Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Satu

Sebagai institusi yang sentralistik, dhawuh kiai menduduki posisi paling sublim, kompulsif, sekaligus subordinatif di lingkungan pesantren.

M. Khoirul Imamil M by M. Khoirul Imamil M
11 Agustus 2025
in Publik
A A
0
Dhawuh Kiai

Dhawuh Kiai

20
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Lagi dan lagi, kasus kekerasan seksual kembali terjadi di pesantren. Polresta Pati menerima aduan terjadinya pelecehan seksual oleh seorang oknum pimpinan pesantren di Kecamatan Jakenan, Pati, pada Sabtu (2/8/20205).

Pesantren sebagai tempat aman bagi kasus pelecehan seksual seakan telah menjadi lagu lama. Apakah sebenarnya pokok penyebab masalah klasik ini?

Bila ditelisik, akarnya tak lain ialah dhawuh kiai. Dhawuh, atau yang mungkin bisa dimaknai sebagai instruksi (order), merupakan terma yang sangat lazim ditemui di dunia pesantren.

Siapa saja yang pernah merasakan didikan pesantren pasti tak asing dengan kata ini. Ushul fiqh barangkali menempatkan dhawuh sebagai perintah (amr).

Sementara, menurut kaidah, amr berarti suatu kewajiban yang berasal dari seseorang dengan derajat lebih tinggi kepada seorang yang berposisi lebih rendah (from the sublime to the ridiculous).

Ringkasnya, ada kecenderungan “memaksa” dan “subordinatif” di dalam dhawuh.

Posisi dhawuh kiai

Sebagai institusi yang sentralistik, dhawuh kiai menduduki posisi paling sublim, kompulsif, sekaligus subordinatif di lingkungan pesantren. Hampir-hampir, tak akan pernah ada kata “tidak” untuk dhawuh kiai macam ini.

Berbekal dominasi dan sentralitas kuat dalam mengontrol segala kehidupan santri, seorang kiai dapat memberikan dhawuh apa saja—mestinya hal yang baik saja—kepada para santrinya.

Tentu, belum ada sejarahnya—dan mungkin tak akan pernah ada sejarahnya—santri membilang “emoh” terhadap dhawuh tadi.

“Apalagi sampai mendemo—wujud penolakan, ke-emoh-an—seperti di kampus-kampus,” ujar seorang Gus yang juga politisi sebuah partai hijau.

Adopsi prinsip agama

Sebagai sebuah ketaatan, semestinya tak ada yang salah dari prinsip order maupun acceptance dari sebuah dhawuh. Terlebih, agama yang dogmatis juga berakar dari dhawuh Tuhan.

Tuhan merupakan sosok the most sublime yang punya citra ideal untuk memberi dhawuh sebagai guideline kehidupan bagi “domba-domba-Nya” di muka bawana.

Dhawuh-Nya itu lantas mengalami ramifikasi menjadi larangan (nahy) dan anjuran (nafl). Praktik yang berlangsung di pesantren selaku lembaga pendidikan keagamaan sedikit banyak mengadopsi model dhawuh tuhan ini.

Peran tuhan selaku order giver beralih tangan ke lengan kyai, sementara nasib order receiver bersalin tangan kepada santri atau anak didik. Praktis, jelas gamblang bagaimana subordinasi itu bekerja.

Paradigma profetik pasif

Interpretasi dhawuh sebagai sumber penggerak dalam melakukan tindakan biasanya berakar dari pandangan pasifisme profetik. Nabi Muhammad SAW beroleh posisi sebagai figur pasif yang selalu menanti wahyu.

Ia senantiasa submisif kepada wahyu dalam mengambil setiap tindakan seremeh-temeh apapun. Wahyu (inspiration) yang bersumber dari Sang Pewahyu, yakni Allah SWT, merupakan order tertinggi yang berdiri sebagai pedoman yang mengikat sekaligus final.

Terlebih, Ummul Mukminin Sayyidatina ‘Aisyah r.a. menyebut kepribadian sang Nabi juga sebagai wahyu. Putri Abu Bakar Ash Shiddiq ini berujar “Kana khuluquhu al Quran”—perangai sang Nabi ialah Quran.

Kritik paradigma

Paradigma yang demikian jelas problematis. Menempatkan Nabi sebagai sosok pasif tanpa intuisi dan inisiatif berarti secara tidak langsung telah mencerabut sosok Nabi dari sisi kemanusiaannya (basyariah).

Nabi Muhammad SAW, sebagaimana umat Islam meyakinkininya, memang sosok yang ekstraordinari (khash). Menurut kaidah ushul fiqh, sesuatu yang ekstraordinari berarti tunggal.

Namun, sekalipun Nabi bersifat khash, ia tetaplah manusia yang semestinya juga menyandang sesuatu yang umum menyemat pada manusia biasa (ordinary people).

Sebagaimana kabar sejarah, perlu pengakuan jujur bahwa Nabi pernah berbuat salah, luput, dan khilaf selaku insan yang mahal al khatha’ wa an nisyan. Misalnya saja, Sang Nabi sempat beroleh teguran lewat Surat An Naba’ ayat 1.

Setidaknya, perihal ke-ordinari-an Nabi bisa ditinjau pada ayat terakhir Surat Al Kahfi. Allah SWT memerintahkan sang Nabi untuk mengabarkan tentang ke-ordinari-annya bersama ke-ekstraordinari-annya.

Kurang lebih, ayat itu memungkinkan untuk beroleh arti begini, “Kabarkanlah, wahai Muhammad! Sesungguhnya aku ini hanyalah orang sejenis kalian yang diistimewakan oleh wahyu yang disampaikan kepadaku…”

Pendeknya, Nabi dalam konteks sosial, bukanlah sosok yang over-extraordinary. Ia tetaplah manusia, sekalipun tak seperti manusia kebanyakan (basyar laa kal basyar).

Nabi bukan seorang pasifis yang sekadar menanti wahyu. Ia tetap menggunakan kemanusiaannya untuk menyikapi segala realitas kehidupan. Sementara Nabi merupakan figur yang terjaga (ma’shum), kita sekalian adalah sebaliknya.

Lantas, apakah kita akan bersikap lebih otoritatif  dengan dhawuh-dhawuh ketimbang Sang Nabi? []

Tags: Anti KekerasanCegah Kekerasan SeksualDhawuh KiaiKekerasan di PesantrenPesantren Inklusif
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Membentengi Anak dari Narkoba Sejak Dini

Next Post

Penyalahgunaan Narkoba: Ancaman Nyata bagi Anak dan Generasi Muda

M. Khoirul Imamil M

M. Khoirul Imamil M

Pernah nekat menggelandang sepanjang Olomouc-Bratislava-Wina-Trier-Luksemburg.

Related Posts

Grooming Behavior
Publik

Grooming Behaviour dan Pudarnya Nalar Kritis Para Gawagis

11 November 2025
Pesantren Inklusif
Disabilitas

Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

2 Februari 2026
Hari Santri Nasional
Publik

Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

24 Oktober 2025
Dhawuh
Personal

Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

19 Agustus 2025
Ta'limul Muta'allim
Hikmah

Bagaimana Membaca Ta’limul Muta’allim dengan Perspektif Resiprokal: Pandangan Nietzsche

3 Agustus 2025
Pesantren Inklusif
Publik

Menuju Pesantren Inklusif: Sebuah Oto-kritik

22 Juli 2025
Next Post
Penyalahgunaan Narkoba

Penyalahgunaan Narkoba: Ancaman Nyata bagi Anak dan Generasi Muda

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0