Minggu, 30 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

    Seks

    Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    trafficking

    Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking

    Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    trafficking yang

    Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

    Ayah dan Anak

    Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    trafficking

    Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

    Ishlah

    Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

    Seks

    Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    trafficking

    Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking

    Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    trafficking yang

    Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

    Ayah dan Anak

    Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    trafficking

    Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

    Ishlah

    Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Hukum Aborsi bagi Korban Pelecehan Seksual

Argumentasi masing-masing ulama dan juga kaidah-kaidah fikih perlu kita kaji lebih mendalam dan dibakukan menjadi rujukan bagi korban pelecehan seksual terkait hukum aborsi

Dwi Kurniasih Dwi Kurniasih
3 Agustus 2022
in Hukum Syariat
0
Korban Pelecehan Seksual

Korban Pelecehan Seksual

548
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berita kasus pelecehan seksual hingga pertengahan tahun 2022 belum juga usai. Ironisnya, kasus pelecehan seksual telah merambah ke berbagai sektor dengan pemberitaan yang semakin tidak manusiawi. Akhir-akhir ini muncul berita kasus pelecehan seksual di lembaga pendidikan Islam dan hal tersebut bukan untuk kali pertama. Seperti yang terjadi di Jombang. Beberapa santriwati menjadi korban pelecehan seksual.

Hal tersebut menunjukkan bahwa wujud pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja, bahkan di tempat yang anggapannya aman sekalipun. Rasa traumatik, malu, mengutuk diri sendiri, menganggap diri tidak lagi berharga, benci dengan kehidupannya, dan tentu membenci bakal janin yang ada di rahimnya. Tentu ini menjadi konsentrasi tersendiri bagi para aktivis gender, KPAI, LBH, dan pasti ahli fikih dalam upaya menangani kasus demikian.

Fikih aborsi menjadi hal penting yang perlu kita ketahui bagi korban pelecahan seksual. Terlebih bagi mereka yang mengalami depresi yang berlebih, aborsi anggapannya sebagai alternatif sebagai upaya melindungi jiwa perempuan dari traumatis. Lalu, bagaimana hukum aborsi bagi perempuan korban kekerasan seksual? Bagaimana fikih memandang fenomena tersebut?

Fikih Aborsi

Maria Ulfah Anshor dalam bukunya berjudul Fikih Aborsi: Review Kitab Klasik dan Kontemporer (2006) mengungkapkan bahwa banyaknya orang hamil di luar nikah membuat mereka akhirnya mengambil aborsi sebagai salah satu solusi menghilangkan rasa malu pada masyarakat. Di lain sisi, aborsi menjadi upaya untuk menghindari stigma “perempuan yang hamil di luar nikah”.

Dari sudut pandang syara’, batasan yang dianggap membahayakan harus mengacu pada situasi dan kondisi yang dapat mengancam kebinasaan terhadap lima pilar  (ad-dlaruuriyyat al-Khamsah) antara lain, menjaga agama (hifdz al diin), menjaga jiwa (hifdz al nafs), menjaga akal (hifdz al ‘aql), menjaga keturunan (hifdz al nasl), dan menjaga harta (hifdz al maal) (Mubadalah.id).

Lima pilar tersebut merepresentasikan bahwa pada setiap situasi dan kondisi yang memungkinkan terjadinya kerusakan pada lima pilar tersebut diperbolehkan. Meskipun bertentangan dengan kaidah normal.

Berdasarkan lima perkara tersebut, pembenaran aborsi dapat secara syar’i dengan beberapa ketentuan. Misalnya, melakukan aborsi sebagai upaya untuk mencegah trauma yang berkepanjangan dan kegundahan jiwa termasuk dalam hifdz al ‘aql, atau bahkan  aborsi karena upaya menjaga martabat manusia secara utuh termasuk dalam hifdz al ‘irdl. Beberapa contoh tersebut, bagi sebagian ulama kontemporer seperti Kiai Husein Muhammad diperbolehkan.

Berpegang pada Kaidah Fikih

Tidak hanya itu, kaidah fikih lain yang bersifat metodologis juga dapat kita terapkan untuk memecahkan masalah tersebut. Misalnya, yartakibu akhaff al-dhararaiin li ittiqaa’i asyaddahuma, yakni memilih bahaya yang lebih ringan di antara dua bahaya dapat kita lakukan demi menjaga yang membahayakan.

Apabila kita sandingkan dengan dua kondisi yang membahayakan, maka dapat memilih satu kondisi yang memiliki tingkat bahaya lebih ringan. Dalam kaidah lain tersebutkan bahwa jika kita hadapkan pada keadaan dilema yang sama-sama membahayakan, maka ambilah risiko yang paling ringan untuk menghindari risiko yang lebih berat (idzaa t’aaradhat al-mafsadataani ruu’iya a’dzamuhuma dhararan).

Lalu, bagaimana dengan hukum membunuh janin yang sebenarnya tidak bersalah? Imam Malik menyatakan bahwa melakukan aborsi terlarang dan merupakan dosa besar, sebab awal kehidupan mulai sejak janin berada dalam kandungan.

Pendapat ulama lain, yakni Imam Abu Hanifah, sebagian penganut mazab Imam Syafi’i, dan Ahmad ibn Hambal berpendapat bahwa awal kehidupan janin dalam rahim pada usia akhir bulan keempat saat ruh tertiupkan. Pandangan Hanafiyah terkait aborsi dapat kita lihat sebagai berikut.

“setiap orang yang belum diberi nyawa, tidak akan Allah bangkitkan di hari kiamat. Setiap sesuatu yang tidak bangkit berarti keberadaannya tidak diperhitungkan. Dengan demikian tidak ada larangan untuk menggugurkannya. Janin sebelum diberi nyawa tidak tergolong manusia, maka tidak ada larangan untuk menggugurkannya” (lihat Abi Abdillah Muhammad ibn Muflih, Al-Furu, Juz 1 dan Hasyiyah ibn ‘abidin, juz III).

Dengan demikian, aborsi sebelum usia empat bulan bukan bagian dari dosa besar dan tidak ada sanksi. Akan tetapi, argumentasi masing-masing ulama dan juga kaidah-kaidah fikih perlu kita kaji lebih mendalam dan kita bakukan menjadi rujukan bagi korban pelecehan seksual terkait hukum aborsi. Wallahu ‘alam. []

 

 

 

Tags: AborsiHak Kesehatan Reproduksi PerempuanhukumislamperempuanPerlindungan Korban
Dwi Kurniasih

Dwi Kurniasih

Alumni Dawrah Kader Ulama Perempuan Fahmina Institute Tahun 2022

Terkait Posts

Mimi Monalisa
Sastra

Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

30 November 2025
Romantika Asmara
Hikmah

Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

29 November 2025
trafficking yang
Keluarga

Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

29 November 2025
trafficking
Keluarga

Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

29 November 2025
Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an
Publik

Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

27 November 2025
Kekerasan Terhadap Perempuan masih
Publik

Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

27 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aku, Mama, dan Mimi Monalisa
  • Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII
  • Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?
  • Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah
  • Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID