Kamis, 29 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Belajar dari Riyan dan Ricis: Pentingnya Merawat Relasi Pernikahan

Masa awal pernikahan adalah masa-masa terberat untuk melakukan penyesuaian, oleh karena itu dibutuhkan komunikasi yang baik dengan pasangan

Kholifah Rahmawati by Kholifah Rahmawati
15 Mei 2024
in Keluarga
A A
0
Riyan dan Ricis

Riyan dan Ricis

931
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus perceraian pasangan selebriti Ria Ricis dan Teungku Riyan  tengah menjadi buah bibir di tengah masyarakat. Sebenarnya kabar keretakan rumah tangga pasangan tersebut telah terdengar cukup lama, namun kasusnya seketika menjadi tranding topik manakala Isi surat gugatan cerai mereka terkspos oleh media.

Banyak pihak yang menyayangkan perceraian keduanya ,karena dianggap terlalu dini. Selain itu beberapa faktor yang menjadi pemicu perceraian dianggap bukanlah sesuatu yang sangat krusial seperti perselingkuhan atau KDRT. Banyak warga net menilai  bahwa faktor utamanya adalah karena kedua pasangan belum terlalu siap untuk menjalani bahtera rumah tangga.

Ada beberapa faktor pemicu perceraian Ricis dan Riyan kurang lebih dapat digaris bawahi sebagai berikut.

Hubungan dengan Keluarga

Salah satu faktor pemicu yang cukup mendapat perhatian adalah faktor hubungan keluarga khususnya antara menantu dan mertua. Hal tersebut berawal dari perkataan Ibu Riyan perihal minuman yang Ricis sajikan untuk Riyan, di mana hal tersebut menyinggung Ricis yang saat itu sedang hamil. Setelah kejadian itu menurut Ricis, Riyan selalu saja membela ibunya dan menuduh Ricis membenci keluarganya.

Melihat kejadian di atas kita kembali diingatkan dengan konten viral yang beredar di sosmed beberapa  waktu yang lalu, yang mempertanyakan pada suami, mengenai prioritas Ibu, anak dan Istri. Di mana dengan mengadakan prioritas antara ketiganya bisa jadi justru menimbulkan masalah baru, seperti yang terjadi pada rumah tangga Rian dan Ricis.

Dalam hal ini sebenarnya ketiganya bisa menjadi prioritas masing-masing dalam konteks dan masalah yang berbeda. Selain itu penting kiranya seorang anak  menjembatani hubungan antara pasangan dan orang tuanya (manakala terjadi kerenggangan antar keduanya). Bukan malah terkesan membela atau memprioritaskan salah satunya.

Satu hal lagi yang perlu kita tekankan disini, bahwa menikah itu bukan hanya menikahi pasangan kita saja, namun berarti juga “menikahi” seluruh keluarganya. Maka dari itu, perlu adanya penyesuaian diri dengan latar belakang dan karakter keluarga pasangan. Dalam hal ini masa awal pernikahan adalah masa-masa terberat untuk melakukan penyesuaian, oleh karena itu kita membutuhkan kerjasama dan komunikasi yang baik dengan pasangan.

Komunikasi dan we time

Faktor lain yang bahkan mungkin menjadi faktor utama dalam keretakan hubungan Rian dan Ricis adalah komunikasi. Buruknya pola komunikasi keduanya seringkali berujung pada salah paham dan berakhir dengan konflik yang terus beruntun.

Misalnya dalam beberapa kesempatan Ricis mengungkapkan bahwa Riyan kerap  mengeluarkan kalimat yang menyinggung perasaanya. Sedangkan menurut Riyan, Ricis seringkali bersikap angkuh dan tidak menghargai ia sebagai suaminya.

Bisa kita tebak bahwa yang terjadi pada keduanya hanyalah salah paham belaka dalam mencerna maksud pasangan. Di mana hal tersebut  harusnya dapat  terselesaikan internal pasangan, dengan kepala dingin serta saling meredam ego dan prasangka masing-masing. Namun yang terjadi hal tersebut tidak segera dikomunikasikan yang akhirnya terakumulasi dan membuat keduanya semakin renggang.

Terlebih lagi dalam surat gugatan tersebut menyebutkan proses komunikasi keduanya bahkan sering melibatkan pihak ketiga. Di mana keberadaan pihak ketiga ini bisa jadi semakin menambah jarak di antara keduanya.

Yang berikutnya adalah kurangnya we time. Kita mungkin sering melihat postingan mesra antar keduanya di sosmed. Namun bagaimana keadaan mereka di balik layar? Dalam rangka merawat hubungan pernikahan,we time manjadi hal yang sangat penting.

Walaupun sekedar bercanda untuk hal yang receh. We time akan menyingkirkan segala kesibukan dan hiruk pikuk rumah tangga (meski dalam satu momen singkat) dan membuat kita merasa menjadi sesuatu yang special untuk pasangan.

Keterbukaan Financial

Masalah financial memang kerap kali menjadi problem utama dalam hubungan rumah tangga. Masalah financial tidak hanya terjadi pada rumah tangga dengan ekonomi menengah ke bawah, namun juga pada rumah tangga dengan ekonomi menengah ke atas seperti rumah tangga Riyan dan Ricis.

Dalam surat gugatan yang Ricis ajukan tertulis adanya masalah yang muncul terkait transferan uang sebesar 500 juta. Uang tersebut  sebenarnya milik Ricis yang ia titipkan pada kakaknya untuk ditransfer kepada Riyan. Masalahnya adalah Ricis meminta kakaknya untuk memberi tahu Riyan bahwa uang tersebut adalah hasil kerja Riyan dalam proyek bersama kakaknya.

Ricis menutupi fakta bahwa uang tersebut sebenarnya berasal dari diri dia untuk membantu Riyan yang saat itu sedang membutuhkan uang. Terungkap bahwa sikap Riyan kepada Ricis menjadi lebih baik setelah mendapatkan uang tersebut.

Dalam hal ini kitab bisa melihat bahwa keluarga dengan ekonomi menengah ke atas  cenderung memiliki problem finansial dalam aspek transparansinya. Keterbukaan masalah keuangan antara pasangan menjadi faktor penting yang harus kita perhatikan. Keterbukaan ini menyangkut banyak hal termasuk sumber, alokasi maupun pembagiannya. 

Seks dan Reproduksi

Permasalahan seks dan reproduksi menjadi problem yang sangat klasik dalam rumah tangga, serta lingkupnya sangat luas, tidak melulu soal masalah hubungan intim. Mengambil contoh permasalahan Riyan dan Ricis misalnya. Yang terjadi menurut hemat penulis justru lebih mengarah ke faktor psikologis daripada biologis.

Misalnya pada masa kehamilan Ricis, dia menjadi lebih sensitif dan mudah tersinggung (konflik dengan mertua). Dan pada saat Riyan kurang memberikan nafkah batin (menurut Ricis) akibat merasa banyak tekanan dalam rumah tangganya (menurut Riyan).

Dalam hal ini kita dapat  menggarisbawahi bahwa proses reproduksi (seks, hamil, menyusui)  dan psikologis pasangan merupakan dua hal yang saling berkaitan. Hal ini disebabkan oleh berbagai hormon reproduksi yang sedang bekerja. Begitu juga sebaliknya bahwa faktor psikologi seperti cemas, stress dan tekanan dapat mempengaruhi minat preferensi pasangan untuk berhubungan seks

Privasi

Hal terakhir yang mungkin banyak menjadi perhatian netizen dalam kasus perceraian Riyan dan Ricis adalah faktor privasi. Banyak orang yang menganggap bahwa kehidupan rumahtangga mereka berdua sangat minim akan privasi. Hal ini tentu berkaitan dengan profesi Ricis sebagai public figure dan youtuber ternama. Yang mana kehidupan rumah tangga mereka pasti selalu akan menjadi sorotan media.

Namun yang sangat disayangkan adalah mereka terlalu banyak mengekspose kehidupan pribadinya, bahkan dalam ranah yang sebenarnya sangat privat antar pasangan. Hal tersebut membuat permasalahan kecil yang seharusnya bisa selesai di antara mereka, telanjur viral dan menjadi besar hingga menimbulkan banyak polemik.

Oleh karena itu, dari Riyan dan Ricis kita harusnya belajar untuk bisa memilah apa saja yang seharusnya menjadi ranah privasi antara pasangan dan keluarga dan hal apa saja yang boleh untuk diekspose keluar. []

Tags: perceraianperkawinanRelasiRia Ricisrumah tanggaTeuku Riyan

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Kholifah Rahmawati

Kholifah Rahmawati

Alumni UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan dan Mahasiswa di UIN Sunan Kalijga Yogyakarta. Peserta Akademi Mubadalah Muda 2023. Bisa disapa melalui instagram @kholifahrahma3

Related Posts

Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

27 Januari 2026
Dialog Lintas Iman
Publik

Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

23 Januari 2026
Skincare
Keluarga

Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

23 Januari 2026
Nyadran Perdamaian 2026
Publik

Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

22 Januari 2026
Ketaatan Istri pada Suami
Keluarga

Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

20 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Aku Jalak Bukan Jablay

    Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Mengakui Kerja Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya
  • Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0