Mubadalah.id – Dalam pandangan Islam, perempuan, sebagaimana laki-laki, sama-sama dituntut untuk bekerja guna memperoleh penghidupan yang layak atau memenuhi kebutuhan keluarga.
Siapapun dapat memilih pekerjaan apapun sesuai dengan potensi dan kapasitas yang dimiliki. Al-Qur’an tidak menyebut pekerjaan tertentu untuk jenis kelamin tertentu.
Perempuan dan laki-laki dapat bekerja di dalam maupun di luar rumah. Bahkan bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) tidaklah lebih rendah dibanding profesi lain selama dilakukan dengan cara dan untuk tujuan yang baik.
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ
“Siapapun yang bekerja dengan baik, laki-laki maupun perempuan, maka Kami (Tuhan) akan memberinya kehidupan yang baik dan akan Kami beri mereka balasan terbaik atas pekerjaan baik yang telah mereka lakukan.” (QS. al-Nahl ayat 97).
Peran dan Jasa PRT
Sekalipun profesi PRT terkadang sebagian orang anggap rendah, namun dalam banyak hal peran dan jasa yang mereka berikan begitu besar terutama bagi majikannya.
Jika kita renungkan lebih jauh, tugas PRT di dalam rumah turut andil dalam kesuksesan majikan di luar rumah.
Bayangkan, betapa pusingnya para pemilik rumah besar manakala tidak ada para PRT yang menjaga dan mengurus segala keperluan dalam rumah tangga.
Para majikan tidak perlu lagi bingung memikirkan urusan rumah tangga seperti memasak, mencuci, atau bersih-bersih.
Nabi dengan jelas menyatakan: “innama tunsharum wa turzaquna bi dhu’afaikum”. (sesungguhnya kalian, Allah Swt berikan pertolong dan rezeki oleh orang-orang yang lemah di antara kalian).
Hadis ini cukup memberi petunjuk untuk menghargai kelompok orang yang lemah, baik atas dasar profesi maupun jenis kelamin.
Lalu, bagaimanakah Islam mengatur relasi antara majikan dan PRT?. Al-Qur’an memang tidak menyebut secara rinci persoalan ini, namun begitu banyak hadis Nabi yang menguraikannya.
Beberapa hal yang dapat kita ketahui dari hadis Nabi adalah sesungguhnya para pekerja termasuk PRT adalah manusia sebagaimana manusia yang lain. PRT memiliki hak untuk dapat perlakuan dengan baik, upah, dan kebutuhannya. []