• Login
  • Register
Jumat, 12 Agustus 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Benarkah Ada Istilah Kodrat Perempuan dalam Islam?

Persepsi masyarakat mengenai kodrat perempuan, dalam beberapa hal merupakan kezaliman yang harus diluruskan

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
14/09/2021
in Hukum Syariat
0
kodrat perempuan

kodrat perempuan

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seringkali dalam setiap pembicaraan mengenai peran seorang perempuan maupun laki-laki, terungkap kata ‘kodrat’. Perempuan dianggap memiliki kodrat yang berbeda dari kodrat laki-laki. Misalnya, banyak orang menyatakan bahwa pada perempuan melekat kodrat untuk dikejar laki-laki, dicari, diperhatikan dan dicintai. Sementara pada laki-laki, melekat kodrat untuk mengejar, mencari, memperhatikan dan mencintai. Sehingga ketika ada laki-laki yang mengejar-ngejar perempuan, dianggap wajar, sementara kalau perempuan mengejar laki-laki, dianggap tidak wajar karena menyalahi kodratnya sebagai perempuan. Bagaimanakah sebenarnya memaknai kodrat perempuan dalam Islam?

Kita juga sering mendengar ungkapan bahwa di antara kodrat perempuan adalah hamil, melahirkan, menyusui dan memelihara anak. Jika ada perempuan yang enggan untuk hamil atau menyusui, ia akan dianggap orang yang mengingkari kodrat penciptaanya.

Jika kita mau menelusuri ungkapan-ungkapan ini dengan lebih jernih, banyak hal yang masih perlu diluruskan. Dalam hal bahasa saja, ungkapan ‘kodrat perempuan’ untuk peran-peran seperti di atas, tidak sepenuhnya tepat. Karena kata ‘kodrat’ berasal dari bahasa Arab yang berarti kekuasaan dan kemampuan.

Ketika ‘dicintai dan dikejar’ merupakan ‘kekuasaan perempuan’, kita tidak tepat menyatakan bahwa perempuan yang mengejar dan tidak dikejar adalah perempuan yang menyalahi kekuasaannya. Atau perempuan yang tidak hamil atau tidak mau hamil, dianggap perempuan yang tidak kuat dan menyalahi kemampuannya.

Seperti yang ditulis dalam Kamus ‘al-Mu’jam al-Wasith’, kata al-qudrat  berarti ath-thâqah (kekuatan), al-quwwatu ‘ala asy-sya’i wa at-tamakkun minhu (kekuatan untuk mengendalikan sesuatu) dan al-ghina wa ats-tsara (harta kekayaan). Dengan menggunakan tiga makna al-qudrah ini, ungkapan ‘kodrat perempuan’ bagi peran-peran seperti hamil, melahirkan, dicintai, menjadi ibu, bekerja di dalam rumah dan peran-peran lain, bisa dikatakan tidak tepat.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Ketika Laki-Laki jadi Seksi Konsumsi, Lalu Perempuan Seksi Perlengkapan, Mengapa Tidak?
  • Jilbabisasi Paksa: Ketika Menutupi, Sebenarnya Mengekspos
  • Pandangan Islam dan Hukum Positif Tentang Perjanjian Perkawinan (3)
  • Menilik Batasan Syahwat Manusia
    • Kodrat Perempuan dalam Kamus Sosial Masyarakat Indonesia
    • Kodrat Perempuan dalam Islam, Benarkah Istilah Itu?

Baca Juga:

Ketika Laki-Laki jadi Seksi Konsumsi, Lalu Perempuan Seksi Perlengkapan, Mengapa Tidak?

Jilbabisasi Paksa: Ketika Menutupi, Sebenarnya Mengekspos

Pandangan Islam dan Hukum Positif Tentang Perjanjian Perkawinan (3)

Menilik Batasan Syahwat Manusia

Tetapi kata ‘kodrat’ di sini mungkin mengambil makna dari kata yang lain dalam bahasa Arab, yaitu al-qadru yang berarti ukuran, batasan dan kehormatan. Atau dari kata al-qadaru, yang berarti kondisi yang telah ditetapkan sejak awal oleh Allah Swt terhadap seseorang. Dalam ungkapan lain juga disebut taqdir. Kodrat perempuan dalam hal ini, sering juga disebut takdir perempuan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata kodrat diartikan dengan sifat yang asli atau sifat bawaan. Makna ini dekat dengan makna dari dua kata bahasa Arab yang terakhir, al-qadru dan al-qadaru. Kodrat perempuan juga kemudian dimaknai sebagai sesuatu yang melekat secara penciptaan dalam diri perempuan. Atau lebih dikenal juga dengan istilah fitrah perempuan.

Jika kodrat artinya demikian, sebenarnya yang melekat secara penciptaan dalam diri perempuan, yang membedakannya dari laki-laki, hanya beberapa hal. Yaitu kelamin perempuan atau vagina, rahim dan kelenjar payudara. Selain itu tidak jauh berbeda dengan laki-laki, bahkan bisa sama.

Kodrat Perempuan dalam Kamus Sosial Masyarakat Indonesia

‘Kodrat perempuan’ dalam kamus sosial masyarakat Indonesia, lebih merupakan istilah bagi norma-norma yang semestinya melekat pada diri perempuan. Bukan murni dari penciptaan yang selalu melekat pada diri perempuan selamanya. Karena merupakan norma, maka persepsi tentang kodrat perempuan juga berbeda-beda dari satu suku ke suku yang lain, bahkan antara satu keluarga dengan keluarga yang lain, dan juga pasti berbeda dari satu masa ke masa yang lain.

Misalnya, persepsi masyarakat tentang perempuan atau isteri yang bekerja, berbeda antara masyarakat perkotaan dengan masyarakat pedesaan, antara suku Jawa dengan suku Minangkabau, antara limapuluh tahun yang lalu dengan masa kita sekarang ini. Padahal semuanya, biasanya diungkapkan dengan pernyataan ‘kodrat perempuan’.

Istilah ‘kodrat perempuan’ kemudian lebih banyak digunakan untuk mengecilkan peran sosial perempuan dalam masyarakat, membatasi, mengekang, bahkan melecehkan mereka. Misalnya, ungkapan bahwa kodrat perempuan adalah menjadi ibu rumah tangga, sering digunakan sebagian orang untuk mengekang perempuan agar tinggal di dalam rumah saja dan tidak banyak keluar sekalipun untuk belajar atau bekerja.

Ketika bekerjapun, pekerjaan perempuan dianggap sambilan untuk membantu suami, karena itu ia digaji ‘sambilan’ dan tidak utuh. Persepsi kodrat seperti ini, yang menyebabkan perempuan pembantu rumah tangga misalnya, digaji sangat kecil sekalipun jenis pekerjaanya cukup melelahkan dan melebihi batas kewajaran. Jika dibandingkan, pasti upah pembantu rumah tangga lebih kecil dari gaji supir yang hanya melakukan pekerjaan antar-jemput majikan.

Masih banyak lagi persepsi kodrat yang berkembang di masyarakat, yang pada prakteknya sering merugikan perempuan. Mereka seringkali diharuskan untuk hidup sesuai kodrat yang diasumsikan, padahal peran mereka sudah tidak lagi bisa disesuaikan dengan kodrat tersebut.

Ketika dipaksakan, yang terjadi adalah keburukan, pelecehan dan kezaliman. Seperti kodrat keibuan, lemah lembut, dipilihkan dan dikawinkan, dilindungi, pendamping suami, pasifitas dalam hal kebutuhan seks, dinafkahi dan tidak menafkahi, emosional dalam membuat keputusan, hidup di dalam rumah dan menjadi figur penggoda bagi masyarakat.

Persepsi kodrat ini sering diperkuat dengan pandangan-pandangan yang dianggap sebagai ajaran agama Islam. Padahal di dalam ajaran Islam, perempuan dan laki-laki adalah setara dalam memperoleh hak dan kewajiban. Dalam ungkapan Nabi Muhammad Saw disebutkan, bahwa “Perempuan adalah mitra sejajar laki-laki” (Hadis Abu Dawud dan Turmudzi).

Kodrat Perempuan dalam Islam, Benarkah Istilah Itu?

Terkait kodrat perempuan dalam Islam, di dalam al-Qur’an disebutkan secara eksplisit prinsip-prinsip dasar mengenai relasi yang adil antara laki-laki dan perempuan. Pertama, bahwa perempuan dan laki Pertama, bahwa perempuan dan laki-laki diciptakan dari entiti [nafs] yang sama (QS. An-Nisa, 4:1), karena itu kedudukan mereka sama dan sejajar, yang membedakan hanyalah kwalitas kiprahnya [taqwa] (QS. Al-Hujurat, 49:31).

Kedua, perempuan dan laki-laki sama dituntut untuk mewujudkan kehidupan yang baik [hayâtan thayyibab] dengan melakukan kerja-kerja positif [‘amalan shalihan] (QS, An-Nahl, 16:97). Untuk tujuan ini, diharapkan perempuan dan laki-laki bahu membahu, membantu satu dengan yang lain (QS. At-Taubah, 9:71). Ketiga, bahwa perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama untuk memperoleh balasan yang layak atas kerja-kerja yang dilakukan (QS. Al-Ahzab, 33:35).

Tetapi dalam realitas sosial, yang terjadi sering sebaliknya. Banyak persepsi dan perilaku yang menistakan perempuan. Nabi sendiri pada akhir hayat telah mewanti-wanti dalam sebuah wasiat pada Haji Perpisahan, atau Haji Wada’, beliau menyatakan:

“Aku wasiatkan kepada kalian, agar berbuat baik kepada perempuan, karena mereka sering menjadi sasaran pelecehan di antara kalian. Padahal, kalian berkewajiban untuk berbuat baik kepada mereka” (Hadis Turmudzi).

Berkaitan dengan kodrat perempuan dalam Islam, pernyataan Nabi Saw ini merupakan peneguhan terhadap dua hal; pertama bahwa realitas sosial dalam banyak hal sering tidak bersahabat terhadap perempuan, dan ini bertentangan dengan misi Islam itu sendiri. Kedua bahwa pada kondisi yang seperti itu, pemihakan terhadap perempuan menjadi sebuah keniscayaan sebagai wujud dari perlakuan baik terhadap perempuan.

Bahkan merupakan jihad yang paling baik. “Sebaik-baik jihad adalah menyatakan kebenaran di hadapan kekuasaan yang zalim” (Hadis an-Nasa’i). Persepsi masyarakat mengenai kodrat perempuan, dalam beberapa hal merupakan kezaliman yang harus diluruskan. Pelurusan ini yang mudah-mudahan termasuk dalam kategori jihad yang paling baik di mata Allah SWT. []

Tags: GenderislamkeadilanKesalinganKesetaraankodratPeran Perempuanperempuan
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir, biasa disapa Kang Faqih adalah alumni PP Dar al-Tauhid Arjawinangun, salah satu wakil ketua Yayasan Fahmina, dosen di IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan ISIF Cirebon. Saat ini dipercaya menjadi Sekretaris ALIMAT, Gerakan keadilan keluarga Indonesia perspektif Islam.

Terkait Posts

Syahwat Manusia

Menilik Batasan Syahwat Manusia

11 Agustus 2022
tujuan pernikahan

5 Tujuan Utama Pernikahan Menurut Bu Nyai Badriyah Fayumi

8 Agustus 2022
Korban Pelecehan Seksual

Hukum Aborsi bagi Korban Pelecehan Seksual

3 Agustus 2022
Tindak Trafiking

Islam Menolak Tindak Trafiking

21 Juli 2022
Sengketa Waris

Lakukan Hal Berikut untuk Mencegah Sengketa Waris

19 Juli 2022
Idul adha

Tata Cara Sholat Idul Adha Lengkap dengan Arti

10 Juli 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jilbabisasi Paksa

    Jilbabisasi Paksa: Ketika Menutupi, Sebenarnya Mengekspos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Laki-Laki jadi Seksi Konsumsi, Lalu Perempuan Seksi Perlengkapan, Mengapa Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Lingkungan dan Menjaga Bangsa Ini Sama Pentingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Batasan Syahwat Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep Kaffah Dalam Perkawinan Menurut Bu Nyai Badriyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Benteng Kelanggengan Dalam Perkawinan
  • Ketika Laki-Laki jadi Seksi Konsumsi, Lalu Perempuan Seksi Perlengkapan, Mengapa Tidak?
  • Kesetaraan Dalam Beragama
  • Jilbabisasi Paksa: Ketika Menutupi, Sebenarnya Mengekspos
  • Pandangan Islam dan Hukum Positif Tentang Perjanjian Perkawinan (3)

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist