• Login
  • Register
Senin, 5 Juni 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Anak dalam Posisi Relasi di Keluarga

Dalam konsepsi anak yang relasional ini, kata Kang Faqih, mengenalnya sebagai sebuah ajaran birr al-walidayn, atau berbakti kepada kedua orang tua dan memiliki berbagai tanggungjawab dan kewajiban terhadap orang tuanya

Redaksi Redaksi
11/10/2022
in Hikmah
0
relasi anak

relasi anak

307
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kategori kedua dari konsepsi anak (al-walad) adalah terkait dengan seluk beluk nasab seseorang, atau dalam posisi relasinya dengan kedua orang tuanya.

Status ini, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, akan terus melekat sejak dalam kandungan sampai usia dewasa berapa pun. (Baca juga: Maulid Nabi : Korelasi Parenting Aminah Ibunda Rasulullah dan Trend Daycare Masa Kini)

Dalam konsepsi anak yang relasional ini, kata Kang Faqih, mengenalnya sebagai sebuah ajaran birr al-walidayn, atau berbakti kepada kedua orang tua dan memiliki berbagai tanggungjawab dan kewajiban terhadap orang tuanya.

Misalnya tentang relasi orang tua kepada anak untuk saling berbuat baik, berperilaku mulia, mentaati perintah, menjaga dan melindungi, serta menanggung nafkah.

Jika merujuk pada konsepsi pertama, seharusnya yang diberi tanggungjawab birr al-walidayn ini adalah bagi anak-anak yang sudah dewasa, bukan yang masih dalam usia anak. (Baca juga: Membaca Hidup Nabi Muhammad: Kitab yang Berjalan)

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Ketika Pasangan Hidup Pergi
  • Fenomena Fatherless di Indonesia, Bukti Patriarki Masih Dijunjung Tinggi
  • Menyempurnakan Tips Langgeng Berumah Tangga ala Gus Baha
  • Instrumen Hukum Gagal Memenuhi Keadilan bagi Perempuan

Baca Juga:

Ketika Pasangan Hidup Pergi

Fenomena Fatherless di Indonesia, Bukti Patriarki Masih Dijunjung Tinggi

Menyempurnakan Tips Langgeng Berumah Tangga ala Gus Baha

Instrumen Hukum Gagal Memenuhi Keadilan bagi Perempuan

Namun, kitab-kitab fikih secara umum membahasnya tanpa ada kejelasan usia seseorang kapan mulai berkewajiban birr al-walidayn kepada kedua orang tuanya.

Kealpaan ini menyiratkan bahwa mereka yang di usia anak tidak hanya memiliki hak. Tetapi juga kewajiban, seperti tanggungjawab birr al-walidayn ini. (Baca juga: Penjelasan 3 Fase Pertumbuhan Anak dalam Hukum Islam)

Kewajiban anak yang demikian ini, banyak penulis kontemporer tegaskan tentang hak anak dalam Islam. Bahkan menganggapnya sebagai distingsi dari Konvensi Hak Anak di tingkat global. (Rul)

Tags: anakFaqihuddin Abdul KodirhakHak anakkeluargaposisiRelasi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bekerja

Allah Swt Memerintahkan Kepada Laki-laki dan Perempuan untuk Bekerja

4 Juni 2023
Agama Kemanusiaan

Islam Adalah Agama Kemanusiaan

4 Juni 2023
Keadilan Gender

Keadilan Gender Dalam Kacamata Hukum

3 Juni 2023
Laki-laki Unggul

Benarkah Laki-laki Lebih Unggul dari Perempuan?

3 Juni 2023
Kitab Al Busyro

Membaca Muqaddimah Kitab Al Busyro; Sayyidah Khadijah adalah Teladan Perempuan Kita

3 Juni 2023
Setara

Prinsip Kesetaraan Dalam Islam

3 Juni 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haji

    Taushiyah Mengantar Jamaah Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Pasangan Hidup Pergi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Gender untuk Dekonstruksi Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inara Rusli Lepas Cadar demi Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikap Negara dan Media dalam Memotret Politisi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Relasi Agama dan Negara Dalam Pandangan Buya Husein
  • Belajar Welas Asih Lewat Buku Aku Ingin Pulang Meski Sudah di Rumah
  • 4 Kebolehan Childfree Dalam Pandangan Maqashid Syariah
  • Sikap Negara dan Media dalam Memotret Politisi Perempuan
  • Analisis Gender untuk Dekonstruksi Disabilitas

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist