Senin, 23 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    Hak Perempuan

    Pembatasan Hak Perempuan

    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    Hak Perempuan

    Pembatasan Hak Perempuan

    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Apakah Bekerja Kodrat Laki-laki?

Alimatul Qibtiyah menyatakan bahwa perubahan peran, tanggung jawab, dan relasi keluarga yang awalnya bersifat rigit dan subordinasi, saat ini lebih bersifat fleksibel dan setara

Kholila Mukaromah by Kholila Mukaromah
5 Agustus 2023
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Kodrat Laki-laki

Kodrat Laki-laki

60
SHARES
3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id– Dalam salah satu diskusi kelas, salah seorang mahasiswi mendapat pertanyaan, “Bagaimana pendapat kalian, jika seorang laki-laki dalam rumah tangga tidak bekerja?”. Si mahasiswi pun menjawab, “ya, kodrat laki-laki itu harus bekerja. Dia kan kepala keluarga. Jadi, haruslah dia bekerja”.

Penanya bertanya lagi,”bagimana kalau kondisinya tidak memungkinkan? Misal nih dia sakit, sehingga dia tidak bisa menjalankan kodratnya tersebut?.

Si presentator, lantas diam sejenak. Ia  lalu menjawab, “Kalau begitu ya tidak apa-apa jika si istri lah yang bekerja. Tapi ya tetap.  Bekerja adalah kodrat laki-laki. Kan di al-Qur’an sudah jelas, “al-rijalu qawwamuna ‘alan nisa’”.

Laki-laki itu pemimpin bagi perempuan. Kalau istri mau bekerja, berarti ia dianggap telah membantu suami dan harta yang diberikan bisa dianggap sedekah.

Diskusi di atas mencerminkan bagaimana pandangan kewajiban bekerja dalam rangka menjamin nafkah keluarga sangat lekat dengan laki-laki. Bahkan mereka yakini sebagai kodrat bagi laki-laki.

Hal ini –salah satunya- didasarkan pada dalil agama yang mereka yakini bahwa laki-laki dalam keluarga adalah pemimpin. Mereka dilebihkan oleh Allah.

Makna yang seperti ini-lah yang lekat dalam pikiran mereka. Bahkan, ketika hal itu berbenturan dengan kenyataan yang mereka jumpai.

Padahal, ada sejumlah kondisi di mana seorang laki-laki dalam keluarga tidak bisa bekerja karena faktor tertentu. Ada kalanya karena sakit, PHK, lain sebagainya. Di sisi lain,ada pula yang memilih tidak bekerja karena memang tidak mau bekerja.

Apa sih Kodrat itu?

Menurut KBBI, kodrat memiliki arti: kekuasan (Tuhan), hukum alam, dan sifat asli/bawaan. Kodrat pada dasarnya adalah hal-hal yang melekat pada diri seseorang sejak lahir.

Ia merupakan sesuatu yang bersifat alamiah, given, atau pemberian Tuhan, misalkan jenis kelamin manusia. Kodrat laki-laki memiliki jakun, dan perempuan memiliki rahim. Maka,  tidaklah tepat mengatakan bahwa bekerja sebagai kodrat. Karena pada hari ini, kita bisa melihat bekerja dilakukan baik oleh laki-laki maupun perempuan.

Kodrat Laki-Laki dan Tafsir QS. al-Nisa’: 34

Di kalangan muslim, pandangan ini erat kaitannya dengan tafsir agama dan budaya yang masih patriarki. Salah satunya bagaimana penerimaan atas tafsir QS. Al-Nisa’: 34 di masyarakat. Ayat ini begitu populer dan cukup berpengaruh.

Banyak tokoh agama  sering menyampaikan ayat ini untuk mengingatkan agar istri harus patuh kepada suami. Kepatuhan tersebut menjadi konsekuensi dari pemenuhan nafkah suami.

Jika merunut ke belakang, pandangan masyarakat dan tokoh agama tidak terlepas dari konstruksi tafsir ayat tersebut dalam kitab-kitab tafsir. Misal saja, Ibnu Katsir menafsirkan qawwam dengan pemimpin, kepala, yang menguasai, dan yang mendidik jika menyimpang.

Keutamaan ini didasarkan pada keyakinan bahwa laki-laki lebih afdhal (utama) dari perempuan. Kenabian (nubuwwah) pun hanya dikhususkan bagi kaum laki-laki. Mahar, nafkah, dan biaya-biaya lain yang Allah wajibkan, termasuk pula dalam keutamaan ini.

Quraish Shihab, menafsirkan bahwa suami memiliki hak memelihara, melindungi, dan menangani urusan istri. Karena sifat-sifat pemberian Allah yang memungkinkan mereka melakukan hal-hal yang ia lakukan itu. Dan kerja keras yang ia lakukan untuk membiayai keluarga.

Tafsir lengkap kemenag pun menafsirkan bahwa kaum laki-laki adalah pemimpin, pemelihara, pembela dan pemberi nafkah. Ia bertanggung jawab penuh terhadap kaum perempuan yang menjadi istri dan yang menjadi keluarganya.

Semua tafsir atas ayat ini, secara seragam menegaskan pemenuhan nafkah pada tanggung jawab dan kewajiban laki-laki.

Mengapa Pandangan mengenai Kodrat Laki-Laki Begitu Mengakar Kuat di Masyarakat Kita?

Secara historis, hal ini cukup beralasan. Menurut Amina Wadud, sistem patriarkal bangsa Arab masa lampau memberikan keunggulan bagi laki-laki. Ia memiliki hak istimewa di depan publik, pengalaman, dan keunggulan lainnya. Oleh karena itu, ia menjadi cocok bekerja di arena politik dan finansial.

Secara budaya, peran gender yang terbangun dalam budaya patriarki membentuk laki-laki untuk menjadi makhluk yang logis, kuat, tangguh, dan pemberani. Hal ini sejalan dengan pandangan yang melekat kuat di benak sebagian besar orang tua bahwa kelak ia adalah pemimpin dalam keluarga.

Pandangan yang mengakar kuat dalam sistem patriarki ini semakin diperkuat dengan legitimasi tafsir agama. Terlebih dalam konteks Indonesia, di mana masyarakatnya kita kenal sebagai masyarakat yang religius. Agama –termasuk tafsir atasnya- menjadi kiblat dalam berkehidupan sehari-hari.

Maka tidak mengherankan jika pandangan bahwa “kodrat laki-laki adalah bekerja” begitu mengakar kuat dalam benak masyarakat.

Fleksibilitas Nafkah Keluarga : Bekerja sebagai Tanggung Jawab Bersama

Namun, kita perlu merumuskan ulang pandangan ini. Alimatul Qibtiyah (2019) menyatakan bahwa perubahan peran, tanggung jawab, dan relasi keluarga yang awalnya bersifat rigit dan subordinasi, saat ini lebih bersifat fleksibel dan setara.  Akses untuk bekerja pun sama-sama terbuka lebar baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Faqihuddin A.Kodir dalam Qira’ah Mubadalah (2020) menawarkan pembacaan baru atas QS. Al-Nisa: 34. Ayat ini mengisyaratkan perintah untuk memastikan kebutuhan keluarga harus terpenuhi. Siapa yang harus menjamin hal ini? Dalam perspektif mubadalah, pemenuhan nafkah bersifat fleksibel.

Pada mulanya, Islam memang meminta laki-laki untuk menjamin nafkah keluarga. Begitu pula istri wajib mendapatkan nafkah dari laki-laki karena harus menjalankan amanah reproduksi (hamil, melahirkan, menyusui). Hanya saja, jika perempuan tidak sedang mengemban amanah ini, nafkah keluarga menjadi tanggung jawab bersama.

Jika suami yang mendapatkan rezeki lebih, maka ia lah yang punya kewajiban utama. Sebaliknya, istri pun bisa berkewajiban dalam pemenuhan nafkah keluarga, jika memang suami terhalang. Jika keduanya bekerja, maka kewajiban tertuju kepada keduanya. Tentu saja, setelah terlebih dahulu bermusyawarah berdasarkan komitmen bersama. []

 

 

Tags: al-nisa:34bekerjafleksibelkodratlaki-lakiMubadalahnafkahQawwamtafsir
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pesantren untuk Apa?

Next Post

Berbuat Baik kepada Orangtua Menjadi Kewajiban Anak

Kholila Mukaromah

Kholila Mukaromah

Alumni S1 Tafsir Hadis & S2 Studi al-Qur'an Hadis di UIN Sunan Kalijaga, pernah nyantri di Jombang dan Jogja, saat ini menjadi staf pengajar di Institut Agama Islam Negeri Kediri, domisili di Blitar Jawa Timur

Related Posts

Ketimpangan Gender
Pernak-pernik

Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

21 Maret 2026
Makna Idulfitri
Personal

Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

19 Maret 2026
Konflik Keluarga
Keluarga

Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

16 Maret 2026
Keadilan
Pernak-pernik

Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

14 Maret 2026
Akhlak
Pernak-pernik

Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

14 Maret 2026
Idulfitri Bertemu Nyepi
Featured

Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

19 Maret 2026
Next Post
Orangtua Anak

Berbuat Baik kepada Orangtua Menjadi Kewajiban Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan
  • Pembatasan Hak Perempuan
  • Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi
  • Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?
  • Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0