• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Donor ASI dalam Pandangan Islam

Jika merujuk pandangan, Dr. Yusuf al-Qardhawi di dalam bukunya “Fatwa-fatwa Kontemporer” menjelaskan bahwa hukum persaudaraan sesusu tidaklah semudah itu. Beliau menyebutkan beberapa persyaratannya. Pertama, bila bayi tersebut menyusu secara langsung pada ibu susuannya dan bukan ASI peras

Redaksi Redaksi
24/09/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Donor ASI

Donor ASI

308
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu Ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan terkait pandangan Islam terhadap donor ASI.

Jika merujuk pandangan Ibnu Taimiyah, seorang ahli fikih yang bermazhab pada Hambali terkait donor ASI atau radha’ah (penyusuan) itu hukumnya menjadi boleh dengan syarat seorang bayi yang masih berumur di bawah dua tahun, lalu menyusui sebanyak lima kali dan susuan yang mengenyangkan.

Pendapat ini, menurut Nyai Badriyah, lebih berdasarkan pada hadis Aisyah ra. yang berbunyi,

“Telah turun dalam al-Qur’an bahwa sepuluh susuan itu hukumnya haram, lalu hal itu di -nasakh menjadi lima susuan yang mengetahui itu mengharamkan hingga Rasulullah wafat dan perkara tersebut tetap seperti itu.” (HR. Muslim).

Hadis tersebut, Nyai Badriyah menegaskan bahwa susuan tersebut telah mengharamkan apa yang diharamkan melalui keturunan, termasuk pernikahan.

Baca Juga:

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

KB dalam Pandangan Islam

Sehingga mereka yang menyusu pada orang yang sama telah menjadi saudara susuan dan hukumnya haram untuk menikah.

Sementara itu, Nyai Badriyah menanyakan, bagaimana halnya apabila menyumbangkan ASI pada bayi yang tidak jelas identitasnya seperti bayi para korban bencana alam dan sebagainya? Apakah secara syariat mereka akan menjadi muhrim dari pendonoran tersebut?

Jika merujuk pandangan, Dr. Yusuf al-Qardhawi di dalam bukunya “Fatwa-fatwa Kontemporer” menjelaskan bahwa hukum persaudaraan sesusu tidaklah semudah itu. Beliau menyebutkan beberapa persyaratan.

Pertama, bila bayi tersebut menyusu secara langsung pada ibu susuannya dan bukan ASI peras.

Kedua, memberikan penyusuan maksimal selama lima hari berturut-turut.

Ketiga, anak yang disusui usianya tidak lebih dari dua tahun dan tidak minum apapun selain dari ASI eksklusif.

“ASI peras tidak akan memuhrimkan bayi yang meminumnya,” jelas Dr. Yusuf al-Qardhawi seperti dalam bukunya al-Halal wal-Haram fil Islam. (Rul)

Tags: ASIdalamdonorislamNyai Badriyah Fayumipandanganulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Menyusui Anak

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
KB

KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

20 Mei 2025
KB dalam Islam

KB dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyusui Anak dalam Pandangan Islam
  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version