• Login
  • Register
Minggu, 22 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Bolehkah Seorang Istri Menolak Hubungan Seksual?

Dalam hal relasi, di manapun konteksnya, mau di ranjang, di rumah, di tempat kerja ya harus ada kesalingan suami istri. Jika merasa enggan, istri menolak hubungan seksual, baiknya harus dibicarakan, agar tak menjadi benalu di kemudian hari

Zahra Amin Zahra Amin
24/05/2022
in Personal
0
Istri Menolak Hubungan Seksual

Istri Menolak Hubungan Seksual

355
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Suatu hari saya dicurhati teman dekat, atau yang kini tenar disebut sebagai bestie. Ia mengaku tengah gelisah, gundah gulana, dan tak nyaman menjalani kegiatan sehari-hari. Apa pasal? Ternyata seringkali ia sebagai istri menolak hubungan seksual dengan suaminya dengan alasan capek, atau kurang enak badan, hingga relasi dengan suami menjadi renggang, tak saling bertegur sapa. Dalam situasi penolakan tersebut, ia kerap merasa bersalah, dan mengajukan tanya, bolehkah seorang istri menolak hubungan seksual?

Saya termenung cukup lama. Saya salut ia berani bercerita, di mana biasanya kalau urusan seks dianggap tabu, hingga membuat perempuan ragu dan malu. Padahal, dalam hal relasi, di manapun konteksnya, mau di ranjang, di rumah, di tempat kerja ya harus ada kesalingan suami istri. Jika merasa enggan, istri menolak hubungan seksual, baiknya harus dibicarakan, agar tak menjadi benalu di kemudian hari. Dan jangan sampai jadi bom waktu juga yang akan meluluh lantakkan bangunan yang bernama rumah tangga itu.

Memahami Hadis Laknat Istri Menolak Hubungan Seksual dengan Suami

Sejenak saya mengingati lembaran bacaan buku yang pernah dibaca dari Qira’ah Mubadalah karya Kiai Faqihuddin Abdul Kodir, dan saya mendapatkan fakta menarik. Dalam sebuah hadits diriwayatkan Abu Hurairah Ra, menyatakan bahwa Rasulullah saw bersabda, “Apabila seorang suami mengajak istrinya baik-baik untuk naik ke ranjang (berhubungan intim), lalu ia menolak (tanpa alasan), kemudian suaminya marah sepanjang malam, maka malaikat melaknatnya sampai pagi.” (shahih Bukhari, No. 3273).

Hadits ini menjelaskan bahwa istri harus melayani kebutuhan seks suami dan tidak menolak ajakannya jika tanpa alasan, seperti sakit, lelah atau alasan lain yang rasional. Sebab, dalam Islam, hanya pernikahanlah yang membolehkan hubungan seks. Lantas, bagaimana dengan kondisi ketika istri menolak hubungan seksual?

Tujuan utama sebagian besar laki-laki menikah, di samping karena dorongan hormone testosterone dalam tubuhnya, adalah seks. jika suami tidak memperolehnya dari sang istri, maka ia tidak memperolehnya sama sekali dari mana pun secara halal. Sehingga kehadiran istri di sampingnya dirasakan percuma dan dorongan hormonalnya tidak terpenuhi. Ini bisa memicu stress, marah dan tidak menutup kemungkinan terjadi cekcok serta pertengkaran. Sesuatu yang jauh dari tujuan pernikahan untuk dapat ketenangan dan kasih sayang.

Baca Juga:

Relasi Hubungan Seksual yang Adil bagi Suami Istri

Fiqh Al Usrah: Menemukan Sepotong Puzzle yang Hilang dalam Kajian Fiqh Kontemporer

Stereotipe Perempuan sebagai Ibu Rumah Tangga

Film Azzamine: Ketika Bentuk Proteksi Orang Tua Kepada Anak Perempuan Disalahartikan

Laknat, yang digambarkan hadits tersebut, ketika istri menolak hubungan seksual secara bahasa berarti dijauhkan dari kondisi kasih sayang. Tepat sekali dengan kondisi ketika laki-laki ditolak secara mentah-mentah kebutuhannya untuk mendapatkan seks dari istrinya.

Perempuan atau istri, dipahami dari semangat tekstual hadits ini harus mampu memahami kebutuhan seks suami, mengondisikan dirinya sehingga dapat melayani sang suami dengan baik dan berhias diri, berdandan sebaik mungkin, serta memakai parfum untuk memuaskan dahaga seksual suami. Istri juga dituntut memahami dan memenuhi fantasi seksual suami.

Lagi-lagi ini karena dalam Islam, bagi laki-laki yang didorong adalah hormone testosterone, hanya istrinyalah yang halal dan diperbolehkan memenuhi kebutuhan seksnya. Maka istri yang diminta memuaskan kebutuhan suaminya tersebut.

Namun pemahaman ini tidak boleh berhenti sampai di sini saja. Sebab, ini masih mengindikasikan ketidakseimbangan relasi, atau tidak mubadalah. Di sini istri hanya menjadi pemuas nafsu seks semata. Sementara tidak ada peran yang harus juga dimainkan suami untuk kepuasan kebutuhan seks (atau kebutuhan yang lain dari) istri.

Jika istri dituntut untuk memperhatikan dan melayani kebutuhan seks suami, maka suami juga dituntut untuk empati terhadap istri yang bisa jadi lelah dan tidak mood, sedang emosional menjelang menstruasi, atau sakit akibat hamil dan melahirkan, atau terbebani dengan dampak aktivitas seks terhadap organ reproduksinya.

Maka jika membaca penjelasan di atas, boleh bagi istri menolak hubungan seksual, dengan disertai alasan yang bisa diterima oleh kedua belah pihak. Sebagaimana pilar pernikahan yang taradhin, atau kerelaan yang paripurna serta mu’asyarah bil ma’ruf atau saling berbuat baik antara suami/laki-laki dan istri.

Setelah mendengar penjelasan ini, teman saya akhirnya memahami, dan ia mencoba untuk mengkomunikasikan dengan suaminya, agar ia juga bisa menikmati rangsangan seksual dari hubungan intim suami istri yang selama ini sudah mereka jalani. Sebab, dalam pernikahan, hubungan seksual tidak hanya memenuhi hasrat semata, namun juga ada ikatan batin yang terjalin mesra. [] []

 

Tags: Hubungan SeksualistrikeluargaQira'ah Mubadalahrumah tanggasuami
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Teman Disabilitas

Kebaikan Yang Justru Membunuh Teman Disabilitas

21 Juni 2025
Jangan Bermindset Korban

Bukan Sekadar “Jangan Bermindset Korban Kalau Ingin Sukses”, Ini Realita Sulitnya Jadi Perempuan dengan Banyak Tuntutan

21 Juni 2025
Lelaki Patriarki

Lelaki Patriarki : Bukan Tidak Bisa tapi Engga Mau!

19 Juni 2025
Kesalehan Perempuan

Kesalehan Perempuan di Mata Filsuf Pythagoras

16 Juni 2025
Pesantren Disabilitas

Sebuah Refleksi atas Kekerasan Seksual di Pesantren Disabilitas

16 Juni 2025
Catcalling

Mari Berani Bersuara Melawan Catcalling di Ruang Publik

15 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fiqh Al Usrah

    Fiqh Al Usrah: Menemukan Sepotong Puzzle yang Hilang dalam Kajian Fiqh Kontemporer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stereotipe Perempuan sebagai Ibu Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Relasi Timbal Balik dalam Hubungan Intim Suami Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Urgensi Ijtihad Fikih yang Berpihak Kepada Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Sekadar “Jangan Bermindset Korban Kalau Ingin Sukses”, Ini Realita Sulitnya Jadi Perempuan dengan Banyak Tuntutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kebaikan Yang Justru Membunuh Teman Disabilitas
  • Urgensi Ijtihad Fikih yang Berpihak Kepada Perempuan
  • Bukan Sekadar “Jangan Bermindset Korban Kalau Ingin Sukses”, Ini Realita Sulitnya Jadi Perempuan dengan Banyak Tuntutan
  • Relasi Hubungan Seksual yang Adil bagi Suami Istri
  • Mengapa Cinta Alam Harus Ditanamkan Kepada Anak Sejak Usia Dini?

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID