• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Apakah Bekerja Kodrat Laki-laki?

Alimatul Qibtiyah menyatakan bahwa perubahan peran, tanggung jawab, dan relasi keluarga yang awalnya bersifat rigit dan subordinasi, saat ini lebih bersifat fleksibel dan setara

Kholila Mukaromah Kholila Mukaromah
05/08/2023
in Personal, Rekomendasi
0
Kodrat Laki-laki

Kodrat Laki-laki

2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id– Dalam salah satu diskusi kelas, salah seorang mahasiswi mendapat pertanyaan, “Bagaimana pendapat kalian, jika seorang laki-laki dalam rumah tangga tidak bekerja?”. Si mahasiswi pun menjawab, “ya, kodrat laki-laki itu harus bekerja. Dia kan kepala keluarga. Jadi, haruslah dia bekerja”.

Penanya bertanya lagi,”bagimana kalau kondisinya tidak memungkinkan? Misal nih dia sakit, sehingga dia tidak bisa menjalankan kodratnya tersebut?.

Si presentator, lantas diam sejenak. Ia  lalu menjawab, “Kalau begitu ya tidak apa-apa jika si istri lah yang bekerja. Tapi ya tetap.  Bekerja adalah kodrat laki-laki. Kan di al-Qur’an sudah jelas, “al-rijalu qawwamuna ‘alan nisa’”.

Laki-laki itu pemimpin bagi perempuan. Kalau istri mau bekerja, berarti ia dianggap telah membantu suami dan harta yang diberikan bisa dianggap sedekah.

Diskusi di atas mencerminkan bagaimana pandangan kewajiban bekerja dalam rangka menjamin nafkah keluarga sangat lekat dengan laki-laki. Bahkan mereka yakini sebagai kodrat bagi laki-laki.

Baca Juga:

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

Hal ini –salah satunya- didasarkan pada dalil agama yang mereka yakini bahwa laki-laki dalam keluarga adalah pemimpin. Mereka dilebihkan oleh Allah.

Makna yang seperti ini-lah yang lekat dalam pikiran mereka. Bahkan, ketika hal itu berbenturan dengan kenyataan yang mereka jumpai.

Padahal, ada sejumlah kondisi di mana seorang laki-laki dalam keluarga tidak bisa bekerja karena faktor tertentu. Ada kalanya karena sakit, PHK, lain sebagainya. Di sisi lain,ada pula yang memilih tidak bekerja karena memang tidak mau bekerja.

Apa sih Kodrat itu?

Menurut KBBI, kodrat memiliki arti: kekuasan (Tuhan), hukum alam, dan sifat asli/bawaan. Kodrat pada dasarnya adalah hal-hal yang melekat pada diri seseorang sejak lahir.

Ia merupakan sesuatu yang bersifat alamiah, given, atau pemberian Tuhan, misalkan jenis kelamin manusia. Kodrat laki-laki memiliki jakun, dan perempuan memiliki rahim. Maka,  tidaklah tepat mengatakan bahwa bekerja sebagai kodrat. Karena pada hari ini, kita bisa melihat bekerja dilakukan baik oleh laki-laki maupun perempuan.

Kodrat Laki-Laki dan Tafsir QS. al-Nisa’: 34

Di kalangan muslim, pandangan ini erat kaitannya dengan tafsir agama dan budaya yang masih patriarki. Salah satunya bagaimana penerimaan atas tafsir QS. Al-Nisa’: 34 di masyarakat. Ayat ini begitu populer dan cukup berpengaruh.

Banyak tokoh agama  sering menyampaikan ayat ini untuk mengingatkan agar istri harus patuh kepada suami. Kepatuhan tersebut menjadi konsekuensi dari pemenuhan nafkah suami.

Jika merunut ke belakang, pandangan masyarakat dan tokoh agama tidak terlepas dari konstruksi tafsir ayat tersebut dalam kitab-kitab tafsir. Misal saja, Ibnu Katsir menafsirkan qawwam dengan pemimpin, kepala, yang menguasai, dan yang mendidik jika menyimpang.

Keutamaan ini didasarkan pada keyakinan bahwa laki-laki lebih afdhal (utama) dari perempuan. Kenabian (nubuwwah) pun hanya dikhususkan bagi kaum laki-laki. Mahar, nafkah, dan biaya-biaya lain yang Allah wajibkan, termasuk pula dalam keutamaan ini.

Quraish Shihab, menafsirkan bahwa suami memiliki hak memelihara, melindungi, dan menangani urusan istri. Karena sifat-sifat pemberian Allah yang memungkinkan mereka melakukan hal-hal yang ia lakukan itu. Dan kerja keras yang ia lakukan untuk membiayai keluarga.

Tafsir lengkap kemenag pun menafsirkan bahwa kaum laki-laki adalah pemimpin, pemelihara, pembela dan pemberi nafkah. Ia bertanggung jawab penuh terhadap kaum perempuan yang menjadi istri dan yang menjadi keluarganya.

Semua tafsir atas ayat ini, secara seragam menegaskan pemenuhan nafkah pada tanggung jawab dan kewajiban laki-laki.

Mengapa Pandangan mengenai Kodrat Laki-Laki Begitu Mengakar Kuat di Masyarakat Kita?

Secara historis, hal ini cukup beralasan. Menurut Amina Wadud, sistem patriarkal bangsa Arab masa lampau memberikan keunggulan bagi laki-laki. Ia memiliki hak istimewa di depan publik, pengalaman, dan keunggulan lainnya. Oleh karena itu, ia menjadi cocok bekerja di arena politik dan finansial.

Secara budaya, peran gender yang terbangun dalam budaya patriarki membentuk laki-laki untuk menjadi makhluk yang logis, kuat, tangguh, dan pemberani. Hal ini sejalan dengan pandangan yang melekat kuat di benak sebagian besar orang tua bahwa kelak ia adalah pemimpin dalam keluarga.

Pandangan yang mengakar kuat dalam sistem patriarki ini semakin diperkuat dengan legitimasi tafsir agama. Terlebih dalam konteks Indonesia, di mana masyarakatnya kita kenal sebagai masyarakat yang religius. Agama –termasuk tafsir atasnya- menjadi kiblat dalam berkehidupan sehari-hari.

Maka tidak mengherankan jika pandangan bahwa “kodrat laki-laki adalah bekerja” begitu mengakar kuat dalam benak masyarakat.

Fleksibilitas Nafkah Keluarga : Bekerja sebagai Tanggung Jawab Bersama

Namun, kita perlu merumuskan ulang pandangan ini. Alimatul Qibtiyah (2019) menyatakan bahwa perubahan peran, tanggung jawab, dan relasi keluarga yang awalnya bersifat rigit dan subordinasi, saat ini lebih bersifat fleksibel dan setara.  Akses untuk bekerja pun sama-sama terbuka lebar baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Faqihuddin A.Kodir dalam Qira’ah Mubadalah (2020) menawarkan pembacaan baru atas QS. Al-Nisa: 34. Ayat ini mengisyaratkan perintah untuk memastikan kebutuhan keluarga harus terpenuhi. Siapa yang harus menjamin hal ini? Dalam perspektif mubadalah, pemenuhan nafkah bersifat fleksibel.

Pada mulanya, Islam memang meminta laki-laki untuk menjamin nafkah keluarga. Begitu pula istri wajib mendapatkan nafkah dari laki-laki karena harus menjalankan amanah reproduksi (hamil, melahirkan, menyusui). Hanya saja, jika perempuan tidak sedang mengemban amanah ini, nafkah keluarga menjadi tanggung jawab bersama.

Jika suami yang mendapatkan rezeki lebih, maka ia lah yang punya kewajiban utama. Sebaliknya, istri pun bisa berkewajiban dalam pemenuhan nafkah keluarga, jika memang suami terhalang. Jika keduanya bekerja, maka kewajiban tertuju kepada keduanya. Tentu saja, setelah terlebih dahulu bermusyawarah berdasarkan komitmen bersama. []

 

 

Tags: al-nisa:34bekerjafleksibelkodratlaki-lakiMubadalahnafkahQawwamtafsir
Kholila Mukaromah

Kholila Mukaromah

Alumni S1 Tafsir Hadis & S2 Studi al-Qur'an Hadis di UIN Sunan Kalijaga, pernah nyantri di Jombang dan Jogja, saat ini menjadi staf pengajar di Institut Agama Islam Negeri Kediri, domisili di Blitar Jawa Timur

Terkait Posts

Nyai Nur Channah

Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

19 Mei 2025
Inspirational Porn

Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!

19 Mei 2025
Nyai A’izzah Amin Sholeh

Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

18 Mei 2025
Kehamilan Tak Diinginkan

Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

18 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Noble Silence

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

17 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version