• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Problematika Diskriminasi Rasial Hingga Politik Identitas

Diskriminasi rasial memang tidak dapat dipisahkan dari konteks politik identitas. Keduanya sama-sama menyangkut eksistensi sebuah kelompok ataupun ras yang memiliki keunggulan dan merasa bahwa kelompoknya lebih tinggi daripada kelompok ras dan etnis lainnya.

Sulma Samkhaty Maghfiroh Sulma Samkhaty Maghfiroh
14/04/2021
in Publik
0
Rasial

Rasial

207
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Diskriminasi rasial merupakan warisan masa kolonial Belanda, melalui politik Devide et Impera (politik memecah belah). Disebut diskriminasi rasial karena saat itu Belanda melalui Indische Staatsregeling membagi penduduk Nusantara menjadi tiga golongan. Yaitu golongan Eropa, golongan Timur Asing seperti Tionghoa, India, dan Arab, serta golongan Pribumi. Hal ini jelas bermaksud mengadu domba antara Pribumi dan Etnis Tionghoa.

Masa kolonial Belanda memang sudah usai, namun warisan masa lalu dari kependudukan Belanda atas Indonesia, seakan masih kekal hingga hari ini. Terbukti dengan maraknya politik identitas dengan membawa ras dan etnis yang hingga saat ini masih nampak praktiknya di tengah-tengah kita.

Berbincang tentang diskriminasi rasial dan politik identitas, kita akan disegarkan dengan ingatan pada perpolitikan Indonesia di tahun 2017 dan 2019. Masih jelas di ingatan kita bersama tentang Pilkada DKI Jakarta pada tahun 2017. Dimana petahana Gubernur adalah seorang warga Indonesia keturunan Tionghoa, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dia kalah dalam Pilkada karena statusnya sebagai keturunan Tionghoa, non-Muslim, dan dinyatakan terjerat pasal penistaan agama. Kekalahan Ahok membawa Anies Rasyid Baswedan pada tampuk DKI Jakarta 1 sebagai Gubernur, yang didukung oleh massa 212 kala itu.

Jika merujuk pada Indische Staatsregeling, baik Ahok yang merupakan keturunan Tionghoa maupun Anies Baswedan yang merupakan keturunan Arab, sama-sama termasuk dalam golongan Timur Asing. Namun mengapa etnis Tionghoa sering mendapat perlakuan tidak menyenangkan, yang tidak diterima oleh etnis lainnya, seperti keturunan Arab atau India, misalnya? Karena etnis keturunan Arab dan India memiliki kesamaan agama yang dipeluk sebagian besar masyarakat Indonesia secara umum adalah jawabannya.

Seorang filsuf Perancis kelahiran Aljazair, Albert Camus menyatakan bahwa lahirnya diskriminasi rasial tepat setelah munculnya biologisasi istilah “ras” dan pembentukan “teori ras”, hingga muncullah ungkapan rasisme. Rasisme dimaknai sebagai sistem yang menindas dan memarjinalkan segolongan manusia berdasarkan kategori prejudise rasial maupun etnisitas. Dari rasisme hingga diskriminasi rasial jelas akan mengulang kembali sejarah kelam Devide et Impera, terlebih saat disatukan dengan politik identitas.

Baca Juga:

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

Diskriminasi rasial memang tidak dapat dipisahkan dari konteks politik identitas. Keduanya sama-sama menyangkut eksistensi sebuah kelompok ataupun ras yang memiliki keunggulan dan merasa bahwa kelompoknya lebih tinggi daripada kelompok ras dan etnis lainnya. Hal ini jugalah yang terekam pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Yang mengakibatkan perpecahan di masyarakat akar rumput dalam kurun waktu yang tidak sebentar.

 

Rasial

Sebenarnya Indonesia sudah memiliki Undang-undang sebagai instrumen HAM yang melindungi warga negara dari perlakuan diskriminasi ras dan etnis, yakni Undang-undang Nomor 40 tahun 2008. Pasal 1 menyebutkan bahwa ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan. Sedangkan etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan. Ini adalah sebuah permulaan penjelasan gamblang akan Indonesia yang majemuk dan sarat keragaman agama, budaya, ras, dan etnis.

Dalam penjelasan latar belakang Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 menyatakan bahwa adanya kerusuhan rasial yang pernah terjadi di Indonesia, dimana sebagian warga negara masih mendapati diskriminasi atas dasar ras dan etnis di dunia kerja atau dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Hal ini merupakan latar belakang lahirnya Undang-undang ini.

Saat Undang-undang sudah ada, apakah lantas diskriminasi rasial di Indonesia sudah berakhir? Sangat sulit untuk menjawab pertanyaan ini. Menurut penelitian Komnas HAM dan Litbang Kompas, lebih dari 90% responden mengaku bahwa dirinya belum pernah mengalami tindakan diskriminasi ras dan etnis.

Temuan ini memiliki dua kemungkinan, tindakan diskriminasi ras dan etnis benar-benar sangat jarang terjadi atau justru pemahaman masyarakat tentang bentuk-bentuk diskriminasi ras dan etnis tidak cukup memadai, sehingga menganggap tindakan-tindakan diskriminasi tersebut bukanlah tindakan pelanggaran hukum yang serius.

Namun, jika dikembalikan pada konteks Pilkada DKI Jakarta tahun 2017, jelas gambaran diskriminasi ras dan etnis yang juga ditunggangi kepentingan politik identitas masih sangat eksis. Bahkan tidak menutup kemungkinan bahwa hal serupa akan kembali terulang jika tidak segera disikapi dengan tegas, terlebih pada masa-masa Pemilihan Umum. Komnas HAM juga telah merilis kemungkinan-kemungkinan yang terjadi jika diskriminasi ras dan etnis dipadu padankan dengan politik indentitas.

Kemungkinan-kemungkinan itu antara lain berbentuk ujaran kebencian yang didasarkan pada perbedaan ras dan etnis tertentu, menguatnya rasa dan semangat primordial yang mengutamakan atau membedakan “putra daerah” atau “orang asing”, mendeskriditkan ras atau etnis tertentu untuk meraih dukungan, tawaran atau janji tentang program kerja yang akan mengutamakan rekrutmen Aparatur Sipil Negara dari orang/anak-anak daerah/lokal, ajakan untuk memilih atau menolak pemimpin dari ras dan etnis tertentu, serta penyampaian berita bohong dan narasi kebencian akan ras dan etnis tertentu melalui media sosial.

Ssemua hal tersebut selama ini tidak mendapatkan perhatian penuh dan hukuman yang maksimal dari negara, sehingga berdampak pada keterulangan lagi dan lagi, serta berpotensi menjadi konflik yang kian membesar di skala yang lebih luas.

Inilah yang menyebabkan penghapusan diskriminasi ras dan etnis melalui pengawalan Undang-Undang No 40 tahun 2008 menjadi sangat penting untuk terus digaungkan. Semangat persatuan Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika dirasa memiliki urgensi yang luar biasa dalam menjaga keberagaman Indonesia yang majemuk, meski berbeda-beda namun tetap satu tujuan. Hal ini bisa mencegah diskriminasi rasial dan politik identitas tidak lagi eksis dalam memecah belah persatuan Indonesia. []

Tags: DiskriminasiidentitasIndonesiaKebangsaankeberagamanPerdamaianpolitiktoleransi
Sulma Samkhaty Maghfiroh

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Penulis Merupakan Anggota Komunitas Puan Menulis, dan berasal dari Ungaran Jawa Tengah

Terkait Posts

Peran Aisyiyah

Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

20 Mei 2025
Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama

20 Mei 2025
Inses

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Inses

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

17 Mei 2025
Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version