Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Fikih Antikekerasan Seksual Setelah Fikih Kekerasan Seksual Part II

Ayu Rikza by Ayu Rikza
14 Desember 2020
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
8
SHARES
411
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Fikih Antikekerasan Seksual” tidak berhenti dengan menempatkan kekerasan seksual sebagai bagian dari perilaku dosa besar nan zalim semata. Akan tetapi, ia juga bergerak dalam penegakan hukum sebagaimana tujuan pokok penjatuhan hukum dalam syari’at Islam, yakni tujuan pencegahan atau preventif (ar-radu wa zajru) dan tujuan pengajaran serta pendidikan atau represif (al-islah wa tahdzib).

Sebagai tambahan, dalam tulisan Makhrus Munajat, “Hukum Pidana Islam Di Indonesia”, penjatuhan hukuman juga berfungsi sebagai special prevention (pencegahan khusus) yang mengandung nilai treatment sehingga setelah mendapatkan sanksi, pelaku akan bertaubat dan tidak mengulangi kejahatannya lagi.

Aspek pencegahan berkomitmen agar pelaku tidak mengulangi perbuatan kekekerasan seksual atau tidak terus menerus melakukan perbuatannya dan berfungsi untuk mencegah orang lain agar tidak melakukannnya. Hal ini berarti “Fikih Antikekerasan Seksual” dapat memberikan penjelasan hukuman yang menimbulkan efek jera dan rehabilitasi terhadap pelaku dengan tujuan mengubah pola pikir dan perilaku seksual pelaku dan mencegah berulangnya kekerasan seksual olehnya. Pembahasan pidana terhadapnya juga harus didiskusikan dengan perspektif hukum negara menyoal kasus kekerasan seksual ini.

Dalam ranah pencegahan yang lebih luas, “Fikih Antikekerasan Seksual” juga mengatasi penyebab-penyebab terjadinya kekerasan seksual. Selain disebabkan oleh kecatatan moral yang telah dijelaskan dalam tulisan “Menuju Fikih Kekerasan Seksual”, sebagaimana penelitian yang dikeluarkan oleh Komnas Perempuan pada tahun 2016 dan pendapat dari kalangan ulama seperti K.H. Marzuki Wahid, kekerasan seksual juga disebabkan—salah satunya—oleh budaya patriarki yang terkadang dilegitimasi oleh tafsir-tafsir keagamaan yang bersifat konservatif.

Budaya patriarki menempatkan perempuan adalah subordinasi dari laki-laki dan hanya dilihat sebagai objek seksual. Tentu saja penyebab ini akan berbeda kasusnya ketika yang menjadi korban adalah laki-laki. “Fikih Antikekerasan Seksual” harus membahas bagaimana patriarki mengandung madarat karena dapat menyebabkan tindakan kekerasan seksual. Hal ini beriringan dengan pembahasan akan komitmen Islam untuk meralat budaya patriarki dengan narasi bahwa Islam mendukung keadilan dan keseteraan gender.

Selanjutnya, dalam usaha penyelesaian kasus kekerasan seksual, “Fikih Antikekerasan Seksual”  juga harus memberikan sistem hukum yang berperspektif korban. Pertama, dengan menyepakati perlunya mengakomodasi barang bukti tambahan dalam kasus kekerasan seksual sebagaimana yang dilakukan oleh RUU P-KS. Hal ini bertujuan agar penyintas kekerasan seksual mendapat peluang untuk mendapatkan keadilan sebagai pemenuhan syarat pembuktian. Sebab selama ini, korban tak kunjung mendapat keadilan dikarenakan minimnya alat bukti.

Kedua, mendukung adanya rehabilitasi kepada korban dengan tujuan untuk menyelamatkan korban dari trauma.

Ketiga, menolak adanya tebang pilih hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual dengan alasan masih dapat diselesaikan melalui islah misalnya saja mediasi keluarga atau penangguhan hukuman pelaku dengan alasan finansial dan status yang menyelimutinya. Sebab penangguhan dan penguluran hukuman tidak  dapat menjamin pelaku berhenti melakukan tindakan bejatnya sehingga dapat menimbulkan korban baru.

Agar tidak terjebak dalam perspektif fikih yang liberal karena terlalu condong kepada maqasid syari’ah, “Fikih Antikekerasan Seksual” tetaplah mengandung prinsip I’tidal. Prinsip I’tidal sendiri bermakna komitmen untuk menjunjung tinggi keharusan berlaku adil dan  lurus. Artinya Fikih Anti Kekerasan Seksual juga harus berani mengatakan bahwa prostitusi, zina, aborsi, pelacuran dan praktik homoseksual merupakan penyimpangan dalam Islam dan harus dilarang seluruhnya oleh Islam terlepas dari adanya consent atau tidak. Ia juga tidak boleh keluar dari ijma’ ulama.

Secara definisi “Fikih Antikekerasan Seksual” merupakan fikih yang berfungsi untuk memberantas kekerasan seksual. Ia berdiri sebagai terjemahan praksis yang lebih konkret dari dasar teologis kekerasan seksual yang telah banyak didiskusikan pada tulisan-tulisan lain. Terinspirasi dari arah gerak Fikih Antikorupsi yang ditulis oleh Tamyiz Muharrom, setidaknya “Fikih Antikekerasan Seksual” akan bergerak pada tiga jalan berikut.

Pertama, Gerakan Sosial Keagamaan Antikekerasan Seksual yang bermisi melakukan transformasi nilai-nilai teologi anti kekerasan seksual terhadap basis kelembagaan agama dan kegiatan agama ke arah isu-isu publik. Kedua, Gerakan Pendidikan Antikekerasan Seksual yang berkomitmen menanamkan kesadaran antikekerasan seksual dengan mengintegrasikan dalam proses pembelajaran keagamaan sehingga mampu menjangkau masyarakat yang lebih luas di samping melakukan penguatan wacana agama anti-kekerasan seksual itu sendiri. Ketiga, Gerakan Lembaga Antikekerasan Seksual dengan mempelopori pengelolaan organisasi atau lembaga agama maupun non-agama sebagai ruang aman dari kekerasan seksual dan tentu saja ramah terhadap perempuan.

Ruang aman adalah kebutuhan setiap individu. Islam telah berkomitmen sedari awal untuk menjadi rahmat sehingga tidak perlu ada umat yang terzalimi dalam persoalan yang berorientasi seksual maupun tidak. Menolak RUU P-KS adalah sia-sia belaka jika pada akhirnya kita sama-sama ingin menghapus kekerasan seksual tetapi tanpa disertai tawaran alternatif. Kita harus lebih progresif dengan tidak menolaknya, tetapi justru menyempurnakan usaha penghapusan kekerasan seksual melalui “Fikih Antikekerasan Seksual”.

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah maha mendengar lagi maha melihat.” (QS An Nisa:58).

Wallahu a’lam bissawab wailaihil marji’ wal maab. []

Tags: FiqihislamKekerasan seksualKomnas Perempuanperempuanstop kekerasan terhadap perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Relasi Feminisme Global dan Perkembangan Teknologi Digital

Next Post

Penerimaan Masyarakat terhadap Desa Inklusi

Ayu Rikza

Ayu Rikza

A herdswoman in the savannah of knowledge—but more likely a full time daughter and part time academia.

Related Posts

HIV
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

20 Juli 2026
Sepak Bola Dunia
Aktual

Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

20 Juli 2026
HIV
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

18 Juli 2026
Kekerasan di Sampang
Aktual

Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

18 Juli 2026
Lagu Teh Hijau
Personal

Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

17 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Next Post
difabel

Penerimaan Masyarakat terhadap Desa Inklusi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0