Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Lingkungan

Dukung Gerakan Rumah Ibadah Ramah Lingkungan dengan Tabungan Berbuah

Kegiatan ini mengusung konsep eco-friendly, sehingga peserta dianjurkan untuk membawa tumbler pribadi

Karimah Iffia Rahman by Karimah Iffia Rahman
2 Februari 2026
in Lingkungan, Pernak-pernik
A A
0
Rumah Ibadah Ramah Lingkungan

Rumah Ibadah Ramah Lingkungan

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sukses mengadakan sosialisasi rumah ibadah ramah lingkungan di Masjid al-Mahallie Jakarta, Ashoka Indonesia melalui program kawasan SICI Jakarta kembali mengadakan sosialisasi rumah ibadah ramah lingkungan. Tepatnya di Vihara Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) Sriwijaya Tangerang (30/01/24).

Anggota SICI Jakarta terdiri dari Eco Bhinneka Muhammadiyah (Intan), Eco GPIB (Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat) (Alice), Permabudhi (Persatuan Umat Buddha Indonesia) (Juliana), dan Karimah (Mubadalah.id). Kami merencanakan untuk menginisiasi rumah ibadah lintas iman yang ramah lingkungan.

Kegiatan ini mengusung konsep eco-friendly sehingga peserta dianjurkan untuk membawa tumbler pribadi. Lalu saat makan siang kami himbau untuk langsung memilah sampah pasca makan siang mulai. Yakni dari sampah anorganik seperti bungkus nasi, sampah organik bersih seperti kulit jeruk, dan sisa sampah makanan organik.

Cara Membuat Eco Enzyme

Dari pemilahan sampah tersebut, kita dapatkan limbah organik bersih kulit jeruk sebanyak 300 gr yang kami gunakan untuk praktik eco enzyme. Juliana selaku pegiat eco enzyme sekaligus pemateri menyampaikan ada banyak manfaat dari pembuatan eco enzyme.

Di antaranya untuk membersihkan kompor dan area dapur, mencuci piring, mencuci pakaian, mengepel lantai, membersihkan kamar mandi atau kloset. Lalu bisa juga untuk membersihkan pestisida pada sayuran dan buah, menggosok gigi dan berkumur, mencuci rambut, dan tangan. Selain itu untuk desinfektan spray, detok tubuh, anti radiasi, menghilangkan bisul dan jerawat. Bahkan hingga dapat kita gunakan menjadi pupuk organik dengan dosis-dosis tertentu.

Misal untuk pencucian piring, dosis yang harus kita gunakan adalah campuran eco enzyme ditambah sabun cuci piring dan air dengan dosis 1:1:5-10. 1:1 adalah campuran perbandingan untuk sabun dan eco enzyme. Atau untuk mengepel lantai, dosis yang kita gunakan adalah campuran eco enzyme yang ditambahkan air dengan dosis 1-2 tutup botol eco enzyme ditambah 1 ember air bersih.

Cara membuat eco enzyme sendiri sangatlah mudah. Alat yang kita butuhkan adalah botol bekas atau dirigen, talenan, pisau, dan timbangan serta alat tulis. Kemudian bahan yang kita butuhkan antara lain molase atau gula merah 1kg, limbah sayur atau kulit buah bersih 3 kg, air bersih 10 liter.

Tentu kulit buah atau sisa sayuran bersih tidak serta merta bisa langsung kita dapatkan dalam satu waktu. Sehingga masa pengumpulan limbah sayur atau kulit buah bersih hasil kegiatan sehari-hari pasca praktik di kegiatan ini dapat kita cicil.

Setelah limbah sayur atau kulit buah bersih cukup hingga mencapai 3 kg, maka kita mulai proses fermentasi terhitung sejak seluruh bahan pembuatan eco enzyme tercukupi. Oleh sebab itu, kita perlukan adanya pencatatan tanggal awal pembuatan eco enzyme. Hingga nanti genap seluruh bahan agar dapat mengetahui masa panen. Biasanya, eco enzyme dapat kita panen setelah 3 bulan kemudian.

Keberlanjutan Kegiatan Rumah Ibadah Ramah Lingkungan

Eco enzyme yang sedang kita proses harus tersimpan di tempat yang sejuk tidak terkena sinar matahari langsung ataupun air hujan. Jika saat proses fermentasi eco enzyme tumpah atau komposisinya tidak pas, maka eco enzyme tersebut tidak dapat kita sebut eco enzyme melainkan pupuk cair.

Seluruh peserta kegiatan ini sangat antusias. Baik itu dari kelompok dosen atau pengajar, mahasiswa, hingga siswa magang. Bahkan pasca kegiatan ini, rektor STABN Sriwijaya langsung berinisiatif untuk keberlanjutan kegiatan rumah ibadah ramah lingkungan ini dengan menghadirkan pilot project Tabungan/Arisan Buah.

Tabungan/Arisan Buah ini menghimbau kepada civitas akademik STABN Sriwijaya untuk membawa sisa sayuran atau buah bersih dari rumah untuk mereka tabung di tong eco enzyme kampus. Harapannya saat expo kampus yang akan pihak STABN Sriwijaya gelar nantinya telah tersedia booth eco-campus. Di mana salah satunya adalah tersedianya produk eco enzyme.

Reza selaku perwakilan Ashoka Indonesia juga menyampaikan bahwa mahasiswa STABN Sriwijaya yang tertarik di isu lingkungan tentunya dapat menjadi Changemaker. Yakni dengan berpartisipasi dan berkontribusi untuk melestarikan lingkungan.

Project sosialisasi rumah ibadah ramah lingkungan ini tentunya masih berlanjut untuk kami laksanakan di gereja. Pihak SICI Jakarta terbuka bagi seluruh stakeholder untuk bekerja sama menyukseskan kegiatan ini untuk alam yang lebih baik bagi seluruh umat manusia lintas iman dan rumah ibadah yang ramah lingkungan. []

 

Tags: Eco EnzymeEco Friendlylintas imanRamah LingkunganRumah IbadahSICI Jakarta
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hadis tentang Hak Pendidikan bagi Perempuan

Next Post

Perempuan Generasi Pertama Periwayat Hadis Nabi Saw

Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Santri dan Sanitarian. Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui [email protected].

Related Posts

Rumah Ibadah
Publik

Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

7 November 2025
Nostra Aetate
Publik

Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

7 November 2025
Daisaku Ikeda
Aktual

Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

6 Oktober 2025
Lintas Iman
Personal

Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

16 September 2025
Perguruan Tinggi
Aktual

GUSDURian dan 31 Rektor se-Indonesia Dorong Perguruan Tinggi Desain Kampus Ramah Lingkungan

2 Februari 2026
Integrated Farming
Lingkungan

Integrated Farming; Solusi Menciptakan Pesantren Ramah Lingkungan

2 Februari 2026
Next Post
Hadis

Perempuan Generasi Pertama Periwayat Hadis Nabi Saw

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0