Jumat, 21 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

    Industri ekstraktif

    Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    Ketimpangan Kemanusiaan

    Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    Bahasa Isyarat

    Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

    Industri ekstraktif

    Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    Ketimpangan Kemanusiaan

    Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    Bahasa Isyarat

    Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Fikih Antikekerasan Seksual Setelah Fikih Kekerasan Seksual Part II

Ayu Rikza Ayu Rikza
14 Desember 2020
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Marsinah, UU Cipta Kerja, dan Potret Buram Buruh Perempuan
403
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Fikih Antikekerasan Seksual” tidak berhenti dengan menempatkan kekerasan seksual sebagai bagian dari perilaku dosa besar nan zalim semata. Akan tetapi, ia juga bergerak dalam penegakan hukum sebagaimana tujuan pokok penjatuhan hukum dalam syari’at Islam, yakni tujuan pencegahan atau preventif (ar-radu wa zajru) dan tujuan pengajaran serta pendidikan atau represif (al-islah wa tahdzib).

Sebagai tambahan, dalam tulisan Makhrus Munajat, “Hukum Pidana Islam Di Indonesia”, penjatuhan hukuman juga berfungsi sebagai special prevention (pencegahan khusus) yang mengandung nilai treatment sehingga setelah mendapatkan sanksi, pelaku akan bertaubat dan tidak mengulangi kejahatannya lagi.

Aspek pencegahan berkomitmen agar pelaku tidak mengulangi perbuatan kekekerasan seksual atau tidak terus menerus melakukan perbuatannya dan berfungsi untuk mencegah orang lain agar tidak melakukannnya. Hal ini berarti “Fikih Antikekerasan Seksual” dapat memberikan penjelasan hukuman yang menimbulkan efek jera dan rehabilitasi terhadap pelaku dengan tujuan mengubah pola pikir dan perilaku seksual pelaku dan mencegah berulangnya kekerasan seksual olehnya. Pembahasan pidana terhadapnya juga harus didiskusikan dengan perspektif hukum negara menyoal kasus kekerasan seksual ini.

Dalam ranah pencegahan yang lebih luas, “Fikih Antikekerasan Seksual” juga mengatasi penyebab-penyebab terjadinya kekerasan seksual. Selain disebabkan oleh kecatatan moral yang telah dijelaskan dalam tulisan “Menuju Fikih Kekerasan Seksual”, sebagaimana penelitian yang dikeluarkan oleh Komnas Perempuan pada tahun 2016 dan pendapat dari kalangan ulama seperti K.H. Marzuki Wahid, kekerasan seksual juga disebabkan—salah satunya—oleh budaya patriarki yang terkadang dilegitimasi oleh tafsir-tafsir keagamaan yang bersifat konservatif.

Budaya patriarki menempatkan perempuan adalah subordinasi dari laki-laki dan hanya dilihat sebagai objek seksual. Tentu saja penyebab ini akan berbeda kasusnya ketika yang menjadi korban adalah laki-laki. “Fikih Antikekerasan Seksual” harus membahas bagaimana patriarki mengandung madarat karena dapat menyebabkan tindakan kekerasan seksual. Hal ini beriringan dengan pembahasan akan komitmen Islam untuk meralat budaya patriarki dengan narasi bahwa Islam mendukung keadilan dan keseteraan gender.

Selanjutnya, dalam usaha penyelesaian kasus kekerasan seksual, “Fikih Antikekerasan Seksual”  juga harus memberikan sistem hukum yang berperspektif korban. Pertama, dengan menyepakati perlunya mengakomodasi barang bukti tambahan dalam kasus kekerasan seksual sebagaimana yang dilakukan oleh RUU P-KS. Hal ini bertujuan agar penyintas kekerasan seksual mendapat peluang untuk mendapatkan keadilan sebagai pemenuhan syarat pembuktian. Sebab selama ini, korban tak kunjung mendapat keadilan dikarenakan minimnya alat bukti.

Kedua, mendukung adanya rehabilitasi kepada korban dengan tujuan untuk menyelamatkan korban dari trauma.

Ketiga, menolak adanya tebang pilih hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual dengan alasan masih dapat diselesaikan melalui islah misalnya saja mediasi keluarga atau penangguhan hukuman pelaku dengan alasan finansial dan status yang menyelimutinya. Sebab penangguhan dan penguluran hukuman tidak  dapat menjamin pelaku berhenti melakukan tindakan bejatnya sehingga dapat menimbulkan korban baru.

Agar tidak terjebak dalam perspektif fikih yang liberal karena terlalu condong kepada maqasid syari’ah, “Fikih Antikekerasan Seksual” tetaplah mengandung prinsip I’tidal. Prinsip I’tidal sendiri bermakna komitmen untuk menjunjung tinggi keharusan berlaku adil dan  lurus. Artinya Fikih Anti Kekerasan Seksual juga harus berani mengatakan bahwa prostitusi, zina, aborsi, pelacuran dan praktik homoseksual merupakan penyimpangan dalam Islam dan harus dilarang seluruhnya oleh Islam terlepas dari adanya consent atau tidak. Ia juga tidak boleh keluar dari ijma’ ulama.

Secara definisi “Fikih Antikekerasan Seksual” merupakan fikih yang berfungsi untuk memberantas kekerasan seksual. Ia berdiri sebagai terjemahan praksis yang lebih konkret dari dasar teologis kekerasan seksual yang telah banyak didiskusikan pada tulisan-tulisan lain. Terinspirasi dari arah gerak Fikih Antikorupsi yang ditulis oleh Tamyiz Muharrom, setidaknya “Fikih Antikekerasan Seksual” akan bergerak pada tiga jalan berikut.

Pertama, Gerakan Sosial Keagamaan Antikekerasan Seksual yang bermisi melakukan transformasi nilai-nilai teologi anti kekerasan seksual terhadap basis kelembagaan agama dan kegiatan agama ke arah isu-isu publik. Kedua, Gerakan Pendidikan Antikekerasan Seksual yang berkomitmen menanamkan kesadaran antikekerasan seksual dengan mengintegrasikan dalam proses pembelajaran keagamaan sehingga mampu menjangkau masyarakat yang lebih luas di samping melakukan penguatan wacana agama anti-kekerasan seksual itu sendiri. Ketiga, Gerakan Lembaga Antikekerasan Seksual dengan mempelopori pengelolaan organisasi atau lembaga agama maupun non-agama sebagai ruang aman dari kekerasan seksual dan tentu saja ramah terhadap perempuan.

Ruang aman adalah kebutuhan setiap individu. Islam telah berkomitmen sedari awal untuk menjadi rahmat sehingga tidak perlu ada umat yang terzalimi dalam persoalan yang berorientasi seksual maupun tidak. Menolak RUU P-KS adalah sia-sia belaka jika pada akhirnya kita sama-sama ingin menghapus kekerasan seksual tetapi tanpa disertai tawaran alternatif. Kita harus lebih progresif dengan tidak menolaknya, tetapi justru menyempurnakan usaha penghapusan kekerasan seksual melalui “Fikih Antikekerasan Seksual”.

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah maha mendengar lagi maha melihat.” (QS An Nisa:58).

Wallahu a’lam bissawab wailaihil marji’ wal maab. []

Tags: FiqihislamKekerasan seksualKomnas Perempuanperempuanstop kekerasan terhadap perempuan
Ayu Rikza

Ayu Rikza

A herdswoman in the savannah of knowledge—but more likely a full time daughter and part time academia.

Terkait Posts

Kekerasan Terhadap Perempuan yang
Keluarga

Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

21 November 2025
Industri ekstraktif
Publik

Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

21 November 2025
P2GP
Aktual

Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

20 November 2025
KUPI
Publik

Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

19 November 2025
Al-Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

17 November 2025
Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

15 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Industri ekstraktif

    Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudahi Nikah Sirri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?
  • Sudahi Nikah Sirri
  • Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif
  • Film Kopi Pangku: Memberi Kehidupan di Tengah Lapisan Kerentanan
  • P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID