Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Budaya Seksisme: Akar Kekerasan Seksual yang Kerap Diabaikan

Kekerasan seksual bukan hanya soal satu pelaku yang harus kita hukum, tapi sistem yang perlu kita benahi.

Anita Maria Supriyanti by Anita Maria Supriyanti
6 Mei 2025
in Publik
A A
0
Budaya Seksisme

Budaya Seksisme

35
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sahnya UU TPKS tampaknya tidak memberi efek jera terhadap predator-predator kejahatan seksual. Bagaimana tidak, kasus kekerasan seksual yang bermula dari budaya seksisme ini kian mengkhawatirkan. Tidak hanya melibatkan kalangan masyarakat biasa. Bahkan juga melibatkan oknum-oknum dari institusi yang seharusnya memberi perlindungan dan bantuan kepada masyarakat.

Kasus pemerkosaan yang pelakunya merupakan oknum dokter di RSHS Bandung. eks Kapolres Ngada NTT yang memperkosa anak di bawah umur bahkan menjual vidionya di website pornografi luar negeri. Akademisi yang melakukan pelecehan seksual. kasus-kasus kekerasan seksual lainnya yang melibatkan institusi agama hingga kasus femisida yang kian berlalu lalang.

Tagar Indonesia darurat pelecehan seksual pun ramai bersiliweran. Harusnya ini menjadi peringatan besar bagi kita semua. Bahwa di mana pun, kapan pun dan siapa pun bisa menjadi korban kekerasan seksual.

Hadirnya undang-undang TPKS menjadi angin segar bagi kita semua bahwa adanya payung hukum yang berpihak terhadap korban. Tetapi penegakan hukum tanpa lingkungan sosial yang berperspektif gender jelas tidak memberi efektifitas nyata dalam memperjuangkan ruang ramah dan aman untuk bersama.

Ngomong-ngomong soal kekerasan terhadap anak dan perempuan dengan rantai kekerasan tertinggi femisida dan kekerasan seksual. Lalu siapa yang harus bertanggung jawab atas persoalan ini?. Ya, kita semua bertanggung jawab untuk menciptakan ruang ramah dan aman bagi bersama.

Kita semua bertanggung jawab untuk mencegah kekerasan dan kita semua bertanggung jawab untuk membangun sistem sosial yang berpihak terhadap korban. Aku, kamu, kalian, mereka, pemerintah, pelayan publik dan semuanya bertanggung jawab untuk itu.

Ketika Data Berbicara

Bicara Kekerasan seksual akan selalu menjadi topik yang aktual. Bagaimana tidak, kasus yang terjadi hampir setiap saat ada bahkan mengalami tren peningkatan setiap tahunnya. Mengutip data dari catahu komnas perempuan ada sekitar 445.502 kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2024.

Angka ini mengalami kenaikan signifikan 43.527 kasus atau sekitar 9,77% dibandingkan tahun 2023 dengan angka 401.975 kasus. Berdasarkan bentuk kekerasannya persentase kekerasan seksual mencapai 26,94%, kekerasan psikis 26,94%, kekerasan fisik 26,78% dan kekerasan ekonomi 9,84%.

Merujuk pada ringkasan eksekutif komnas perempuan yang rilis pada 8 Maret 2025, data dari mitra catahu, kekerasan seksual menjadi kekerasan tertinggi yang diadukan yang menembus angka 17.305 kakus, kemudian kekerasan fisik 12.626, kekerasan psikis 11.475, dan kekerasan ekonomi 4.565.

Sedangkan data dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan psikis masih mendominasi dengan jumlah sebesar 3.660, diikuti dengan kekerasan seksual 3.166, kekerasan fisik 2.418, dan kekerasan ekonomi 966.

Tingginya kasus kekerasan yang menimpa perempuan terutama kekerasan seksual menunjukkan substansi hukum saja tidak cukup untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual. Bicara pencegahan kekerasan seksual Kita harus melihat akar permasalahan lebih jauh mengapa kekerasan seksual terus terjadi.

Dalam bukunya Luka-luka Linimasa, Kalis Mardiasih menjelaskan bahwa kekerasan seksual yang terjadi secara terang-terangan tidak terjadi begitu saja secara tiba-tiba.

Piramida Kekerasan Seksual

Ada fenomena menarik di mana kekerasan ini membentuk piramida dengan dasarnya normalisasi atau pewajaran perilaku merendahkan. Ini bisa kita lihat dalam candaan yang bernuansa seksisme. Jika kita masih menganggap candaan yang merendahkan orang lain sebagai hal yang lucu. Inilah titik kita sedang menormalisasi kekerasan dalam hal yang paling abstrak.

Tingkatan kedua dari piramida ini adalah merendahkan tubuh atau seksualitas orang lain yang ini mencakup pelecehan seksual. Misalnya catcalling atau pun penyebaran konten seksual tanpa persetujuan dan lain sebagainya. Lalu puncak tertinggi dari piramida kekerasan seksual itu sendiri adalah kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan seperti pemerkosaan.

Normalisasi candaan dengan nuansa budaya seksisme menjadi salah satu akar kekerasan seksual, karena hal ini akan membentuk budaya yang mentoleransi pelecehan dan meremehkan pengalaman korban.

Ketika komentar atau lelucon yang merendahkan perempuan dianggap wajar atau bahkan lucu, maka batas antara interaksi yang pantas dan tindakan yang melanggar semakin kabur. Dalam jangka panjang, ini menciptakan lingkungan sosial yang permisif terhadap kekerasan berbasis gender.

Candaan seksis, misalnya, kerap kita anggap hal sepele. Kalimat seperti “dasar perempuan, baperan” atau “pantes jadi sekretaris, cantik sih” mungkin terdengar biasa. Tapi justru dari situ bibit kekerasan mulai tumbuh.

Ketika masyarakat mentolerir dan menertawakan lelucon yang merendahkan, mereka secara tidak sadar sedang menyuburkan kultur yang membungkam pengalaman korban dan membenarkan dominasi satu gender atas gender lainnya.

Seksisme: Sistemik dan Mengakar

Budaya seksisme tidak berhenti pada candaan. Ia menjelma dalam berbagai bentuk: dari peraturan berpakaian yang hanya menyasar perempuan, cara media membingkai berita kekerasan seksual, hingga sistem pendidikan yang minim edukasi soal kesetaraan dan relasi kuasa. Semua ini adalah bagian dari seksisme yang sistemik.

Ketika perempuan menjadi korban, pertanyaan pertama sering kali adalah “dia pakai baju apa?”, “kenapa pergi malam-malam?”, atau “kenapa tidak melawan?”. Sementara pelaku justru sering terlindungi, dicarikan alasan, bahkan dimaklumi karena “khilaf”, “laki-laki wajar”, atau “dia punya masa depan”.

Seksisme juga tampak dalam minimnya ruang aman untuk menyuarakan kekerasan. Banyak korban tidak melapor karena takut disalahkan, direndahkan, atau dianggap mempermalukan keluarga. Dalam banyak kasus, institusi pendidikan atau tempat kerja malah memilih bungkam atau berdamai demi menjaga “nama baik”. Akibatnya, korban terpaksa menanggung luka sendirian, sementara pelaku bebas mengulang pola kekerasannya.

Perlu kita sadari bersama bahwa kekerasan seksual bukan hanya soal satu pelaku yang harus kita hukum, tapi sistem yang perlu kita benahi. Bukan hanya soal korban yang butuh perlindungan, tapi soal masyarakat yang perlu berani menyuarakan ketidakadilan. Dan tentu, bukan hanya soal pengesahan Undang-undang TPKS, tapi soal perubahan budaya yang harus kita perjuangkan bersama. []

Tags: Budaya SeksismeCandaan SeksisKekerasan seksualpelecehan seksualUU TPKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menimbang Ulang Kesaksian Perempuan: Antara Teks dan Konteks

Next Post

Tafsir Ulang Hadits Kesaksian Perempuan

Anita Maria Supriyanti

Anita Maria Supriyanti

Seorang penulis pemula, mula-mula nulis akhirnya cuma draft aja

Related Posts

Cat Calling
Publik

Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

7 Februari 2026
Pelecehan Seksual
Personal

Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

6 Februari 2026
Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
UU TPKS
Publik

UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

13 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Next Post
Kesaksian Perempuan

Tafsir Ulang Hadits Kesaksian Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan
  • Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia
  • Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki
  • Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas
  • Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0