Minggu, 1 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Apakah Bersentuhan dengan Istri Membatalkan Wudhu?

Secara umum pendapat para ulama tersebut mengerucut pada tiga pendapat yaitu yang membatalkan wudhu, membatalkan jika ada syahwat dan tidak membatalkan

Maman Abdurahman by Maman Abdurahman
30 Januari 2026
in Hikmah
A A
0
Doa

Doa

5
SHARES
242
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pertanyaan judul di atas seringkali muncul dalam perbincangan di masyarakat. Untuk menjawab pertanyaan di atas, para ulama fikih madzhab yaitu Maliki, Syafi’i dan Hanbali berbeda pendapat.

Secara umum pendapat para ulama tersebut mengerucut pada tiga pendapat yaitu yang membatalkan wudhu, membatalkan jika ada syahwat dan tidak membatalkan.

Sebagaimana dikutip dari kitab “Fiqh Islam Wa Adillatuhu” Karya Prof.Dr. Wahbah Az-Zuhaili dan kitab “Bidayatul Mujtahid” karya Ibnu Rusy, sebagai berikut.

1. Membatalkan wudhu

Pendapat pertama bersentuhnya kulit seorang suami dengan kulit istrinya membatalkan wudhu, baik disengaja maupun tidak. Wudhu orang yang menyentuh dan orang yang disentuh tetap batal.

Akan tetapi, wudhu tidak akan batal dengan menyentuh seorang anak-anak laki-laki atau anak-anak perempuan yang kedua-duanya masih kecil dan tidak menimbulkan syahwat. Wudhu juga tidak batal dengan sebab menyentuh rambut, gigi, dan kuku.  Pendapat ini dianut oleh Madzhab Syafi’I yang secara mayoritas dianut oleh umat Islam di Indonesia.

2. Membatalkan wudhu jika ada syahwat

Pendapat kedua berpendapat bersentuhnya kulit seorang suami dengan kulit istrinya tidak membatalkan wudhu kecuali persentuhan tersebut dibarengi dengan syahwat atau perasaan nikmat. Pendapat ini diyakini oleh mahdzab Maliki dan Hambali.

3. Tidak membatalkan wudhu

Pendapat ketiga bersentuhnya kulit seorang suami dengan kulit istrinya tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini dianut oleh madzhab Hanafi.

Semua pendapat para ulama tersebut mempunyai dasar dan argumentasi sendiri-sendiri. Menurut Ibnu Rusy dalam kitabnya “Bidayatul Mujtahid” perbedaan pendapat para ulama tersebut dikarenakan adanya keragaman makna yang terkandung dalam kata al-lams dalam kalimat au lamastumunnisa’ (أو لمستم النساء) pada QS. An-Nisa ayat 43. Orang arab terkadang memahaminya dengan sentuhan tangan, dan terkadang merupakan kata kiasan dari bersetubuh.

Para ulama memahami ayat tersebut berbeda-beda. Imam Syafii dalam kitabnya  al Umm memahami kata al-lams dalam au lamastumunnisa’ (أو لمستم النساء) denganmaknahakiki nya yaitu menyentuh. Karenanya bersentuhan antara suami dan istri adalah membatalkan wudhu.

Sementara ulama lainnya memahami kata al-lams dengan makna majaz yaitu bersetubuh maka bersentuhan kulit antara suami dan istri tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini dianut oleh madzhab Hanafi.

Selain itu mazhab ini juga berdalil dengan hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW menyentuh tubuh istrinya dalam keadaan shalat, namun beliau tidak batal dan meneruskan shalatnya.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُول اللَّهِ  وَرِجْلاَيَ فِي قِبْلَتِهِ فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلِي فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا

Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata,”Aku sedang tidur di depan Rasulullah SAW dan kakiku berada pada arah kiblatnya. Bila Rasulullah SAW sujud, beliau beliau sentuh kakiku sehingga kutarik kedua kakiku. Jika beliau bangkit berdiri kembali kuluruskan kakiku. Aisyah bercerita bahwa pada waktu itu tidak ada lampu di rumah (HR Bukhari Muslim).

عن عائشة رضي الله عنها (أن النبي صلى الله عليه وسلم قبَّل بعضَ نسائه، ثم خرج إلى الصلاة ولم يتوضَّأ)؛ أخرجه أحمد، وضعَّفه البخاري.

Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata bahwa Rasulullah SAW mencium sebagian istrinya kemudian keluar untuk shalat tanpa berwudhu’ lagi.

Abu Urnar berkata, “Hadits ini dinilai dha’if oleh ulama Hijaz sementara ulama kufah menilainya shahih,” dan Abu Umar pun cenderung menilainya shahih, dia berkata, “Hadits ini pun diriwayatkan dari jalur Ma’bad bin Nabatah.

Imam Syafi’i berpendapat, (sebagaimana dikutip Ibnu Rusy dalam kitab “Bidayatul Mujtahid”)

“Seandainya hadits Ma’bad bin Nabatah tentang menciumnya Nabi SAW itu shahih maka saya tidak berpendapat bahwa sentuhan itu membatalkan wudhu.”

Demikian pendapat para ulama madzhab tentang hukum bersentuhannya seorang suami dengan istri atau secara umum bersentuhannya laki-laki dengan seorang perempuan hubungannya dengan batal atau tidak wudhunya. Perbedaan pendapat ulama tersebut semakin menambah wawasan dan memperkaya keilmuan kita. []

*) artikel yang sama telah tayang di https://qobiltu.co/apakah-bersentuhan-dengan-istri-membatalkan-wudhu/

Tags: Hukum SyariatistrisuamiWudhu
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menilik Santri Mengaji dan Mengabdi di Pesantren

Next Post

Menguak Sisi Patriarki dalam Series Maid

Maman Abdurahman

Maman Abdurahman

Magister Psikologi Islam UNIVERSITAS INDONESIA. Sarjana Agama jurusan Aqidah Filsafat IAIN (Sekarang UIN) Jakarta.Meneliti tentang keluarga dan keberagamaan. Menulis persoalan perkawinan, keluarga, cerpen dan puisi.

Related Posts

Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Pakaian Istri
Pernak-pernik

Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

10 Februari 2026
Istri adalah Ladang
Pernak-pernik

Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

6 Februari 2026
Sujud
Pernak-pernik

Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

4 Februari 2026
Sujudnya Istri
Pernak-pernik

Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

4 Februari 2026
Next Post
Nikah

Menguak Sisi Patriarki dalam Series Maid

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam
  • Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0