• Login
  • Register
Minggu, 6 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Hukum Sunat Perempuan

Winarno Winarno
24/07/2019
in Hukum Syariat
0
sunat perempuan

Apa hukum sunat perempuan ?

424
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kiai Faqihuddin Abdul Kadir menjelaskan, mayoritas ulama Azhar mengatakan bahwa hukum sunat perempuan itu bagian dari tradisi bukan dari syariat. Justru tradisi itu terbukti tidak memberikan kenyamanan kepada perempuan.

“Justru akan membuat perempuan sakit, tidak memperoleh kenikmatannya. Karena ada sesuatu yang dihilangkan dari tubuhnya,” kata penulis buku Qiraah Mubaadalah dan pengarang Kitab Nabiyurrahmah (kitabnya bisa dibeli di sini).

Jika ditinjau dari sisi sejarah, menurut Kiai Faqih, sebetulnya sunat perempuan itu sudah ada dan terjadi sebelum Islam datang.

“Ketika terjadi praktik itu, Nabi Muhammad tidak menyuruh. Tapi Nabi SAW hanya mengingatkan kepada dukun sunat saat itu untuk berhati-hati agar jangan sampai menghilangkan sesuatu yang menjadi kenikmatan utama bagi perempuan, yaitu klitoris,” tegasnya.

Maka dari itu, mayoritas ulama Azhar pun menegaskan bahwa hukum sunat perempuan itu menjadi haram. Sebab sunat perempuan tidak memberikan manfaat, justru menyakiti perempuan.

Baca Juga:

Sunat Perempuan dalam Perspektif Moral Islam

Masih Banyak yang Belum Mengetahui Praktik P2GP Berbahaya

Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan, MM KUPI: Alhamdulillah, Hari Bersejarah Bagi KUPI

Istihadah sebagai Penyempurna Kesucian

“Jadi hukum sunat itu kembali kepada sejauhmana sunat itu mendatangkan manfaat atau tidak. Nyatanya tidak memberikan manfaat sama sekali kepada perempuan. Jadi hukumnya adalah haram,” pungkasnya. (WIN)

Tags: Fikih Perempuansunat perempuan
Winarno

Winarno

Winarno, Alumni Pondok An-Nasucha, dan ISIF Cirebon Fakultas Usuluddin

Terkait Posts

Perempuan sosial

Perempuan Bukan Fitnah: Membongkar Paradoks Antara Tafsir Keagamaan dan Realitas Sosial

10 Mei 2025
Sunat Perempuan

Sunat Perempuan dalam Perspektif Moral Islam

2 Mei 2025
Metode Mubadalah

Beda Qiyas dari Metode Mubadalah: Menjembatani Nalar Hukum dan Kesalingan Kemanusiaan

25 April 2025
Kontroversi Nikah Batin

Kontroversi Nikah Batin Ala Film Bidaah dalam Kitab-kitab Turats

22 April 2025
Anak yang Lahir di Luar Nikah

Laki-laki Harus Bertanggung Jawab terhadap Anak Biologis yang Lahir di Luar Nikah: Perspektif Maqasid Syari’ah

25 Maret 2025
Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

18 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Gerakan KUPI

    Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Film Rahasia Rasa Kelindan Sejarah, Politik dan Kuliner Nusantara
  • Bekerja itu Ibadah
  • Menemukan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Intoleransi dan Diskriminasi
  • Jangan Malu Bekerja
  • Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID