Minggu, 31 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Indonesia yang

    Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia

    Luka Rakyat

    Luka Infrastruktur, Luka Rakyat

    Affan Kurniawan

    Nyai Sinta Istri Gus Dur Bersama 1.500 Gusdurian Doakan Affan Kurniawan, Ojol yang Dilindas Polisi

    Gus Dur yang

    Saat Para Pemikir dan Tokoh Agama Bicara Warisan Besar Gus Dur, Membumikan Nilai Kemanusiaan

    Media Alternatif

    Publik Diminta Terus Bersuara sebagai Media Alternatif, Jadi Kekuatan Rakyat Ketika Pemerintah kian Represif

    Keamanan Digital

    TUNAS Learning Space: Asia Centre Tekankan Urgensi Keamanan Digital dalam Penyalahgunaan Data

    Kekerasan

    Orba Jilid II: Kekerasan, Intimidasi, dan Pembungkaman

    DPR

    Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah

    Jaringan Gusdurian

    Jaringan GUSDURian Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jatuhnya Korban saat Aksi Demonstrasi Peringatan Serius bagi Demokrasi

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

    Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Ketimpangan Gaji Guru

    Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

    Affan Kurniawan

    Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    Berani Gagal

    Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu

    Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    AI

    Pentingnya Etika Digital di Era AI: Kasus Foto Asusila di Cirebon Jadi Peringatan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Indonesia yang

    Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia

    Luka Rakyat

    Luka Infrastruktur, Luka Rakyat

    Affan Kurniawan

    Nyai Sinta Istri Gus Dur Bersama 1.500 Gusdurian Doakan Affan Kurniawan, Ojol yang Dilindas Polisi

    Gus Dur yang

    Saat Para Pemikir dan Tokoh Agama Bicara Warisan Besar Gus Dur, Membumikan Nilai Kemanusiaan

    Media Alternatif

    Publik Diminta Terus Bersuara sebagai Media Alternatif, Jadi Kekuatan Rakyat Ketika Pemerintah kian Represif

    Keamanan Digital

    TUNAS Learning Space: Asia Centre Tekankan Urgensi Keamanan Digital dalam Penyalahgunaan Data

    Kekerasan

    Orba Jilid II: Kekerasan, Intimidasi, dan Pembungkaman

    DPR

    Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah

    Jaringan Gusdurian

    Jaringan GUSDURian Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jatuhnya Korban saat Aksi Demonstrasi Peringatan Serius bagi Demokrasi

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

    Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Ketimpangan Gaji Guru

    Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

    Affan Kurniawan

    Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    Berani Gagal

    Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu

    Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    AI

    Pentingnya Etika Digital di Era AI: Kasus Foto Asusila di Cirebon Jadi Peringatan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Apakah Bekerja Kodrat Laki-laki?

Alimatul Qibtiyah menyatakan bahwa perubahan peran, tanggung jawab, dan relasi keluarga yang awalnya bersifat rigit dan subordinasi, saat ini lebih bersifat fleksibel dan setara

Kholila Mukaromah Kholila Mukaromah
5 Agustus 2023
in Personal, Rekomendasi
0
Kodrat Laki-laki

Kodrat Laki-laki

2.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id– Dalam salah satu diskusi kelas, salah seorang mahasiswi mendapat pertanyaan, “Bagaimana pendapat kalian, jika seorang laki-laki dalam rumah tangga tidak bekerja?”. Si mahasiswi pun menjawab, “ya, kodrat laki-laki itu harus bekerja. Dia kan kepala keluarga. Jadi, haruslah dia bekerja”.

Penanya bertanya lagi,”bagimana kalau kondisinya tidak memungkinkan? Misal nih dia sakit, sehingga dia tidak bisa menjalankan kodratnya tersebut?.

Si presentator, lantas diam sejenak. Ia  lalu menjawab, “Kalau begitu ya tidak apa-apa jika si istri lah yang bekerja. Tapi ya tetap.  Bekerja adalah kodrat laki-laki. Kan di al-Qur’an sudah jelas, “al-rijalu qawwamuna ‘alan nisa’”.

Laki-laki itu pemimpin bagi perempuan. Kalau istri mau bekerja, berarti ia dianggap telah membantu suami dan harta yang diberikan bisa dianggap sedekah.

Diskusi di atas mencerminkan bagaimana pandangan kewajiban bekerja dalam rangka menjamin nafkah keluarga sangat lekat dengan laki-laki. Bahkan mereka yakini sebagai kodrat bagi laki-laki.

Hal ini –salah satunya- didasarkan pada dalil agama yang mereka yakini bahwa laki-laki dalam keluarga adalah pemimpin. Mereka dilebihkan oleh Allah.

Makna yang seperti ini-lah yang lekat dalam pikiran mereka. Bahkan, ketika hal itu berbenturan dengan kenyataan yang mereka jumpai.

Padahal, ada sejumlah kondisi di mana seorang laki-laki dalam keluarga tidak bisa bekerja karena faktor tertentu. Ada kalanya karena sakit, PHK, lain sebagainya. Di sisi lain,ada pula yang memilih tidak bekerja karena memang tidak mau bekerja.

Apa sih Kodrat itu?

Menurut KBBI, kodrat memiliki arti: kekuasan (Tuhan), hukum alam, dan sifat asli/bawaan. Kodrat pada dasarnya adalah hal-hal yang melekat pada diri seseorang sejak lahir.

Ia merupakan sesuatu yang bersifat alamiah, given, atau pemberian Tuhan, misalkan jenis kelamin manusia. Kodrat laki-laki memiliki jakun, dan perempuan memiliki rahim. Maka,  tidaklah tepat mengatakan bahwa bekerja sebagai kodrat. Karena pada hari ini, kita bisa melihat bekerja dilakukan baik oleh laki-laki maupun perempuan.

Kodrat Laki-Laki dan Tafsir QS. al-Nisa’: 34

Di kalangan muslim, pandangan ini erat kaitannya dengan tafsir agama dan budaya yang masih patriarki. Salah satunya bagaimana penerimaan atas tafsir QS. Al-Nisa’: 34 di masyarakat. Ayat ini begitu populer dan cukup berpengaruh.

Banyak tokoh agama  sering menyampaikan ayat ini untuk mengingatkan agar istri harus patuh kepada suami. Kepatuhan tersebut menjadi konsekuensi dari pemenuhan nafkah suami.

Jika merunut ke belakang, pandangan masyarakat dan tokoh agama tidak terlepas dari konstruksi tafsir ayat tersebut dalam kitab-kitab tafsir. Misal saja, Ibnu Katsir menafsirkan qawwam dengan pemimpin, kepala, yang menguasai, dan yang mendidik jika menyimpang.

Keutamaan ini didasarkan pada keyakinan bahwa laki-laki lebih afdhal (utama) dari perempuan. Kenabian (nubuwwah) pun hanya dikhususkan bagi kaum laki-laki. Mahar, nafkah, dan biaya-biaya lain yang Allah wajibkan, termasuk pula dalam keutamaan ini.

Quraish Shihab, menafsirkan bahwa suami memiliki hak memelihara, melindungi, dan menangani urusan istri. Karena sifat-sifat pemberian Allah yang memungkinkan mereka melakukan hal-hal yang ia lakukan itu. Dan kerja keras yang ia lakukan untuk membiayai keluarga.

Tafsir lengkap kemenag pun menafsirkan bahwa kaum laki-laki adalah pemimpin, pemelihara, pembela dan pemberi nafkah. Ia bertanggung jawab penuh terhadap kaum perempuan yang menjadi istri dan yang menjadi keluarganya.

Semua tafsir atas ayat ini, secara seragam menegaskan pemenuhan nafkah pada tanggung jawab dan kewajiban laki-laki.

Mengapa Pandangan mengenai Kodrat Laki-Laki Begitu Mengakar Kuat di Masyarakat Kita?

Secara historis, hal ini cukup beralasan. Menurut Amina Wadud, sistem patriarkal bangsa Arab masa lampau memberikan keunggulan bagi laki-laki. Ia memiliki hak istimewa di depan publik, pengalaman, dan keunggulan lainnya. Oleh karena itu, ia menjadi cocok bekerja di arena politik dan finansial.

Secara budaya, peran gender yang terbangun dalam budaya patriarki membentuk laki-laki untuk menjadi makhluk yang logis, kuat, tangguh, dan pemberani. Hal ini sejalan dengan pandangan yang melekat kuat di benak sebagian besar orang tua bahwa kelak ia adalah pemimpin dalam keluarga.

Pandangan yang mengakar kuat dalam sistem patriarki ini semakin diperkuat dengan legitimasi tafsir agama. Terlebih dalam konteks Indonesia, di mana masyarakatnya kita kenal sebagai masyarakat yang religius. Agama –termasuk tafsir atasnya- menjadi kiblat dalam berkehidupan sehari-hari.

Maka tidak mengherankan jika pandangan bahwa “kodrat laki-laki adalah bekerja” begitu mengakar kuat dalam benak masyarakat.

Fleksibilitas Nafkah Keluarga : Bekerja sebagai Tanggung Jawab Bersama

Namun, kita perlu merumuskan ulang pandangan ini. Alimatul Qibtiyah (2019) menyatakan bahwa perubahan peran, tanggung jawab, dan relasi keluarga yang awalnya bersifat rigit dan subordinasi, saat ini lebih bersifat fleksibel dan setara.  Akses untuk bekerja pun sama-sama terbuka lebar baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Faqihuddin A.Kodir dalam Qira’ah Mubadalah (2020) menawarkan pembacaan baru atas QS. Al-Nisa: 34. Ayat ini mengisyaratkan perintah untuk memastikan kebutuhan keluarga harus terpenuhi. Siapa yang harus menjamin hal ini? Dalam perspektif mubadalah, pemenuhan nafkah bersifat fleksibel.

Pada mulanya, Islam memang meminta laki-laki untuk menjamin nafkah keluarga. Begitu pula istri wajib mendapatkan nafkah dari laki-laki karena harus menjalankan amanah reproduksi (hamil, melahirkan, menyusui). Hanya saja, jika perempuan tidak sedang mengemban amanah ini, nafkah keluarga menjadi tanggung jawab bersama.

Jika suami yang mendapatkan rezeki lebih, maka ia lah yang punya kewajiban utama. Sebaliknya, istri pun bisa berkewajiban dalam pemenuhan nafkah keluarga, jika memang suami terhalang. Jika keduanya bekerja, maka kewajiban tertuju kepada keduanya. Tentu saja, setelah terlebih dahulu bermusyawarah berdasarkan komitmen bersama. []

 

 

Tags: al-nisa:34bekerjafleksibelkodratlaki-lakiMubadalahnafkahQawwamtafsir
Kholila Mukaromah

Kholila Mukaromah

Alumni S1 Tafsir Hadis & S2 Studi al-Qur'an Hadis di UIN Sunan Kalijaga, pernah nyantri di Jombang dan Jogja, saat ini menjadi staf pengajar di Institut Agama Islam Negeri Kediri, domisili di Blitar Jawa Timur

Terkait Posts

Anak di Luar Perkawinan
Keluarga

Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

29 Agustus 2025
Aborsi dan Childfree
Buku

Mubadalah dan Dilema Aborsi Childfree

26 Agustus 2025
Uang Panai
Publik

Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

21 Agustus 2025
Sifat Fleksibel
Hikmah

Mengapa Orangtua Perlu Sifat Fleksibel dalam Pola Asuh Anak?

21 Agustus 2025
Soimah
Keluarga

Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

20 Agustus 2025
Reproduksi
Hikmah

Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

18 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ketimpangan Gaji Guru

    Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orba Jilid II: Kekerasan, Intimidasi, dan Pembungkaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saat Para Pemikir dan Tokoh Agama Bicara Warisan Besar Gus Dur, Membumikan Nilai Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia
  • Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal
  • Luka Infrastruktur, Luka Rakyat
  • Nyai Sinta Istri Gus Dur Bersama 1.500 Gusdurian Doakan Affan Kurniawan, Ojol yang Dilindas Polisi
  • Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID