Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Belajar Membina Keluarga Harmonis dari Prof Quraish Shihab

Dalam membangun keharmonisan dalam keluarga, maka semuanya harus didasari dengan cinta. Yakni cinta kepada sang pencipta dan cinta kepada sesama hambaNya.

Shofi Puji Astiti by Shofi Puji Astiti
1 Juni 2021
in Keluarga
A A
0
Harmonis

Harmonis

4
SHARES
216
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berawal dari cinta, maka harmonis itu ada, berawal dari cinta maka ikhtiar itu membara, berawal dari cinta maka setia terpatri dalam jiwa. Dalam membangun keharmonisan dalam keluarga, maka semuanya harus didasari dengan cinta. Yakni cinta kepada sang pencipta dan cinta kepada sesama hambaNya.

Sosok Prof. Quraish Shihab selalu menarik perhatian, baik dalam kehidupan pribadinya ataupun dalam kehidupan berkeluarga, bahkan bermasyarakat. Maka pantas jika beliau merupakan tokoh panutan bagi istri dan anak, serta para cucunya. Maka dari sini, kita bisa belajar tentang kehidupan harmonis dari Prof. Quraish Shihab dalam berkeluarga. Adapun empat macam cara belajar harmonis menurut Prof. Quraish Shihab yaitu;

Pertama, memahami apa yang disukai, apa yang diharapkan pasangan, suami dan istri. Dalam hal ini penting bagi pasangan suami istri untuk saling memahami apa yang disukai, apa yang diharapkan dari pasangannya serta saling mengetahuinya. Dengan cara saling bertanya ataupun saling menyampaikan apa yang disukai, serta apa yang diharapkan dari pasangannya.

Contohnya adalah bertanya atau menyampaikan kebiasaan-kebiasaan baik dalam mendidik anak, kebiasaan melakukan aktivitas di rumah secara bersama-sama dengan anggota keluarga, ataupun aktivitas kemanusiaan, sosial serta dalam hal agama baik di dalam rumah maupun di luar rumah.

Kedua, selalu ada rasa cemburu pada pasangan, suami istri. Prof. Quraish, mengemukakan bahwa cinta, menciptakan cemburu untuk melestarikan wujudnya. Cemburu diperlukan selama dilakukan pada tempatnya, dan jangan setiap hal cemburu, karena itu bisa mematikan cinta itu sendiri. Karena Nabi Muhammad pun pernah cemburu pada Aisyah, istrinya.

Peristiwa itu terjadi ketika nabi masuk rumah dan mendapati seorang lelaki, kemudian wajah Nabi berubah. Melihat ekspresi wajah Nabi yang berubah, lantas Aisyah RA menjelaskan kepada Nabi bahwa lelaki ini saudara sepupunya.

“Berhati-hatilah jangan sampai itu tidak memenuhi syarat sesusuan,” respons Nabi SAW kepada Aisyah RA. Ini salah satu contoh bahwasanya Nabi pun punya rasa cemburu pada istrinya.

Mengutip dari sufi perempuan Rabi’ah al-Adawiyah mengatakan bahwa, Tuhan juga cemburu kepada manusia yang telah mencapai derajat sufi, karena sufi tersebut sempat menoleh ke dunia. Jadi cemburu adalah bagian dari cinta, asal tidak cemburu buta.

Ketiga, ikhtiar, berdoa dan mengharapkan selalu dekat padaNya. Prof. Quraisy mengutip ayat 94 surat Al-A’raf, menganjurkan untuk selalu berdo’a tidak hanya untuk diri sendiri melainkan juga untuk orang lain, tidak hanya suami berdoa untuk istrinya ataupun sebaliknya tapi keduanya harus secara bersama-sama, berikhtiar, berdoa, dan selalu mengharapkan kedekatan kepadaNya secara bersama-sama untuk harapan bersama.

Kemudian tidak malu untuk meminta do’a kepada orang yang lebih rendah. Karena Rasulullah SAW pun minta dido’akan kepada sahabat Umar RA pada saat beliau akan berpamitan berangkat umrah ke tanah suci, karena kita tidak pernah tahu doa dari siapa yang akan terkabul.

Adapun pentingnya do’a antara lain, menjadikan hidup dalam keoptimisan. Karena jika seseorang telah memohon kepada siapa saja yang diyakini Maha Kuasa, terlepas dari diterima atau tidaknya, pada dasarnya orang itu telah hidup dalam sikap optimisme. Karena do’a merupakan separoh dari keberhasilan, dengan berdoa berarti ada optimisme bahwa suatu pekerjaan akan berhasil.

Selain itu, Allah SWT menyuruh kita juga untuk bekerja dan berdoa. Dalam Al-quran menjelaskan, mintalah pertolongan untuk mendapatkan apa yang kamu kehendaki melalui ketabahan dan kerja keras. Jadi jelas sekali, berdoa, bekerja, dan selanjutnya bertawakal harus seiring dan seimbang dalam kehidupan manusia. Hal ini juga menegaskan bahwa upaya apapun tanpa diiringi dengan doa dan tawakal, maka keberkahan hidup tidak akan tercapai.

Keempat, selalu menjaga komunikasi yang baik. Prof. Quraish, menjelaskan bahwasannya dengan menjabarkan kata Qaulan Sadida dalam Surat al-Ahzab ayat 70, yang bermakna kesesuaian dalam mengucapkan perakataan yang bukan hanya dianjurkan berucap, berkomunikasi dengan  jujur serta benar, melainkan juga harus menyesuaikan waktu dan tempat yang tepat.

Jadi ada ucapan benar tapi waktunya tidak tepat, tempatnya tidak tepat, situasi yang dihadapi tidak tepat, maka janganlah marah pada pasangan yaitu suami dan istri di hadapan umum, jangan tegur pasangan suami serta istri di hadapan umum atau banyak orang, jangan tegur suami serta istri pada saat galau karena itu tidak dibenarkan.

Nabi SAW bersabda tidak diperkenankan bohong kecuali dalam tiga hal. “Pertama, dalam perang, yang kedua, dalam melakukan Islah (damai) perbaikan antara dua orang yang berseteru. Dalam hal ini, boleh bohong demi mencapai kesepakatan islah, dan yang ketiga, ucapan-ucapan gombal suami kepada istrinya atau istri kepada suaminya.” ungkap penulis buku Membumikan Al-Qur’an ini.

Prof. Quraish  memberikan contoh “Ucapkanlah kepada istri Aku Cinta Kamu, dan ucapkanlah Aku Bangga Padamu kepada suami. Dan ketika ada konflik antar suami istri hendaklah salah satu dari keduanya mengatakan, bisa jadi engkau yang benar,” tutur Prof. Quraish.

Dari perkataan itu, boleh menyesuaikan dengan adat atau tradisi di setiap wilayahnya atau keluarganya, selama baik maka bisa diterapkan dalam keluarga. Karena konsep keluarga menurut Islam sangat jelas mengutamakan pembinaan individu dan keluarga secara mubadalah atau kesalingan.

Mari bersama-sama belajar keharmonisan keluarga dari Prof. Quraish Shihab, semoga diberikan kemudahan untuk menerapkannya dalam berkeluarga untuk mewujudkan keluarga yang dicita-citakan bersama, yaitu keluarga yang bahagia serta saling membahagikan di dunia dan akhirat. Aamiin. []

 

 

 

 

 

 

Tags: harmonisistrikebahagiaankeharmonisan rumah tanggakeluargaKesalinganperkawinanRelasisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pancasila adalah Syari’ah Allah SWT

Next Post

Netizen Indonesia: Berbeda Pendapat, Langsung Sikat

Shofi Puji Astiti

Shofi Puji Astiti

Dosen IAIN Salatiga

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Next Post
Pendapat

Netizen Indonesia: Berbeda Pendapat, Langsung Sikat

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0