• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hukum Aborsi Menurut Para Ulama Ahli Fikih

Terlepas dari perbedaan di atas, seluruh ulama sepakat bahwa demi alasan kedaruratan medis, seperti demi keselamatan jiwa ibu, aborsi hukumnya boleh. 

Redaksi Redaksi
05/09/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
hukum aborsi

hukum aborsi

315
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa dalam fikih, pembicaraan tentang hukum aborsi mengandung khilafiyah (perbedaan pendapat).

Khilafiyah itu, menurut Nyai Badriyah, terjadi karena perbedaan tentang kapan kehidupan manusia dimulai.

Menurut pendapat Imam al-Ghazali dan mayoritas ulama Malikiyah berpendapat bahwa aborsi sejak terjadinya pembuahan adalah haram. Alasannya, sejak terjadinya pembuahan, janin adalah makhluk hidup.

Sementara itu, ulama Syafi’iyah dan Hanbaliyah pada umumnya berpendapat bahwa aborsi sebelum janin berusia 40 hari sejak pembuahan, tidak masuk dalam kategori pembunuhan manusia karena ia belum bernyawa.

Pendapat ketiga, adalah pendapat ulama Hanafiyah. Aborsi sebelum 120 hari bukan termasuk pembunuhan manusia karena ruh belum ditiupkan.

Baca Juga:

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

Tafsir Sakinah

Islam Menolak Kekerasan, Mengajarkan Kasih Sayang

Setiap ulama, Nyai Badriyah mengungkapkan, mendasarkan pendapatnya kepada ayat-ayat al-Quran dan hadis-hadis Nabi yang sahih.

Setiap ulama juga, kata dia, menetapkan sanksi bagi aborsi yang sengaja dan mengandung pelanggaran.

Terlepas dari perbedaan di atas, seluruh ulama sepakat bahwa demi alasan kedaruratan medis, seperti demi keselamatan jiwa ibu, aborsi hukumnya boleh.

Dasarnya mengacu pada QS. Al-Baqarah/2: 173 yang membolehkan manusia dalam situasi darurat, demi bertahan hidup, melakukan hal-hal yang menjadi halal, seperti memakan bangkai dan babi.

Aborsi dalam situasi darurat, kata Nyai Badriyah, menganalogikannya dengan memakan bangkai atau babi yang hukumnya halal dalam situasi normal. (Rul)

Tags: AborsihukumislamNyai Badriyah Fayumiulama fikihulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kritik Tambang

    Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID