Mubadalah.id – Pertanyaan judul di atas seringkali muncul dalam perbincangan di masyarakat. Untuk menjawab pertanyaan di atas, para ulama fikih madzhab yaitu Maliki, Syafi’i dan Hanbali berbeda pendapat.
Secara umum pendapat para ulama tersebut mengerucut pada tiga pendapat yaitu yang membatalkan wudhu, membatalkan jika ada syahwat dan tidak membatalkan.
Sebagaimana dikutip dari kitab “Fiqh Islam Wa Adillatuhu” Karya Prof.Dr. Wahbah Az-Zuhaili dan kitab “Bidayatul Mujtahid” karya Ibnu Rusy, sebagai berikut.
1. Membatalkan wudhu
Pendapat pertama bersentuhnya kulit seorang suami dengan kulit istrinya membatalkan wudhu, baik disengaja maupun tidak. Wudhu orang yang menyentuh dan orang yang disentuh tetap batal.
Akan tetapi, wudhu tidak akan batal dengan menyentuh seorang anak-anak laki-laki atau anak-anak perempuan yang kedua-duanya masih kecil dan tidak menimbulkan syahwat. Wudhu juga tidak batal dengan sebab menyentuh rambut, gigi, dan kuku. Pendapat ini dianut oleh Madzhab Syafi’I yang secara mayoritas dianut oleh umat Islam di Indonesia.
2. Membatalkan wudhu jika ada syahwat
Pendapat kedua berpendapat bersentuhnya kulit seorang suami dengan kulit istrinya tidak membatalkan wudhu kecuali persentuhan tersebut dibarengi dengan syahwat atau perasaan nikmat. Pendapat ini diyakini oleh mahdzab Maliki dan Hambali.
3. Tidak membatalkan wudhu
Pendapat ketiga bersentuhnya kulit seorang suami dengan kulit istrinya tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini dianut oleh madzhab Hanafi.
Semua pendapat para ulama tersebut mempunyai dasar dan argumentasi sendiri-sendiri. Menurut Ibnu Rusy dalam kitabnya “Bidayatul Mujtahid” perbedaan pendapat para ulama tersebut dikarenakan adanya keragaman makna yang terkandung dalam kata al-lams dalam kalimat au lamastumunnisa’ (أو لمستم النساء) pada QS. An-Nisa ayat 43. Orang arab terkadang memahaminya dengan sentuhan tangan, dan terkadang merupakan kata kiasan dari bersetubuh.
Para ulama memahami ayat tersebut berbeda-beda. Imam Syafii dalam kitabnya al Umm memahami kata al-lams dalam au lamastumunnisa’ (أو لمستم النساء) denganmaknahakiki nya yaitu menyentuh. Karenanya bersentuhan antara suami dan istri adalah membatalkan wudhu.
Sementara ulama lainnya memahami kata al-lams dengan makna majaz yaitu bersetubuh maka bersentuhan kulit antara suami dan istri tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini dianut oleh madzhab Hanafi.
Selain itu mazhab ini juga berdalil dengan hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW menyentuh tubuh istrinya dalam keadaan shalat, namun beliau tidak batal dan meneruskan shalatnya.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُول اللَّهِ وَرِجْلاَيَ فِي قِبْلَتِهِ فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلِي فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا
Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata,”Aku sedang tidur di depan Rasulullah SAW dan kakiku berada pada arah kiblatnya. Bila Rasulullah SAW sujud, beliau beliau sentuh kakiku sehingga kutarik kedua kakiku. Jika beliau bangkit berdiri kembali kuluruskan kakiku. Aisyah bercerita bahwa pada waktu itu tidak ada lampu di rumah (HR Bukhari Muslim).
عن عائشة رضي الله عنها (أن النبي صلى الله عليه وسلم قبَّل بعضَ نسائه، ثم خرج إلى الصلاة ولم يتوضَّأ)؛ أخرجه أحمد، وضعَّفه البخاري.
Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata bahwa Rasulullah SAW mencium sebagian istrinya kemudian keluar untuk shalat tanpa berwudhu’ lagi.
Abu Urnar berkata, “Hadits ini dinilai dha’if oleh ulama Hijaz sementara ulama kufah menilainya shahih,” dan Abu Umar pun cenderung menilainya shahih, dia berkata, “Hadits ini pun diriwayatkan dari jalur Ma’bad bin Nabatah.
Imam Syafi’i berpendapat, (sebagaimana dikutip Ibnu Rusy dalam kitab “Bidayatul Mujtahid”)
“Seandainya hadits Ma’bad bin Nabatah tentang menciumnya Nabi SAW itu shahih maka saya tidak berpendapat bahwa sentuhan itu membatalkan wudhu.”
Demikian pendapat para ulama madzhab tentang hukum bersentuhannya seorang suami dengan istri atau secara umum bersentuhannya laki-laki dengan seorang perempuan hubungannya dengan batal atau tidak wudhunya. Perbedaan pendapat ulama tersebut semakin menambah wawasan dan memperkaya keilmuan kita. []
*) artikel yang sama telah tayang di https://qobiltu.co/apakah-bersentuhan-dengan-istri-membatalkan-wudhu/