Senin, 20 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Masih Banyak yang Belum Mengetahui Praktik P2GP Berbahaya

Masih maraknya praktik P2GP berbahaya tanpa alasan medis ini ditopang oleh dua kekuatan besar; agama dan budaya

Zahra Amin by Zahra Amin
28 Agustus 2024
in Publik
A A
0
Praktik P2GP Berbahaya

Praktik P2GP Berbahaya

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Dalam budaya Sulawesi ada adat yang dinamakan makatte, lalu Sanro, bukan dukun ya. Ada upacara adat yang harus dilalui, kamar dihiasi kelambu-kelambu. Alat khitan menggunakan bamboo yang diruncingkan, dan dianggap higienis. Saat itu terjadi pendarahan berat, dan saya dilarikan ke rumah sakit. Saat itu juga Bapak saya melawan dengan cara hebat.”

Mubadalah.id – Demikian yang terungkap dari penuturan Ibu Helwana dari Dewan Masjid Indonesia (DMI), yang ia sampaikan pada saat acara Musyawarah Ulama Pesantren Indonesia di Bogor tiga tahun silam.

Ibu Helwana melanjutkan testimoninya sambil menahan isak tangis, karena harus mengenang sisi traumatis dalam kehidupannya. Jika sebelum masa itu, keluarganya mengikuti tradisi nenek. Namun akhirnya sang Bapak melawan.

“Menurut Bapak tidak ada dalil satupun yang menyuruh anak perempuan kita sunat. Kesimpulannya, sunat perempuan sangat berbahaya dan meninggalkan trauma yang mendalam. Sampai hari ini saya masih trauma dengan bamboo. Perabot yang menggunakan bahan bamboo saya masih belum mampu melihatnya.” Terang Ibu Helwana.

Pelarangan Sunat Perempuan

Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2021 menyebutkan bahwa anak perempuan dari usia 15-49 tahun yang tinggal bersama dan menjalankan praktik sunat Perempuan berjumlah 55%, 21,3 persen perempuan disunat, sesuai kriteria WHO. Lalu sebanyak 33,7 persen dilakukan secara simbolis.

Sebagai respon atas upaya pencegahan praktik P2GP, negara hadir melalui regulasi KemenPPPA sesuai 5 isu prioritas arahan Presiden RI tahun 2020-2024. Upaya ini untuk menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Alasannya karena P2GP lebih banyak mengandung mafsadat dan madharat, baik dalam jangka pendek atau panjang bagi perempuan, maupun secara fisik atau psikis.

Sejalan dengan hal tersebut, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), sebagai gerakan dan jaringan Ulama Perempuan Indonesia yang memiliki ruang khidmah di Perguruan Tinggi, Majelis Taklim, Pesantren, komunitas dan Orang Muda, pada November 2022 KUPI telah merumuskan dan mengeluarkan fatwa.

Melalui Sikap serta Pandangan Keagamaan (fatwa) yang menyebut dilarang/haram melakukan tindakan P2GP yang membahayakan tanpa alasan medis. Hal ini senada dengan amanat konstitusi negara RI dan sejumlah kebijakan atau kesepakatan internasional terkait larangan diskriminasi terhadap perempuan.

Sosialisasi dan Diseminasi

Dalam rangka mendukung upaya–upaya pencegahan dan penghapusan praktik P2GP, Kemen PPPA bekerjasama dengan KUPI telah melakukan sosialisasi dengan Jaringan KUPI di beberapa daerah.

Maka sebagai tindak lanjut kerjasama tersebut telah terselenggara Kegiatan Diseminasi Hasil Pelaksanaan Sosialisasi P2GP di Beberapa Daerah pada Selasa, 27 Agustus 2024 di Jakara.

Hadir dalam kegiatan tersebut lembaga penyangga KUPI antara lain, Fahmina, Aman Indonesia dan Alimat. Selain itu perwakilan dari Lembaga pemerintahan, seperti Kemenko PMK, Kemenkes, Kemen PPA, KPAI dan Komnas Perempuan.

Adapun upaya yang telah KUPI lakukan, terungkap dari penjelasan Ibu Nyai Masruchah dari Majelis Musyawarah KUPI saat menyampaikan pemaparan yaitu;

Pertama, Sosialisasi Fatwa bersama Majelis Taklim KB Serumpun Mandalajati, Bandung pada 29 Juni 2024. Terdapat 126 peserta dari unsur Majelis Ta’lim, pemangku kebijakan tingkat kecamatan dan kelurahan, ormas keagamaan, orang tua, komite sekolah dan mahasiswa.

Kedua, Workshop sosialisasi fatwa bersama PSGA, LP2M, dosen dan mahasiswa UIN Suska Riau dan dosen PTS sekitar Riau, sebanyak 45 peserta pada 13-15 Juli 2024. KUPI mendapat kesempatan berdialog dengan Rektor UIN Suska dan menyambut baik serta mendukung langkah KUPI dalam melakukan pencegahan praktik P2GP.

Ketiga, Sosialisasi fatwa KUPI bersama civitas akademika UIN Sunan Gunung Djati, pada 25 Juli 2024. PSGA sebagai mitra utama KUPI bertindak selaku penyelenggara melibatkan 100 peserta, baik dari kalangan dosen maupun mahasiswa.

Tantangan

Menurut Ibu Nyai Masruchah, masih banyak yang belum mengetahui bahwa praktik P2GP/sunat perempuan itu berbahaya. Oleh karena itu sosialisasi yang KUPI lakukan menjadi ruang transformasi pengetahuan, utamanya bagi para peserta.

Masih maraknya praktik P2GP berbahaya tanpa alasan medis ini ditopang oleh dua kekuatan besar; agama dan budaya. Padahal dalam Islam sesungguhnya tidak ada satupun hadis sahih dan sharih apalagi al-Qur’an, yang menjelaskan tentang kewajiban sunat perempuan. Apalagi jika kita melakukannya maka akan melanggar hak berketurunan.

Penerimaan para peserta sosialisasi fatwa KUPI di berbagai tempat ini memperlihatkan bahwa masyarakat menginginkan langkah-langkah yang sudah berbagai pihak lakukan. Mulai dari pemerintah sebagai pemangku kepentingan, seperti tenaga kesehatan seperti IBI serta tokoh agama yang dalam hal ini KUPI lakukan.

“Ini merupakan ikhtiar nyata yang masyarakat butuhkan untuk memutus praktik P2GP yang berbahaya tersebut.” Pungkas Ibu Masruchah. []

 

 

 

Tags: Fatwa KUPIKupiPemotongan Pelukaan Alat Genetalia PerempuanPraktik P2GP Berbahayasunat perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Praktik Baik Sharing Properti Keluarga

Next Post

Gagasan Sharing Properti Keluarga

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Kekerasan di Sampang
Aktual

Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

18 Juli 2026
Pengelolaan Sampah
Lingkungan

Implementasi Nilai Kesemestaan KUPI dalam Pengelolaan Sampah Pondok Pesantren

3 Juli 2026
Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu
Lingkungan

Refleksi Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu Al-Islamy Cirebon

25 Juni 2026
SUPI
Personal

Merawat Jiwa, Menjaga Amanah: Catatan Mahasantri SUPI Belajar Kesehatan Mental dengan Perspektif KUPI

17 Juni 2026
Lukman
Aktual

Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

26 Mei 2026
Atlas Ulama Perempuan KUPI
Aktual

Atlas Ulama Perempuan KUPI Resmi Diluncurkan, Rekam Jejak Perjuangan Ulama Perempuan

24 Mei 2026
Next Post
Sharing Properti

Gagasan Sharing Properti Keluarga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya
  • Apa itu AIDS?
  • Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah
  • Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?
  • Apa itu HIV?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0