• Login
  • Register
Minggu, 11 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Batasan Aurat Dalam Salat Menurut 4 Mazhab

Oleh sebab itu, Nyai Badriyah mengingatkan, mukena berguna untuk menutup telapak tangan bagian luar, dengan pengikat jari tengah agar telapak tangan bagian dalam terbuka.

Redaksi Redaksi
25/09/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
batasan aurat

batasan aurat

664
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan tentang batasan aurat dalam melakukan ibadah salat menurut imam mazhab itu berbeda-beda.

Akan tetapi, seluruh mazhab bersepakat bahwa wajah dan telapak tangan wajib dibuka saat salat. Hal ini berdasarkan hadis nabi yang telah disepakati kesahihannya.

Lebih lanjut, Nyai Badriyah menyampaikan, dalam pandangan Mazhab Hambali yang menjadi mazhab resmi Saudi Arabia membedakan aurat saat salat dan di luar salat.

Di luar salat, aurat perempuan adalah seluruh tubuh, sehingga mereka mengenakan cadar, kaus tangan, dan kaus kaki.

Sementara dalam salat wajah dan telapak tangan harus terbuka. Karena itu, muslimah penganut mazhab Hambali pun membuka cadar dan sarung tangannya saat salat.

Baca Juga:

Aurat dalam Islam

Body Positivity? Boleh! Tapi Jangan Lupa Haya’ dan Aurat

Wajah Perempuan Bukan Aurat, Tapi Keadilan yang Tak Disuarakan

Hukum Onani atau Mastrubasi Menurut Mazhab Malikiyyah dan Syafi’iyyah

Berbeda dengan Mazhab Hambali, Mazhab Hanafi yang mayoritas penduduk Pakistan, India, Banglades, dan Libanon, tidak menganggap telapak kaki sebagai aurat, sehingga mereka pun biasa salat dengan telapak kaki terbuka.

Selain kedua mazhab tersebut, dalam pandangan Mazhab Syafai’i dan Maliki menyamakan batas aurat di dalam dan di luar salat, yakni seluruh tubuh selain wajah dan dua telapak tangan.

Sebagian Mazhab Syafi’i membatasi telapak tangan yang wajib terbuka hanya bagian dalam.

Oleh sebab itu, Nyai Badriyah mengingatkan, atas dasar itulah, mukena berguna untuk menutup telapak tangan bagian luar, dengan pengikat jari tengah agar telapak tangan bagian dalam terbuka.

Kita harus saling menghormati keragaman ijtihad dalam soal-soal furuiyah (cabang hukum, bukan prinsip) seperti soal batas aurat ini. Karena setiap ijtihad berdasarkan dalil-dalil al-Qur’an dan al-hadits yang dapat di pertanggung jawabkan. (Rul)

Tags: auratbatasandalamimammazhabmenurutNyai Badriyah Fayumisalatulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Islam

Islam Hadir untuk Gagasan Kemanusiaan

11 Mei 2025
Menyusui

Menyusui adalah Pekerjaan Mulia

10 Mei 2025
Bekerja adalah

Bekerja adalah Ibadah

10 Mei 2025
Mengapa Bekerja

Perempuan Bekerja, Mengapa Tidak?

10 Mei 2025
perempuan di ruang domestik

Perempuan di Ruang Domestik: Warisan Budaya dan Tafsir Agama

9 Mei 2025
PRT

Mengapa PRT Identik dengan Perempuan?

9 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pekerja Rumah Tangga

    Ibu, Aku, dan Putriku: Generasi Pekerja Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Barak Militer Bisa Menjadi Ruang Aman bagi Siswi Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Ada Cinta bagi Arivia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vasektomi untuk Bansos: Syariat, HAM, Gender hingga Relasi Kuasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merebut Tafsir: Membaca Kartini dalam Konteks Politik Etis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam Hadir untuk Gagasan Kemanusiaan
  • Apakah Barak Militer Bisa Menjadi Ruang Aman bagi Siswi Perempuan?
  • Ibu, Aku, dan Putriku: Generasi Pekerja Rumah Tangga
  • Tidak Ada Cinta bagi Arivia
  • Menyusui adalah Pekerjaan Mulia

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version