Sabtu, 28 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Belajar dari Riyan dan Ricis: Pentingnya Merawat Relasi Pernikahan

Masa awal pernikahan adalah masa-masa terberat untuk melakukan penyesuaian, oleh karena itu dibutuhkan komunikasi yang baik dengan pasangan

Kholifah Rahmawati by Kholifah Rahmawati
15 Mei 2024
in Keluarga
A A
0
Riyan dan Ricis

Riyan dan Ricis

19
SHARES
933
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus perceraian pasangan selebriti Ria Ricis dan Teungku Riyan  tengah menjadi buah bibir di tengah masyarakat. Sebenarnya kabar keretakan rumah tangga pasangan tersebut telah terdengar cukup lama, namun kasusnya seketika menjadi tranding topik manakala Isi surat gugatan cerai mereka terkspos oleh media.

Banyak pihak yang menyayangkan perceraian keduanya ,karena dianggap terlalu dini. Selain itu beberapa faktor yang menjadi pemicu perceraian dianggap bukanlah sesuatu yang sangat krusial seperti perselingkuhan atau KDRT. Banyak warga net menilai  bahwa faktor utamanya adalah karena kedua pasangan belum terlalu siap untuk menjalani bahtera rumah tangga.

Ada beberapa faktor pemicu perceraian Ricis dan Riyan kurang lebih dapat digaris bawahi sebagai berikut.

Hubungan dengan Keluarga

Salah satu faktor pemicu yang cukup mendapat perhatian adalah faktor hubungan keluarga khususnya antara menantu dan mertua. Hal tersebut berawal dari perkataan Ibu Riyan perihal minuman yang Ricis sajikan untuk Riyan, di mana hal tersebut menyinggung Ricis yang saat itu sedang hamil. Setelah kejadian itu menurut Ricis, Riyan selalu saja membela ibunya dan menuduh Ricis membenci keluarganya.

Melihat kejadian di atas kita kembali diingatkan dengan konten viral yang beredar di sosmed beberapa  waktu yang lalu, yang mempertanyakan pada suami, mengenai prioritas Ibu, anak dan Istri. Di mana dengan mengadakan prioritas antara ketiganya bisa jadi justru menimbulkan masalah baru, seperti yang terjadi pada rumah tangga Rian dan Ricis.

Dalam hal ini sebenarnya ketiganya bisa menjadi prioritas masing-masing dalam konteks dan masalah yang berbeda. Selain itu penting kiranya seorang anak  menjembatani hubungan antara pasangan dan orang tuanya (manakala terjadi kerenggangan antar keduanya). Bukan malah terkesan membela atau memprioritaskan salah satunya.

Satu hal lagi yang perlu kita tekankan disini, bahwa menikah itu bukan hanya menikahi pasangan kita saja, namun berarti juga “menikahi” seluruh keluarganya. Maka dari itu, perlu adanya penyesuaian diri dengan latar belakang dan karakter keluarga pasangan. Dalam hal ini masa awal pernikahan adalah masa-masa terberat untuk melakukan penyesuaian, oleh karena itu kita membutuhkan kerjasama dan komunikasi yang baik dengan pasangan.

Komunikasi dan we time

Faktor lain yang bahkan mungkin menjadi faktor utama dalam keretakan hubungan Rian dan Ricis adalah komunikasi. Buruknya pola komunikasi keduanya seringkali berujung pada salah paham dan berakhir dengan konflik yang terus beruntun.

Misalnya dalam beberapa kesempatan Ricis mengungkapkan bahwa Riyan kerap  mengeluarkan kalimat yang menyinggung perasaanya. Sedangkan menurut Riyan, Ricis seringkali bersikap angkuh dan tidak menghargai ia sebagai suaminya.

Bisa kita tebak bahwa yang terjadi pada keduanya hanyalah salah paham belaka dalam mencerna maksud pasangan. Di mana hal tersebut  harusnya dapat  terselesaikan internal pasangan, dengan kepala dingin serta saling meredam ego dan prasangka masing-masing. Namun yang terjadi hal tersebut tidak segera dikomunikasikan yang akhirnya terakumulasi dan membuat keduanya semakin renggang.

Terlebih lagi dalam surat gugatan tersebut menyebutkan proses komunikasi keduanya bahkan sering melibatkan pihak ketiga. Di mana keberadaan pihak ketiga ini bisa jadi semakin menambah jarak di antara keduanya.

Yang berikutnya adalah kurangnya we time. Kita mungkin sering melihat postingan mesra antar keduanya di sosmed. Namun bagaimana keadaan mereka di balik layar? Dalam rangka merawat hubungan pernikahan,we time manjadi hal yang sangat penting.

Walaupun sekedar bercanda untuk hal yang receh. We time akan menyingkirkan segala kesibukan dan hiruk pikuk rumah tangga (meski dalam satu momen singkat) dan membuat kita merasa menjadi sesuatu yang special untuk pasangan.

Keterbukaan Financial

Masalah financial memang kerap kali menjadi problem utama dalam hubungan rumah tangga. Masalah financial tidak hanya terjadi pada rumah tangga dengan ekonomi menengah ke bawah, namun juga pada rumah tangga dengan ekonomi menengah ke atas seperti rumah tangga Riyan dan Ricis.

Dalam surat gugatan yang Ricis ajukan tertulis adanya masalah yang muncul terkait transferan uang sebesar 500 juta. Uang tersebut  sebenarnya milik Ricis yang ia titipkan pada kakaknya untuk ditransfer kepada Riyan. Masalahnya adalah Ricis meminta kakaknya untuk memberi tahu Riyan bahwa uang tersebut adalah hasil kerja Riyan dalam proyek bersama kakaknya.

Ricis menutupi fakta bahwa uang tersebut sebenarnya berasal dari diri dia untuk membantu Riyan yang saat itu sedang membutuhkan uang. Terungkap bahwa sikap Riyan kepada Ricis menjadi lebih baik setelah mendapatkan uang tersebut.

Dalam hal ini kitab bisa melihat bahwa keluarga dengan ekonomi menengah ke atas  cenderung memiliki problem finansial dalam aspek transparansinya. Keterbukaan masalah keuangan antara pasangan menjadi faktor penting yang harus kita perhatikan. Keterbukaan ini menyangkut banyak hal termasuk sumber, alokasi maupun pembagiannya. 

Seks dan Reproduksi

Permasalahan seks dan reproduksi menjadi problem yang sangat klasik dalam rumah tangga, serta lingkupnya sangat luas, tidak melulu soal masalah hubungan intim. Mengambil contoh permasalahan Riyan dan Ricis misalnya. Yang terjadi menurut hemat penulis justru lebih mengarah ke faktor psikologis daripada biologis.

Misalnya pada masa kehamilan Ricis, dia menjadi lebih sensitif dan mudah tersinggung (konflik dengan mertua). Dan pada saat Riyan kurang memberikan nafkah batin (menurut Ricis) akibat merasa banyak tekanan dalam rumah tangganya (menurut Riyan).

Dalam hal ini kita dapat  menggarisbawahi bahwa proses reproduksi (seks, hamil, menyusui)  dan psikologis pasangan merupakan dua hal yang saling berkaitan. Hal ini disebabkan oleh berbagai hormon reproduksi yang sedang bekerja. Begitu juga sebaliknya bahwa faktor psikologi seperti cemas, stress dan tekanan dapat mempengaruhi minat preferensi pasangan untuk berhubungan seks

Privasi

Hal terakhir yang mungkin banyak menjadi perhatian netizen dalam kasus perceraian Riyan dan Ricis adalah faktor privasi. Banyak orang yang menganggap bahwa kehidupan rumahtangga mereka berdua sangat minim akan privasi. Hal ini tentu berkaitan dengan profesi Ricis sebagai public figure dan youtuber ternama. Yang mana kehidupan rumah tangga mereka pasti selalu akan menjadi sorotan media.

Namun yang sangat disayangkan adalah mereka terlalu banyak mengekspose kehidupan pribadinya, bahkan dalam ranah yang sebenarnya sangat privat antar pasangan. Hal tersebut membuat permasalahan kecil yang seharusnya bisa selesai di antara mereka, telanjur viral dan menjadi besar hingga menimbulkan banyak polemik.

Oleh karena itu, dari Riyan dan Ricis kita harusnya belajar untuk bisa memilah apa saja yang seharusnya menjadi ranah privasi antara pasangan dan keluarga dan hal apa saja yang boleh untuk diekspose keluar. []

Tags: perceraianperkawinanRelasiRia Ricisrumah tanggaTeuku Riyan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bolehkan Mendonorkan ASI ?

Next Post

Tren Media Sosial dan Bahaya Berelasi

Kholifah Rahmawati

Kholifah Rahmawati

Alumni UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan dan Mahasiswa di UIN Sunan Kalijga Yogyakarta. Peserta Akademi Mubadalah Muda 2023. Bisa disapa melalui instagram @kholifahrahma3

Related Posts

Obsessive Love Disorder
Publik

Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

28 Februari 2026
Alam dan Manusia
Lingkungan

Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

27 Februari 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Teologis Mubadalah
Pernak-pernik

Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

26 Februari 2026
Keadilan dalam
Mubapedia

Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah

25 Februari 2026
Komunikasi
Pernak-pernik

Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

24 Februari 2026
Next Post
Tren Media Sosial

Tren Media Sosial dan Bahaya Berelasi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam
  • Makna Aurat dalam Perspektif Mubadalah
  • Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial
  • Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG
  • Difabel dalam Masyarakat Indonesia

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0