Rabu, 11 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Fikih Antikekerasan Seksual Setelah Fikih Kekerasan Seksual Part II

Ayu Rikza by Ayu Rikza
30 Januari 2026
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Marsinah, UU Cipta Kerja, dan Potret Buram Buruh Perempuan
8
SHARES
405
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Fikih Antikekerasan Seksual” tidak berhenti dengan menempatkan kekerasan seksual sebagai bagian dari perilaku dosa besar nan zalim semata. Akan tetapi, ia juga bergerak dalam penegakan hukum sebagaimana tujuan pokok penjatuhan hukum dalam syari’at Islam, yakni tujuan pencegahan atau preventif (ar-radu wa zajru) dan tujuan pengajaran serta pendidikan atau represif (al-islah wa tahdzib).

Sebagai tambahan, dalam tulisan Makhrus Munajat, “Hukum Pidana Islam Di Indonesia”, penjatuhan hukuman juga berfungsi sebagai special prevention (pencegahan khusus) yang mengandung nilai treatment sehingga setelah mendapatkan sanksi, pelaku akan bertaubat dan tidak mengulangi kejahatannya lagi.

Aspek pencegahan berkomitmen agar pelaku tidak mengulangi perbuatan kekekerasan seksual atau tidak terus menerus melakukan perbuatannya dan berfungsi untuk mencegah orang lain agar tidak melakukannnya. Hal ini berarti “Fikih Antikekerasan Seksual” dapat memberikan penjelasan hukuman yang menimbulkan efek jera dan rehabilitasi terhadap pelaku dengan tujuan mengubah pola pikir dan perilaku seksual pelaku dan mencegah berulangnya kekerasan seksual olehnya. Pembahasan pidana terhadapnya juga harus didiskusikan dengan perspektif hukum negara menyoal kasus kekerasan seksual ini.

Dalam ranah pencegahan yang lebih luas, “Fikih Antikekerasan Seksual” juga mengatasi penyebab-penyebab terjadinya kekerasan seksual. Selain disebabkan oleh kecatatan moral yang telah dijelaskan dalam tulisan “Menuju Fikih Kekerasan Seksual”, sebagaimana penelitian yang dikeluarkan oleh Komnas Perempuan pada tahun 2016 dan pendapat dari kalangan ulama seperti K.H. Marzuki Wahid, kekerasan seksual juga disebabkan—salah satunya—oleh budaya patriarki yang terkadang dilegitimasi oleh tafsir-tafsir keagamaan yang bersifat konservatif.

Budaya patriarki menempatkan perempuan adalah subordinasi dari laki-laki dan hanya dilihat sebagai objek seksual. Tentu saja penyebab ini akan berbeda kasusnya ketika yang menjadi korban adalah laki-laki. “Fikih Antikekerasan Seksual” harus membahas bagaimana patriarki mengandung madarat karena dapat menyebabkan tindakan kekerasan seksual. Hal ini beriringan dengan pembahasan akan komitmen Islam untuk meralat budaya patriarki dengan narasi bahwa Islam mendukung keadilan dan keseteraan gender.

Selanjutnya, dalam usaha penyelesaian kasus kekerasan seksual, “Fikih Antikekerasan Seksual”  juga harus memberikan sistem hukum yang berperspektif korban. Pertama, dengan menyepakati perlunya mengakomodasi barang bukti tambahan dalam kasus kekerasan seksual sebagaimana yang dilakukan oleh RUU P-KS. Hal ini bertujuan agar penyintas kekerasan seksual mendapat peluang untuk mendapatkan keadilan sebagai pemenuhan syarat pembuktian. Sebab selama ini, korban tak kunjung mendapat keadilan dikarenakan minimnya alat bukti.

Kedua, mendukung adanya rehabilitasi kepada korban dengan tujuan untuk menyelamatkan korban dari trauma.

Ketiga, menolak adanya tebang pilih hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual dengan alasan masih dapat diselesaikan melalui islah misalnya saja mediasi keluarga atau penangguhan hukuman pelaku dengan alasan finansial dan status yang menyelimutinya. Sebab penangguhan dan penguluran hukuman tidak  dapat menjamin pelaku berhenti melakukan tindakan bejatnya sehingga dapat menimbulkan korban baru.

Agar tidak terjebak dalam perspektif fikih yang liberal karena terlalu condong kepada maqasid syari’ah, “Fikih Antikekerasan Seksual” tetaplah mengandung prinsip I’tidal. Prinsip I’tidal sendiri bermakna komitmen untuk menjunjung tinggi keharusan berlaku adil dan  lurus. Artinya Fikih Anti Kekerasan Seksual juga harus berani mengatakan bahwa prostitusi, zina, aborsi, pelacuran dan praktik homoseksual merupakan penyimpangan dalam Islam dan harus dilarang seluruhnya oleh Islam terlepas dari adanya consent atau tidak. Ia juga tidak boleh keluar dari ijma’ ulama.

Secara definisi “Fikih Antikekerasan Seksual” merupakan fikih yang berfungsi untuk memberantas kekerasan seksual. Ia berdiri sebagai terjemahan praksis yang lebih konkret dari dasar teologis kekerasan seksual yang telah banyak didiskusikan pada tulisan-tulisan lain. Terinspirasi dari arah gerak Fikih Antikorupsi yang ditulis oleh Tamyiz Muharrom, setidaknya “Fikih Antikekerasan Seksual” akan bergerak pada tiga jalan berikut.

Pertama, Gerakan Sosial Keagamaan Antikekerasan Seksual yang bermisi melakukan transformasi nilai-nilai teologi anti kekerasan seksual terhadap basis kelembagaan agama dan kegiatan agama ke arah isu-isu publik. Kedua, Gerakan Pendidikan Antikekerasan Seksual yang berkomitmen menanamkan kesadaran antikekerasan seksual dengan mengintegrasikan dalam proses pembelajaran keagamaan sehingga mampu menjangkau masyarakat yang lebih luas di samping melakukan penguatan wacana agama anti-kekerasan seksual itu sendiri. Ketiga, Gerakan Lembaga Antikekerasan Seksual dengan mempelopori pengelolaan organisasi atau lembaga agama maupun non-agama sebagai ruang aman dari kekerasan seksual dan tentu saja ramah terhadap perempuan.

Ruang aman adalah kebutuhan setiap individu. Islam telah berkomitmen sedari awal untuk menjadi rahmat sehingga tidak perlu ada umat yang terzalimi dalam persoalan yang berorientasi seksual maupun tidak. Menolak RUU P-KS adalah sia-sia belaka jika pada akhirnya kita sama-sama ingin menghapus kekerasan seksual tetapi tanpa disertai tawaran alternatif. Kita harus lebih progresif dengan tidak menolaknya, tetapi justru menyempurnakan usaha penghapusan kekerasan seksual melalui “Fikih Antikekerasan Seksual”.

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah maha mendengar lagi maha melihat.” (QS An Nisa:58).

Wallahu a’lam bissawab wailaihil marji’ wal maab. []

Tags: FiqihislamKekerasan seksualKomnas Perempuanperempuanstop kekerasan terhadap perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Relasi Feminisme Global dan Perkembangan Teknologi Digital

Next Post

Penerimaan Masyarakat terhadap Desa Inklusi

Ayu Rikza

Ayu Rikza

A herdswoman in the savannah of knowledge—but more likely a full time daughter and part time academia.

Related Posts

Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Next Post
difabel

Penerimaan Masyarakat terhadap Desa Inklusi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan
  • Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an
  • Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa
  • Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan
  • Sains Bukan Dunia Netral Gender

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0