Selasa, 3 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Belajar dari Riyan dan Ricis: Pentingnya Merawat Relasi Pernikahan

Masa awal pernikahan adalah masa-masa terberat untuk melakukan penyesuaian, oleh karena itu dibutuhkan komunikasi yang baik dengan pasangan

Kholifah Rahmawati by Kholifah Rahmawati
15 Mei 2024
in Keluarga
A A
0
Riyan dan Ricis

Riyan dan Ricis

19
SHARES
931
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus perceraian pasangan selebriti Ria Ricis dan Teungku Riyan  tengah menjadi buah bibir di tengah masyarakat. Sebenarnya kabar keretakan rumah tangga pasangan tersebut telah terdengar cukup lama, namun kasusnya seketika menjadi tranding topik manakala Isi surat gugatan cerai mereka terkspos oleh media.

Banyak pihak yang menyayangkan perceraian keduanya ,karena dianggap terlalu dini. Selain itu beberapa faktor yang menjadi pemicu perceraian dianggap bukanlah sesuatu yang sangat krusial seperti perselingkuhan atau KDRT. Banyak warga net menilai  bahwa faktor utamanya adalah karena kedua pasangan belum terlalu siap untuk menjalani bahtera rumah tangga.

Ada beberapa faktor pemicu perceraian Ricis dan Riyan kurang lebih dapat digaris bawahi sebagai berikut.

Hubungan dengan Keluarga

Salah satu faktor pemicu yang cukup mendapat perhatian adalah faktor hubungan keluarga khususnya antara menantu dan mertua. Hal tersebut berawal dari perkataan Ibu Riyan perihal minuman yang Ricis sajikan untuk Riyan, di mana hal tersebut menyinggung Ricis yang saat itu sedang hamil. Setelah kejadian itu menurut Ricis, Riyan selalu saja membela ibunya dan menuduh Ricis membenci keluarganya.

Melihat kejadian di atas kita kembali diingatkan dengan konten viral yang beredar di sosmed beberapa  waktu yang lalu, yang mempertanyakan pada suami, mengenai prioritas Ibu, anak dan Istri. Di mana dengan mengadakan prioritas antara ketiganya bisa jadi justru menimbulkan masalah baru, seperti yang terjadi pada rumah tangga Rian dan Ricis.

Dalam hal ini sebenarnya ketiganya bisa menjadi prioritas masing-masing dalam konteks dan masalah yang berbeda. Selain itu penting kiranya seorang anak  menjembatani hubungan antara pasangan dan orang tuanya (manakala terjadi kerenggangan antar keduanya). Bukan malah terkesan membela atau memprioritaskan salah satunya.

Satu hal lagi yang perlu kita tekankan disini, bahwa menikah itu bukan hanya menikahi pasangan kita saja, namun berarti juga “menikahi” seluruh keluarganya. Maka dari itu, perlu adanya penyesuaian diri dengan latar belakang dan karakter keluarga pasangan. Dalam hal ini masa awal pernikahan adalah masa-masa terberat untuk melakukan penyesuaian, oleh karena itu kita membutuhkan kerjasama dan komunikasi yang baik dengan pasangan.

Komunikasi dan we time

Faktor lain yang bahkan mungkin menjadi faktor utama dalam keretakan hubungan Rian dan Ricis adalah komunikasi. Buruknya pola komunikasi keduanya seringkali berujung pada salah paham dan berakhir dengan konflik yang terus beruntun.

Misalnya dalam beberapa kesempatan Ricis mengungkapkan bahwa Riyan kerap  mengeluarkan kalimat yang menyinggung perasaanya. Sedangkan menurut Riyan, Ricis seringkali bersikap angkuh dan tidak menghargai ia sebagai suaminya.

Bisa kita tebak bahwa yang terjadi pada keduanya hanyalah salah paham belaka dalam mencerna maksud pasangan. Di mana hal tersebut  harusnya dapat  terselesaikan internal pasangan, dengan kepala dingin serta saling meredam ego dan prasangka masing-masing. Namun yang terjadi hal tersebut tidak segera dikomunikasikan yang akhirnya terakumulasi dan membuat keduanya semakin renggang.

Terlebih lagi dalam surat gugatan tersebut menyebutkan proses komunikasi keduanya bahkan sering melibatkan pihak ketiga. Di mana keberadaan pihak ketiga ini bisa jadi semakin menambah jarak di antara keduanya.

Yang berikutnya adalah kurangnya we time. Kita mungkin sering melihat postingan mesra antar keduanya di sosmed. Namun bagaimana keadaan mereka di balik layar? Dalam rangka merawat hubungan pernikahan,we time manjadi hal yang sangat penting.

Walaupun sekedar bercanda untuk hal yang receh. We time akan menyingkirkan segala kesibukan dan hiruk pikuk rumah tangga (meski dalam satu momen singkat) dan membuat kita merasa menjadi sesuatu yang special untuk pasangan.

Keterbukaan Financial

Masalah financial memang kerap kali menjadi problem utama dalam hubungan rumah tangga. Masalah financial tidak hanya terjadi pada rumah tangga dengan ekonomi menengah ke bawah, namun juga pada rumah tangga dengan ekonomi menengah ke atas seperti rumah tangga Riyan dan Ricis.

Dalam surat gugatan yang Ricis ajukan tertulis adanya masalah yang muncul terkait transferan uang sebesar 500 juta. Uang tersebut  sebenarnya milik Ricis yang ia titipkan pada kakaknya untuk ditransfer kepada Riyan. Masalahnya adalah Ricis meminta kakaknya untuk memberi tahu Riyan bahwa uang tersebut adalah hasil kerja Riyan dalam proyek bersama kakaknya.

Ricis menutupi fakta bahwa uang tersebut sebenarnya berasal dari diri dia untuk membantu Riyan yang saat itu sedang membutuhkan uang. Terungkap bahwa sikap Riyan kepada Ricis menjadi lebih baik setelah mendapatkan uang tersebut.

Dalam hal ini kitab bisa melihat bahwa keluarga dengan ekonomi menengah ke atas  cenderung memiliki problem finansial dalam aspek transparansinya. Keterbukaan masalah keuangan antara pasangan menjadi faktor penting yang harus kita perhatikan. Keterbukaan ini menyangkut banyak hal termasuk sumber, alokasi maupun pembagiannya. 

Seks dan Reproduksi

Permasalahan seks dan reproduksi menjadi problem yang sangat klasik dalam rumah tangga, serta lingkupnya sangat luas, tidak melulu soal masalah hubungan intim. Mengambil contoh permasalahan Riyan dan Ricis misalnya. Yang terjadi menurut hemat penulis justru lebih mengarah ke faktor psikologis daripada biologis.

Misalnya pada masa kehamilan Ricis, dia menjadi lebih sensitif dan mudah tersinggung (konflik dengan mertua). Dan pada saat Riyan kurang memberikan nafkah batin (menurut Ricis) akibat merasa banyak tekanan dalam rumah tangganya (menurut Riyan).

Dalam hal ini kita dapat  menggarisbawahi bahwa proses reproduksi (seks, hamil, menyusui)  dan psikologis pasangan merupakan dua hal yang saling berkaitan. Hal ini disebabkan oleh berbagai hormon reproduksi yang sedang bekerja. Begitu juga sebaliknya bahwa faktor psikologi seperti cemas, stress dan tekanan dapat mempengaruhi minat preferensi pasangan untuk berhubungan seks

Privasi

Hal terakhir yang mungkin banyak menjadi perhatian netizen dalam kasus perceraian Riyan dan Ricis adalah faktor privasi. Banyak orang yang menganggap bahwa kehidupan rumahtangga mereka berdua sangat minim akan privasi. Hal ini tentu berkaitan dengan profesi Ricis sebagai public figure dan youtuber ternama. Yang mana kehidupan rumah tangga mereka pasti selalu akan menjadi sorotan media.

Namun yang sangat disayangkan adalah mereka terlalu banyak mengekspose kehidupan pribadinya, bahkan dalam ranah yang sebenarnya sangat privat antar pasangan. Hal tersebut membuat permasalahan kecil yang seharusnya bisa selesai di antara mereka, telanjur viral dan menjadi besar hingga menimbulkan banyak polemik.

Oleh karena itu, dari Riyan dan Ricis kita harusnya belajar untuk bisa memilah apa saja yang seharusnya menjadi ranah privasi antara pasangan dan keluarga dan hal apa saja yang boleh untuk diekspose keluar. []

Tags: perceraianperkawinanRelasiRia Ricisrumah tanggaTeuku Riyan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Kholifah Rahmawati

Kholifah Rahmawati

Alumni UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan dan Mahasiswa di UIN Sunan Kalijga Yogyakarta. Peserta Akademi Mubadalah Muda 2023. Bisa disapa melalui instagram @kholifahrahma3

Related Posts

Pernikahan sebagai
Pernak-pernik

Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

2 Februari 2026
"Azl
Personal

‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

2 Februari 2026
Pernikahan di Indonesia
Lingkungan

Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

2 Februari 2026
Humor
Personal

Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

30 Januari 2026
Perkawinan Beda Agama
Publik

Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

30 Januari 2026
Pegawai MBG
Publik

Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

30 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6

TERBARU

  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini
  • Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental
  • Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0