• Login
  • Register
Senin, 5 Juni 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hijab dalam Pandangan Qasim Amin

Menurut Qasim Amin masyarakat Arab mempunyai pandangan yang salah kaprah terhadap hijab ini, sehingga mereka bersikeras mempertahankan tradisi ini

Redaksi Redaksi
10/11/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Hijab Qasim Amin

Hijab Qasim Amin

356
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam perjalanan sejarah masyarakat Timur, hijab bagi kaum perempuan sangat memainkan peranan penting dalam membentuk sistem sosial yang ada.

Bahkan sebenarnya hijab bukan saja merupakan ciri khas masyarakat Timur saja.

Sejarah telah mencatat, kaum perempuan pada masyarakat Yunani waktu itu juga memakai busana tersebut jika keluar dari rumahnya.

Adat ini berlanjut sampai pada abad pertengahan, khususnya abad ke-12 M, dan sampai pada abad ke-13 M.

Hanya saja, karena keadaan sosiologis yang terus berubah menuju kemajuan dan kemodernan maka adat ini pun, di daerah Yunani dan wilayah Barat lainnya menjadi punah.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Relasi Agama dan Negara Dalam Pandangan Buya Husein
  • 4 Kebolehan Childfree Dalam Pandangan Maqashid Syariah
  • Keadilan Gender Dalam Kacamata Hukum
  • Benarkah Laki-laki Lebih Unggul dari Perempuan?
    • Tujuan Hijab

Baca Juga:

Relasi Agama dan Negara Dalam Pandangan Buya Husein

4 Kebolehan Childfree Dalam Pandangan Maqashid Syariah

Keadilan Gender Dalam Kacamata Hukum

Benarkah Laki-laki Lebih Unggul dari Perempuan?

Menurut Qasim Amin masyarakat Arab mempunyai pandangan yang salah kaprah terhadap hijab ini, sehingga mereka bersikeras mempertahankan tradisi ini.

Hijab hanya dianggap sebagai pesan syari’at agama an sich, sehingga agama dijadikan legitimasi atas kewajiban memakai hijab.

Padahal menurut Qasim tidak ada satupun nash-nash shahih yang mewajibkan pemakaian hijab ini.

Dalam surat an-Nur ayat 30, Allah berfirman secara jelas, bahwa kaum perempuan yang beriman diperintahkan untuk menjaga kehormatannya, dan tidak boleh memperlihatkan perhiasannya (tubuhnya) selain dari yang nyata (mesti terbuka).

Para ulama telah bersepakat bahwa maksud dengan anggota tubuh yang mesti terbuka di sini adalah anggota tubuh dalam kehidupan dan interaksi sehari-hari, yaitu wajah dan telapak tangan.

Tujuan Hijab

Jika pemakaian hijab bertujuan menghindari fitnah, maka menurut Qasim, justru hijab dalam makna masyarakat Mesir di atas lengkap dengan atribut cadarnya yang berpotensi menimbulkan fitnah.

Sebab seorang yang memakai hijab cenderung lebih bebas untuk bertindak melanggar sosial tanpa ada rasa khawatir untuk diketahui oleh khalayak ramai.

Hal ini, karena perempuan yang menggunakan hijab lengkap dengan cadar susah untuk orang lain mengenalnya. Sehingga ia bisa melakukan apa saja tanpa ada yang tahu siapa ia karena tertutup niqab.

Berbeda dengan seorang perempuan yang tidak menutupi wajahnya, ia akan cenderung menjaga kehormatan pribadi dan keluarganya. Sehingga lebih berhati-hati dalam bertindak.

Jadi, etika dan perilaku sosial yang terpuji tidak ada hubungannya dengan pemakaian hijab. Karena yang lebih menentukan baik atau tidaknya moral seseorang adalah nurani dan hatinya, bukan dari penampilan lahiriyah.*

*Sumber: tulisan karya M. Nuruzzaman dalam buku Kiai Husein Membela Perempuan.

Tags: HijabpandanganperempuanQasim Amin
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bekerja

Allah Swt Memerintahkan Kepada Laki-laki dan Perempuan untuk Bekerja

4 Juni 2023
Agama Kemanusiaan

Islam Adalah Agama Kemanusiaan

4 Juni 2023
Keadilan Gender

Keadilan Gender Dalam Kacamata Hukum

3 Juni 2023
Laki-laki Unggul

Benarkah Laki-laki Lebih Unggul dari Perempuan?

3 Juni 2023
Kitab Al Busyro

Membaca Muqaddimah Kitab Al Busyro; Sayyidah Khadijah adalah Teladan Perempuan Kita

3 Juni 2023
Setara

Prinsip Kesetaraan Dalam Islam

3 Juni 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haji

    Taushiyah Mengantar Jamaah Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Pasangan Hidup Pergi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Gender untuk Dekonstruksi Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inara Rusli Lepas Cadar demi Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikap Negara dan Media dalam Memotret Politisi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Relasi Agama dan Negara Dalam Pandangan Buya Husein
  • Belajar Welas Asih Lewat Buku Aku Ingin Pulang Meski Sudah di Rumah
  • 4 Kebolehan Childfree Dalam Pandangan Maqashid Syariah
  • Sikap Negara dan Media dalam Memotret Politisi Perempuan
  • Analisis Gender untuk Dekonstruksi Disabilitas

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist