• Login
  • Register
Senin, 5 Juni 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Gus Dur Tegaskan Kawin Anak Bahaya Bagi Perempuan

Kata Gus Dur, dalam kasus perkawinan di bawah umur, agama seringkali dijadikan pembenaran

Redaksi Redaksi
05/12/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Kawin anak

Kawin anak

354
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Fenomena kawin anak merupakan bukan isu yang baru bagi sebagian masyarakat di Indonesia.

Dalam beberapa catatan, fenomena kawin anak di Indonesia dimulai sejak akhir tahun 1970 an dan awal 1980 an. Hingga saat ini fenomena kawin anak semakin marak terjadi di sebagian masyarakat.

Di Kabupaten Cirebon, menurut data pada tahun 2020 dari Pengadilan Agama, terdapat 478 layangan surat permohonan izin, dan diterima dan 446 yang diputuskan oleh pihak pengadilan untuk menikah di usia dini.

Data tersebut naik dua kali lipat dari pada pada tahun sebelumnya. Data tahun 2019 tercatat hanya 236 anak yang izinnya diterima.

Dengan semakin meningkatnya fenomena kawin anak, sebetulnya apa sih penyebabnya?

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • 4 Kebolehan Childfree Dalam Pandangan Maqashid Syariah
  • Keadilan Gender Dalam Kacamata Hukum
  • Benarkah Laki-laki Lebih Unggul dari Perempuan?
  • Prinsip Kesetaraan Dalam Islam
    • Perhatikan Dua Dimensi

Baca Juga:

4 Kebolehan Childfree Dalam Pandangan Maqashid Syariah

Keadilan Gender Dalam Kacamata Hukum

Benarkah Laki-laki Lebih Unggul dari Perempuan?

Prinsip Kesetaraan Dalam Islam

Menurut Abdurrahman Wahid (Gus Dur), seperti dikutip di buku Fikih Kawin Anak yang ditulis oleh Mukti Ali, dkk, menyebutkan dalam kasus perkawinan di bawah umur, agama seringkali dijadikan pembenaran.

Agama tidak membatasi usia pernikahan. Begitu seseorang tamyiz (pintar), ia sudah boleh menikah. Begitu longgarnya ketentuan agama, oleh orang yang kecenderungan fikih atau legalistiknya kuat, hal ini kemudian menjadi patokan.

Karena itu, kata Gus Dur, hal ini harus semua orang perhatikan secara serius. Penggunaan fikih secara formalistik ternyata mengakibatkan pengorbanan kelompok masyarakat lemah, khususnya perempuan.

Oleh sebab itu, perlu kita lakukan adalah pembenahan terhadap pemahaman fikih. Fikih-nya tidak perlu kita ubah, tetapi pengertian penerapannya perlu kita pertimbangkan.

Fikih adalah hukum. Setiap hukum bergantung pada bagaimana melaksanakannya. Hukum merupakan perangkat yang akan menjamin tercapainya suatu sasaran. Dan sasaran itu sudah ada dalam pengertian agama, yaitu demi kemaslahatan rakyat (maslahah al-ra’iyyah).

Perhatikan Dua Dimensi

Di samping itu, perkawinan di bawah umur juga seringkali terjadi akibat pergeseran orientasi dalam pernikahan. Padahal, kata Gus Dur, dalam pernikahan harus memerhatikan dua dimensi.

Pertama dimensi kasih sayang (mawaddah wa rahmah). Harus ada ikatan kasih sayang dan ikatan sosial.

Kedua dimensi fisis dan biologis. Ini menyangkut kesehatan reproduksi dan pengembangan keturunan.

Agar fikih tidak mengorbankan perempuan, kata KH. Sahal Makhfudz, kita membutuhkan Fiqh al-Nisa (Fikih Perempuan).

Yaitu fikih yang secara khusus menyoroti persoalan-persoalan hak-hak reproduksi perempuan. (Rul)

Tags: anakBahayagus durkawin anakKH. Abdurrahman Wahidperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bekerja

Allah Swt Memerintahkan Kepada Laki-laki dan Perempuan untuk Bekerja

4 Juni 2023
Agama Kemanusiaan

Islam Adalah Agama Kemanusiaan

4 Juni 2023
Keadilan Gender

Keadilan Gender Dalam Kacamata Hukum

3 Juni 2023
Laki-laki Unggul

Benarkah Laki-laki Lebih Unggul dari Perempuan?

3 Juni 2023
Kitab Al Busyro

Membaca Muqaddimah Kitab Al Busyro; Sayyidah Khadijah adalah Teladan Perempuan Kita

3 Juni 2023
Setara

Prinsip Kesetaraan Dalam Islam

3 Juni 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haji

    Taushiyah Mengantar Jamaah Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Pasangan Hidup Pergi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Gender untuk Dekonstruksi Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inara Rusli Lepas Cadar demi Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikap Negara dan Media dalam Memotret Politisi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Relasi Agama dan Negara Dalam Pandangan Buya Husein
  • Belajar Welas Asih Lewat Buku Aku Ingin Pulang Meski Sudah di Rumah
  • 4 Kebolehan Childfree Dalam Pandangan Maqashid Syariah
  • Sikap Negara dan Media dalam Memotret Politisi Perempuan
  • Analisis Gender untuk Dekonstruksi Disabilitas

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist