• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Suami dan Istri Harus Saling Terbuka Terhadap Pendapat Masing-masing

Redaksi Redaksi
17/05/2022
in Hikmah, Keluarga
0
saling terbuka

saling terbuka

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Nabi Muhammad Saw telah memberikan banyak teladan kepada kita seluruh umat Islam, termasuk laki-laki dan perempuan. Salah satu teladan yang Nabi Muhammad Saw praktikkan adalah, bahwa Nabi Saw suami dan istri harus saling terbuka terhadap pendapat masing-masing.

Dalil Saling Terbuka dalam Hubungan

Teladan mengenai saling terbuka yang beliau praktikkan itu merujuk pada salah satu hadis dari Shahih Bukhari.

Isi hadis mengenai saling terbuka tersebut sebagai berikut, Ibnu Abi Mulaikah berkata, “Aisyah Ra, istri Nabi Muhammad Saw, ketika mendengar apa pun yang tidak dimengerti maksudnya, ia akan selalu bertanya memastikan, sampai ia memahaminya dengan benar.”

Suatu saat, Nabi Muhammad Saw bersabda, “Barangsiapa yang dihisab, sekecil apa pun, ia pasti akan diazab.”

Aisyah Ra bertanya menegaskan, “Bukankah Allah Swt berfirman bahwa orang mukmin juga akan dihisab dengan perhitungan yang ringan.”

Baca Juga:

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

5 Kewajiban Suami untuk Istri yang sedang Menyusui

Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri

Nabi Muhammad Saw menimpali, “Itu hanya dihadapkan (di hadapan pengadilan Allah). Tetapi, barangsiapa yang dihisab dengan teliti, pasti akan binasa.” (Shahih al-Bukhari).

Hadis Ibnu Abi Mulaikah ini, menurut Faqihuddin Abdul Kodir di dalam buku 60 Hadis Shahih, merekam tradisi belajar yang baik, di mana seorang murid (dalam kisah ini adalah Aisyah Ra, sang istri) bisa mengajukan pertanyaan kritis terhadap sang guru (yaitu Nabi Muhammad Saw, suami sendiri).

Pernyataan-pernyataan guru, kata Kang Faqih, masih mungkin dipertanyakan bahkan dikritisi, dengan basis nilai-nilai yang sudah menjadi ajaran utama.

“Dalam kisah ini, Aisyah Ra mengajukan pertanyaan dengan mendasarkan pada ayat al-Qur’an. Lalu, Nabi Muhammad Saw. meluruskan pernyataannya agar tidak dipahami oleh murid sebagai pertentangan dengan al-Qur’an,” tulisnya.

Selain itu, Kang Faqih menyampaikan, hadis ini menjadi bisa dijadikan inspirasi mengenai relasi suami-istri yang selalu saling terbuka untuk bertanya, ditanya, diluruskan atau dikritik dengan basis ajaran-ajaran prinsip atau basis komitmen bersama untuk kebaikan keluarga.

“Istri berhak bersuara untuk mengajukan keberatan atas sesuatu yang dipandang melenceng dari kebenaran atau komitmen kebaikan bersama,” ucapnya.

“Suami tidak perlu tersinggu atau marah. Anggap saja itu sebagai media komunikasi, saling belajar dan saling mengingatkan. Hal yang sama juga jika istri diingatkan, diberi masukan atau dikritik suami,” tambahnya.

Kang Faqih mengingatkan, prinsip komunikasi adalah saling memahami satu sama lain, teknisnya bisa dengan berbagai cara. “Salah satunya dengan bersedia mendengar terlebih dahulu dan memahami, baru kemudian berbicara dan meminta dipahami,” pungkasnya. (Rul)

Tags: istriNabi Muhammad SAWNabi Sawpendapatsalingsuamiterbuka
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Surah Al-Ankabut Ayat 60

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

28 Mei 2025
Etika Sosial Perempuan 'Iddah

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

28 Mei 2025
Kehidupan

Fondasi Kehidupan Rumah Tangga

27 Mei 2025
Sharing Properti

Sharing Properti: Gagasan yang Berikan Pemihakan Kepada Perempuan

27 Mei 2025
Najwa Shihab dan Ibrahim

Najwa Shihab dan Ibrahim: Teladan Kesetaraan dalam Pernikahan

26 Mei 2025
Meneladani Noble Silence

Meneladani Noble Silence dalam Kisah Bunda Maria dan Sayyida Maryam menurut Al-Kitab dan Al-Qur’an

24 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • IUD

    Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Mode Rambut Sukainah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Kemanusiaan Perempuan dalam Film Cocote Tonggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Para Perempuan Penguasa Kerajaan Wajo, Sulawesi Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga
  • Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?
  • Pengalaman Kemanusiaan Perempuan dalam Film Cocote Tonggo

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID