Rabu, 22 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Apakah Semua Permasalahan Rumah Tangga Solusinya Poligami?

Yuyun Nailufar Yuyun Nailufar
20 Februari 2021
in Keluarga
0
Poligami

Poligami

213
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya membaca artikel di internet yang berjudul “Poligami itu Solusi, Bukan Diskriminasi” yang diunggah dalam sebuah portal islam yang mengusung tema Hijrah, membuat saya geleng-geleng kepala tiap membaca poin-poin solusi yang telah dijelaskan.

Betapa tidak, poin-poin yang mereka anggap solusi itu sangat tidak masuk akal, semua permasalahan rumah tangga solusinya adalah poligami. Artikel tersebut juga menggambarkan kepasifan perempuan yang tidak turut serta memikirkan solusi dalam permasalahan rumah tangga, sebab semua jalan keluarnya adalah poligami.

Berikut saya paparkan poligami adalah solusi (versi mereka) vs berpikir logis adalah solusi:

Pertama, berpoligami adalah solusi ketika istri mandul atau menderita suatu penyakit sehingga tidak mampu melayani suaminya, padahal di sisi lain suami mengharapkan lahirnya keturunan yang merupakan tujuan asal pernikahan.

Sebelum menikah, perempuan dan laki-laki dianjurkan untuk melakukan cek kesehatan tentang penyakit bawaan dan kesehatan reproduksi. Dengan mengetahui riwayat kesehatan, suami istri saling mengerti dan memahami kondisi fisik satu sama lain, dan hal-hal apa saja yang dapat mempengaruhi kesehatan anak mereka kelak. Sehingga perempuan dan laki-laki yang akan menikah dapat melakukan kesepakatan ketika menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan saat berumah tangga nanti.

Kedua, ketika suami selalu terpelihara kebugarannya dan istri tidak mampu mengimbanginya, baik karena faktor umur atau karena sedikitnya kesempatan melayani suami; yaitu seperti hari-hari haid, nifas, sakit dan lain sebagainya, maka yang paling utama bagi suami dalam kondisi ini adalah bersabar dan memahami keadaan istrinya. Akan tetapi jika tidak mampu bersabar, solusinya adalah berpoligami.

Tubuh manusia akan berubah seiring bertambahnya usia. Begitu juga perempuan, tubuhnya akan berubah sering bertambahnya pengalaman reproduksi, seperti hamil, melahirkan, dan menyusui. Ketika masa kehamilan, beberapa perempuan mengalami perubahan drastis pada tubuh mereka karena faktor hormon, setelah melahirkan banyak stretch mark bermunculan.

Lalu pada saat menyusui, payudara perempuan juga mulai kendor. Setelah melahirkan pun perempuan mengalami nifas, sebagai “fase istirahat” untuk memulihkan kondisi fisik dan psikis perempuan terkait kesiapan hubungan seksual bersama suami usai melahirkan.

Tentu saja pengalaman ini dialami oleh semua perempuan. Seharusnya sebagai seorang suami memahami dan berempati tentang pengalaman itu. Peran suami juga penting untuk mendampingi kebutuhan istri ketika hamil, melahirkan, dan mensuport istri usai melahirkan.

Seharusnya, pengalaman reproduksi perempuan tidak dijadikan sebuah masalah dalam berumah tangga. Melainkan, menjadi faktor pelengkap dalam menjalin hubungan kesalingan dan berkomunikasi dengan baik sehingga terciptalah rumah tangga yang harmonis.

Ketiga, istri yang memiliki perangai buruk yang tidak disukai oleh suaminya, baik dari cara dia melayani keluarga maupun dalam hal lain, sementara itu istri tetap merasa membutuhkan peran suami, maka solusinya adalah berpoligami.

Apabila di dalam rumah tangga datang atau tumbuh suatu perilaku buruk dari istri, maka suami wajib memberikan nasihat dan pengajaran kepada istri. Apabila usaha tersebut belum ampuh, maka suami dan istri bisa melakukan pisah ranjang dengan harapan merenungi dampak baik buruk perilaku yang dilakukan istri. Apabila kedua usaha tersebut belum juga membuahkan hasil, maka suami boleh melakukan tindakan pemukulan yang tidak menyakiti dan membahayakan seperti yang tertuang pada QS. An-Nisa ayat 34:

“Isteri-isteri yang kamu khawatirkan akan melakukan perbuatan nusyuz maka nasihatilah mereka, pisahkan diri dari tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka sudah sadar, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka, sesungguhnya Allah Maha Tinggi Lagi Maha Besar.”

Keempat, terkadang perceraian antara suami istri bukanlah hasil dari keputusan yang matang, dan seorang suami seketika itu juga boleh menikah dengan wanita lain. Jika setelah menikah dengan wanita lain ternyata suami ingin merujuk kembali istrinya maka Islam masih memberi kesempatan untuk itu, yaitu berpoligami.

Pada pasal 39 ayat 1 dan pasal 115 KHI dijelaskan bahwa perceraian baru diizinkan apabila upaya-upaya perdamaian untuk menyatukan suami istri telah dilakukan, akan tetapi tidak berhasil. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan, termasuk adanya penilaian atas tidak berhasilnya upaya gugatan tersebut.

Alasan-alasan secara yuridis dibolehkan oleh Peraturan Perundang-undangan untuk mengajukan perceraian diatur dalam pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975. Jadi, ketidakmatangan pemikiran suami untuk menggugat cerai istrinya bisa dipatahkan di persidangan apabila alasannya tidak tercantum dalam peraturan tersebut.

Kelima, jumlah wanita yang makin hari semakin banyak melebihi jumlah kaum laki-laki. untuk mendapatkan maslahat dan memenuhi kebutuhan tabiat manusia adalah disyariatkan poligami.

Dilansir dari Kompas (22/01) sensus penduduk 2020 mencatat lebih banyak penduduk laki-laki daripada penduduk perempuan. Jumlah penduduk laki-laki 136 juta orang atau 50,8% dari penduduk Indonesia. Jumlah penduduk perempuan 133,54 juta orang atau 49,42% dari penduduk Indonesia.

Untuk itu, tidak ada alasan lagi tentang banyaknya jumlah perempuan dibandingkan laki-laki sehingga laki-laki diharuskan poligami demi kemaslahatan. Apabila adanya kekhawatiran dengan jumlah laki-laki atau perempuan yang lebih sedikit maka ingatlah ketetapan Allah dalam QS. Adz Dzariyat ayat 49, “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”

Setiap masalah pasti ada solusinya, begitu juga permasalahan rumah tangga pasti ada solusinya, namun tidak dengan menggunakan poligami sebagai jalan keluarnya. Permasahan rumah tangga atau perkawinan juga diatur di dalam perundang-undangan dan Al-Quran. Sehingga perlu adanya pemikiran matang atupun mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, bukan malah berpoligami. []

Tags: islamkeluargaKesalinganMonogamiperkawinanpoligami
Yuyun Nailufar

Yuyun Nailufar

Puan Menulis

Terkait Posts

Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Suhu Panas yang Tinggi
Publik

Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

18 Oktober 2025
Berdoa
Publik

Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

16 Oktober 2025
Difabel Muslim
Publik

Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

16 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial
  • KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas
  • Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam
  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID