Sabtu, 18 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    Milik Suami

    Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    Zuhud

    Zuhud, sebagai Cara Pandang, Bukan Gaya Berpakaian

    Obat

    Mengapa Obat Antibiotik Harus Dihabiskan? Kenali Bahaya Resistensi Antibiotik

    Infeksi Area Kelamin

    Tips Meredakan Nyeri akibat Infeksi pada Area Kelamin

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    Milik Suami

    Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    Zuhud

    Zuhud, sebagai Cara Pandang, Bukan Gaya Berpakaian

    Obat

    Mengapa Obat Antibiotik Harus Dihabiskan? Kenali Bahaya Resistensi Antibiotik

    Infeksi Area Kelamin

    Tips Meredakan Nyeri akibat Infeksi pada Area Kelamin

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Aspirasi dan Harapan Komnas Perempuan

Komnas Perempuan memiliki catatan penting, bagaimana percikan konflik kerap muncul akibat gesekan pelaksanaan proyek dengan sumber daya alam yang ada

M. Baha Uddin by M. Baha Uddin
7 Oktober 2024
in Publik
A A
0
Komnas Perempuan

Komnas Perempuan

17
SHARES
837
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberi pernyataan sikap menyambut pelantikan DPR RI 2024-2029, 1 Oktober silam. Harapan besar tertaruh pada badan legislatif periode baru ini. Pemantapan upaya menyoal penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan menjadi satu di antaranya.

Upaya di atas senyatanya telah menjadi bagian komutatif perwujudan tugas konstitusional negara terhadap hak asasi manusia (HAM). Konsep tersebut senyatanya jelas terbaca-tuang dalam deretan Pasal 28A sampai 28J Undang-Undang Dasar 1945. Pasal demi pasal kerap terbaca dan terhapalkan tapi masih minim dalam penerapan.

Momentum pergantian legislator pada periode ini memberi harapan baru. Bagaimana tanggung jawab tadi teremban sebagaimana DPR menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya; legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Serius Meregulasi

Sedikitnya Komnas Perempuan mengajukan sepuluh agenda prioritas pada DPR dalam menjalankan ketiga tugas dan fungsi di atas. Terambil contoh, selama dua dekade Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) belum kunjung terbahas. Boleh jadi, RUU ini belum teranggap penting dan genting sehingga kerap absen dalam Prolegnas Prioritas.

Kali pertama RUU PPRT diajukan pada 2004 oleh Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga. Tahun demi tahun, melewati sekian periode penggantian anggota DPR. Pada 2010, terbahas dalam pelbagai rapat. Diangkat menjadi bahan riset dan studi banding ke beberapa negara pada 2012.

Sejenak bernasib mengendap pada 2014-2018 di daftar tunggu Prolegnas. Hingga berujung menjadi Usul Inisiatif DPR RI pada 2023 dalam rapat Paripurna. Namun, sampai sekarang belum kunjung tersahkan sebagai peraturan yang absah.

Sejalan dengan perjalanan RUU PPRT, kala Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-34 di Lampung, isu ini terbahas dalam Komisi Bahstul Masail Qanuniyah. Demikian, artinya NU, melalui forum ini, mendorong pemegang kebijakan agar lekas mengesahkan RUU PPRT. Lewat bahasan ini, para ulama NU sedikitnya bisa memberi penjelasan pada masyarakat ihwal hak dan kewajiban profesi PRT dalam prinsip Islam.

Demikian salah satu ajuan Komnas Perempuan dalam fungsi legislasi DPR RI. Sementara usulan lainnya ialah agar DPR RI mempercepat pengesahan RUU perlindungan masyarakat adat, khususnya bagi perempuan adat dan penganut agama leluhur. Kemudian, DPR RI harus bisa memokuskan perhatian terhadap antisipasi kerentanan dan upaya pemulihan perempuan korban kekerasan akibat iklim, lingkungan, dan investasi.

Menata Anggaran

Sembari fokus menggarap usulan tugas legislasi tadi, DPR RI tak boleh lengah menyoal anggaran. Utamanya memiliki kaitan dengan penguatan kepemimpinan perempuan dan kesetaraan.

Hal itu agar sederap dengan tujuan pengarusutamaan gender sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2000 yakni terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksana, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif gender dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Masih porsi tugas anggaran, DPR RI pun mesti memerhatikan dana dukungan bagi korban teramanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Bagaimana pun hak korban secara spesifik dalam Pasal 67 Ayat (1) mesti terpenuhi. Baik secara fasilitas, kemudahan, dan anggaran. Sedangkan negara menanggung kewajiban itu demi memenuhi hak korban, terjelaskan dalam Ayat (2).

Upaya Meninjau

Pada akhirnya, sikap apresiatif dan dukungan terhadap kerja-kerja DPR RI sebelumnya mesti mendapat pengakuan, dari Komnas Perempuan salah satunya. Semangat ini justru mesti terpegang dan terteruskan oleh anggota di periode berikutnya. Bagaimana produk yang pernah mereka godok, bertahun-tahun, melalui pembahasan alot, dsb harus mereka jaga lewat tugas pengawasan.

Komnas Perempuan memiliki catatan penting soal bagaimana percikan konflik kerap muncul akibat gesekan pelaksanaan proyek dengan sumber daya alam yang ada. Dalam lima tahun terakhir ada sekian peristiwa konflik lahan lingkungan antara pemerintah dengan masyarakat. Kerentanan ini terprediksi bahwa kasus-kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan, bakal semakin meluas dan menguar.

Terakhir, sorotan kajian menyoal eksploitasi terhadap pekerja perempuan perlahan terekam oleh kecermatan Komnas Perempuan. DPR RI perlu mengembangkan pengawasan ini sebab UU Cipta Kerja berpotensi memperluas deretan bentuk diskriminatif, kekerasan, hingga eksploitatif terhadap pekerja, terutama perempuan. Bahwa dengan cara melakukan tugas dan fungsinya, DPR RI betul-betul sebagai ejawantah seorang dewan atau wewakil rakyat.

Dalam pada itu, Komnas Perempuan merajut harapan dukungan dan kerja sama dengan DPR RI agar bisa memberi wujud nyata bagi upaya penguatan penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Sinergisitas kedua lembaga negara ini perlu terjalin dengan memokuskan pada tugas dan fungsi kelembagaannya masing-masing. Adapun kala bergotong royong, berpadu padan, dan bekerja sama menjadi bekal selangkah lebih maju mewujudkan visi-misi mereka. []

Tags: hukumkebijakanKesetaraan GenderKomnas PerempuanLegislasiNegarapenghapusan kekerasanRUU PPRT
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Siti Hajar & Asiyah: Sosok Ibu yang Luar Biasa

Next Post

Dua Ibu Nabi Musa

M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata. Pernah Nyantri di PP Raudlatul Mubtadiin Rimbo. Penulis Buku Menjadi Laki-Laki Sekutu Feminis (2025).

Related Posts

Kepemimpinan Beragam Gender
Publik

Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

18 Juli 2026
Militerisasi
Publik

Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

17 Juli 2026
Kepemimpinan Abu Bakar
Hikmah

Menilik Kembali Integritas Kepemimpinan Abu Bakar di Tengah Kekacauan Politik

15 Juli 2026
Perempuan Pembela Keadilan
Publik

Siapa Menjaga Perempuan Pembela Keadilan?

15 Juli 2026
Aborsi
Pernak-pernik

Aborsi Menurut Hukum Indonesia

2 Juli 2026
Pemadaman Listrik
Aktual

Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

30 Juni 2026
Next Post
Ibu Nabi Musa

Dua Ibu Nabi Musa

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali
  • Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?
  • Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender
  • Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS
  • Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0