Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Cerita Petani dan Refleksi Spirit Gerwani

Spirit Gerwani memiliki politic of location yang mampu membaca problem lokal perempuan-perempuan Indonesia.

Alfiatul Khairiyah Alfiatul Khairiyah
8 September 2025
in Featured, Publik
0
Cerita Petani

Cerita Petani

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id– Kami bukan juga bunga tercampak; dalam hidup terinjak-injak; penjual keringat murah; buruh separuh harga; tiada perlindungan; tiada persamaan; sarat dimuati beban. Ada yang ingat siapa yang menulis bait puisi ini? Ya, puisi ini karya Sugiarti anggota Lekra yang ia tulis pada tahun 1962.

Beberapa bait dalam puisi utuh berjudul “Wanita” ini bagi saya tidak hanya menggambarkan situasi perempuan saja. Tetapi siapapun yang kondisinya mengalami penindasan. Bait puisi ini cukup menggambarkan situasi ketimpangan, beban berlebih, upah murah, dan kerentanan.

Hal ini akan saya kaitkan dengan situasi cerita petani di pinggiran dan pedesaan sebagai subjek yang paling jarang kita soroti padahal penting diangkat. Berhubung tanggal 24 September kemarin kita juga baru saja melaksanakan Hari Tani Nasional.

Jadi mengapa cerita-cerita tentang petani tidak boleh hilang dari obrolan kita, bahkan dalam lalu-lalang informasi media sosial sekalipun? Kerena petani memiliki himpitan multidimensi, situasinya tak jauh berbeda dengan puisi di atas.

Karenanya, kaum tani juga menjadi salah satu agenda perjuangan Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani) yang bergandengan dengan Barisan Tani Indonesia (BTI) dalam mengorganisir buruh tani dan terlibat dalam agenda land reform.

Jika ada pertanyaan dari mana baiknya kita memulai perjuangan di tingkat lokal, maka jawabannya dari para petani. Mengapa begitu? beberapa hari yang lalu, saya bersama teman ke salah satu desa di Jawa Tengah, Desa Randurejo Kabupaten Grobogan.

Cerita dari Petani

Selama beberapa hari saya hidup bersama para petani yang sedang tidak memiliki kepastian hak atas tanah. Klaim negara atas lahan melalui skema perhutani menyababkan petani di sana selalu dihantui oleh kekhawatiran-kekhawatiran atas tanahnya. Ketidakpastian hak atas tanah bagi para petani merupakan ancaman perampasan lahan dan penggusuran.

Seperti yang terjadi di banyak wilayah di Indonesia, ada banyak praktik-praktik perampasan dan penggusuran yang menyebabkan petani kehilangan lahannya. Kebijakan perhutanan sosial dari pemerintah sebagai upaya menyejahterakan masyarakat sekitar hutan melalui pola pemberdayaan yang tetap berpedoman pada aspek kelestarian nyatanya tidak berjalan demikian.

Dalam acara peringatan Hari Tani Nasional waktu itu, kita semua bersama serikat tani Randurejo sama-sama sepakat bahwa kebijakan perhutanan sosial dan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) tidak berpihak kepada petani.

Petani yang diminta menanam tanaman kayu separuh lahan akan membuat hasil panen jagung sebagai komoditas utama mereka semakin sedikit. Belum lagi persoalan pembagian hasil. Sedangkan petani di sana hanya menggantungkan sumber ekonomi mereka kepada sektor pertanian.

Di tengah ketidakpastian hak atas tanah, petani juga mengalami ketidakpastian ekonomi karena faktor krisis iklim yang berdampak signifikan pada kondisi pertanian. Saya merasakan betul, bagaimana petani di sana bergantung hanya kepada hujan untuk bercocok tanam. “sudah lima bulan kami tidak menanam jagung, tanah kering dan hasil panen jagung kecil-kecil” kata Ibu Zahra saat kami duduk bersama bercerita prihal pertanian.

Kita tahu sendiri, bagaimana musim hari ini selalu datang tidak tepat waktu, atau bergeser dari waktu biasanya. Musim hujan kadang berakhir dengan cepat atau sebaliknya. Membuat petani tidak bisa memperkirakan aktivitas pertaniannya. Di Desa Randurejo sendiri, petani mengalami kekeringan lahan. Hal ini juga berpengaruh terhadap stabilitas ekonomi masyarakat petani. Petani mengalami himpitan ekonomi, iklim, dan struktur secara bersamaan.

Spirit Gerwani

Cerita kedua setelah itu, saat saya mengikuti bedah buku berjudul Metode Jakarta di FISIPOL UGM. Dalam diskusi kemarin, salah satu pembahasannya adalah Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani). Ita Fatia Nadia, Ketua Ruang Arsip dan Sejarah Perempuan Universitas Gadjah Mada sempat mengatakan bagaimana gerakan perempuan perlu mengambil pola-pola dan metode yang dilakukan oleh Gerwani.

Menurutnya, spirit Gerwani memiliki politic of location yang mampu membaca problem lokal perempuan-perempuan Indonesia. Pernyataan Ibu Ita memang saya amini. Soal bagaimana Gerwani merumuskan problem dasar perempuan Indonesia dengan perspektif lokalitas tanpa melupakan pengaruh global. Apa bukti Gerwani memiliki sens of locality? Coba tebak!

Kita bisa melihatnya dari gerakan-gerakan Gerwani yang selalu berafiliasi dengan organisasi-organisasi akar rumput seperti Barisan Tani Indonesia (BTI) dan isu-isu yang diadvokasi oleh Gerwani adalah isu lokal.

Seperti yang tertuang dalam rumusan program perjuangan Gerwani yang terangkum dalam sembilan butir hak-hak bagi perempuan. Beberapa hal tersebut seperti hak sama bagi perempuan dalam perkawinan, hukum adat dan perburuhan, pelayanan sosial seperti sekolah, penitipan anak, dan layanan kesehatan.

Namun, gerwani juga tidak menutup mata pada problem-problem pedesaan dan pertanian, seperti bagi hasil, pajak tinggi, kenaikan bahan pokok, dan membantu gerakan petani dalam melawan upaya perampasan dari pemerintah terhadap tanah perkebunan yang telah petani garap sebelumnya.

Dalam perjuangannya, Gerwani bergerak dengan dua kaki, yakni kultural dan struktural dalam melawan imperialisme dan penindasan. Dua kaki ini juga bisa kita lihat dari tiga front gerakannya, front politik, feminis, dan kedaerahan.

Menyatukan Keduanya (Petani dan Spirit Gerwani)

Gerakan Gerwani yang menggurita menyebabkan Gerwani memiliki peran dalam berbagai isu. Gerwani melaksanakan beberapa front semenjak bernama Gerwis. Dalam front feminis, Gerwani telah mendukung tuntutan reformasi perkawinan, sedangkan dalam front kedaerahan mereka ikut terlibat bersama BTI dalam aksi reforma agraria.

Spirit kedaerahan Gerwani bagi saya tentu masih relevan hingga saat ini. Setelah cerita dari para petani Grobogan, bagaimana mereka hidup dari berbagai himpitan struktural dan kultural, termasuk para petani wanita. Politic of locality sepertinya juga perlu menjadi refleksi kita bersama hari ini.

Bertepatan dengan momen 30 September dan Hari Tani Nasional, saya kira menjadi momen yang pas bagi para aktivis perempuan untuk mengembalikan khittah perjuangannya bersama kaum tani. Gerwani terlibat aktif mengorganisir dan memberikan pendidikan hak atas tanah kepada perempuan petani dan terlibat atas beberapa pelaksanaan land reform.

Tentu, cerita soal kerentanan nasib petani atas tanahnya tidak hanya terjadi di Randurejo, Grobogan. Yang saya ceritakan hanyalah sebuah representasi dari bagaimana kondisi para petani hari ini. Cerita-cerita petani ini perlu diamplifikasi lebih luas, disikusikan, dikonseptualisasikan menjadi suatu gerakan bersama.

Saya juga masih ingat, para petani perempuan di Randurejo kemarin menyanyikan Mars perempuan yang jujur menggetarkan hati. “Perempuan bangkit melawan, Galang semua kekuatan, Lawan segala penindasan” menggema di tengah kerumunan petani laki-laki lainnya.

Spirit Gerwani juga dapat saya dengar dari nyanyian ini. Tinggal, spirit ini terus kita pelihara dan lakukan terus menerus. Aktivisme perempuan harus terus hidup bersama masyarakat-masyarakat yang mengalami penindasan. []

Tags: 30 SeptembergerakanGerwaniHari Tani NasioanalpetaniWanita tani
Alfiatul Khairiyah

Alfiatul Khairiyah

Founder Pesantren Perempuan dan Mahasiswa Sosiologi Universitas Gadjah Mada

Terkait Posts

Keadilan Gender
Aktual

SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

17 Oktober 2025
Metodologi KUPI
Aktual

Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

17 Oktober 2025
Tempat Ibadah Ramah Disabilitas
Aktual

Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

16 September 2025
Simbol Keadilan
Publik

Sebutir Nasi sebagai Simbol Keadilan

25 Juni 2025
Gerakan Perempuan
Hikmah

Gerakan Perempuan Indonesia

24 Februari 2025
Keulamaan Perempuan
Hikmah

KUPI adalah Gerakan Bersama untuk Meneguhkan Eksistensi dan Peran Keulamaan Perempuan

22 Februari 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan
  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID