• Login
  • Register
Minggu, 6 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Bolehkah Pasangan Suami Istri Menyudahi Pernikahan (Bercerai)?

Jika perceraian menjadi jalan bagi seseorang terbebas dari kekerasan dan tindakan-tindakan buruk dalam pernikahan yang menyakitkan, ia menjadi tidak berdosa

Redaksi Redaksi
10/08/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
pasangan suami istri cerai

pasangan suami istri cerai

551
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di dalam rumah tangga, permasalahan memang pasti akan muncul, bahkan tidak sedikit pasangan suami istri yang tidak mampu mengelolanya, akan berujung pada perceraian.

Oleh karena itu, jika terjadi masalah tersebut, bolehkah pasangan suami istri menyudahi pernikahan (bercerai)?. Maka dalam Islam, tentu saja boleh.

Perceraian disebut Nabi Saw. sebagai perbuatan halal yang dibenci Allah Swt. (Sunan Abi Dawud, no. 2180 dan Ibn Mijah, no. 2096).

Karena, sekalipun diperbolehkan, perceraian mengindikasikan ketidakseriusan kedua belah pihak. Bisa jadi mereka hanya main-main dan tidak serius membangun rumah tangga.

Jika serius, seharusnya mereka terus berusaha mencari titik temu dan mengembangkannya sebagai modal memperkokoh tali ikatan pernikahan mereka.

Baca Juga:

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

Tafsir Sakinah

Dari Abdullah bin Umar r.a. Rasulullah Saw. bersabda: “Sesuatu yang halal yang paling dibenci Allah adalah perceraian.” (Sunan Ibn Majah, no. 2096).

Apabila suami atau istri mengajukan cerai dalam kondisi pernikahan yang baik-baik saja dan di saat lima pilar pernikahan terjaga dengan baik. Maka ia berdosa karena merusak ikatan pernikahan yang sudah kokoh.

Apalagi jika perceraian itu akan berdampak buruk kepada anak-anak dan atau pasangan. Sebaliknya, jika perceraian menjadi jalan bagi seseorang terbebas dari kekerasan dan tindakan-tindakan buruk dalam pernikahan yang menyakitkan, ia menjadi tidak berdosa. Bahkan pengajuan cerai bisa menjadi sunnah atau wajib hukumnya.

Al-Qur’an menggariskan bahwa pernikahan harus suami istri jalankan dengan baik. Jikapun pernikahan harus berakhir, maka harus berpisah dengan baik (fa imsak bi maruf au tasrih bi ihsan) (QS. al-Baqarah (2): 229).

Apabila pernikahan benar-benar tidak menghadirkan kebaikan-kebaikan, al-Qur’an memberi kesempatan kepada suami atau istri untuk mengajukan perceraian.

Bahkan, kata al-Qur’an, bisa jadi perceraian membuat Jalan suami istri menjadi lebih baik, lapang, dan menguatkan. (QS. al-Baqarah (2): 130). Perceraian pada kondisi pernikahan Yang tidak baik dan tidak maslahat. []

Tags: istriMubadalahperceraianperspektifsuami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bekerja adalah bagian dari Ibadah

Bekerja itu Ibadah

5 Juli 2025
Bekerja

Jangan Malu Bekerja

5 Juli 2025
Bekerja dalam islam

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

5 Juli 2025
Kholidin

Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

5 Juli 2025
Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Gerakan KUPI

    Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bekerja itu Ibadah
  • Menemukan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Intoleransi dan Diskriminasi
  • Jangan Malu Bekerja
  • Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri
  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID