Sabtu, 14 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Istri Bekerja Bukan untuk Bantu Suami, Tapi untuk Dirinya Sendiri

Dalam satu titik, ketika suami sakit, mengalami kemunduran usaha, atau terkena PHK, istri secara mental sudah lebih siap untuk menghadapinya

Zahra Amin by Zahra Amin
25 Januari 2023
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Istri

Istri

16
SHARES
802
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id –  Istri bekerja bukan suatu yang asing zaman sekarang ini.  Suatu hari saya mendapat pertanyaan dari seseorang, Mbak, kenapa sampean tetap bekerja? Sementara suami yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan, dianggap telah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sehingga melalui tulisan ini, saya ingin merespon pertanyaan di atas.

Pertama,  istri bekerja  bukan sedang membantu suami, tetapi ia bekerja untuk dirinya sendiri agar tetap tak kehilangan jati diri sebagai perempuan yang berdikari, mandiri dan berdaya secara ekonomi. Karena tak mungkin perjalanan rumah tangga akan selalu mulus, tanpa persoalan berarti. Dalam satu titik, ketika suami sakit, mengalami kemunduran usaha, atau terkena PHK, istri secara mental sudah lebih siap untuk menghadapinya.

Kedua, ada tanggung jawab sosial di mana proses kehidupan yang berjalan ini, perempuan juga punya kontribusi menyumbangkan pikiran, tenaga dan waktunya untuk menjalankan perannya sebagai manusia, atau khalifah fil ard yang melakukan tugas dengan sebaik-baiknya, menjadi manusia yang bermartabat, berintegritas, dan mempunyai kualitas intelektual yang mumpuni.

Ketiga, saya meyakini bahwa tangan di atas lebih baik dari pada tangan di bawah. Ketika memberikan sesuatu pada orang lain, terutama keluarga sendiri, ada rasa kebanggaan kita mampu membantu tanpa harus tergantung dari pemberian suami. Meski setiap keping uang yang dikeluarkan harus tetap dikomunikasikan dengan pasangan. Namun tetap ada perasaan bahagia, bisa mengulurkan tangan dan membantu orang lain dari kesulitan.

Keempat, dan ini paling penting menurut saya, karena istri bekerja bisa memenuhi kebutuhan dan keinginan sendiri, tanpa harus menunggu gaji suami. Atau ketika punya kelebihan dari upah yang diterima, bisa disimpan menjadi tabungan masa depan keluarga, sebagai bekal biaya pendidikan anak-anak. Keempat alasan tersebut, saya kira lebih dari cukup sebagai alasan mengapa saya menikmati peran menjadi perempuan bekerja.

Sebagai penajam argumentasi, saya menukil dari buku “Qira’ah Mubadalah” karya Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, bahwa dalam penjelasan fiqih klasik, hak dan kewajiban pasangan suami istri bertumpu pada tiga hal. Antara lain relasi yang baik (mu’asyarah bil ma’ruf), nafkah harta dan layanan seks. Yang pertama ditujukan pada kedua belah pihak, di mana suami diminta berbuat baik pada istri,  dan istri juga diminta hal sama.

Relasi ini yang harus menguatkan keduanya dan mendatangkan kebaikan. Ia bukan relasi yang dominatif, salah satu kepada yang lain. Baik dengan alasan status sosial yang dimiliki, sumber daya yang dibawa, atau sekedar jenis kelamin semata. Melainkan itu adalah relasi berpasangan (zawaj), kesalingan (mubadalah), kemitraan (mu’awanah), dan kerja sama (musyarakah).

Sementara hak yang kedua yaitu nafkah harta. Diwajibkan kepada suami terhadap istri, sekalipun dalam kondisi tertentu, istri juga diminta berkontribusi. Sebaliknya untuk hak yang ketiga, soal seks, fiqih lebih menekankan sebagai kewajiban istri terhadap suami. Sekalipun fiqih juga menurunkan tuntunan-tuntunan agar suami melayani kebutuhan seks istri untuk menjaga kehormatannya.

Penjelasan fiqih seperti demikian, nafkah oleh suami, dan seks oleh istri, sesungguhnya relevan untuk berbagai budaya dunia dan tuntutan hormon biologis yang memang berbeda antara laki-laki dan perempuan. Dalam konteks ini, sering dijelaskan bahwa kebutuhan terbesar laki-laki adalah seks, sementara kebutuhan terbesar perempuan adalah perlindungan melalui nafkah materi.

Terutama ketika perempuan harus melalui fase-fase reproduksi, menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, menyusui dan membesarkan anak yang menuntut energi khusus. Sementara laki-laki tidak memiliki halangan reproduksi apapun untuk bekerja menghasilkan harta bagi pemenuhan kebutuhan keluarga. Sehingga laki-laki dituntut memberi nafkah, sementara perempuan tidak.

Dalam konteks ini, QS. Annisa 4:34 menjadi relevan. Bahwa laki-laki atau suami diberi mandat tanggung jawab (qawwam) menafkahi perempuan atau istri. Tentu saja hal demikian tidak berlaku secara mutlak. Sebab juga ada banyak kondisi, terutama saat sekarang, di mana perempuan mampu bekerja sama persis dengan laki-laki, bahkan bisa jadi menghasilkan harta lebih banyak.

Di sisi lain perempuan juga sebagai manusia memiliki kebutuhan seks yang harus dipenuhi seperti laki-laki. Sekalipun intensitas dan ekspresinya bisa jadi berbeda, lebih rendah dari laki-laki, atau bisa juga lebih tinggi. Untuk itu fiqih melengkapi adagium “kewajiban nafkah oleh laki-laki dan seks oleh perempuan” (al-nafaqah fi muqabalat al-budh’).

Dengan rumusan normatif prinsip relasi mu’asyarah bil ma’ruf, saling berbuat baik antara suami/laki-laki dan istri/perempuan. Prinsip ini membuka fleksibilitas adagium tersebut, sehingga perempuan juga bisa dituntut berkontribusi dalam hal nafkah, sebagaimana laki-laki juga dituntut untuk memenuhi kebutuhan seks perempuan. []

Tags: bekerjaistrikeluargasuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengenal Islamisme Puritan, dan Jawaisme Puritan

Next Post

Implikasi Penerapan Wasathiyyah dalam Al-Qur’an

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Relasi Suami Istri Mubadalah
Pernak-pernik

Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

12 Maret 2026
Aturan Medsos 2026
Keluarga

Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

12 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

11 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

11 Maret 2026
Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Ketaatan Istri
Pernak-pernik

Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

10 Maret 2026
Next Post
Implikasi Penerapan Wasathiyyah dalam Al-Qur’an

Implikasi Penerapan Wasathiyyah dalam Al-Qur’an

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah
  • Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD
  • Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah
  • Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah
  • Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0