• Login
  • Register
Sabtu, 24 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Bahagia Merayakan Perceraian

Barangkali dengan perceraian perempuan tengah merajut harapan untuk kembali menuju jalan keadilan.

M. Baha Uddin M. Baha Uddin
06/11/2024
in Personal
0
Bahagia Merayakan Perceraian

Bahagia Merayakan Perceraian

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Seperti halnya pernikahan, bercerai pun patut dirayakan.”

Mubadalah.id – Sepotong kalimat di atas terjumpai dari video pendek berisi sosok perempuan sumringah dan keranjingan kala ia mengambil akta cerai di pengadilan. Ia nampak bahagia merayakan perceraian. Keterangan memuat alasan pengakuan perempuan kerap dianiaya dan diselingkuhi suaminya. Maka, penjelasan lain dalam video berlanjut: “Ketika bercerai (perceraian) adalah jalan menuju kebahagiaan.”

Kita berhati-hati memberi simpulan apakah informasi dalam video valid atau tidak? Namun, jika benar, betapa cita-cita dan hikmah pernikahan masih sulit terwujudkan. Buktinya (dalam kasus tersebut) masih ada suami belum bisa membina rumah tangga dan memuliakan istrinya. Sebaliknya, suami malah menjadi sosok algojo kekerasan sekaligus tokoh di balik keretakan rumah tangga.

Peristiwa membawa pada pengertian bahwa perceraian ialah perkara yang syariat membolehkannya. Namun, betapa sebuah pernikahan jika masih bisa terpertahankan maka usaha itu tak perlu tertempuh. Lain hal manakala pilar rumah tangga sudah tak bisa kita pertahankan jalan itu mau tak mau mesti tertempuh.

Jalan Perceraian

Dalam pada itu, pernikahan yang berpotensi menyakiti pasangannya itu terlarang (baca; haram). Boleh jadi, jalan perceraian menjadi titik penghujung nadir seseorang agar terlepas dari sekelumit persoalannya. Adegan serupa terkisahkan dalam novel atau film Ketika Cinta Bertasbih 2 garapan Habiburrahman El-Shirazy.

Setelah berbulan-bulan menikah dengan Furqan Andi Hasan, Anna Althafunnisa belum pernah mendapat nafkah batin dari suaminya. Hingga pada suatu malam, Furqon mengajak Anna ke sebuah hotel. Di sana, Furqon mencurahkan alasan mengapa sosoknya tega menyiksa Anna berbulan lamanya.

Baca Juga:

Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan

Isu Perceraian Veve Zulfikar: Seberapa Besar Dampak Memiliki Pasangan NPD?

Nyai Badriyah Fayumi: Nabi Saw Melarang Kekerasan dalam Rumah Tangga

Revisi UU TNI Disahkan: Perempuan semakin Rentan Menjadi Korban Kekerasan

Furqon tak ingin menodai istrinya karena ia mengidap HIV. Saat mendengar pengakuan itulah Anna meminta agar Furqon menceraikannya. Perceraian pun terjadi di malam itu. Hingga Kiai Luthfi—abahnya Anna—bertanya bagaimana mungkian kalian (Anna dan Furqon) mengambil jalan yang paling Allah benci? “Justru jalan ini ditempuh untuk mencari rida Allah, Bah! Akan terjadi kezaliman kalau pernikahan ini tetap dipertahankan,” jawab Anna disertai isak tangis di matanya.

Hukum Perceraian

Tarikan persoalan kompleks tadi mengarah pada bagaimana hukum perceraian sesuai syariat. Mahmud Junus dalam Hukum Perkawinan dalam Islam (1960) mengklasifikasi lima hukum perceraian: wajib, makruh, mubah (boleh), sunah, dan haram.

Menurut Mahmud, perceraian wajib tertempuh bilamana terjadi syikak (pertengkaran) antara suami-istri. “…kemudian diutus dua orang hakam (pendamai); tetapi kedua orang hakam itu gagal dalam usahanja dan tak ada djalan, selain dari bertjerai, maka ketika itu wadjib mendjatuhkan talak.” papar Mahmud.

Jika pertengkaran terus terjadi walau sudah menempuh jalan mediasi, maka jalan perceraian mesti terambil. Apalagi jika ilat perceraian melebihi dari sekadar pertengkaran; kekerasan dan selingkuh, misalnya. Bukan lagi wajib, melain wajib kuadrat. Bagaimana pun juga niat suci ikatan pernikahan bila ternodai penyengsaraan salah satunya wajib tersudahi.

Agama Menolak Kekerasan

Namun hal lain kadang tak terduga. Ada saja, tak sedikit korban (dalam konteks ini perempuan) kerap memaafkan pelaku kekerasan (suaminya sendiri). Padahal dalam buku Islam Agama Ramah Perempuan (2021) KH. Husein Muhammad mengatakan Islam—dan semua agama serta seluruh pandangan kemanusiaan universal—hadir dan tampil untuk membebaskan manusia dari penderitaan, penindasan, dan kebodohan di satu sisi, dan menegakkan keadilan, kasih-sayang, dan menyebarkan pengetahuan di sisi lain.

Siratan pesan Buya Husein, sapaan akrabnya, ialah bahwa agama sejatinya menolak pelbagai bentuk kekerasan. Apalagi dalam konteks keluarga, tak rasional misalnya jika suami kerap melakukan kekerasan pada istri dan anaknya. Terhadap orang terdekatnya saja berlaku demikian apalagi bersikap pada orang lain?

Walhasil, tindakan kekerasan dalam pernikahan sama sekali tak bisa termaafkan. Tak termafhumi. Itu adalah perlakuan fatal dan sang istri berkah lepas dari kekangannya melalui perceraian. Bagaimana pun juga menjaga diri (hifzu nafs) termasuk dalam maqashid syariah yang mesti lebih utama alih-alih terjebak dalam hubungan asmara menyakitkan. Mengacu pada kaidah usul fikih bahwa menolak mafsadah lebih utama alih-alih menerima kemaslahatan.

Barangkali dengan perceraian perempuan (dalam video di atas) tengah merajut harapan untuk kembali menuju jalan keadilan. Utamanya bagi pribadinya, lalu bagi keluarganya. Dalam konteks ini, layaknya resepsi pernikahan, perceraian mesti mendapat perayaan. Meminjam struktur kalimat puisi mendiang Joko Pinurbo: bahagia atau tidak, perceraian perlu dirayakan dengan secangkir kegembiraan. []

Tags: Agama Menolak KekerasanBuya Husein MuhammadkekerasanMerayakan Perceraianperceraianselingkuh
M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Bergiat di Komunitas Serambi Kata

Terkait Posts

Narasi Gender dalam Islam

Melampaui Batasan Tafsir: Membebaskan Narasi Gender dalam Islam Menurut Mernissi dan Wadud

22 Mei 2025
Jalan Mandiri Pernikahan

Jalan Mandiri Pernikahan

22 Mei 2025
Age Gap

Berhenti Meromantisasi “Age Gap” dalam Genre Bacaan di Kalangan Remaja

22 Mei 2025
Catcalling

Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

21 Mei 2025
Berpikir Positif

Rahasia Tetap Berpikir Positif Setiap Hari, Meski Dunia Tak Bersahabat

21 Mei 2025
Puser Bumi

Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

21 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hj. Biyati Ahwarumi

    Hj. Biyati Ahwarumi, Perempuan di Balik Bisnis Pesantren Sunan Drajat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Memahami Disabilitas dan Inklusivitas “Hanya” Dengan Naik Transjatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah KB Hanya untuk Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Bisa Menjadi Pemimpin: Telaah Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Belajar Keberanian dari Ummu Haram binti Milhan…!!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Filosofi Santri sebagai Pewaris Ulama: Implementasi Nilai Islam dalam Kehidupan Sosial
  • Perempuan Bisa Menjadi Pemimpin: Telaah Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab
  • Membaca Bersama Obituari Zen RS: Karpet Terakhir Baim
  • Yuk Belajar Keberanian dari Ummu Haram binti Milhan…!!!
  • Belajar Memahami Disabilitas dan Inklusivitas “Hanya” Dengan Naik Transjatim

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version