• Login
  • Register
Rabu, 2 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Islam Tak Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

Winarno Winarno
03/09/2019
in Publik
0
pemimpin, perempuan

Sumber: bincangsyariah[dot]com

263
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Setiap insan manusia adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di akhirat oleh Allah Swt. Sebagaimana disebutkan salah satu hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari Nomor 4789.

Jika ditinjau dari kacamata mubadalah, hadis itu menegaskan bahwa semua manusia bisa menjadi pemimpin. Tak hanya laki-laki, tetapi perempuan menjadi pemimpin adalah bagian yang tidak terpisahkan. Baik pemimpin keluarga, masyarakat, hakim, institusi, perusahaan, negara bahkan kerajaan sekalipun.

Jika demikian, kenapa masyarakat dan tokoh agama (Islam) masih sulit menerima kepemimpinan perempuan di ranah publik?

Jika kita telusuri secara doctrinal-misoginis. Kerap kali kelompok yang melarang kepemimpinan perempuan selalu menggunakan dalil dari hadis berikut.

لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَوْ أَمْرَهُمْ إِمْرَأَةٌرواه البخارى و النسائى و الترمذى و أحمد

Baca Juga:

Demianus si ‘Manusia Pembalut’ dan Perlawanan terhadap Tabu Menstruasi

Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?

“Tidak akan sukses suatu kaum jika urusan mereka dikuasai oleh perempuan”. (HR. Al-Bukhari, an-Nasa’i. Al-Tirmidzi, Ahmad).

Sebelum mengamini hadis tersebut, kita harus melihat asbab al-wurudnya. Nah ada pernyataan menarik dari Kiai Faqihuddin Abdul Kodir ketika mengomentari hadis tersebut pada Bengkel Mubadalah yang digelar Sisters In Islam di Kuala Lumpur, Malaysia beberapa waktu yang lalu.

Menurut Kiai Faqih, hadis tersebut tidak relevan dijadikan landasan hukum perempuan tidak boleh, tak layak jadi pemimpin. Sebab pada waktu itu keturunan Kerajaan Persia hanya memiliki keturunan yang kebetulan seorang gadis kecil. Sehingga tak diperbolehkan memimpin kerajaan yang membentang antara Bashrah dan Omman.

Jangankan gadis kecil, anak kecil laki-laki pun jika memimpin kerajaan besar. Saya yakin ia tidak akan mampu. Mengingat kapasitas, kapabilitas, dan kemampuannya belum mumpuni. Anak kecil, baik laki-laki maupun perempuan sekalipun, masanya adalah untuk bermain dan belajar.

Mungkin akan berbeda jika pada waktu itu keturunan raja dari perempuan dewasa, bukan gadis kecil. Maka ia akan diperbolehkan jadi pemimpin pada waktu itu. Jadi hadis itu berbicara bukan pada jenis kelamin tertentu, hal ini perempuan yang jadi korban. Tetapi hadis menunjukkan bahwa anak kecil tak mampu jadi pemimpin, karena kemampuan dan kapasitasnya belum mumpuni.

Karenanya, penting sekali menafsirkan hadis diatas, termasuk teks-teks keagamaan lainnya dengan menggunakan metodologi mubadalah. Sehingga hasil penafsiranya tidak kaku, stagnan, dan tekstualis. Namun kontekstual dan terpenting adalah tak mendiskriminasikan jenis kelamin tertentu (misoginis).

Baik laki-laki ataupun perempuan, sama-sama diberikan akal dan hati dari Allah SWT. Sehingga tak pantas jika orang atau kelompok tertentu masih memiliki mindset perempuan tak baik, tak bagus dan tak pantas menjadi pemimpin. Karena baik tidaknya seorang pemimpin bukan diukur pada jenis kelaminnya, melainkan kemampuan, pengetahuan dan kapasitasnya dalam mengelola, melayani dan mengayomi orang-orang yang dipimpinnya.

Dogmatis-Misoginis

Budaya patriarkhi yang begitu kuat membuat tafsiran-tafsiran yang ada bersifat dogmatis-misoginis. Sehingga sangat sulit menerima kepemimpinan perempuan dalam Islam. Padahal beberapa ayat membolehkan perempuan menjadi pemimpin. Bisa kita cek bersama dalam banyak Alquran. Misalkan QS. Alhujurat:13, Annahl:97. Bahkan di ayat lain ditegaskan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki potensi yang sama untuk berprestasi. QS. Annisa:124.

Pada dasarnya tidak ada pembedaan yang paling fundamental antara derajat perempuan dan laki-laki. Karena Alquran telah menyebutkan bahwasanya perempuan dan laki-laki setara derajatnya yang membedakan hanya ketakwaannya di mata Sang Pencipta.

Menurut Yusuf Qardhawi, perempuan berhak memegang jabatan sebagai kepala negara (riasah daulah), mufti, parlemen, atau posisi apapun dalam pemerintahan ataupun bekerja di sektor swasta.

Bahkan jika ditelusuri sisi sejarah, banyak perempuan-perempuan yang menduduki jabatan tertinggi suatu wilayah, seperti Sultan, hakim. Terutama di era Utsmaniyah.

Jadi tak perlu resah, gelisah apalagi takut jika perempuan menjadi pemimpin. Perempuan pun perlu diberikan tanggung jawab dan kebebasan, sama halnya seperti laki-laki. Yang patut kita kritik bukan jenis kelaminya, melainkan pada kebijakan dan peraturannya. Apakah sederetan aturan yang disahkan tersebut berpihak pada orang atau kelompok yang lemah dan dilemahkan.

Jika pemimpin otoriter, dzalim dan berlaku tak adil. Maka kita wajib mengkritik pemimpin tersebut. Dan sebagai pemimpin pun harus menerima kritikan-kritikan dari rakyat atau yang dipimpinnya. Siapapun dia, entah itu laki-laki ataupun perempuan. Karena suara pemimpin bukanlah mutlak suara Tuhan.

Bukankah kita sebagai manusia moral hanya berusaha memperjuangkan kebaikan, kesetaraan dan keadilan. Sebagaimana Nabi Muhammad SAW diutus oleh Allah untuk menyempurnakan akhlak manusia. Sehingga ucapan, perbuatan dan tingkah laku Nabi SAW pun untuk mengangkat harkat dan derajat manusia, terutama orang-orang yang ditindas, disakiti, dan termarginalisasi.

Makna pemimpin, bagi Ali Syari’ati adalah memiliki tanggung jawab dan kebebasan. Dua hal itu memiliki dimensi supranatural dan supramaterial, sehingga keduanya membutuhkan unsur ketuhanan di dalamnya sebagai Zat yang yang meminta dan menanyakan pertanggungjawaban itu. Sebagaimana hadis yang disebutkan di awal.

Oleh karena itu, marilah kita memberi ruang dan kesempatan kepada para perempuan untuk menjadi seorang pemimpin di mana pun berada. Perusahaan, negara, politisi, pengusaha, hakim, kerajaan dan lain-lainnya. Karena dunia ini bukan miliki laki-laki seorang, tetapi berdua, yakni melibatkan perempuan.

Jadi keduanya harus menjadi mitra untuk kerja sama dan berkolaborasi saling membantu, mengisi, mengingatkan satu sama lain. Sehingga kehidupan ini bisa berjalan dinamis, adil, dan berjalan seimbang. Karena keduanya sama-sama diberikan kesempatan memperoleh kebaikan, dan menghindari kemudharatan. Baik dunia ataupun akhirat sekalipun.[]

Winarno

Winarno

Winarno, Alumni Pondok An-Nasucha, dan ISIF Cirebon Fakultas Usuluddin

Terkait Posts

Menstruasi

Demianus si ‘Manusia Pembalut’ dan Perlawanan terhadap Tabu Menstruasi

2 Juli 2025
Gaji Pejabat

Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?

1 Juli 2025
Pacaran

Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

30 Juni 2025
Pisangan Ciputat

Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

30 Juni 2025
Kesetaraan Disabilitas

Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

30 Juni 2025
Feminisme di Indonesia

Benarkah Feminisme di Indonesia Berasal dari Barat dan Bertentangan dengan Islam?

28 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Anak Difabel

    Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Demianus si ‘Manusia Pembalut’ dan Perlawanan terhadap Tabu Menstruasi
  • Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?
  • Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan
  • Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?
  • Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID