Mubadalah.id – Berita kasus pelecehan seksual hingga pertengahan tahun 2022 belum juga usai. Ironisnya, kasus pelecehan seksual telah merambah ke berbagai sektor dengan pemberitaan yang semakin tidak manusiawi. Akhir-akhir ini muncul berita kasus pelecehan seksual di lembaga pendidikan Islam dan hal tersebut bukan untuk kali pertama. Seperti yang terjadi di Jombang. Beberapa santriwati menjadi korban pelecehan seksual.
Hal tersebut menunjukkan bahwa wujud pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja, bahkan di tempat yang anggapannya aman sekalipun. Rasa traumatik, malu, mengutuk diri sendiri, menganggap diri tidak lagi berharga, benci dengan kehidupannya, dan tentu membenci bakal janin yang ada di rahimnya. Tentu ini menjadi konsentrasi tersendiri bagi para aktivis gender, KPAI, LBH, dan pasti ahli fikih dalam upaya menangani kasus demikian.
Fikih aborsi menjadi hal penting yang perlu kita ketahui bagi korban pelecahan seksual. Terlebih bagi mereka yang mengalami depresi yang berlebih, aborsi anggapannya sebagai alternatif sebagai upaya melindungi jiwa perempuan dari traumatis. Lalu, bagaimana hukum aborsi bagi perempuan korban kekerasan seksual? Bagaimana fikih memandang fenomena tersebut?
Fikih Aborsi
Maria Ulfah Anshor dalam bukunya berjudul Fikih Aborsi: Review Kitab Klasik dan Kontemporer (2006) mengungkapkan bahwa banyaknya orang hamil di luar nikah membuat mereka akhirnya mengambil aborsi sebagai salah satu solusi menghilangkan rasa malu pada masyarakat. Di lain sisi, aborsi menjadi upaya untuk menghindari stigma “perempuan yang hamil di luar nikah”.
Dari sudut pandang syara’, batasan yang dianggap membahayakan harus mengacu pada situasi dan kondisi yang dapat mengancam kebinasaan terhadap lima pilar (ad-dlaruuriyyat al-Khamsah) antara lain, menjaga agama (hifdz al diin), menjaga jiwa (hifdz al nafs), menjaga akal (hifdz al ‘aql), menjaga keturunan (hifdz al nasl), dan menjaga harta (hifdz al maal) (Mubadalah.id).
Lima pilar tersebut merepresentasikan bahwa pada setiap situasi dan kondisi yang memungkinkan terjadinya kerusakan pada lima pilar tersebut diperbolehkan. Meskipun bertentangan dengan kaidah normal.
Berdasarkan lima perkara tersebut, pembenaran aborsi dapat secara syar’i dengan beberapa ketentuan. Misalnya, melakukan aborsi sebagai upaya untuk mencegah trauma yang berkepanjangan dan kegundahan jiwa termasuk dalam hifdz al ‘aql, atau bahkan aborsi karena upaya menjaga martabat manusia secara utuh termasuk dalam hifdz al ‘irdl. Beberapa contoh tersebut, bagi sebagian ulama kontemporer seperti Kiai Husein Muhammad diperbolehkan.
Berpegang pada Kaidah Fikih
Tidak hanya itu, kaidah fikih lain yang bersifat metodologis juga dapat kita terapkan untuk memecahkan masalah tersebut. Misalnya, yartakibu akhaff al-dhararaiin li ittiqaa’i asyaddahuma, yakni memilih bahaya yang lebih ringan di antara dua bahaya dapat kita lakukan demi menjaga yang membahayakan.
Apabila kita sandingkan dengan dua kondisi yang membahayakan, maka dapat memilih satu kondisi yang memiliki tingkat bahaya lebih ringan. Dalam kaidah lain tersebutkan bahwa jika kita hadapkan pada keadaan dilema yang sama-sama membahayakan, maka ambilah risiko yang paling ringan untuk menghindari risiko yang lebih berat (idzaa t’aaradhat al-mafsadataani ruu’iya a’dzamuhuma dhararan).
Lalu, bagaimana dengan hukum membunuh janin yang sebenarnya tidak bersalah? Imam Malik menyatakan bahwa melakukan aborsi terlarang dan merupakan dosa besar, sebab awal kehidupan mulai sejak janin berada dalam kandungan.
Pendapat ulama lain, yakni Imam Abu Hanifah, sebagian penganut mazab Imam Syafi’i, dan Ahmad ibn Hambal berpendapat bahwa awal kehidupan janin dalam rahim pada usia akhir bulan keempat saat ruh tertiupkan. Pandangan Hanafiyah terkait aborsi dapat kita lihat sebagai berikut.
“setiap orang yang belum diberi nyawa, tidak akan Allah bangkitkan di hari kiamat. Setiap sesuatu yang tidak bangkit berarti keberadaannya tidak diperhitungkan. Dengan demikian tidak ada larangan untuk menggugurkannya. Janin sebelum diberi nyawa tidak tergolong manusia, maka tidak ada larangan untuk menggugurkannya” (lihat Abi Abdillah Muhammad ibn Muflih, Al-Furu, Juz 1 dan Hasyiyah ibn ‘abidin, juz III).
Dengan demikian, aborsi sebelum usia empat bulan bukan bagian dari dosa besar dan tidak ada sanksi. Akan tetapi, argumentasi masing-masing ulama dan juga kaidah-kaidah fikih perlu kita kaji lebih mendalam dan kita bakukan menjadi rujukan bagi korban pelecehan seksual terkait hukum aborsi. Wallahu ‘alam. []