Kamis, 20 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Isu Disabilitas dan Bahasa yang Berkeadilan

Di Indonesia, istilah untuk menyebut teman disabilitas di Indonesia terpengaruh oleh dinamika sosial, politik, dan budaya yang terus berkembang.

Fatmawati Fatmawati
28 Februari 2025
in Publik
0
Isu Disabilitas

Isu Disabilitas

1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernahkah kita merenung sejenak untuk memikirkan seberapa besar makna sebuah istilah? Istilah tentu menjadi bagian penting representasi bahasa untuk mengungkapkan sesuatu. Koentjaraningrat juga mengungkapkan bahwa bahasa memegang peranan penting dalam proses mempelajari kebudayaan. Termasuk penggunaan istilah dalam memanggil teman disabilitas.

Realitas juga turut membuktikan bahwa tidak semua istilah merepresentasikan makna yang berkeadilan atau layak bagi semua orang. Orang-orang masih sering menggunakan kata ‘cacat’ dalam kehidupan sehari-hari.

Atau, penggunaan istilah ‘tuna’ yang sebetulnya adalah bentuk eufemisme untuk memanggil teman disabilitas. Padahal jika kita lihat di KBBI saja, keduanya punya makna yang amat buruk.

Pengungkapan hal tersebut secara kontinu justru membawa beban stigma yang mengerdilkan individu tersebut. Istilah ini sering kali mengaburkan potensi, kemampuan, dan martabat teman disabilitas.

Di sinilah pentingnya memperhatikan bahasa, karena apa yang kita ucapkan tak sekadar soal kebiasaan, tapi juga cerminan cara kita memandang orang lain.

Sejarah Penggunaan Istilah

Di Indonesia, istilah untuk menyebut teman disabilitas di Indonesia terpengaruh oleh dinamika sosial, politik, dan budaya yang terus berkembang. Widiarsih mencatat setidaknya ada 10 istilah yang pernah digunakan, baik dalam interaksi sehari-hari maupun dalam dokumen legal yang dikeluarkan oleh pemangku kebijakan.

Setiap istilah mencerminkan cara pandang masyarakat pada zamannya. Hal tersebut juga menunjukkan bagaimana struktur sosial, bahkan negara, memposisikan individu dengan disabilitas. Penggunaan istilah tertentu tersebut bukan hanya memiliki konotasi negatif, akan tetapi bermakna diskriminatif terhadap teman disabilitas. 

Secara legal, Indonesia baru benar-benar terlepas dari istilah dengan konotasi negatif terhadap teman disabilitas pada tahun 2000-an. Dengan dikenalnya istilah difabel sebagai kependekan dari ‘differently abled’. 

Aktivis dan pegiat isu disabilitas biasanya menggunakan istilah tersebut. Sebagai bentuk implikasinya salah satunya termaktub dalam Peraturan Daerah Sleman (Jawa Tengah) No. 11 tahun 2002.

Pada periode berikutnya penggunaan istilah penyandang disabilitas  dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Istilah tersebut sebagai bentuk ratifikasi dari UNCRPD (United Nation Convention on the Rights of Person with Disability).

Lalu, mengapa kita juga sering menggunakan istilah ‘tuna’ dalam kehidupan sehari-hari untuk memanggil teman disabilitas? Seolah-olah hal tersebut ungkapan yang sopan dan lebih halus agar teman disabilitas merasa tidak sakit hati.

Pada dasarnya, istilah ini populer pada rezim Orde Baru setelah pemerintah mengesahkannya sebagai Undang-undang No. 6 tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. Ungkapan ‘tuna’ begitu melekat di ingatan kita semua, meskipun, sudah tidak berlaku secara dokumen legal. 

Barangkali, karena hal tersebut termaktub dalam undang-undang dan berlaku sebagai kebijakan di masa Orde Baru dalam rentang waktu yang lama. Sehingga, sudah serupa warisan turun temurun yang melekat dalam ingatan masyarakay kita. Pada akhirnya hal tersebut melekat dalam alam bawah sadar kita.

Isu Disabilitas dalam Perspektif Trilogi KUPI

Dalam melihat realitas tersebut, menggunakan perspektif trilogi Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) merupakan pilihan yang tepat. Trilogi tersebut, yakni makruf, mubadalah, dan keadilan hakiki.

Konsep makruf menekankan pada segala hal yang baik dan memuliakan martabat manusia. Dalam konteks disabilitas, hal ini berarti menghindari istilah yang membawa stigma, seperti cacat atau tuna, karena kata-kata tersebut dapat mengerdilkan potensi individu. 

Sebaliknya, menggunakan istilah seperti penyandang disabilitas atau difabel mencerminkan penghormatan dan pengakuan atas keberagaman kemampuan.

Sementara itu, konsep mubadalah mengajarkan pentingnya relasi timbal balik yang adil. Dalam kehidupan sehari-hari, pandangan kita terhadap teman disabilitas bukan serta-merta hanya sebagai objek belas kasih, tetapi pemberian hak dan kesempatan yang sama.

Keberadaan regulasi seperti UU No. 8 Tahun 2016 menjadi langkah menuju keadilan hakiki, di mana disabilitas dipahami sebagai bagian dari keberagaman manusia yang harus dihormati, bukan dikucilkan.

Mengakhiri Penggunaan Istilah Diskriminatif

Jadi, ketika membicarakan isu disabilitas, kita tak cukup berhenti pada soal aksesibilitas. Penggunaan istilah yang berkeadilan adalah langkah kecil yang membawa arti besar. Sebuah upaya sunyi yang perlahan mengikis stigma dan menghapus batas diskriminasi.

Memilih kata yang adil mungkin tampak sederhana, tapi sesungguhnya ia adalah cermin kesadaran terdalam. Ia juga serupa komitmen yang lahir dari nurani, sebagai jalan sunyi  untuk menuju keadilan. Dan sudah sepatutnya, kita dapat memandang teman disabilitas sebagai subjek penuh dan utuh. []

Tags: DifabelIsu DisabilitasKeadilan HakikiKonsep MakrufMubadalahPenyandang DisabilitasPerspektif Trilogi KUPIstigma
Fatmawati

Fatmawati

Aku perempuan, maka aku ada.

Terkait Posts

Penyandang Disabilitas
Publik

Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

19 November 2025
Fiqih Al-Murunah
Publik

Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

18 November 2025
Al-Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

17 November 2025
Bullying ABK
Publik

Bullying ABK di Sekolah Reguler, Seberapa Rentan?

17 November 2025
Film Coda (2021)
Film

Film CODA (2021): Potret Keluarga Ala Perspektif Mubadalah

18 November 2025
Memandang Disabilitas
Publik

Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

15 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional
  • Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik
  • Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?
  • Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis
  • Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID