Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Ayat Quran

Cara Menjawab Salam dari Non-Muslim

Dalam pergaulan sosial, tentu saja perlu kita sadari apa yang telah ditegaskan oleh al-Qur’an, maupun fakta sosial, bahwa manusia itu tercipta berbeda-beda secara agama

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
30 September 2022
in Ayat Quran, Hadits, Hikmah, Rujukan
A A
0
Menjawab Salam dari Non-Muslim

Menjawab Salam dari Non-Muslim

17
SHARES
858
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam pergaulan sosial masyarakat yang plural di Indonesia, menyampaikan dan menjawab salam antar umat yang berbeda agama adalah sesuatu yang niscaya. Seorang warga yang muslim sangat mungkin berhadapan pada situasi untuk memulai atau menjawab salam dari non-muslim.

Bahkan, beberapa orang sering menghadapi hal tersebut dan biasa melakukanya. Namun, bagi banyak kalangan masih ragu dan bertanya tentang bagaimana cara menjawab salam dari non-muslim.

Ada dua pandangan dalam hal ini. Pertama yang memandang bahwa memulai dan menjawab salam adalah bagian dari doa dan ibadah. Kedua yang memandangnya sebagai bagian dari relasi dan pergaulan sosia. Yang memandang pertama ada yang melarangnya, karena doa dan ibadah hanya berlaku bagi orang yang sudah masuk Islam. Ada yang membolehkannya, selama tidak terkait dengan doa keselamatan di akhirat, hanya untuk kebaikan-kebaikan sosial di dunia saja.

Pandangan kedua yang memandangnya sebagai relasi sosial kemasyarakatan, juga ada yang melarangnya sama sekali. Dengan alasan, orang-orang yang bukan muslim dianggap tidak berhak sama sekali untuk memperoleh salam maupun jawaban salam. Anggapannya mereka orang-orang yang salah, sesat, bahkan musuh, yang tidak patut memperoleh kebaikan sama sekali dari orang Islam, baik dalam bentuk menerima salam atau jawaban salam.

Pandangan lain, karena bagian dari pergaulan sosial, maka semua yang baik untuk penguatan relasi sosial adalah baik, dan minimal dibolehkan. Dalam kaidah fiqh, hukum asal dari semua pergaulan sosial adalah boleh (al-ashlu fi al-mu’amalah al-ibahah). Karena itu, memulai dan menjawab salam adalah baik dan minimal dibolehkan.

Salam sebagai Pergaulan Sosial

Mungkin lebih tepat memandang praktik memulai salam terhadap non-muslim dan menjawab salam darinya sebagai bagian dari pergaulan sosial, bukan ibadah ritual. Dalam pergaulan sosial, tentu saja perlu kita sadari apa yang telah ditegaskan oleh al-Qur’an, maupun fakta sosial, bahwa manusia itu tercipta berbeda-beda secara agama. Karena tercipta berbeda-beda, maka yang kita perlukan adalah bagaimana mengelola perbedaan ini. Termasuk mengenai cara menjawab dari non-muslim yang baik dan sesuai dengan ajaran sosial Islam.

Beberapa ayat al-Qur’an sudah menegaskan bahwa perbedaan agama di dunia ini adalah bagian dari keputusan Allah Swt sendiri (QS. Al-Maidah, 5: 48), untuk saling mengenal satu sama lain (QS. Al-Hujurat, 49: 13), bahkan bisa saling berlomba, antar umat yang berbeda agama, dalam mewujudkan kebaikan (QS. Al-Baqarah, 2: 148). Beberapa ayat juga menegaskan bahwa, berbuat baik terhadap umat yang berbeda agama itu tidak terlarang sama sekali (QS. Al-Mumtahanah, 60: 8).

Sebagai pergaulan sosial, Imam al-Ghazali (w. 505 H/1111 M) mengingatkan kita tentang tetangga yang berbeda agama, yang tetap memiliki hak sebagai tetangga, yang harus kita hormati, dan kunjungi. Yakni dengan saling menjaga, dan saling menolong satu sama lain (Ihya’ Ulumuddin, juz 2, hlm. 329–333 [Kairo: Dar al-Hadits, 1994]). Pernyataan ini merujuk pada berbagai teks hadits Nabi Muhamamd Saw tentang pentingnya hak tetangga sebagai bagian dari keimanan (Shahih al-Bukhari, hadits nomor 6082, 6084 dan 6088).

Teladan Nabi

Dalam berbagai catatan kita Hadits juga, Nabi Muhammad Saw berkawan dan memiliki tetangga yang berbeda agama, yang saling berkunjung dan saling mengundang untuk makan bersama (Musnad Ahmad, hadits nomor 13403 dan 14068). Dalam pergaualan ini, tentu saja: akan terjadi saling memulai atau menjawab salam. Dalam hal menjawab salam ini, Nabi Saw selalu berpesan untuk selalu lembut dan baik dalam berelasi dengan yang berbeda agama (Sahih Bukhari, hadits nomor 6093).

Teks-teks ini bercerita tentang teladan Nabi Muhammad Saw. yang mengajarkan kepada kita tentang pergaulan sosial dengan yang berbeda agama. Artinya, prinsip dasarnya adalah Islam menganjurkan pergaulan sosial yang baik dengan yang berbeda agama. Pandangan yang melarang salam dan sejenisnya hanya berlaku pada mereka yang berbeda agama yang menjadi musuh dalam peperangan.

Karena, dalam Islam, prinsip dan dasar adalah persaudaraan dan relasi yang baik antarmanusia. Terutama pada kondisi damai, atau tidak dalam peperangan, kita dituntut untuk mengembangkan lebih banyak lagi perdamaian dan kebaikan-kebaikan. Prinsip inilah yang menjadi inspirasi yang terekam dalam teladan Nabi Muhammad Saw.

Cara Menjawab Salam dari Non-Muslim

Jika prinsip pergaulan sosial yang baik dengan non-muslim, maka soal cara menjawab salam non-muslim adalah hal teknis belaka. Prinsipnya adalah segala sesuatu yang menguatkan pergaulan sosial yang baik adalah baik dan dianjurkan.

Misalnya, jika umat warga bangsa memulai dengan ucapan “Selamat Pagi”, kita bisa menjawab juga dengan “Selamat Pagi”. Begitupun jawaban untuk “Selamat Siang” dan “Selamat Malam”, atau yang lain. Atau, jika ada yang memulai dengan “Assalamu’alaikum”, bisa kita jawab dengan “Wa’alaikum salam”.

Sama halnya ketika ada yang memulai dengan bahasa daerah, atau ungkapan dari tradisi agama masing-masing, jika kita mampu: bisa menjawabnya yang sesuai dengan bahasa daerah dan tradisi tersebut. Minimal dengan ungkapan “Terimakasih”, dengan senyum yang cukup mengirim sinyal kebaikan kepada mereka, sebagai sesama warga bangsa yang bersatu dan bersaudara. Demikian ini, sesunggunya, adalah bagian dari akhlak baik yang Nabi Muhammad Saw ajarkan kepada kita. Wallahu a’lam bish-showab. []

Tags: islamkeberagamanMenjawab SalamModerasi Beragamanon muslimtoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Harusnya Mahram Jadi Sistem Perlindungan Perempuan

Next Post

Pentingnya Literasi Digital bagi Keadilan Gender Bagian Pertama

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Dakwah Nabi
Pernak-pernik

Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

6 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Next Post
Literasi Digital

Pentingnya Literasi Digital bagi Keadilan Gender Bagian Pertama

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0