• Login
  • Register
Sabtu, 5 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Hak Istri Melindungi Diri dari Kekerasan dalam Keluarga

Dalam Islam, memang keputusan menjatuhkan talak ada pada pihak suami. Akan tetapi, bukan berarti istri tidak memiliki hak untuk mengajukan perceraian

Muhamad Zainal Mawahib Muhamad Zainal Mawahib
04/08/2023
in Keluarga
0
Hak Istri

Hak Istri

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Hak istri ini sebagai bentuk untuk melindunginya dari penelantaran dan kekerasan yang suami lakukan dalam rumah tangga.

Mubadalah.id – Berdasarkan rilis data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2022 menyebutkan jumlah kasus perceraian di Indonesia meningkat. Di tahun 2022, kasus perceraian mencapai 516.334 kasus. Angka ini meningkat 15.31% dibanding pada tahun 2021, yang mencapai 447.743 kasus.

Mayoritas kasus perceraian di tahun 2022 merupakan cerai gugat, yakni permohonan perceraian yang pihak istri ajukan. Jumlah kasus cerai gugat 75.21%, sedangkan cerai talak yang pihak suami mengajukan sebanyak 24,78%.

Faktor utama perceraian di Indonesia 2022, di antaranya adalah kasus pertikaian. Di mana hingga kini masih mendominasi. Selanjutnya faktor ekonomi, meninggalkan pasangan dan faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Melihat data tersebut menunjukkan bahwa dalam menjalin hubungan suami istri ada cobaan dengan berbagai jenis. Apabila yang mengajukan perceraian di Indonesia mayoritas dari pihak istri, ini artinya dalam kasus perceraian mayoritas istri menjadi orang yang tersakiti.

Permohonan Perceraian Pihak Istri

Setiap pasangan pasti menginginkan rumah tangganya berjalan langgeng. Menjadi keluarga yang bahagia dan sejahtera. Sebagaimana dalam Islam mengajak suami dan istri untuk berkomitmen menjaga hubungannya dalam rumah tangga. Berbagai permasalahan hidup sayogjanya tidak boleh sampai menghancurkan keutuhan rumah tangga. 

Baca Juga:

Siapa Pemimpin dalam Keluarga?

Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

Dalam kenyataan hidup selalu menyimpan kebahagiaan dan kesedihan yang terus berganti. Namun bukan berarti setiap ada kesedihan dapat menjadi alasan untuk memutus tali pernikahan. Ajakan Islam untuk melanggengkan pernikahan tersirat secara jelas dalam sabda Rasulullah.

قال رسول الله أبغض الحلال إلى الله تعالى الطلاق

Dari hadits ini, Rasulullah mengatakan bahwa perkara halal yang paling Allah murkai adalah (jatuhnya) talak.

Kebolehan Istri Mengajukan Gugat Cerai

Dalam Islam, memang keputusan menjatuhkan talak ada pada pihak suami. Akan tetapi, bukan berarti istri tidak memiliki hak untuk mengajukan perceraian. Istri dapat mewujudkan perceraian dengan khulu’, yakni permohonan cerai dari istri kepada suami untuk menjatuhkan talak dengan timbal balik (‘iwadh) yang disepakati.

Selain itu, istri juga dapat mengajukan fasakh kepada pengadilan. Yakni pihak istri mengajukan permohonan kepada hakim untuk menjatuhkan fasakh nikah karena alasan tertentu. Alasan seperti yang tertuang dalam Kitab ‘Ianah Ath-Thalibin, adalah suami meninggalkan istri dan tidak diketahui keberadaannya serta tidak memberikan nafkah.

Di Indonesia, permohonan fasakh nikah oleh pihak istri karena ditinggal pergi oleh suami. Suami pergi tanpa kejelasan dan izin dari istri dapat ia ajukan ketika suami telah pergi meninggalkan selama dua tahun. Keadaan seperti ini menjadikan istri dan anak-anaknya terlantar.

Selain itu, istri boleh mengajukan permohonan fasakh dengan alasan pihak suami melakukan kekejaman yang dapat membayakan dirinya. Bahkan istri juga boleh mengajukan perceraian karena alasan sering terjadi pertengkaran dan tidak ada haparan rukun kembali dalam rumah tangga. Alasan-alasan perceraian itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Gugat Cerai Hak Istri Melindungi Diri

Dari ini dapat kita pahami bahwa istri dalam keluarga memiliki hak untuk mengajukan permohonan perceraian. Hak istri ini sebagai bentuk hak untuk melindunginya dari penelantaran dan kekerasan yang  suami lakukan dalam rumah tangga. Penelantaran dan kekerasan ini dapat membahayakan yang istri alami dari perbuatan suaminya.

Meskipun istri memiliki hak mengajukan permohonan cerai, namun tidak berarti dalam setiap permasalahan hanya dapat mereka selesaikan dengan perceraian. Perceraian adalah jalan terakhir manakala perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga tidak dapat rukun kembali. Sehingga upaya untuk memperbaiki hubungan suami dan istri harus mereka lalui terlebih dahulu.

Langkah ini sesuai dengan yang telah Allah perintahkan.

وَاِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهٖ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَا ۚ اِنْ يُّرِيْدَآ اِصْلَاحًا يُّوَفِّقِ اللّٰهُ بَيْنَهُمَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا خَبِيْرًا

Jika kamu (para wali) khawatir terjadi persengketaan di antara keduanya, utuslah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya bermaksud melakukan islah (perdamaian), niscaya Allah memberi taufik kepada keduanya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti. (QS. An-Nisa: 35).

Kesalingan antara Suami Istri

Dari ayat ini menegaskan bahwa perlu upaya, bahkan seseorang sebagai juru damai yang dapat memperbaiki hubungan suami dan istri. Upaya ini dapat berupa nasihat yang juru damai berikan kepada suami dan istri untuk saling bekerjasama dalam rumah tangga. Bahkan kesalingan dalam berbagai hal untuk mewujudkan keluarga bahagia. 

Kesalingan antara suami dan istri penting mereka lakukan dalam rumah tangga, terutama kesalingan dalam berbagi peran. Dalam praktinya, pembagian peran ini dapat berganti-ganti sesuai dengan kondisi keluarga. Sebagai prinsipnya pengambilan keputusan dalam pembagian peran ini berdasarkan diskusi dan musyawarah suami dan istri.

Walhasil, Islam menganjurkan untuk selalu menjaga keutuhan rumah tangga sebisa mungkin. Dengan mewujudkan keluarga yang penuh kesalingan, saling mencintai, saling mengayomi, dan saling membahagiakan. Sehingga dalam rumah tangga jangan sampai terjadi perselisihan, penelantaran dan penganiayaan  yang berujung pada perceraian.

Akan tetapi, apabila istri mengalami pertikaian dalam rumah tangga, hingga dapat membahayakannya. Istri memiliki hak untuk melindungi hidupnya dari kekerasan dan penelantaran dari suaminya dengan perceraian. []

Tags: bangkit dari kdrtHak istriKDRTkekerasankeluarga
Muhamad Zainal Mawahib

Muhamad Zainal Mawahib

Santri asal Demak, Jawa Tengah.

Terkait Posts

Pemimpin Keluarga

Siapa Pemimpin dalam Keluarga?

4 Juli 2025
Marital Rape

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

2 Juli 2025
Anak Difabel

Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

1 Juli 2025
Peran Ibu

Peran Ibu dalam Kehidupan: Menilik Psikologi Sastra Di Balik Kontroversi Penyair Abu Nuwas

1 Juli 2025
Geng Motor

Begal dan Geng Motor yang Kian Meresahkan

29 Juni 2025
Keluarga Maslahah

Kiat-kiat Mewujudkan Keluarga Maslahah Menurut DR. Jamal Ma’mur Asmani

28 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Gerakan KUPI

    Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja
  • Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah
  • ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia
  • Ahmad Dhani dan Microaggression Verbal pada Mantan Pasangan
  • Siapa Pemimpin dalam Keluarga?

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID