• Login
  • Register
Selasa, 24 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Buruh Masih Pada Tataran Sosiologis Praktis

Pandangan sosiologis seperti ini seringkali menempatkan buruh sebagai obyek kajian

Redaksi Redaksi
05/07/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Buruh

Buruh

910
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hingga saat ini, tidak bisa dipungkiri, kaum buruh memang berada dalam tataran sosiologis praktis, yang merupakan kesejatian dari ketidakseimbangan peran dan pengaruh antar buruh majikan.

Pandangan sosiologis seperti ini seringkali menempatkan buruh sebagai obyek kajian. Iman Soepomo mengatakan:

“Sosiologi buruh adalah tidak bebas. Sebagai orang yang tidak mempunyai bekal hidup lain daripada tenaganya itu, ia terpaksa untuk bekerja pada orang lain. Dan majikan inilah yang pada dasarnya menentukan syarat-syarat kerja itu.”

Realitas ini dianggap sebagian orang sebagai kelemahan struktural. Ini terjadi karena adanya persepsi yang keliru. Banyak pihak yang menilai urusan ketenagakerjaan hanyalah kepentingan pengusaha dan para pemilik modal saja.

Kenyataannya, masalah ini merupakan kepentingan bersama, bahkan masyarakat luas terbukti punya andil dan pengaruh dengan baiknya kinerja perusahaan dalam rangka menyediakan produk dan jasa, menciptakan kesempatan kerja, dan menyerapnya.

Baca Juga:

Semua Adalah Buruh dan Hamba: Refleksi Hari Buruh dalam Perspektif Mubadalah

Nasib Buruh Perempuan di Tengah Gelombang PHK

Refleksi May Day: Sudahkah Pemerintah Indonesia Berpihak Pada Buruh?

Konsep Buruh dan Majikan dalam Islam

Di sisi lain, pemerintah juga berkepentingan atas kesejahteraan warga negaranya, sedangkan hal ini hanya bisa mereka lakukan jika kesempatan kerja memadai.

Kesadaran inilah yang seharusnya semua pihak perhatikan dan tidak kita maknai secara sempit sebatas hubungan kerja semata. Sehingga hubungan industrial akan menjadi public matters di kemudian hari.

Sementara dalam sudut pandang fikih, buruh (ajir) terbagi dalam dua bagian, yaitu ajir khas dan ajir am. Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah mendefinisikan ajir khas dan ajir am sebagai berikut:

“Ajir khas adalah orang yang dipekerjakan dengan waktu yang diketahui agar bekerja dalam waktu yang sudah disepakati”.

“Ajir musytarak adalah orang yang bekerja untuk banyak orang dan mereka semua yang membeli jasanya, seperti pencelup kain, penjahit, tukang besi, tukang kayu, dan tukang setrika.”

Perbedaan menyolok antara ajir khas dan am terletak pada masalah “majikan”. Dalam ajir khas, mereka cenderung pada posisikan sebagai buruh yang bekerja hanya pada satu majikan. []

Tags: buruhSosiologis PraktisTataran
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Khitan perempuan

Membongkar Dalil Lemah di Balik Khitan Perempuan

24 Juni 2025
Fitnah Perempuan

Mengkaji Ulang Fitnah Perempuan dalam Pandangan Agama

24 Juni 2025
Tubuh Perempuan Sumber Fitnah

Stigma Tubuh Perempuan sebagai Sumber Fitnah

23 Juni 2025
fikih perempuan

Menyoal Tubuh Perempuan sebagai Fitnah dalam Pemikiran Fikih

23 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Seksualitas Perempuan dalam Fikih: Antara Penghormatan dan Subordinasi

23 Juni 2025
Debat Agama

Kisah Salim dan Debat Agama

23 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bias Kultural

    Bias Kultural dalam Duka: Laki-Laki Tak Boleh Sepi, Perempuan Harus Mengisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membongkar Dalil Lemah di Balik Khitan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingkah Melabeli Wahabi Lingkungan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Tak Mau Menikah, Tapi Realitas yang Tak Ramah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Francisca Christy: Ancaman Kekerasan di Era Digital itu Nyata !!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Berbagi dan Selfie: Mengkaji Etika Berbagi di Tengah Dunia Digital
  • Kasus Francisca Christy: Ancaman Kekerasan di Era Digital itu Nyata !!!
  • Bias Kultural dalam Duka: Laki-Laki Tak Boleh Sepi, Perempuan Harus Mengisi
  • Membongkar Dalil Lemah di Balik Khitan Perempuan
  • Bukan Tak Mau Menikah, Tapi Realitas yang Tak Ramah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID