• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Harta Bersama Suami dan Istri

Sharing properti keluarga, atau harta bersama, hanya ada jika dinyatakan secara eksplisit oleh suami dan istri dalam perjanjian yang secara khusus dibuat untuk itu

Redaksi Redaksi
22/08/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Harta Bersama Suami Istri

Harta Bersama Suami Istri

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di dalam fiqh, barta bersama adalah harta yang dihasilkan dari usaha masing-masing suami istri, atau salah satu dari mereka, ketika dalam ikatan perkawinan. Harta yang dimiliki masing-masing sebelum pernikahan, tetap menjadi milik masing-masing dan tidak menjadi harta bersama hanya karena ikatan pernikahan.

Harta yang ia peroleh dari waris atau hibah, sekalipun dalam ikatan pernikahan, juga tidak menjadi harta bersama. Jadi, ketika seorang istri atau suami, menerima warisan dari orang tuanya. Maka itu menjadi harta milik pribadi dan bukan menjadi harta bersama perkawinan.

Gagasan harta bersama ini sudah masuk dalam UU Perkawinan Tahun 1974, maupun Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991. Setidaknya, ini merupakan terobosan untuk memberikan perlindungan ekonomi bagi perempuan yang memilih, atau karena faktor tertentu, tidak bekerja menghasilkan uang dari luar rumah.

Tetapi terobosan ini tidak akan berarti sama sekali jika relasi yang antara suami istri bentuk, atau antara anggota keluarga bentuk, adalah tidak setara dan timpang.

2 Pandangan

Ada dua pandangan di kalangan cendekiawan Indonesia tentang harta bersama suami istri dalam kehidupan rumah tangga:

Baca Juga:

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

Tafsir Sakinah

Benarkah Istri Shalihah Itu yang Patuh Melayani Suami?

Nyai Awanillah Amva: Jika Ingin Istri Seperti Khadijah, Muhammad-kan Dulu Dirimu

Pertama, yang mengatakan bahwa sharing properti keluarga, atau harta bersama, hanya ada jika secara eksplisit oleh suami dan istri dalam perjanjian yang secara khusus mereka buat untuk itu. Baik mereka buat sebelum pernikahan, ketika akad nikah, atau ketika sudah dalam perkawinan.

Pandangan ini misalnya mendapat dukungan dari Amir Syarifuddin. Alasan utama dari pandangan ini adalah independensi setiap masing-masing suami dan istri mengenai harta yang mereka miliki.

Kedua, yang menyatakan bahwa kesepakatan mengenai harta bersama terjadi secara otomatis dengan adanya akad pernikahan.

Seseorang yang sepakat untuk menikah, maka baik anak yang ia lahirkan maupun harta yang ia hasilkan dalam pernikahan ini, secara otomatis menjadi milik mereka berdua, bukan hanya salah satu saja.

Suami yang bekerja dan istri yang di rumah, atau sebaliknya, atau kedua-duanya bekerja. Maka semua yang mereka hasilkan dalam ikatan pernikahan adalah menjadi harta bersama. Pandangan ini dinyatakan di antaranya oleh Sajuti Talib, Hazairin, dan Idris Ramulyo.

Oleh karena itu, maka harta bersama adalah harta yang mereka hasilkan dari usaha masing-masing suami istri. Atau salah satu dari mereka, ketika dalam ikatan perkawinan. Namun, harta yang keduanya miliki sebelum pernikahan, tetap menjadi milik masing-masing dan tidak menjadi harta bersama hanya karena ikatan pernikahan.

Tags: Harta bersamaistrisuami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Beda Keyakinan

    Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID