Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Analisa Kritis Menyoal Pernikahan Beda Agama di Indonesia

Perbincangan nikah beda agama di Indonesia selalu mengundang perdebatan dan kontroversial. Hal ini karena ada dua pemicunya. Pertama, hukum keluarga terkait nikah beda agama di Indonesia yang masih dipandang ambigu dan tidak jelas. Kedua, ada ayat al-Qur'an yang membolehkan menikah dengan ahl al-kitab.

Fathonah K. Daud by Fathonah K. Daud
30 Januari 2026
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Pernikahan

Pernikahan

15
SHARES
743
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tadi pagi ada diskusi dengan teman-teman terkait nikah beda agama. Tema ini jelas bukan isu baru, tetapi menurutku selalu hangat untuk dbincangkan dan seakan tidak pernah selesai. Oleh karena itu saya ingin berbagi  pendapat saya di tulisan sini.

Perbincangan nikah beda agama di Indonesia selalu mengundang perdebatan dan kontroversial. Hal ini karena ada dua pemicunya. Pertama, hukum keluarga terkait nikah beda agama di Indonesia yang masih dipandang ambigu dan tidak jelas. Kedua, ada ayat al-Qur’an yang membolehkan menikah dengan ahl al-kitab.

Saya akan mengulas yang pertama dulu, bahwa bunyi pasal 2 (1) UU Perkawinan No 1 tahun 1974 berbunyi: “Pernikahan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.” Menurut pasal ini, banyak yang memandang bahwa menikah beda agama jelas dilarang dan dipandang tidak sah menurut hukum yang berlaku.

Namun, ada pasal lain di UU yang sama tentang perkawinan campuran yang berbunyi: “Perkawinan campuran adalah perkawinan antara orang-orang yang berada di Indonesia tunduk pada hukum yg berlainan.” Rumusan pasal ini tidak jelas, apakah yang dimaksud dengan tunduk pada hukum yang berlainan itu dilihat dari hukum karena berbeda golongan penduduknya atau karena beda agama, atau beda warga negaranya? Sebagai keterangan dalam Pasal 163 yang membagi rakyat Indonesia menjadi 3 golongan (Vide Indesche Staatsregelung) yaitu pribumi, Timur Asing, dan Eropa.

Akibat dipandang ambigu tersebut, maka rumusan pasal itu sendiri menimbulkan perdebatan, akibatnya ketidakjelasan hukum bagi mereka yang akan menikah beda agama. Namun ada keterangan lain yang dijelaskan dalam Pasal 57 UU No.1/1974 menyatakan: ‘Perkawinan campuran adalah perkawinan antar dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan warga negara dan salah satunya WNI.” Merujuk pasal tersebut, maka nikah beda agama adalah bukan termasuk nikah campuran. Ini sudah jelas.

Atas dasar UU di atas, maka nikah beda agama di Indonesia selalu mendapat penolakan dari KUA (atas dasar nikah cara Islam). Meskipun demikian, menikah tidak selalu antar muslim dengan Hindu, Budha, dan agama lainnya, tetapi termasuk dengan perempuan Yahudi dan Nasrani.

Namun hal itu berbeda dengan keputusan di Pengadilan Negeri yang kadang masih memberikan izin bagi perkawinan antara orang yang berbeda agama. Dalam pendapat yang terakhir ini, karena mereka berpedoman pada pasal yang membolehkan perkawinan campuran tadi. Ini membingungkan, kan?

Oleh karena itu, yang menjadi perdebatan bukan hanya dalam tatanan aturan, tetapi dalam implementasi hukum juga simpang siur antara KUA, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Negerinya.

Dalam hukum Islam sudah jelas bahwa menikah beda agama adalah haram. Tetapi dalam al-Qur’an terdapat ayat yang membolehkan muslim menikah dengan perempuan ahli Kitab (Q.S al-Baqarah [2]: 221).

Surat al-Baqarah ayat 221 menjelaskan bahwa Muslim dilarang menikah dengan Musyrik. Artinya, apabila terjadi pernikahan antar mereka, maka hukumnya haram mutlak. Namun jumhur membolehkan menikah dengan ahli Kitab, karena ada beberapa alasan berikut ini: Pertama, Ahli kitab berbeda dengan Musyrik, dalam firman Allah:

لم يكن الذين كفروا من أهل الكتاب والمشركين منفكين حتى تأتيهم البينة

Argumentasi kelompok ini mengatakan bahwa waw (huruf athaf) di sana mengandung adanya perbedaan esensi antara Ahl al Kitab dengan Musyrikin. Lantas siapa Ahli Kitab yang disebut dalam al-Qur’an ini? Yaitu mereka yang berpegang kepada kitab selain al-Qur’an. Jika disebutkan demikian, maka definisi tersebut berarti umat Yahudi dan Nasrani, karena mereka adalah umat yg mendapat Kitab sebelum al-Qur’an dan mereka termasuk dalam kategori agama Samawi (Semit). Meskipun demikian banyak yang menyangsikan hal itu, karena umat tersebut dipandang kini tidak lagi berpegang kepada Kitab yang murni.
Kedua, Berdasarkan pada Q.S. Al Maidah: 5 ‘Dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita yang beriman dan yang menjaga kehormatan dari Ahl al Kitab sebelum Kamu’. Ayat ini turun belakangan dari surat al-Baqarah ayat 221. Oleh karenanya tidak dapat dinasakh dan dipandang masih terbuka sampai kapan pun.

Ketiga, Ada banyak fakta historis dari beberapa sahabat yang menikahi perempuan Yahudi atau Nasrani. Karena perbuatan tersebut dapat dipandang sebagai bagian dari dakwah Islam kepada mereka. Hal ini juga dilakukan oleh Rasulullah saw, yang akhirnya perempuan ahl al Kitab itu masuk agama yang dibawa oleh Rasulullah saw.

Atas dasar itu, banyak para sahabat yang membolehkan pernikahan dengan ahl Kitab. Seperti Usman, Talhah, Ibnu Abbas, Jabir, dan Khuzaifah. Sedangkan dari kalangan Tabiin, ada Said ibn Musyyab, Said bin Zubair, Hasan, Mujahid, Tawis, Ikrimah, Sya’bi, Dhahhak, jumhur fuqaha dan beberapa ulama kontemporer seperti Yusuf al Qaradawi, Mahmud Syaltut, dan lainnya.

Bagi ulama yang mengharamkan nikah dengan perempuan ahli Kitab, argumentasi mereka cukup jelas karena ahl Kitab yang sekarang itu termasuk Musyrikin (dalil al Baqarah: 221). Mereka dipandang telah merubah dan menyeleweng dari ajaran kitab sucinya. Sehingga perempuan ahli kitab sudah berbeda jauh dengan agama tauhid. Pendapat ini telah sejalan dengan KHI pasal 40 (c): ‘Dilarang melangsungkan pernikahan antara seorang pria Islam dengan seorang perempuan tidak beragama Islam.” Kaum Yahudi dan Nasrani di Indonesia disebut Non- Muslim, sehingga pendapat ini tdk perlu diperdebatkan. Dalam al Quran berbunyi:

وماىؤمن أكثرهم بالله إلاوهم مشركون

Selain itu ada dalil lain seperti Q.S al-Maidah: 51; Q.S Ali Imran: 118, dan al Bayyinah: 6. Saya kira dasar hukum dari pendapat ini juga sudah jelas. Saya termasuk ikut pendapat ini.

Kembali pada hukum perkawinan di Indonesia yang dipandang ambigu tadi, bahwa pernikahan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Sepintas memang sudah jelas, redaksi di atas, dan yang dimaksud kepercayaan di sini karena di Indonesia memang masih ada aliran kepercayaan.

Tapi, saya bertanya-tanya apa motif para penetap hukum ketika itu (1974) dengan redaksi seperti ini? Terutama jika dikaitkan dengan nikah beda agama? Sebab apabila ditinjau kembali dengan redaksi ‘dan (menurut) kepercayaannya’ ini menjadi luas maknanya sehingga dapat dikembalikan kepada keyakinan masing² individu, tidak hanya terkait pola beragamanya, tetapi juga ada pilihan pendapat ulama di dalamnya.

Hal ini saya kira masuk dalam kategori kepercayaan tiap individu. Terlepas apa motif para penetap hukum ketika itu, sehingga seakan-akan bisa dibenarkan apabila ada seorang Muslim yang mengikuti pendapat ulama yang membolehkan hendak menikahi perempuan Nasrani.

Demikianlah dugaan saya, maka seolah terkait pelaksanaan nikah beda agama yang khusus untuk perempuan ahli Kitab dan seorang pria Muslim ini bisa diserahkan kepada masing-masing keyakinan mereka dalam memahami pesan dari teks suci al-Qur’an.

Tentu di sini kita tidak dapat memaksa orang lain untuk sependapat dengan kita. Apabila kita memandang itu haram, maka belum tentu berlaku pada orang lain yang beragama sama dengan kita. Tugas umat Islam hanya memilih pendapat yang diyakininya benar dan jelas dasarnya dalam al-Quran dan Hadist. []

 

Tags: Beda AgamaFiqih PerkawinankeluargaKompilasi Hukum Islamperkawinanpernikahan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hati-hati, Jika Anda Telah Mengalami Gaslighting!

Next Post

Alissa Wahid: Netizen Mahabenar

Fathonah K. Daud

Fathonah K. Daud

Lecturer di IAI Al Hikmah Tuban

Related Posts

Relasi dalam Al-Qur'an
Pernak-pernik

Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

7 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan sebagai
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

6 Februari 2026
Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Next Post
Netizen

Alissa Wahid: Netizen Mahabenar

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak
  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0