• Login
  • Register
Sabtu, 5 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Fiqh Itu Tidak Statis

Khalifah Umar bin Khattab, kata Bu Nyai Badriyah, secara tegas melarang nikah sirri yang melakukannya secara rahasia tanpa wali dan hanya seorang laki-laki dan perempuan menjadi saksi serta menetapkan hukum rajam kepada pelakunya

Redaksi Redaksi
13/08/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
fiqh

fiqh

186
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa fiqh yang terkait dengan kehidupan sosial, bukanlah sesuatu yang statis, yang tak pernah dan tak bisa berubah.

Perubahan hukum syar’i terhadap satu kasus menurut Bu Nyai Badriyah, bahkan terjadi di masa Nabi Muhammad SAW.

Seperti diketahui, Nabi pernah membolehkan nikah mut’ah saat perang Khaibar dan kemudian melarangnya setelah situasi darurat seperti saat perang Khaibar tidak ada lagi.

Ziarah kubur pada masa Islam juga dilarang karena takut membawa kemusyrikan, namun saat akidah umat sudah kuat, ziarah kubur bahkan diperintahkan untuk mengingat kematian.

Selain itu, Bu Nyai Badriyah memaparkan, Khalifah Umar bin Khatab terkenal sebagai pemimpin yang berani mengambil terobosan hukum demi keadilan dengan melakukan hal yang secara lahiriyah tampak menyimpang dari apa yang telah Nabi Saw putuskan saat beliau hidup.

Khalifah Umar menempuh langkah tersebut demi keadilan kepada korban, kemaslahatan umum, serta menutup pintu pemanfaatan hukum yang longgar oleh orang-orang tak bertanggung jawab yang mengakibatkan kemadharatan dan tidak tercapainya tujuan hukum itu sendiri.

Baca Juga:

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Tafsir Sakinah

Khalifah Umar bin Khattab Larang Nikah Sirri

Beberapa kasus bisa menjadi contoh. Misalnya, khalifah Umar, kata Bu Nyai Badriyah, secara tegas melarang nikah sirri yang melakukannya secara rahasia tanpa wali dan hanya seorang laki-laki dan perempuan menjadi saksi serta menetapkan hukum rajam kepada pelakunya.

Sebaliknya khalifah Umar tidak mempermasalahkan kesaksian perempuan dalam nikah dan talak.

Hukum ini menerapkan dengan pertimbangan ketertiban sosial. Soal talak tiga yang keluar dari ucapannya sekaligus, Umar juga melakukan pengetatan.

Pada masa Rasulullah Saw, hingga awal pemerintahannya, talak tiga yang keluar dari ucapannya itu terhitung satu.

Namun ketika masyarakat memulai meremehkan talak dan menjadikanya mainan, maka berlakulah talak yang demikian sebagai talak tiga untuk memberi efek jera kepada mereka yang mempermainakan talak dan melindungi perempuan dari talak yang menjatuhkannya secara sembarangan.

Dalam fiqh praktik pengetatan hukum demi kemaslahatan umum demikian itu berdasarkan kaidah fiqh :

تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة

Artinya “Kebijakan pemerintah untuk rakyatnya harus berdasarkan asas kemaslahatan”. (Rul)

Tags: Bu Nyai Badriyah FayumifiqhislammenikahNikah SirriStatisTidak
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Tak

    Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID