• Login
  • Register
Sabtu, 21 Mei 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    mubadalah

    Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam

    niat puasa

    Bacaan Niat Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    5 Keutamaan Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Bacaan Doa Sebelum Hubungan Intim

    1 Syawal 1443 Hijriah Resmi Jatuh pada Senin 2 Mei 2022, Ini Niat dan Tata Cara Shalat Idulfitri

    ngaji diri

    Ngaji Diri Part 8 : Healing Ala Bu Menteri

    Social Justice Day

    Pandangan Nyai Usfiyatul Soal Kepemimpinan

    Kartini

    Nur Rofiah Sebut RA Kartini Jadi Spirit Pemanusiaan Penuh Perempuan

    keluarga sakinah

    Keseimbangan Jadi Prinsip Utama Dalam Bangun Relasi Suami dan Istri

    Ngaji Diri Part 7: Spritualitas Diri Menerima – Memilih Chidfree dan Childless

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    hukum nikah

    5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

    Moderasi Cinta

    Moderasi Cinta Suami Istri dalam Wadah Rumah Tangga

    hukum nikah

    Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

    Hak Asuh Anak

    Hak Asuh Anak secara Bersama dalam Perspektif Mubadalah

    hukum suami mengasuh anak

    Hukum Suami Mengasuh Anak dalam Perspektif Mubadalah

    Pola Perkawinan

    Pola Perkawinan Equal Partner dalam Pandangan Islam Bagian II

    pendidikan

    4 Pola Pendidikan yang Ramah Terhadap Anak

    istri

    Kisah saat Nabi Saw Melibatkan Istri dalam Memutuskan Suatu Perkara

    Perdamaian Dunia

    Al-Qur’an Menjunjung Tinggi Perdamaian Dunia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    hukum nikah

    5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

    Ikhtiar Tawakal dan Sabar

    Implementasi Ikhtiar Tawakal dan Sabar Dalam Kehidupan Sehari-Hari

    hukum nikah

    Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

    Pondok Pesantren

    Menilik Kehidupan Santri di Pondok Pesantren Nurul Ihsan Gresik

    hukum suami mengasuh anak

    Hukum Suami Mengasuh Anak dalam Perspektif Mubadalah

    pendidikan

    4 Pola Pendidikan yang Ramah Terhadap Anak

    Tradisi Rewang

    Mengurai Makna Tradisi Rewang Di Balik Acara Hajatan

    istri

    Kisah saat Nabi Saw Melibatkan Istri dalam Memutuskan Suatu Perkara

    Tradisi Rewang

    Perempuan Dan Gerakan Sosial Dari Tradisi Rewang

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Cinta Tanah Air dalam Islam

    Cinta Tanah Air dalam Islam: Perspektif KUPI

    Mengasuh Anak

    Apakah Mengasuh Anak Hanya Menjadi Tanggung Jawab Istri dan Mencari Nafkah Hanya Tanggung Jawab Suami?

    Hadits tentang Pemukulan Anak

    Hadits tentang Pemukulan Anak dalam Perspektif Maqashid Syariah

    Khutbah Idulfitri

    Khutbah Idulfitri 1443 H: Idulfitri sebagai Momentum Ibadah Kebahagiaan dalam Islam

    Nabi Muhammad Tidak Pernah Memukul Istri

    7 Kategori Zakat Fitrah Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual

    doa agar terhindar dari bahaya

    Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Artinya

    zakat fitrah

    6 Syarat Seseorang Wajib Bayar Zakat Fitrah

    mendidik

    5 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad Saw

    zakat fitrah

    8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Ulama Perempuan

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    mubadalah

    Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam

    niat puasa

    Bacaan Niat Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    5 Keutamaan Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Bacaan Doa Sebelum Hubungan Intim

    1 Syawal 1443 Hijriah Resmi Jatuh pada Senin 2 Mei 2022, Ini Niat dan Tata Cara Shalat Idulfitri

    ngaji diri

    Ngaji Diri Part 8 : Healing Ala Bu Menteri

    Social Justice Day

    Pandangan Nyai Usfiyatul Soal Kepemimpinan

    Kartini

    Nur Rofiah Sebut RA Kartini Jadi Spirit Pemanusiaan Penuh Perempuan

    keluarga sakinah

    Keseimbangan Jadi Prinsip Utama Dalam Bangun Relasi Suami dan Istri

    Ngaji Diri Part 7: Spritualitas Diri Menerima – Memilih Chidfree dan Childless

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    hukum nikah

    5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

    Moderasi Cinta

    Moderasi Cinta Suami Istri dalam Wadah Rumah Tangga

    hukum nikah

    Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

    Hak Asuh Anak

    Hak Asuh Anak secara Bersama dalam Perspektif Mubadalah

    hukum suami mengasuh anak

    Hukum Suami Mengasuh Anak dalam Perspektif Mubadalah

    Pola Perkawinan

    Pola Perkawinan Equal Partner dalam Pandangan Islam Bagian II

    pendidikan

    4 Pola Pendidikan yang Ramah Terhadap Anak

    istri

    Kisah saat Nabi Saw Melibatkan Istri dalam Memutuskan Suatu Perkara

    Perdamaian Dunia

    Al-Qur’an Menjunjung Tinggi Perdamaian Dunia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    hukum nikah

    5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

    Ikhtiar Tawakal dan Sabar

    Implementasi Ikhtiar Tawakal dan Sabar Dalam Kehidupan Sehari-Hari

    hukum nikah

    Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

    Pondok Pesantren

    Menilik Kehidupan Santri di Pondok Pesantren Nurul Ihsan Gresik

    hukum suami mengasuh anak

    Hukum Suami Mengasuh Anak dalam Perspektif Mubadalah

    pendidikan

    4 Pola Pendidikan yang Ramah Terhadap Anak

    Tradisi Rewang

    Mengurai Makna Tradisi Rewang Di Balik Acara Hajatan

    istri

    Kisah saat Nabi Saw Melibatkan Istri dalam Memutuskan Suatu Perkara

    Tradisi Rewang

    Perempuan Dan Gerakan Sosial Dari Tradisi Rewang

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Cinta Tanah Air dalam Islam

    Cinta Tanah Air dalam Islam: Perspektif KUPI

    Mengasuh Anak

    Apakah Mengasuh Anak Hanya Menjadi Tanggung Jawab Istri dan Mencari Nafkah Hanya Tanggung Jawab Suami?

    Hadits tentang Pemukulan Anak

    Hadits tentang Pemukulan Anak dalam Perspektif Maqashid Syariah

    Khutbah Idulfitri

    Khutbah Idulfitri 1443 H: Idulfitri sebagai Momentum Ibadah Kebahagiaan dalam Islam

    Nabi Muhammad Tidak Pernah Memukul Istri

    7 Kategori Zakat Fitrah Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual

    doa agar terhindar dari bahaya

    Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Artinya

    zakat fitrah

    6 Syarat Seseorang Wajib Bayar Zakat Fitrah

    mendidik

    5 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad Saw

    zakat fitrah

    8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Ulama Perempuan

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Sastra

Ijbar

Hilyatul Aulia Hilyatul Aulia
21/06/2020
in Sastra
0
(sumber foto ruangmuslimah.co)

(sumber foto ruangmuslimah.co)

44
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Namaku Nisa, aku adalah aktivis yang sangat keras menyuarakan hak-hak perempuan dan menuntut kesetaraan. Katakanlah aku Feminis. Menurutku, perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam menentukan jalan hidupnya, tidak ada pihak lain yang boleh mengatur dan melanggarnya.

Jika kalian mempelajari konsep pernikahan dalam Islam, kalian akan menemukan istilah Ijbar. Ijbar adalah wewenang yang dimiliki oleh seorang ayah untuk menikahkan anak gadisnya, meskipun tanpa sepengetahuan sang anak. Dulu saat di pesantren seorang ustad pernah berkata, “kamu jangan kaget kalau tiba-tiba di rumahmu ada laki-laki yang tidak kamu kenal yang ternyata itu adalah suamimu.”

Aku dan kelompok aktivisku sangat menentang konsep Ijbar karena Ijbar merampas hak perempuan untuk memilih kapan dan dengan siapa ia akan menikah.

“Ijbar tidak boleh begitu saja digunakan. Memilih pasangan hidup harus berdasarkan rasa saling cinta, bukan paksaan. Orang tua harus memberikan kesempatan pada anak untuk memilih. Apalagi jika anak tersebut masih dalam usia sekolah, seharusnya ia mendapatkan hak pendidikan sebanyak mungkin. Ijbar akan mengekang kemerdekaan berpendapat dan kebebasan berpikir yang menjadi hak setiap manusia. Bukankah memaksakan kehendak kepada orang lain termasuk salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia?” Ucapku dalam sebuah ruang diskusi.

Semua anggota diskusi memberikan respon. Sebagaimana biasanya, ada yang pro dan tidak sedikit pula yang kontra. Ada juga yang memilih diam agar diskusi tidak bertambah panas. Sebagian dari yang menentang memberikan berpendapat bahwa Ijbar merupakan cara untuk memilihkan pasangan yang baik bagi anak agar mereka tidak salah pilih dan tidak keliru dalam menentukan jalan hidup mereka. Orang tua tentu tahu mana, apa dan siapa yang terbaik untuk anaknya.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Gangubai Kathiawadi Sosok Pejuang Hak Perempuan di Wilayah Kamathipura
  • 5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI
  • Implementasi Ikhtiar Tawakal dan Sabar Dalam Kehidupan Sehari-Hari
  • Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam

Baca Juga:

Gangubai Kathiawadi Sosok Pejuang Hak Perempuan di Wilayah Kamathipura

5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

Implementasi Ikhtiar Tawakal dan Sabar Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam

Namun faktanya, orang tua yang menggunakan wewenang ijbar memiliki alasan dan maksud yang berbeda-beda, bahkan melenceng dari masksud baik ijbar, misalnya faktor ekonomi. Beberapa keluarga dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah memilih untuk menikahkan anak-anak mereka di usia belia dengan alasan untuk menyelamatkan ekonomi keluarga.

Alih-alih membebani ekonomi keluarga, sedangkan si anak tidak memiliki skill dan bakat apapun untuk bekerja, akhirnya orang tua memutuskan untuk menikahkannya meski usianya masih belum cukup agar segala kebutuhan hidupnya ditanggung oleh suami.

Selain itu, pernikahan yang yang dilakukan dengan ijbar jarang sekali yang diawali oleh rasa cinta. Meskipun para orang tua sering berkata bahwa dijodohkan, meskipun tidak berdasarkan cinta, namun lama-lama juga akan saling cinta. Wiwiting tresno jalaran suko kulino katanya. Menurutku pandangan itu keliru. Di luar sana banyak sekali pasangan yang rumah tangganya gagal hanya karena mereka belum saling mengenal sebelumnya. Menikah jika tidak didasari oleh rasa cinta dan ikhlas mana mungkin akan mencapai sakinah.

“Tapi kan Ijbar gak langsung nikah-nikahin ajah, Nis. Dalam kitab kuning juga dijelaskan bahwa Ijbar memiliki syarat-syarat tertentu, di antaranya laki-laki yang dipilihkan oleh sang ayah untuk anak gadisnya haruslah sekufu, lalu tidak ada permusuhan antara ayah dan anak gadisnya, kemudian dengan mahar mitsil dan si anak sudah cukup usia untuk menikah.” Ucap uwaku (sebutan untuk kakak orang tua) pada satu kesempatan saat aku bertandang ke rumahnya.

“Tetap saja, artinya orang tua memaksakan kehendak kepada anaknya tanpa memberikan sang anak kesempatan untuk memilih sendiri jalan hidupnya. Meski mungkin laki-laki yang dipilihkan itu memang baik, tapi belum tentu cocok kan!” Aku mendebatnya dengan argumentasi berdasarkan emosi.

Ternyata alasan “dipilihkan yang terbaik” juga dianut oleh keluarga besarku. Habis sudah aku didebat oleh uwa karena menentang pendapatnya tentang Ijbar. Meski sudah memaparkan berbagai fakta dan dampak negatif, uwa tetap ngotot dengan Ijbarnya.

“Termasuk kalau nanti kamu dipaksa nikah sama Abahmu, ya kamu harus mau!”
Aku menelan ludah, membayangkan bagaimana jika Abah benar-benar memaksaku untuk menikah. Namun itu tidak mungkin. Selama ini Abah dan Umi tidak pernah memaksakan kehendak mereka padaku.

Keluargaku memang sangat teguh memagang ajaran agama. Tidak heran jika uwa paham betul mengenai konsep Ijbar. Abahku adalah seorang imam masjid dan salah satu tetua kampung. Sedangkan Umi, meski hanya ibu rumah tangga biasa, posisinya di tengah masyarakat  mengimbangi popularitas abah.

Abah mewajibkan putra putrinya untuk mengenyam pendidikan pesantren, termasuk aku. Bahkan abah pernah menolak seorang pemuda yang hendak meminang salah satu kakak perempuanku karena pemuda itu bukan lulusan pesantren. Namun dari lima anak abah, hanya aku yang memutuskan untuk kuliah di kota.

Saat masih tinggal di pondok pesantren aku tidak terlalu peduli dengan Ijbar. Namun setelah memasuki bangku kuliah, seiring dengan tumbuh kembangnya pemikiran dan daya kritisku, aku mulai menggugat kebijakan Ijbar. Terlebih saat aku mulai tertarik pada berbagai kajian tentang perempuan dan mulai bergabung dengan organisasi aktivis perempuan, aku mulai meragukan bahkan menentang konsep Ijbar.

Namun keluargaku yang sekarang tetaplah seperti dulu, keluarga yang memegang teguh ajaran islam yang telah diwariskan oleh kakek nenek kami.

Saat itu aku pulang, lebih tepatnya diminta untuk pulang setelah Umi mengabarkan bahwa ada suatu hal penting yang ingin Abah sampaikan. Aku tidak pernah curiga dengan panggilan dadakan itu meski aku benar-benar tidak tahu hal penting apa yang akan disampaikan oleh Abah.

Malam pertama aku di rumah, Abah baru sempat berbincang denganku. Mula-mula Abah bertanya tentang perkembangan studiku. Aku jawab baik-baik saja. Kemudian abah bercerita tentang saudara jauh kami yang tinggal di luar kabupaten. Aku mendengar dengan seksama setiap ucapan abah meski kurasa itu bukan hal penting. Sedari kecil aku diajarkan untuk selalu  menghormati orang tua yang sedang berbicara.

“Nis, Haidar anak yang baik. Pengetahuan agamanya luas, lulusan pesantren, anaknya juga sopan persis seperti Wa Sadikin. Wa Sadikin berniat untuk mengeratkan persaudaraan keluarga kita dan menikahkan Haidar dengan kamu.”
Seketika mataku terbelalak, aku tidak percaya dengan apa yang Abah katakan tadi.

“Nikah Bah? Nisa kan masih kuliah Bah, Nisa belum siap nikah sekarang, Nisa juga belum pernah kenal sama Haidar!”
Jiwa kritisku memuncak otomatis. Umi menahan napas mendengar aku membantah keinginan abah. Tidak pernah ada satupun anggota keluargaku yang berani menolak keinginan Abah.

“Itu bukan masalah, kamu bisa tetap lanjutkan kuliah setelah menikah.” Jawab Abah kalem.

“Tapi Nisa keberatan, Bah!”
Seketika, mimik muka abah berubah, rahangnya mengeras, wajah kalem itu tiba-tiba tegang.

“Selama ini Abah bebaskan kamu untuk memilih jalan hidup kamu. Abah izinkan kamu untuk sekolah di kota. Abah biarkan kamu untuk menggeluti duniamu. Tapi untuk sekarang saja abah minta kamu untuk mengikuti permintaan Abah!” Aku tak pernah menyaksikan Abah semarah ini. Abah memeng tegas, namun tidak banyak bicara.

“Abah sudah tua, tanggung jawab Abah hanya tinggal kamu saja. Mumpung abah masih punya umur, Abah ingin menjadi wali nikah kamu!” 

Aku luluh mendengar kalimat Abah, melihat wajahnya yang mulai menua, melihat rambutnya yang mulai putih sempurna. Lalu aku tak mampu lagi memandangnya. Pelupuk mataku penuh oleh air mata yang siap tumpah. Abah lalu beranjak, menyisakan langkah kaki yang tidak sesigap dulu saat ia menghampiriku yang menangis karena terjatuh dari sepeda.

“Nisa bisa menentukan sendiri, Mi!” Aku menyandarkan kepalaku di pundak Umi dan mencoba meminta Umi agar mau membujuk Abah untuk membatalkan rencana ini.

Umi mengelus kepalaku. Aku tahu saat itu Umi juga bingung. Umi adalah istri yang sangat patuh terhadap suaminya. Ia tidak pernah sekalipun menentang keinginan Abah.

Aku masih di rumah. Melewati waktu demi waktu tanpa satu pun pembicaraan dengan Abah. Bukan karena benci, akhir-akhir ini banyak undangan yang harus Abah hadiri. Hampir setiap hari Abah pulang larut malam di saat aku terlelap setelah lelah memikirkan persoalan yang entah seperti apa ujungnya.

Namun sepertinya Abah pun belum bersedia untuk berbicara lebih lanjut lagi denganku. Aku bingung, antara memilih untuk memegang prinsip aktivisku yang artinya mendurhakai Abah atau membohongi diriku sendiri dan memenuhi keinginan Abah.

Hingga akhirnya memang tidak ada satupun yang mampu membendung kehendak Abah. Abah pun menggunakan hak Ijbarnya. (bersambung).
 

Hilyatul Aulia

Hilyatul Aulia

Mahasantri Ma'had Aly Kebon Jambu Babakan Ciwaringin Cirebon

Terkait Posts

Perempuan

Jangan Pulang, Ketika “Kamu” Mengaku Perempuan

13 Maret 2022
Doa

Sepenggal Doa agar Hati Pasangan tak Mendua

20 Februari 2022
Nurjamilah

Nurjamilah, dan Sepenggal Cerita Sendu di Hari Minggu

13 Februari 2022
Insecure

Layangan Putus: Kisah Pilu Seorang Ibu Muda Part I

2 Januari 2022
Film

Kisah-kisah dari Masa Kecil Hannah

26 Desember 2021
Fatimah Al Mutsanna

Goethe: Tentang Puisi dan Karyanya, dalam Sebuah Kenangan

24 Desember 2021

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • hukum nikah

    Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Moderasi Cinta Suami Istri dalam Wadah Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Kehidupan Santri di Pondok Pesantren Nurul Ihsan Gresik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Asuh Anak secara Bersama dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Gangubai Kathiawadi Sosok Pejuang Hak Perempuan di Wilayah Kamathipura
  • 5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI
  • Implementasi Ikhtiar Tawakal dan Sabar Dalam Kehidupan Sehari-Hari
  • Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam
  • Moderasi Cinta Suami Istri dalam Wadah Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kiat Membaca Kecerdasan Spiritual Perspektif Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist