• Login
  • Register
Rabu, 2 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Hukum Aborsi bagi Korban Pelecehan Seksual

Argumentasi masing-masing ulama dan juga kaidah-kaidah fikih perlu kita kaji lebih mendalam dan dibakukan menjadi rujukan bagi korban pelecehan seksual terkait hukum aborsi

Dwi Kurniasih Dwi Kurniasih
03/08/2022
in Hukum Syariat
0
Korban Pelecehan Seksual

Korban Pelecehan Seksual

542
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berita kasus pelecehan seksual hingga pertengahan tahun 2022 belum juga usai. Ironisnya, kasus pelecehan seksual telah merambah ke berbagai sektor dengan pemberitaan yang semakin tidak manusiawi. Akhir-akhir ini muncul berita kasus pelecehan seksual di lembaga pendidikan Islam dan hal tersebut bukan untuk kali pertama. Seperti yang terjadi di Jombang. Beberapa santriwati menjadi korban pelecehan seksual.

Hal tersebut menunjukkan bahwa wujud pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja, bahkan di tempat yang anggapannya aman sekalipun. Rasa traumatik, malu, mengutuk diri sendiri, menganggap diri tidak lagi berharga, benci dengan kehidupannya, dan tentu membenci bakal janin yang ada di rahimnya. Tentu ini menjadi konsentrasi tersendiri bagi para aktivis gender, KPAI, LBH, dan pasti ahli fikih dalam upaya menangani kasus demikian.

Fikih aborsi menjadi hal penting yang perlu kita ketahui bagi korban pelecahan seksual. Terlebih bagi mereka yang mengalami depresi yang berlebih, aborsi anggapannya sebagai alternatif sebagai upaya melindungi jiwa perempuan dari traumatis. Lalu, bagaimana hukum aborsi bagi perempuan korban kekerasan seksual? Bagaimana fikih memandang fenomena tersebut?

Fikih Aborsi

Maria Ulfah Anshor dalam bukunya berjudul Fikih Aborsi: Review Kitab Klasik dan Kontemporer (2006) mengungkapkan bahwa banyaknya orang hamil di luar nikah membuat mereka akhirnya mengambil aborsi sebagai salah satu solusi menghilangkan rasa malu pada masyarakat. Di lain sisi, aborsi menjadi upaya untuk menghindari stigma “perempuan yang hamil di luar nikah”.

Dari sudut pandang syara’, batasan yang dianggap membahayakan harus mengacu pada situasi dan kondisi yang dapat mengancam kebinasaan terhadap lima pilar  (ad-dlaruuriyyat al-Khamsah) antara lain, menjaga agama (hifdz al diin), menjaga jiwa (hifdz al nafs), menjaga akal (hifdz al ‘aql), menjaga keturunan (hifdz al nasl), dan menjaga harta (hifdz al maal) (Mubadalah.id).

Baca Juga:

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

Lima pilar tersebut merepresentasikan bahwa pada setiap situasi dan kondisi yang memungkinkan terjadinya kerusakan pada lima pilar tersebut diperbolehkan. Meskipun bertentangan dengan kaidah normal.

Berdasarkan lima perkara tersebut, pembenaran aborsi dapat secara syar’i dengan beberapa ketentuan. Misalnya, melakukan aborsi sebagai upaya untuk mencegah trauma yang berkepanjangan dan kegundahan jiwa termasuk dalam hifdz al ‘aql, atau bahkan  aborsi karena upaya menjaga martabat manusia secara utuh termasuk dalam hifdz al ‘irdl. Beberapa contoh tersebut, bagi sebagian ulama kontemporer seperti Kiai Husein Muhammad diperbolehkan.

Berpegang pada Kaidah Fikih

Tidak hanya itu, kaidah fikih lain yang bersifat metodologis juga dapat kita terapkan untuk memecahkan masalah tersebut. Misalnya, yartakibu akhaff al-dhararaiin li ittiqaa’i asyaddahuma, yakni memilih bahaya yang lebih ringan di antara dua bahaya dapat kita lakukan demi menjaga yang membahayakan.

Apabila kita sandingkan dengan dua kondisi yang membahayakan, maka dapat memilih satu kondisi yang memiliki tingkat bahaya lebih ringan. Dalam kaidah lain tersebutkan bahwa jika kita hadapkan pada keadaan dilema yang sama-sama membahayakan, maka ambilah risiko yang paling ringan untuk menghindari risiko yang lebih berat (idzaa t’aaradhat al-mafsadataani ruu’iya a’dzamuhuma dhararan).

Lalu, bagaimana dengan hukum membunuh janin yang sebenarnya tidak bersalah? Imam Malik menyatakan bahwa melakukan aborsi terlarang dan merupakan dosa besar, sebab awal kehidupan mulai sejak janin berada dalam kandungan.

Pendapat ulama lain, yakni Imam Abu Hanifah, sebagian penganut mazab Imam Syafi’i, dan Ahmad ibn Hambal berpendapat bahwa awal kehidupan janin dalam rahim pada usia akhir bulan keempat saat ruh tertiupkan. Pandangan Hanafiyah terkait aborsi dapat kita lihat sebagai berikut.

“setiap orang yang belum diberi nyawa, tidak akan Allah bangkitkan di hari kiamat. Setiap sesuatu yang tidak bangkit berarti keberadaannya tidak diperhitungkan. Dengan demikian tidak ada larangan untuk menggugurkannya. Janin sebelum diberi nyawa tidak tergolong manusia, maka tidak ada larangan untuk menggugurkannya” (lihat Abi Abdillah Muhammad ibn Muflih, Al-Furu, Juz 1 dan Hasyiyah ibn ‘abidin, juz III).

Dengan demikian, aborsi sebelum usia empat bulan bukan bagian dari dosa besar dan tidak ada sanksi. Akan tetapi, argumentasi masing-masing ulama dan juga kaidah-kaidah fikih perlu kita kaji lebih mendalam dan kita bakukan menjadi rujukan bagi korban pelecehan seksual terkait hukum aborsi. Wallahu ‘alam. []

 

 

 

Tags: AborsiHak Kesehatan Reproduksi PerempuanhukumislamperempuanPerlindungan Korban
Dwi Kurniasih

Dwi Kurniasih

Alumni Dawrah Kader Ulama Perempuan Fahmina Institute Tahun 2022

Terkait Posts

Perempuan sosial

Perempuan Bukan Fitnah: Membongkar Paradoks Antara Tafsir Keagamaan dan Realitas Sosial

10 Mei 2025
Sunat Perempuan

Sunat Perempuan dalam Perspektif Moral Islam

2 Mei 2025
Metode Mubadalah

Beda Qiyas dari Metode Mubadalah: Menjembatani Nalar Hukum dan Kesalingan Kemanusiaan

25 April 2025
Kontroversi Nikah Batin

Kontroversi Nikah Batin Ala Film Bidaah dalam Kitab-kitab Turats

22 April 2025
Anak yang Lahir di Luar Nikah

Laki-laki Harus Bertanggung Jawab terhadap Anak Biologis yang Lahir di Luar Nikah: Perspektif Maqasid Syari’ah

25 Maret 2025
Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

18 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Anak Difabel

    Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demianus si ‘Manusia Pembalut’ dan Perlawanan terhadap Tabu Menstruasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia
  • Ironi: Aktivis Lingkungan Dicap Wahabi Lingkungan Sementara Kerusakan Lingkungan Merajalela
  • Egoisme dan Benih Kebencian Berbasis Agama
  • Demianus si ‘Manusia Pembalut’ dan Perlawanan terhadap Tabu Menstruasi
  • Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID