Rabu, 18 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Fikih Antikekerasan Seksual Setelah Fikih Kekerasan Seksual Part II

Ayu Rikza by Ayu Rikza
30 Januari 2026
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Marsinah, UU Cipta Kerja, dan Potret Buram Buruh Perempuan
8
SHARES
408
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Fikih Antikekerasan Seksual” tidak berhenti dengan menempatkan kekerasan seksual sebagai bagian dari perilaku dosa besar nan zalim semata. Akan tetapi, ia juga bergerak dalam penegakan hukum sebagaimana tujuan pokok penjatuhan hukum dalam syari’at Islam, yakni tujuan pencegahan atau preventif (ar-radu wa zajru) dan tujuan pengajaran serta pendidikan atau represif (al-islah wa tahdzib).

Sebagai tambahan, dalam tulisan Makhrus Munajat, “Hukum Pidana Islam Di Indonesia”, penjatuhan hukuman juga berfungsi sebagai special prevention (pencegahan khusus) yang mengandung nilai treatment sehingga setelah mendapatkan sanksi, pelaku akan bertaubat dan tidak mengulangi kejahatannya lagi.

Aspek pencegahan berkomitmen agar pelaku tidak mengulangi perbuatan kekekerasan seksual atau tidak terus menerus melakukan perbuatannya dan berfungsi untuk mencegah orang lain agar tidak melakukannnya. Hal ini berarti “Fikih Antikekerasan Seksual” dapat memberikan penjelasan hukuman yang menimbulkan efek jera dan rehabilitasi terhadap pelaku dengan tujuan mengubah pola pikir dan perilaku seksual pelaku dan mencegah berulangnya kekerasan seksual olehnya. Pembahasan pidana terhadapnya juga harus didiskusikan dengan perspektif hukum negara menyoal kasus kekerasan seksual ini.

Dalam ranah pencegahan yang lebih luas, “Fikih Antikekerasan Seksual” juga mengatasi penyebab-penyebab terjadinya kekerasan seksual. Selain disebabkan oleh kecatatan moral yang telah dijelaskan dalam tulisan “Menuju Fikih Kekerasan Seksual”, sebagaimana penelitian yang dikeluarkan oleh Komnas Perempuan pada tahun 2016 dan pendapat dari kalangan ulama seperti K.H. Marzuki Wahid, kekerasan seksual juga disebabkan—salah satunya—oleh budaya patriarki yang terkadang dilegitimasi oleh tafsir-tafsir keagamaan yang bersifat konservatif.

Budaya patriarki menempatkan perempuan adalah subordinasi dari laki-laki dan hanya dilihat sebagai objek seksual. Tentu saja penyebab ini akan berbeda kasusnya ketika yang menjadi korban adalah laki-laki. “Fikih Antikekerasan Seksual” harus membahas bagaimana patriarki mengandung madarat karena dapat menyebabkan tindakan kekerasan seksual. Hal ini beriringan dengan pembahasan akan komitmen Islam untuk meralat budaya patriarki dengan narasi bahwa Islam mendukung keadilan dan keseteraan gender.

Selanjutnya, dalam usaha penyelesaian kasus kekerasan seksual, “Fikih Antikekerasan Seksual”  juga harus memberikan sistem hukum yang berperspektif korban. Pertama, dengan menyepakati perlunya mengakomodasi barang bukti tambahan dalam kasus kekerasan seksual sebagaimana yang dilakukan oleh RUU P-KS. Hal ini bertujuan agar penyintas kekerasan seksual mendapat peluang untuk mendapatkan keadilan sebagai pemenuhan syarat pembuktian. Sebab selama ini, korban tak kunjung mendapat keadilan dikarenakan minimnya alat bukti.

Kedua, mendukung adanya rehabilitasi kepada korban dengan tujuan untuk menyelamatkan korban dari trauma.

Ketiga, menolak adanya tebang pilih hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual dengan alasan masih dapat diselesaikan melalui islah misalnya saja mediasi keluarga atau penangguhan hukuman pelaku dengan alasan finansial dan status yang menyelimutinya. Sebab penangguhan dan penguluran hukuman tidak  dapat menjamin pelaku berhenti melakukan tindakan bejatnya sehingga dapat menimbulkan korban baru.

Agar tidak terjebak dalam perspektif fikih yang liberal karena terlalu condong kepada maqasid syari’ah, “Fikih Antikekerasan Seksual” tetaplah mengandung prinsip I’tidal. Prinsip I’tidal sendiri bermakna komitmen untuk menjunjung tinggi keharusan berlaku adil dan  lurus. Artinya Fikih Anti Kekerasan Seksual juga harus berani mengatakan bahwa prostitusi, zina, aborsi, pelacuran dan praktik homoseksual merupakan penyimpangan dalam Islam dan harus dilarang seluruhnya oleh Islam terlepas dari adanya consent atau tidak. Ia juga tidak boleh keluar dari ijma’ ulama.

Secara definisi “Fikih Antikekerasan Seksual” merupakan fikih yang berfungsi untuk memberantas kekerasan seksual. Ia berdiri sebagai terjemahan praksis yang lebih konkret dari dasar teologis kekerasan seksual yang telah banyak didiskusikan pada tulisan-tulisan lain. Terinspirasi dari arah gerak Fikih Antikorupsi yang ditulis oleh Tamyiz Muharrom, setidaknya “Fikih Antikekerasan Seksual” akan bergerak pada tiga jalan berikut.

Pertama, Gerakan Sosial Keagamaan Antikekerasan Seksual yang bermisi melakukan transformasi nilai-nilai teologi anti kekerasan seksual terhadap basis kelembagaan agama dan kegiatan agama ke arah isu-isu publik. Kedua, Gerakan Pendidikan Antikekerasan Seksual yang berkomitmen menanamkan kesadaran antikekerasan seksual dengan mengintegrasikan dalam proses pembelajaran keagamaan sehingga mampu menjangkau masyarakat yang lebih luas di samping melakukan penguatan wacana agama anti-kekerasan seksual itu sendiri. Ketiga, Gerakan Lembaga Antikekerasan Seksual dengan mempelopori pengelolaan organisasi atau lembaga agama maupun non-agama sebagai ruang aman dari kekerasan seksual dan tentu saja ramah terhadap perempuan.

Ruang aman adalah kebutuhan setiap individu. Islam telah berkomitmen sedari awal untuk menjadi rahmat sehingga tidak perlu ada umat yang terzalimi dalam persoalan yang berorientasi seksual maupun tidak. Menolak RUU P-KS adalah sia-sia belaka jika pada akhirnya kita sama-sama ingin menghapus kekerasan seksual tetapi tanpa disertai tawaran alternatif. Kita harus lebih progresif dengan tidak menolaknya, tetapi justru menyempurnakan usaha penghapusan kekerasan seksual melalui “Fikih Antikekerasan Seksual”.

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah maha mendengar lagi maha melihat.” (QS An Nisa:58).

Wallahu a’lam bissawab wailaihil marji’ wal maab. []

Tags: FiqihislamKekerasan seksualKomnas Perempuanperempuanstop kekerasan terhadap perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Relasi Feminisme Global dan Perkembangan Teknologi Digital

Next Post

Penerimaan Masyarakat terhadap Desa Inklusi

Ayu Rikza

Ayu Rikza

A herdswoman in the savannah of knowledge—but more likely a full time daughter and part time academia.

Related Posts

Sayyidah Fatimah
Personal

Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

18 Maret 2026
Aborsi
Pernak-pernik

Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

17 Maret 2026
Komplikasi Kehamilan
Pernak-pernik

Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

17 Maret 2026
Seksual Perempuan
Pernak-pernik

Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

17 Maret 2026
Kehamilan berulang
Pernak-pernik

Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

17 Maret 2026
Kesehatan Reproduksi
Pernak-pernik

Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

16 Maret 2026
Next Post
difabel

Penerimaan Masyarakat terhadap Desa Inklusi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto
  • Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan
  • Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial
  • Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan
  • Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0