Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Aborsi Akibat Perkosaan Menurut Islam

Dalam Islam, melakukan aborsi memang salah satu hal yang kontroversi, khususnya bagi mereka yang menghubungkan aborsi dengan niliai-nilai moral. Tetapi, mari kita lihat bagaimana para ulama berpendapat mengenai aborsi

Sofwatul Ummah by Sofwatul Ummah
13 Desember 2021
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Aborsi

Aborsi

11
SHARES
551
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Apa jawabanmu ketika ditanya bagaimana aborsi akibat perkosaan menurut Islam? adalah sebuah istilah yang merujuk pada sebuah tindakan “sengaja menggugurkan bayi di dalam kandungan karena tidak menginginkan bayi yang ada di dalam rahim.” Istilah kedokteran menyatakan aborsi adalah pengakhiran kehamilan sebelum gestasi (28 minggu) atau sebelum bayi mencapai berat 1.000 gram.

Aborsi lumrah terjadi pada seorang ibu karena berbagai alasan, baik alasan kesehatan ibu atau alasan lain yang pilihannya adalah harus melakukan aborsi. Tetapi, aborsi juga dapat terjadi dalam hubungan antar kekasih atau akibat perkosaan. Dan, memang istilah aborsi selalu disematkan kepada sepasang kekasih yang sudah mengandung janin di luar hubungan pernikahan.

Sementara, memaksakan aborsi terhadap kekasih yang terlanjur sedang mengandung janin di dalam rahimnya, perlu ditegaskan hal tersebut adalah salah satu bentuk Kekerasan dalam Pacaran (KDP). Rata-rata pemaksaan aborsi dalam sebuah hubungan dianggap sebagai short cut atau jalan pintas demi kehormatan laki-laki karena tidak mau menanggung malu dan bertanggungjawab.

Memang kasus aborsi akibat Kekerasan dalam Pacaran tidak ada data yang pasti, tetapi hal ini terus terjadi di kehidupan sosial kita. Seperti yang baru-baru ini terjadi, dua perempuan, NW dan N yang diberitakan memilih mengakhiri hidupnya setelah dipaksa dan melakukan aborsi oleh pasangannya. Bahkan, belum kering tanah pemakaman N, ex-pasangannya sudah menikahi perempuan lain.

Padahal untuk melakukan aborsi adalah satu keputusan berat dan tentu akan membahayakan keselamatan dan nyawa perempuan. Terlebih jika dilakukan secara tidak aman, tentu tidak heran jika terdapat efek Panjang untuk perempuan. Artinya keselamatan dan kerugian dilimpahkan pada perempuan, sementara laki-laki tidak mempertimbangkan keselamatan dan nyawa perempuan.

Si lelaki tersebut lebih baik kehilangan pasangan akibat depresi berat dan buah perbuatannya berupa janin daripada mempertanggungjawabkan perbuatannya. Double kill!

Memang sampai hari ini, jika ada pasangan yang mengalami Kekerasan dalam Pacaran kerap kali ditutupi atau dianggap sebagai aib dan enggan untuk diungkap. akhirnya berujung depresi dan dalam beberapa kasus memilih mengakhiri hidup.

Ini hanya sekadar perspektif dari penulis terkait aborsi akibat perkosaan menurut Islam. Jika sudah terlanjur berpacaran, hal yang penting dilakukan adalah edukasi diri sendiri dan pasangan apa saja yang temasuk tindakan Kekerasan dalam Pacaran dan bersepakat untuk tidak melakukannya. Karena, bukan hanya perempuan saja yang harus memahami bentuk-bentuk kekerasan dalam pacaran, laki-laki pun harus mengetahui dan memahaminya. Apalagi, KDP sering kali dilakukan oleh laki-laki baik itu karena relasi kuasa atau karena si laki-laki memang ‘hobi’ melakukan kekerasan.

Selain itu, bagi pasangan yang bermaksud melanjutkan hubungannya ke jenjang pernikahan, pengetahuan mengenai jenis-jenis kekerasan menjadi semakin urgen. Ingat, sekali lagi bukan hanya perempuan yang harus mendidik dirinya sendiri, tetapi laki-laki juga harus tau dan harus menyetujuinya. Buatlah perjanjian sebagai syarat sahnya pernikahan untuk tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apapun.

Dear bestie… Jangan sampai berpacaran atau menikahi laki-laki yang hobinya melakukan kekerasan atau tidak memahami jenis-jenis kekerasan kepada perempuan, hal tersebut hanya akan merugikan perempuan! Laki-laki tersebut tidak layak masuk kedalam radar atau kandidat calon pasangan untuk para perempuan yang terhormat dan berharga.

Bestie… dirimu amat berharga, sebab hanya ada satu ‘kamu’ di dunia ini. Dan, mari sama-sama mendoakan semoga nyawa-nyawa yang sudah pergi agar dapat tenang dengan melihat solidaritas perempuan untuk keadilan dirinya dan perempuan lainnya.

Kembali lagi kepada kasus-kasus aborsi, bagaimana Islam aborsi akibat perkosaan hal ini? Terlebih dahulu akan disampaikan aborsi yang dilakukan oleh pasangan suami-istri.

Dalam Islam, melakukan aborsi memang salah satu hal yang kontroversi, khususnya bagi mereka yang menghubungkan aborsi dengan niliai-nilai moral. Tetapi, mari kita lihat bagaimana para ulama berpendapat mengenai aborsi.

Pendapat ulama terdahulu seperti Imam Malik menyatakan melakukan aborsi adalah hal yang tidak dibenarkan dan dilarang, bahkan merupakan dosa besar karena menurutnya awal kehidupan manusia dimulai sejak janin tersebut ada dalam rahim.

Sementara, Imam Abu Hanifah, sebagian pengikut Imam Syafi’I, dan pengikut Ahmad ibn Hambal beranggapan bahwa awal kehidupan janin di dalam Rahim adalah pada usia akhir bulan keempat karena pada usia ini ruh ditiupkan oleh Allah pada janin tersebut. Sehingga melakukan aborsi di bawah usia empat bulan tidak dapat dikatakan sebagai dosa besar dan tidak dapat dikenakan sanksi hukum.

Kemudian, pendapat lain lagi yang menguatkan kebolehan aborsi sebelum ditiupkannya nyawa disampaikan oleh kalangan Hanafiyah, menurut pendapat  ini ditegaskan:

“setiap orang yang belum diberi nyawa, tidak akan dibangkitkan Allah di hari kiamat. Setiap sesuatu yang tidak dibangkitkan berarti keberadaannya tidak diperhitungkan. Dengan demikian tidak ada larangan untuk menggugurkannya. Janin sebelum diberi nyawa tidak tergolong manusia, maka tidak ada larangan untuk menggugurkannya” (lihat Abi Abdillah Muhammad ibn Muflih, Al-Furu, Juz 1 dan Hasyiyah ibn ‘abidin, juz III).

Lantas, bagaimana aborsi yang dilakukan di luar hubungan nikah, baik karena pemaksaan atau perkosaan?

Mengutip Prof. Nasaruddin Umar yang mengutip uraian KH. Husein Muhammad, legalitas mengenai aborsi di luar hubungan pernikahan atau akibat perkosaan sulit ditemukan, namun ada satu uraian dari Kajian Fikih Kontemporer terbitan Riyadh-Saudi Arabia membolehkan penguguran setelah usia 120 hari. Dan jika tidak yakin dengan usia janin melebihi 120 hari maka peluang untuk pengguguran tetap diperbolehkan.

Dan, bagaimana hukum bagi lelaki yang memaksakan aborsi? Jenis hukuman yang dikenakan kepada lelaki tersebut adalah dua bentuk, yaitu perzinahan disertai dengan pemaksaan penganiayaan. Maka hukumnya pemerkosaan dengan kekerasan yaitu hukum ganda, yaitu hukuman atas perzinahan dan hukuman atas penganiayaan yaitu qishash.

Demikian, kurang lebih hukum yang diuraikan, ditetapkan, dan berlaku di dunia Islam, khususnya Arab Saudi yang memberlakukan hukum qishash.

Pertanyaanya sekarang, bagaimana dengan hukum di negara kita? Apakah akan tegas seperti Arab Saudi yang memberikan hukuman ganda kepada pelaku atau di negeri ini pelaku hanya akan diusut, dihukum alakadarnya sebagai bukti kepada publik bahwa penegak hukum juga bekerja, atau memang akan benar-benar diusut sampai pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal? Perempuan ada dan akan terus berlipat ganda! []

Tags: AborsiFiqh Aborsikekerasan perempuanpendapat ulamaperkosaan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengapa ada Perempuan yang Bersedia Dinikahi Laki-Laki Beristri?

Next Post

Mengenang Sosok Perempuan dalam Sejarah Nusantara

Sofwatul Ummah

Sofwatul Ummah

Mahasiswa Pascasarjana Center for Religious and Cros Cultural Studies UGM Yogyakarta, tertarik pada isu-isu sosial, keagamaan dan pembaca diskursus gender dan feminisme dalam Islam.

Related Posts

Tetanus
Pernak-pernik

Kenali Tanda Bahaya Setelah Aborsi, dari Tetanus hingga Luka Dalam

11 Juli 2026
Luka Dalam Aborsi
Pernak-pernik

Luka Dalam Setelah Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Cara Penanganannya

10 Juli 2026
Infeksi Aborsi
Pernak-pernik

Kapan Infeksi Setelah Aborsi Menjadi Berbahaya? Ini Tanda-Tandanya

10 Juli 2026
Infeksi setelah Aborsi
Pernak-pernik

Infeksi Setelah Aborsi: Penyebab, Gejala, dan Cara Penanganan Awalnya

9 Juli 2026
Aborsi
Pernak-pernik

Pasien Pingsan Setelah Aborsi? Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

9 Juli 2026
Pendarahan Aborsi
Pernak-pernik

Pendarahan Hebat Setelah Aborsi, Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

9 Juli 2026
Next Post
Sejarah

Mengenang Sosok Perempuan dalam Sejarah Nusantara

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0