• Login
  • Register
Rabu, 27 September 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Dokumen CEDAW, Indonesia dan Bagaimana Islam Memandang

Isi yang terkandung dalam CEDAW sejatinya tegak lurus dengan nilai-nilai universal yang terkandung dalam Al-Qur’an

Ibnu Fikri Ghozali Ibnu Fikri Ghozali
03/08/2023
in Personal
0
Dokumen Cedaw

Dokumen Cedaw

783
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kita tentu ingat dengan sebuah dokumen yang memberi dukungan terhadap hak-hak perempuan, yakni CEDAW (Convenion on The Elemination of All Forms Discrimination against Women).

Konvensi yang disahkan PBB pada 44 tahun silam ini menjadi bagian dari sejarah kaum perempuan di dunia dengan bentuk kebebasan politik, pendidikan, ekonomi, sosial, serta hak sipil lainnya. Konvensi ini juga bicara tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, baik individu maupun kelompok.

Dalam sejarahnya, Indonesia ikut meratifikasi dalam penandatangan dokumen yang disahkan pada tahun 1979 tersebut. Indonesia ikut menandatangani pada tahun 1984 atau lima tahun setelah pengesahan dokumen CEDAW.

Dalam laporan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia. Indonesia meraih kemajuan yang cukup signifikan dalam perlindungan terhadap perempuan.Terlebih setelah pengesahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang menjadi terobosan dan pembaharuan hukum.

Tentu ini menjadi pencapaian yang sangat layak untuk kita banggakan. Pencapaian ini juga tertandai dengan banyaknya politisi perempuan serta keikutsertaan perempuan pada wajah pemerintahan eksekutif, legislatif mauoun yudikatif negara di era ini.

Terlebih Indonesia menjadi penganut negara demokrasi semenjak berdirinya negara ini. Sehingga dengan pencapaian ini bukan berarti tanpa celah, justru banyak tantangan yang bakal bangsa Indonesia hadapi ke depan.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Sudahkan Masjid Ramah Perempuan dan Anak?
  • Misrepresentasi Tafsir Ayat Tabarruj di Media Sosial
  • Kawin Tangkap Adat Sumba dalam Lensa Keislaman
  • Meneladani Sifat Nabi: Melanjutkan Misi Kesetaraan
    • Kebijakan Kesetaraan Gender
    • Hak Pendidikan yang Setara
    • Nilai Universal CEDAW

Baca Juga:

Sudahkan Masjid Ramah Perempuan dan Anak?

Misrepresentasi Tafsir Ayat Tabarruj di Media Sosial

Kawin Tangkap Adat Sumba dalam Lensa Keislaman

Meneladani Sifat Nabi: Melanjutkan Misi Kesetaraan

Kebijakan Kesetaraan Gender

Yakni terkait kebijakan kesetaraan gender dan kasus kekerasan seksual yang terjadi terhadap perempuan. Ini bukan ancaman, melainkan sebagai bentuk antisipasi terhadap hal-hal yang akan terjadi dengan bertolaknya pandangan beberapa gelintir orang yang tak menyukainya.

Namun, banyak dari sedikit golongan umat Islam di Indonesia masih belum memperdulikan hal semacam ini. Alasannya sederhana. Yakni alasan yang selalu mereka suarakan bahwa apa yang tertuang dalam dokumen CEDAW tak sesuai dengan apa yang ada di dalam Islam secara lahiriah.

Padahal, banyak negara mayoritas umat Islam turut menandatangani dokumen penting ini. Mereka antara lain seperti Saudi Arabia, Lebanon, Mesir dan beberapa negara Islam lainnya termasuk Indonesia.

Islam sebagai agama yang dianut mayoritas penduduk Indonesia sejatinya harus peka terhadap permasalahan ini. Isi yang terkandung dalam CEDAW sejatinya tegak lurus dengan nilai-nilai universal yang terkandung dalam Al-Qur’an. Misalnya saja pada pasal 10 pada tentang hak pendidikan bagi perempuan.

Hak Pendidikan yang Setara

Di mana perempuan mempunyai hak yang sama dengan laki-laki untuk mendapatkan hak pendidikan. Tidak ada pembedaan atau hak khusus yang kita dapatkan berdasarkan gender tertentu. Ini sama halnya ayat yang terkandung dalam surat Al-Alaq ayat pertama “Iqra’ yang artinya bacalah.”

Kata lain, artinya perintah belajar di sini mengemban pendidikan tanpa memandang jenis kelamin lelaki ataupun perempuan. Pesan kewajiban belajar ini kepada seluruh umat Muhammad di dunia.

Selain itu, dalam ayat 13 surat Al-Hujurat juga ada penegasan bahwa tidak adanya diskriminasi antara laki-laki dan perempuan di hadapan sang khalik. Justru ayat ini mempertegas bahwa kemuliaan seseorang bukan jenis kelaminnya, suku, bangsa ataupun status sosial yang sseorang punya.

Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah SWT ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. (Q.S. Al Hujurt/49:13).

Nilai Universal CEDAW

Dari sini bisa kita simpulkan, nilai-nilai universal yang terkandung dalam dokumen CEDAW sudah selayaknya diaplikasikan dalam sistem kenegaraan. Yakni untuk menghilngkan sikap diskriminasi pada suatu gender khusus. Dan bahwa tidak ada pertentangan antara dokumen tersebut dengan nilai-nilai Islam.

Justru dengan menjalankan nilai-nilai yang ada, kita telah menjalankan nilai-nilai Islam yang anti diskriminasi terhadap gender, warna kulit maupun suku. Sebaliknya, penentangan terhadapnya juga penentangan terhadap nilai-nilai Islam itu sendiri.

Tulisan ini saya buat dalam rangka mengingat kembali sebuah dokumen penting dalam sejarah traktat antar negara terhadap tindakan diskriminasi pada kaum perempuan. Karena tepat pada 24 Juli 1984 Indonesia turut menandatangani dokumen tersebut.

Maka, dengan demikian Indonesia akan menjadi negara yang ramah terhadap perempuan. Di mana nanti akan menjadikan Indonesia sebagai negara berdaulat, bersatu, adil dan makmur seperti yang terkandung dalam UU Dasar 1945. []

Tags: Dokumen CEDAWGenderislamkeadilanKesetaraan
Ibnu Fikri Ghozali

Ibnu Fikri Ghozali

Mahasiswa International Islamic University, Islamabad. Aktivis PCINU Pakistan

Terkait Posts

tabarruj

Misrepresentasi Tafsir Ayat Tabarruj di Media Sosial

26 September 2023
Lagu Teman temanku Udah Nikah Aku Masih Nonton SpongeBob

Melihat Relasi Pertemanan dalam Lagu “Teman-temanku Udah Nikah Aku Masih Nonton SpongeBob”

26 September 2023
Perempuan Haid

Benarkah Perempuan Haid itu Kotor dan Najis?

24 September 2023
Tradisi Batu Wangi

Tradisi Batu Wangi dalam Perayaan Maulid Nabi Muhammad Saw

24 September 2023
Kelemahan Perempuan

Membongkar Mitos Kelemahan Perempuan

24 September 2023
Perayaan Maulid Nabi Saw

Keterlibatan Peran Perempuan dalam Perayaan Maulid Nabi Saw

23 September 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Politik Perempuan

    Narasi Kemandirian Politik Perempuan dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maulid Nabi Muhammad Saw: Kelahiran Sang Pembaharu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pluralisme: Kata Kunci Mengatasi Konflik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Etika Sufi Ibn Arabi (3): Mencintai Tuhan dengan Merajut Kerukunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Tenaga Kerja dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Berdakwahlah dengan Tanpa Kekerasan
  • Sudahkan Masjid Ramah Perempuan dan Anak?
  • Pluralisme: Kata Kunci Mengatasi Konflik
  • Eco Jihad Ala Pandawara Menjadi Motor Penggerak Partisipasi Masyarakat untuk Menjaga Lingkungan
  • Hak Tenaga Kerja dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist