• Login
  • Register
Senin, 20 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Benarkah Istri sebagai Hak Milik Suami?

Pesan yang terkandung dalam ayat 21 surat ar-Rum seperti di atas, seharusnya menggugah kesadaran kita untuk dapat merumuskan perkawinan bukan sebagai akad yang hanya memberikan hak sepihak. Melainkan sebagai akad yang memberikan keseimbangan hak dan kewajiban antara suami-istri

Redaksi Redaksi
09/03/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Istri Hak Milik Suami

Istri Hak Milik Suami

500
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam pandangan tafsir fikih dan pemikiran keagamaan mainstream, sebagaimana terungkap dalam kitab-kitab fikih, perkawinan dirumuskan sebagai, aqd wadha’abu al-syaari li yufid milk istimta’ al-rajul bi al-marah wa hill istimta’ al-marah bi al-rajul (akad, transaksi, atau ikatan yang diatur agama (syara’) dengan memberi laki-laki hak milik penikmatan seksual atas istrinya dan halalnya istri menikmati tubuh suaminya).

Yang penulis maksud hak milik penikmatan seksual (milk al-Istimta’) adalah hak milik pemanfaatan (milk al-Intifa’).

Pernyataan ini memperlihatkan dengan jelas bahwa perkawinan hanya berlaku bagi kepentingan kenikmatan seksual laki-laki pada satu sisi dan adanya hubungan yang tidak seimbang antara suami dan istri pada sisi yang lain.

Tampak bahwa pemilik manfaat kenikmatan atas tubuh adalah laki-laki, meskipun perempuan juga bisa mendapatkan kenikmatan tersebut.

Dalam arti lain, definisi fikih di atas menunjukkan bahwa laki-laki bisa memperoleh kenikmatan seksual kapan saja dan istri berkewajiban memenuhinya.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Pengalaman Dinafkahi Istri, Perlukah Merasa Malu?
  • Nabi Muhammad Saw Mendampingi dan Membela Perempuan yang Terampas Haknya
  • Nabi Saw Berikan Advokasi Kepada Mereka yang Terampas Haknya
  • Polemik Pembahasan Childfree Hingga Hari Ini

Baca Juga:

Pengalaman Dinafkahi Istri, Perlukah Merasa Malu?

Nabi Muhammad Saw Mendampingi dan Membela Perempuan yang Terampas Haknya

Nabi Saw Berikan Advokasi Kepada Mereka yang Terampas Haknya

Polemik Pembahasan Childfree Hingga Hari Ini

Sementara itu, istri hanya bisa memperolehnya manakala suami memberikannya. Kenikmatan seksual bagi suami adalah hak, sementara bagi istri adalah kewajiban. Ini memunculkan ketidak seimbangan hak dan kewajiban antara suami dan istri.

Ketimpangan relasi seperti ini sangat potensial pada keberlangsungan proses kehidupan perkawinan yang tidak sehat dan lebih dari itu, membuka ruang atau kemungkinan terjadinya kekerasan terhadap istri.

Pesan yang terkandung dalam ayat 21 surat ar-Rum seperti di atas, seharusnya menggugah kesadaran kita untuk dapat merumuskan perkawinan bukan sebagai akad yang hanya memberikan hak sepihak. Melainkan sebagai akad yang memberikan keseimbangan hak dan kewajiban antara suami-istri. Serta menjadikannya sebagai wahana kreatif untuk membangun peradaban manusia yang adil dan beradab.*

*Sumber: tulisan KH. Husein Muhammad dalam buku Ijtihad Kyai Husein, Upaya Membangun Keadilan Gender.

Tags: BenarkahhakistriMiliksuami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

tujuan perkawinan

Tujuan Perkawinan Dalam Al-Qur’an

20 Maret 2023
Poligami

Cara Al-Qur’an Merespon Poligami

20 Maret 2023
Poligami Perempuan

Poligami Banyak Merugikan Kaum Perempuan

19 Maret 2023
Poligami

Poligami Bukan Tradisi yang Dilahirkan Islam

19 Maret 2023
Puasa sebagai Obat

Ngaji Rumi: Patah Hati Dengan Dunia, Puasa Sebagai Obatnya

19 Maret 2023
Al-Qur'an Berbicara Mengenai Gender

Bagaimana al-Qur’an Berbicara Mengenai Gender?

18 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rethink Sampah

    Meneladani Rethink Sampah Para Ibu saat Ramadan Tempo Dulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tujuan Perkawinan Dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meminang Siti Khadijah Bint Khwailid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Menghindari Penipuan Biro Travel Umroh dan Haji?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam
  • Pengalaman Dinafkahi Istri, Perlukah Merasa Malu?
  • Tujuan Perkawinan Dalam Al-Qur’an
  • Meneladani Rethink Sampah Para Ibu saat Ramadan Tempo Dulu
  • Meminang Siti Khadijah Bint Khwailid

Komentar Terbaru

  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Kemandirian Perempuan Banten di Makkah pada Abad ke-20 M - kabarwarga.com pada Kemandirian Ekonomi Istri Bukan Melemahkan Peran Suami
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist