Sabtu, 14 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Belajar dari Riyan dan Ricis: Pentingnya Merawat Relasi Pernikahan

Masa awal pernikahan adalah masa-masa terberat untuk melakukan penyesuaian, oleh karena itu dibutuhkan komunikasi yang baik dengan pasangan

Kholifah Rahmawati by Kholifah Rahmawati
15 Mei 2024
in Keluarga
A A
0
Riyan dan Ricis

Riyan dan Ricis

19
SHARES
933
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus perceraian pasangan selebriti Ria Ricis dan Teungku Riyan  tengah menjadi buah bibir di tengah masyarakat. Sebenarnya kabar keretakan rumah tangga pasangan tersebut telah terdengar cukup lama, namun kasusnya seketika menjadi tranding topik manakala Isi surat gugatan cerai mereka terkspos oleh media.

Banyak pihak yang menyayangkan perceraian keduanya ,karena dianggap terlalu dini. Selain itu beberapa faktor yang menjadi pemicu perceraian dianggap bukanlah sesuatu yang sangat krusial seperti perselingkuhan atau KDRT. Banyak warga net menilai  bahwa faktor utamanya adalah karena kedua pasangan belum terlalu siap untuk menjalani bahtera rumah tangga.

Ada beberapa faktor pemicu perceraian Ricis dan Riyan kurang lebih dapat digaris bawahi sebagai berikut.

Hubungan dengan Keluarga

Salah satu faktor pemicu yang cukup mendapat perhatian adalah faktor hubungan keluarga khususnya antara menantu dan mertua. Hal tersebut berawal dari perkataan Ibu Riyan perihal minuman yang Ricis sajikan untuk Riyan, di mana hal tersebut menyinggung Ricis yang saat itu sedang hamil. Setelah kejadian itu menurut Ricis, Riyan selalu saja membela ibunya dan menuduh Ricis membenci keluarganya.

Melihat kejadian di atas kita kembali diingatkan dengan konten viral yang beredar di sosmed beberapa  waktu yang lalu, yang mempertanyakan pada suami, mengenai prioritas Ibu, anak dan Istri. Di mana dengan mengadakan prioritas antara ketiganya bisa jadi justru menimbulkan masalah baru, seperti yang terjadi pada rumah tangga Rian dan Ricis.

Dalam hal ini sebenarnya ketiganya bisa menjadi prioritas masing-masing dalam konteks dan masalah yang berbeda. Selain itu penting kiranya seorang anak  menjembatani hubungan antara pasangan dan orang tuanya (manakala terjadi kerenggangan antar keduanya). Bukan malah terkesan membela atau memprioritaskan salah satunya.

Satu hal lagi yang perlu kita tekankan disini, bahwa menikah itu bukan hanya menikahi pasangan kita saja, namun berarti juga “menikahi” seluruh keluarganya. Maka dari itu, perlu adanya penyesuaian diri dengan latar belakang dan karakter keluarga pasangan. Dalam hal ini masa awal pernikahan adalah masa-masa terberat untuk melakukan penyesuaian, oleh karena itu kita membutuhkan kerjasama dan komunikasi yang baik dengan pasangan.

Komunikasi dan we time

Faktor lain yang bahkan mungkin menjadi faktor utama dalam keretakan hubungan Rian dan Ricis adalah komunikasi. Buruknya pola komunikasi keduanya seringkali berujung pada salah paham dan berakhir dengan konflik yang terus beruntun.

Misalnya dalam beberapa kesempatan Ricis mengungkapkan bahwa Riyan kerap  mengeluarkan kalimat yang menyinggung perasaanya. Sedangkan menurut Riyan, Ricis seringkali bersikap angkuh dan tidak menghargai ia sebagai suaminya.

Bisa kita tebak bahwa yang terjadi pada keduanya hanyalah salah paham belaka dalam mencerna maksud pasangan. Di mana hal tersebut  harusnya dapat  terselesaikan internal pasangan, dengan kepala dingin serta saling meredam ego dan prasangka masing-masing. Namun yang terjadi hal tersebut tidak segera dikomunikasikan yang akhirnya terakumulasi dan membuat keduanya semakin renggang.

Terlebih lagi dalam surat gugatan tersebut menyebutkan proses komunikasi keduanya bahkan sering melibatkan pihak ketiga. Di mana keberadaan pihak ketiga ini bisa jadi semakin menambah jarak di antara keduanya.

Yang berikutnya adalah kurangnya we time. Kita mungkin sering melihat postingan mesra antar keduanya di sosmed. Namun bagaimana keadaan mereka di balik layar? Dalam rangka merawat hubungan pernikahan,we time manjadi hal yang sangat penting.

Walaupun sekedar bercanda untuk hal yang receh. We time akan menyingkirkan segala kesibukan dan hiruk pikuk rumah tangga (meski dalam satu momen singkat) dan membuat kita merasa menjadi sesuatu yang special untuk pasangan.

Keterbukaan Financial

Masalah financial memang kerap kali menjadi problem utama dalam hubungan rumah tangga. Masalah financial tidak hanya terjadi pada rumah tangga dengan ekonomi menengah ke bawah, namun juga pada rumah tangga dengan ekonomi menengah ke atas seperti rumah tangga Riyan dan Ricis.

Dalam surat gugatan yang Ricis ajukan tertulis adanya masalah yang muncul terkait transferan uang sebesar 500 juta. Uang tersebut  sebenarnya milik Ricis yang ia titipkan pada kakaknya untuk ditransfer kepada Riyan. Masalahnya adalah Ricis meminta kakaknya untuk memberi tahu Riyan bahwa uang tersebut adalah hasil kerja Riyan dalam proyek bersama kakaknya.

Ricis menutupi fakta bahwa uang tersebut sebenarnya berasal dari diri dia untuk membantu Riyan yang saat itu sedang membutuhkan uang. Terungkap bahwa sikap Riyan kepada Ricis menjadi lebih baik setelah mendapatkan uang tersebut.

Dalam hal ini kitab bisa melihat bahwa keluarga dengan ekonomi menengah ke atas  cenderung memiliki problem finansial dalam aspek transparansinya. Keterbukaan masalah keuangan antara pasangan menjadi faktor penting yang harus kita perhatikan. Keterbukaan ini menyangkut banyak hal termasuk sumber, alokasi maupun pembagiannya. 

Seks dan Reproduksi

Permasalahan seks dan reproduksi menjadi problem yang sangat klasik dalam rumah tangga, serta lingkupnya sangat luas, tidak melulu soal masalah hubungan intim. Mengambil contoh permasalahan Riyan dan Ricis misalnya. Yang terjadi menurut hemat penulis justru lebih mengarah ke faktor psikologis daripada biologis.

Misalnya pada masa kehamilan Ricis, dia menjadi lebih sensitif dan mudah tersinggung (konflik dengan mertua). Dan pada saat Riyan kurang memberikan nafkah batin (menurut Ricis) akibat merasa banyak tekanan dalam rumah tangganya (menurut Riyan).

Dalam hal ini kita dapat  menggarisbawahi bahwa proses reproduksi (seks, hamil, menyusui)  dan psikologis pasangan merupakan dua hal yang saling berkaitan. Hal ini disebabkan oleh berbagai hormon reproduksi yang sedang bekerja. Begitu juga sebaliknya bahwa faktor psikologi seperti cemas, stress dan tekanan dapat mempengaruhi minat preferensi pasangan untuk berhubungan seks

Privasi

Hal terakhir yang mungkin banyak menjadi perhatian netizen dalam kasus perceraian Riyan dan Ricis adalah faktor privasi. Banyak orang yang menganggap bahwa kehidupan rumahtangga mereka berdua sangat minim akan privasi. Hal ini tentu berkaitan dengan profesi Ricis sebagai public figure dan youtuber ternama. Yang mana kehidupan rumah tangga mereka pasti selalu akan menjadi sorotan media.

Namun yang sangat disayangkan adalah mereka terlalu banyak mengekspose kehidupan pribadinya, bahkan dalam ranah yang sebenarnya sangat privat antar pasangan. Hal tersebut membuat permasalahan kecil yang seharusnya bisa selesai di antara mereka, telanjur viral dan menjadi besar hingga menimbulkan banyak polemik.

Oleh karena itu, dari Riyan dan Ricis kita harusnya belajar untuk bisa memilah apa saja yang seharusnya menjadi ranah privasi antara pasangan dan keluarga dan hal apa saja yang boleh untuk diekspose keluar. []

Tags: perceraianperkawinanRelasiRia Ricisrumah tanggaTeuku Riyan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bolehkan Mendonorkan ASI ?

Next Post

Tren Media Sosial dan Bahaya Berelasi

Kholifah Rahmawati

Kholifah Rahmawati

Alumni UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan dan Mahasiswa di UIN Sunan Kalijga Yogyakarta. Peserta Akademi Mubadalah Muda 2023. Bisa disapa melalui instagram @kholifahrahma3

Related Posts

Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Kegagalan Perkawinan
Pernak-pernik

Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Relasi Suami-Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Perkawinan dalam
Pernak-pernik

Tantangan dalam Perkawinan

10 Februari 2026
Pakaian Istri
Pernak-pernik

Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

10 Februari 2026
Relasi dalam Al-Qur'an
Pernak-pernik

Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Februari 2026
Next Post
Tren Media Sosial

Tren Media Sosial dan Bahaya Berelasi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh
  • Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural
  • Konsep Keluarga dalam Islam
  • Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan
  • Makna Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0