Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Akhlak Mulia Nabi Muhammad Saw saat Bertetangga dengan Non-Muslim

Dalam teladan Nabi Muhammad Saw., sebagaimana Ditegaskan Imam al-Ghazali dalam Ihya' Ulumuddin, tetangga non-Muslim memiliki hak atas yang Muslim, utamanya terlindungi dari segala sikap dan perilaku buruk. Serta memperoleh segala kebaikan sebagaimana kehidupan bertetangga

Redaksi by Redaksi
8 Februari 2024
in Hikmah, Pernak-pernik
A A
0
Tetangga Non-Muslim

Tetangga Non-Muslim

20
SHARES
983
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam sebuah hadits, ada banyak teladan Nabi Muhammad Saw saat memberikan hak-haknya kepada tetangga non-Muslim.

Teladan ini seperti dipraktikkan oleh Imam al-Ghazali (w. 505 H/1111 M) dalam magnum opusnya, Ihya’ Ulumuddin:

Ketahuilah bahwa tetangga itu memiliki hak lebih dari sekadar hak karena tuntutan persaudaraan Islam. Tetangga yang Muslim, tentu saja, memiliki hak sebagai Muslim dan selebihnya (sebagai tetangga). Sebab, Nabi Muhammad Saw. sudah mengingatkan:

“Tetangga itu ada tiga macam: tetangga yang memiliki satu hak, tetangga yang memiliki dua hak, dan tetangga yang tiga hak. Tetangga yang memiliki tiga hak adalah tetangga Muslim dari kerabat keluarga.”

“Ada hak sebagai tetangga, hak sebagai kerabat, dan hak sebagai Muslim. Tetangga dengan dua hak adalah yang Muslim: hak sebagai tetangga dan hak sebagai Muslim. Yang satu hak adalah tetangga yang musyrik atau non-Muslim.”

Coba bayangkan, orang non-Muslim itu memiliki hak atas kita, yang Muslim, karena relasi ketetanggaan. Nabi Muhammad Saw. bersabda:

“Berbuat baiklah dengan tetanggamu maka kamu menjadi Muslim (sejati).” (Sunan Ibnu Majah, hadits nomor 4357).

Nabi Muhammad Saw juga bersabda: “Malaikat Jibril As. selalu saja mewasiatkanku (untuk berbuat baik) kepada tetangga sehingga aku menduga ia ingin menjadikan tetangga itu memiliki hak waris (atas tetangganya).” (Shahih al-Bukhari, hadits nomor 6082).

Nabi Muhammad Saw juga bersabda: “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka muliakanlah tetangganya.” (Shahih al-Bukhari, hadits nomor 6088).

Terlindungi

Sabda lain: “Seseorang tidak dianggap beriman sehingga tetangganya bisa merasa aman terlindungi dari tingkah buruknya.” (Shahih alBukhari, hadits nomor 6084).

Sabda lain: “Orang yang pertama kali bertengkar kelak di Hari Kiamat adalah dua orang yang bertetangga.” (Musnad Ahmad, hadits nomor 17646). Nabi Muhammad Saw. juga bersabda: “Apabila kamu melempar anjing tetanggamu maka kamu sesungguhnya telah menyakiti tetanggamu itu.”

Dikisahkan juga bahwa ada seseorang yang datang menemui Ibnu Mas’ud Ra. seraya berkata, “Aku punya tetangga yang menyakiti, berkata buruk, dan membuat kesulitan terhadap diriku.”

(Dikatakan kepadanya), “Pulanglah. Ia telah berdosa kepada Allah dengan tingkahnya yang buruk padamu, tetapi kamu harus tetap taat kepada Allah Swt. mengenai dirinya.”

Dikatakan juga kepada Nabi Muhammad Saw., “Ada seorang perempuan yang selalu puasa di siang hari dan shalat di malam hari, namun sering menyakiti tetangganya.” Lalu, Nabi Muhammad Saw. menjawab: “Ia masuk neraka.” (Musnad Ahmad, hadits nomor 9806).

Ketahuilah bahwa hak bertetangga itu tidak hanya terlindungi dan terjaga dari keburukan yang nyata saja, tetapi juga segala hal yang mungkin mengakibatkan keburukan.

Bahkan, ini juga tidak cukup. Lebih dari itu, penting untuk bersikap baik, lembut, dan memberikan kebaikan serta kemaslahatan yang terbaik kepada tetangga.

Demikianlah, dalam teladan Nabi Muhammad Saw., sebagaimana Imam al-Ghazali tegaskan dalam Ihya’ Ulumuddin, tetangga non-Muslim memiliki hak atas yang Muslim, utamanya terlindungi dari segala sikap dan perilaku buruk. Serta memperoleh segala kebaikan sebagaimana kehidupan bertetangga.

Bahkan, Imam al-Ghazali merinci hak-hak tetangga tersebut, termasuk untuk yang non-Muslim, di antaranya memberi salam, mengunjungi ketika sakit, dan ikut merasa gembira.

Kemudian, ketika ia bahagia, mudah memaafkan, tidak membuat kesulitan, dan tidak mencari-carai kesalahan. Ini semua karena visi Islam adalah rahmatan lil ‘alamin dan misi Nabi Muhammad Saw. adalah berakhlak mulia kepada segenap manusia. []

Tags: akhlakBertetanggamuliaNabi Muhammad SAWnon muslim
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nabi Muhammad Saw: Sosok Sang Pemimpin Besar

Next Post

Dalam Pernikahan, Jangan Hanya Ingin Terkesan!

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
Dakwah Nabi
Pernak-pernik

Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

6 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Penggembala
Pernak-pernik

Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

28 Januari 2026
Trans7
Publik

Merespon Trans7 dengan Elegan

20 Oktober 2025
Kesehatan Mental
Hikmah

Rasulullah Pun Pernah Down: Sebuah Ibrah untuk Kesehatan Mental

11 Oktober 2025
Next Post
Pernikahan

Dalam Pernikahan, Jangan Hanya Ingin Terkesan!

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah
  • Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?
  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0