Senin, 15 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

    Keadilan iklim

    Suara Disabilitas Untuk Keadilan Iklim 

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

    Saling Menyayangi

    Menyayangi Semua Orang

    Mencaci Maki

    Nabi Saw Tak Pernah Mencaci Maki Orang

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

    Keadilan iklim

    Suara Disabilitas Untuk Keadilan Iklim 

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

    Saling Menyayangi

    Menyayangi Semua Orang

    Mencaci Maki

    Nabi Saw Tak Pernah Mencaci Maki Orang

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Analisa Kritis Menyoal Pernikahan Beda Agama di Indonesia

Perbincangan nikah beda agama di Indonesia selalu mengundang perdebatan dan kontroversial. Hal ini karena ada dua pemicunya. Pertama, hukum keluarga terkait nikah beda agama di Indonesia yang masih dipandang ambigu dan tidak jelas. Kedua, ada ayat al-Qur'an yang membolehkan menikah dengan ahl al-kitab.

Fathonah K. Daud Fathonah K. Daud
24 Mei 2021
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Pernikahan

Pernikahan

738
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tadi pagi ada diskusi dengan teman-teman terkait nikah beda agama. Tema ini jelas bukan isu baru, tetapi menurutku selalu hangat untuk dbincangkan dan seakan tidak pernah selesai. Oleh karena itu saya ingin berbagi  pendapat saya di tulisan sini.

Perbincangan nikah beda agama di Indonesia selalu mengundang perdebatan dan kontroversial. Hal ini karena ada dua pemicunya. Pertama, hukum keluarga terkait nikah beda agama di Indonesia yang masih dipandang ambigu dan tidak jelas. Kedua, ada ayat al-Qur’an yang membolehkan menikah dengan ahl al-kitab.

Saya akan mengulas yang pertama dulu, bahwa bunyi pasal 2 (1) UU Perkawinan No 1 tahun 1974 berbunyi: “Pernikahan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.” Menurut pasal ini, banyak yang memandang bahwa menikah beda agama jelas dilarang dan dipandang tidak sah menurut hukum yang berlaku.

Namun, ada pasal lain di UU yang sama tentang perkawinan campuran yang berbunyi: “Perkawinan campuran adalah perkawinan antara orang-orang yang berada di Indonesia tunduk pada hukum yg berlainan.” Rumusan pasal ini tidak jelas, apakah yang dimaksud dengan tunduk pada hukum yang berlainan itu dilihat dari hukum karena berbeda golongan penduduknya atau karena beda agama, atau beda warga negaranya? Sebagai keterangan dalam Pasal 163 yang membagi rakyat Indonesia menjadi 3 golongan (Vide Indesche Staatsregelung) yaitu pribumi, Timur Asing, dan Eropa.

Akibat dipandang ambigu tersebut, maka rumusan pasal itu sendiri menimbulkan perdebatan, akibatnya ketidakjelasan hukum bagi mereka yang akan menikah beda agama. Namun ada keterangan lain yang dijelaskan dalam Pasal 57 UU No.1/1974 menyatakan: ‘Perkawinan campuran adalah perkawinan antar dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan warga negara dan salah satunya WNI.” Merujuk pasal tersebut, maka nikah beda agama adalah bukan termasuk nikah campuran. Ini sudah jelas.

Atas dasar UU di atas, maka nikah beda agama di Indonesia selalu mendapat penolakan dari KUA (atas dasar nikah cara Islam). Meskipun demikian, menikah tidak selalu antar muslim dengan Hindu, Budha, dan agama lainnya, tetapi termasuk dengan perempuan Yahudi dan Nasrani.

Namun hal itu berbeda dengan keputusan di Pengadilan Negeri yang kadang masih memberikan izin bagi perkawinan antara orang yang berbeda agama. Dalam pendapat yang terakhir ini, karena mereka berpedoman pada pasal yang membolehkan perkawinan campuran tadi. Ini membingungkan, kan?

Oleh karena itu, yang menjadi perdebatan bukan hanya dalam tatanan aturan, tetapi dalam implementasi hukum juga simpang siur antara KUA, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Negerinya.

Dalam hukum Islam sudah jelas bahwa menikah beda agama adalah haram. Tetapi dalam al-Qur’an terdapat ayat yang membolehkan muslim menikah dengan perempuan ahli Kitab (Q.S al-Baqarah [2]: 221).

Surat al-Baqarah ayat 221 menjelaskan bahwa Muslim dilarang menikah dengan Musyrik. Artinya, apabila terjadi pernikahan antar mereka, maka hukumnya haram mutlak. Namun jumhur membolehkan menikah dengan ahli Kitab, karena ada beberapa alasan berikut ini: Pertama, Ahli kitab berbeda dengan Musyrik, dalam firman Allah:

لم يكن الذين كفروا من أهل الكتاب والمشركين منفكين حتى تأتيهم البينة

Argumentasi kelompok ini mengatakan bahwa waw (huruf athaf) di sana mengandung adanya perbedaan esensi antara Ahl al Kitab dengan Musyrikin. Lantas siapa Ahli Kitab yang disebut dalam al-Qur’an ini? Yaitu mereka yang berpegang kepada kitab selain al-Qur’an. Jika disebutkan demikian, maka definisi tersebut berarti umat Yahudi dan Nasrani, karena mereka adalah umat yg mendapat Kitab sebelum al-Qur’an dan mereka termasuk dalam kategori agama Samawi (Semit). Meskipun demikian banyak yang menyangsikan hal itu, karena umat tersebut dipandang kini tidak lagi berpegang kepada Kitab yang murni.
Kedua, Berdasarkan pada Q.S. Al Maidah: 5 ‘Dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita yang beriman dan yang menjaga kehormatan dari Ahl al Kitab sebelum Kamu’. Ayat ini turun belakangan dari surat al-Baqarah ayat 221. Oleh karenanya tidak dapat dinasakh dan dipandang masih terbuka sampai kapan pun.

Ketiga, Ada banyak fakta historis dari beberapa sahabat yang menikahi perempuan Yahudi atau Nasrani. Karena perbuatan tersebut dapat dipandang sebagai bagian dari dakwah Islam kepada mereka. Hal ini juga dilakukan oleh Rasulullah saw, yang akhirnya perempuan ahl al Kitab itu masuk agama yang dibawa oleh Rasulullah saw.

Atas dasar itu, banyak para sahabat yang membolehkan pernikahan dengan ahl Kitab. Seperti Usman, Talhah, Ibnu Abbas, Jabir, dan Khuzaifah. Sedangkan dari kalangan Tabiin, ada Said ibn Musyyab, Said bin Zubair, Hasan, Mujahid, Tawis, Ikrimah, Sya’bi, Dhahhak, jumhur fuqaha dan beberapa ulama kontemporer seperti Yusuf al Qaradawi, Mahmud Syaltut, dan lainnya.

Bagi ulama yang mengharamkan nikah dengan perempuan ahli Kitab, argumentasi mereka cukup jelas karena ahl Kitab yang sekarang itu termasuk Musyrikin (dalil al Baqarah: 221). Mereka dipandang telah merubah dan menyeleweng dari ajaran kitab sucinya. Sehingga perempuan ahli kitab sudah berbeda jauh dengan agama tauhid. Pendapat ini telah sejalan dengan KHI pasal 40 (c): ‘Dilarang melangsungkan pernikahan antara seorang pria Islam dengan seorang perempuan tidak beragama Islam.” Kaum Yahudi dan Nasrani di Indonesia disebut Non- Muslim, sehingga pendapat ini tdk perlu diperdebatkan. Dalam al Quran berbunyi:

وماىؤمن أكثرهم بالله إلاوهم مشركون

Selain itu ada dalil lain seperti Q.S al-Maidah: 51; Q.S Ali Imran: 118, dan al Bayyinah: 6. Saya kira dasar hukum dari pendapat ini juga sudah jelas. Saya termasuk ikut pendapat ini.

Kembali pada hukum perkawinan di Indonesia yang dipandang ambigu tadi, bahwa pernikahan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Sepintas memang sudah jelas, redaksi di atas, dan yang dimaksud kepercayaan di sini karena di Indonesia memang masih ada aliran kepercayaan.

Tapi, saya bertanya-tanya apa motif para penetap hukum ketika itu (1974) dengan redaksi seperti ini? Terutama jika dikaitkan dengan nikah beda agama? Sebab apabila ditinjau kembali dengan redaksi ‘dan (menurut) kepercayaannya’ ini menjadi luas maknanya sehingga dapat dikembalikan kepada keyakinan masing² individu, tidak hanya terkait pola beragamanya, tetapi juga ada pilihan pendapat ulama di dalamnya.

Hal ini saya kira masuk dalam kategori kepercayaan tiap individu. Terlepas apa motif para penetap hukum ketika itu, sehingga seakan-akan bisa dibenarkan apabila ada seorang Muslim yang mengikuti pendapat ulama yang membolehkan hendak menikahi perempuan Nasrani.

Demikianlah dugaan saya, maka seolah terkait pelaksanaan nikah beda agama yang khusus untuk perempuan ahli Kitab dan seorang pria Muslim ini bisa diserahkan kepada masing-masing keyakinan mereka dalam memahami pesan dari teks suci al-Qur’an.

Tentu di sini kita tidak dapat memaksa orang lain untuk sependapat dengan kita. Apabila kita memandang itu haram, maka belum tentu berlaku pada orang lain yang beragama sama dengan kita. Tugas umat Islam hanya memilih pendapat yang diyakininya benar dan jelas dasarnya dalam al-Quran dan Hadist. []

 

Tags: Beda AgamaFiqih PerkawinankeluargaKompilasi Hukum Islamperkawinanpernikahan
Fathonah K. Daud

Fathonah K. Daud

Lecturer di IAI Al Hikmah Tuban

Terkait Posts

Nilai Asih-asuh
Keluarga

Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

15 September 2025
Abul ‘Ash
Pernak-pernik

Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

13 September 2025
Film Rumah untuk Allie
Film

Film Rumah untuk Allie: Ketika Lingkungan Terdekat Gagal Menjadi Ruang Aman

13 September 2025
Pratama Arhan dan Azizah Salsha
Personal

Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

29 Agustus 2025
Game Online
Keluarga

Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

27 Agustus 2025
KB Bukan
Hikmah

KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

26 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film Girl in The Basement

    Kekerasan dalam Film Girl in The Basement

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat
  • Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak
  • Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik
  • SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme
  • Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID