Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Apakah Wanita di Surga Dapat Bidadari?

Nur Rofiah Nur Rofiah
3 November 2022
in Featured, Pernak-pernik, Personal
0
Apakah Wanita di Surga Dapat Bidadari?

Apakah Wanita di Surga Dapat Bidadari?

1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id- Apakah wanita di surga dapat bidadari? Itu salah satu pertanyaan dalam sebuah Ngaji KGI. Menerima pertanyaan tetiba aku tercekat saat ada pertanyaan dari peserta. Bukan karena pertanyaannya yang sudah sering kuterima di kesempatan lain, tapi karena baru menyadari makna pertanyaan tersebut bagi perempuan.

Ini dia pertanyaannya: Bu, kalau masuk surga orang dapat bidadari dalam jumlah banyak. Lalu bagaimana perempuan: JIKA MASUK SURGA apakah perempuan juga dapatnya bidadari? Atau perempuan jadi bidadari?Apakah wanita di surga dapat bidadari? Lalu di mana istri dari suami yang dapat bidadari?

Waktu kecil aku dapat gambaran surga sangat berbeda. Surga adalah tempat semua keinginan akan terpenuhi. Sepertinya ini gambaran surga khas sobat misqueen. Surga menghibur orangtua dan anaknya saat tak mampu beli sepeda, TV, dan lain-lain. Masih ada harapan untuk bisa memilikinya kelak di surga. Anak termotivasi untuk menjadi anak baik karena itu menjadi syarat masuk surga. Surga adalah tempat yang sangat menyenangkan.

Lalu ingat cerita mas Mukhotib tentang anak TK yang nangis sesunggukan sepulang sekolah. Ternyata ia baru dapat cerita tentang surga dari gurunya. Ya tentang bidadari itu. Kenapa dia menangis? Karena dia sedih membayangkan ayahnya bersama banyak perempuan lain di surga. Bukan dengan ibunya. Surga adalah tempat yang menyedihkan.

Lalu aku ingat seorang teman yang mengeluh: “Surga adalah tempat yang indah. Kenapa ya perempuan yang di dunia sudah lelah hayati menjadi pelayan, kalau masuk surga pun masih jadi pelayan juga? Kapan istirahatnya?”. Di sini aku menemukan konteks ucapan seorang mbak senior: “Sudah lama saya tidak ingin masuk surga.” Hm….tentu ia juga tak bermaksud ingin masuk neraka.

Setelah berkelana menulis disertasi tentang bahasa al-Qur’an, muncul kesadaran lebih kuat bahwa setiap bahasa manusia bersifat simbolik. Termasuk bahasa manusia yang digunakan oleh al-Qur’an sebagaimana fokus disertasi berjudul “Kur’an’a Butuncul Bir Yaklasim (Din Dilinin Ilahi Ve Insani Boyutlarinin Bulusmasi)”: Pendekatan Integral pada al-Qur’an (Titik Temu antara Dimensi Ilahi dan Manusia Bahasa Agama).

Makna dalam simbol itu bisa berlapis sebab satu simbol bisa menghubungkan banyak hal. Bahasa sendiri simbolik. Nah, bayangkan kalau bahasa tersebut digunakan untuk metafora.

Kembali pada soal surga. Substansi dari surga adalah puncak kebahagiaan yang hanya bisa dialami oleh orang yang beriman. Amina Wadud punya penjelasan yang cukup memuaskan. Menurutnya, al-Qur’an memulai gambaran surga dengan hal-hal yang bersifat materiil. Misalnya taman, sungai, makanan dan minuman lezat, juga bidadari.

Namun, gambaran surga tidak berhenti di sini. Ujung penjelasan tentang surga justru bersifat spiritual. Wajah orang yang beriman pada hari itu berseri-seri. Mereka akan berjumpa dengan Tuhan. Jadi, orang yang beriman bahagia masuk surga bukan lagi karena kemewahan tempatnya. Bukan juga karena bidadari.

Mungkin ini 2 contoh kebahagiaan spiritual. Pertama, pilih mana makan di warteg, bayar sendiri, tapi ada si dia yang sedang kita cintai sepenuh hati, atau di restauran mewah, gratis, tapi si dia tidak ada? Jika memilih warteg, mungkin bagi kita tidak penting lagi mewahnya tempat dan lezatnya makanan. Yang penting ada si dia. Jika memilih restauran, ya mungkim cinta kita pada si dia memang biasa saja. Bahkan jangan-jangan belum ada?

Sampai sini jadi ingat ungkapan Rabiah Adawiyah: “Ya Allah, jangan masukkan aku ke dalam surga-Mu jika Engkau tidak di sana. Masukkan aku ke neraka-Mu jika hanya di sana aku bisa bertemu dengan-Mu.”

Byuh, langsung merasa bagai remukan rengginang yang alot di kaleng bekas biskuit Khong Guan. Bagaimana aku bisa mengaku cinta pada Allah, sedangkan aku masih takut mati yang memungkinkan perjumpaan hakiki dengan-Nya?

Contoh kebahagiaan spiritual kedua. Kita mungkin bangga jika bertemu dengan pejabat tinggi Negara, apalagi pemimpin dunia yang dikenal luas oleh publik. Meskipun pertemuannya tidak sengaja. Jika bertemu tokoh penting Negara dan dunia saja kita bangga padahal mereka hanya berkuasa di waktu dan tempat tertentu.

Maka adakah kebanggaan yang melampaui pertemuan dengan Allah Dzat yang menguasai tanpa batas waktu, memiliki, bahkan menciptakan alam semesta raya seisinya? Tentu kebanggan seperti ini hanya untuk orang yang percaya bahwa Allah adalah Tuhan semesta alam. Hiks! Semoga termasuk.

Al-Qur’an juga menegaskan kok bahwa gambaran surga yang bersifat materiil itu hanyalah perumpamaan. Pertanyaannya adalah kenapa tidak sejak awal Allah menjelaskan bahwa surga adalah kebahagiaan spiritual? Jawabannya sederhana: sebab sedang bicara dengan masyarakat yang belum mempunyai kesadaran spiritual memadai, bahkan mungkin belum punya sama sekali. Bagaimana mungkin bicara tentang surga sebagai puncak kebahagiaan karena akan bertemu dengan Allah, sedangkan mereka pada adanya Allah saja belum percaya?

Jadi bidadari itu menyimbolkan puncak kebahagiaan siapa? Nah!

Sekali lagi saya tegaskan bahwa al-Qur’an itu dari Allah, Dzat Yang Maha Adil pada parempuan, maka mustahil memaksudkan firmannya untuk ketidakadilan bagi mereka. Namun, al-Qur’an selalu disampaikan melalui pemahaman manusia yang tidak satu pun maha adil. Bahkan sering tidak adil pada perempuan.

Mari ikhtiyar untuk adil pada perempuan bersama al-Qur’an, sejak dalam pikiran. Kalau surga sebagai tempat yang paling membahagiakan saja dinarasikan tidak utuh sehingga berdampak sebaliknya, lalu kemana harus menuju sedangkan neraka juga menyeramkan?

Demikian penjelasan apakah wanita di surga dapat bidadari? Semoga bermanfaat. [Baca juga: Sekali Lagi, Mari Kita Membincang Bidadari Surga]

Nur Rofiah

Nur Rofiah

Nur Rofi'ah adalah alumni Pesantren Seblak Jombang dan Krapyak Yogyakarta, mengikuti pendidikan tinggi jenjang S1 di UIN Suka Yogyakarta, S2 dan S3 dari Universitas Ankara-Turki. Saat ini, sehari-hari sebagai dosen Tafsir al-Qur'an di Program Paskasarjana Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur'an (PTIQ) Jakarta, di samping sebagai narasumber, fasilitator, dan penceramah isu-isu keislaman secara umum, dan isu keadilan relasi laki-laki serta perempuan secara khusus.

Terkait Posts

Krisis Iklim
Publik

Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

24 Oktober 2025
Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Metode Mubadalah
Rekomendasi

Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

24 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah yang
Aktual

Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

25 Oktober 2025
Hari Santri Nasional
Publik

Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

24 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mbah War Sudah Kaya Sebelum Santri Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum
  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP
  • Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam
  • Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak
  • Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID