• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Jaringan Perempuan Jabar dan Santri Pondok Kebon Jambu Desak RUU P-KS

Fachrul Misbahudin Fachrul Misbahudin
05/02/2019
in Aktual
0
Pondok Kebon Jambu

Pondok Kebon Jambu

107
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sekitar 30 organisasi se-Jawa Barat dan 400 lebih santriwan dan santriwati Pondok Kebon Jambu al-Islamy mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengahapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).

Acara yang bertajuk Darurat Kekerasan Seksual: Deklarasi Santri dan Jaringan Perempuan Jabar Mendukung Disahkannya RUU P-KS digelar di Pondok Pesantren Kebon Jambu Al Islamy, Jalan Kebon Melati No.2, Babakan, Ciwaringin, Cirebon, Jawa Barat, Senin 4 Februari 2019.

Deklarasi tersebut dilakukan mengingat jumlah kasus yang dilaporkan terkait kekerasan seksual meningkat 74% dari tahun 2016 sampai 2017. Pada 2016 tercatat sebanyak 259.150 kasus meningkat tinggi menjadi 348.446 kasus pada tahun 2017.

Maka hampir 100.000 kasus peningkatannya hanya dalam waktu satu tahun. Inilah yang kemudian disebutkan Komnas Perempuan sebagai kondisi Indonesia Darurat Kekerasan Seksual.

Di Cirebon hingga November 2018, data yang dihimpun Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon di Kota dan Kabupaten Cirebon, menyebutkan telah terjadi 137 kasus kekerasan pada anak dan perempuan. Sebanyak 58 di antaranya adalah kasus kekerasan seksual berupa perkosaan.

Baca Juga:

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

Oleh karena itu kegiatan deklarasi bertujuan melakukan upaya pendidikan publik dengan menyosialisasikan pentingnya pengesahan RUU P-KS yang berbasis dari suara para korban kekerasan seksual.

Dan melalui komitmen bersama menguatkan harkat dan martabat manusia yang sesuai degan nilai-nilai dalam Islam, yaitu memuliakan perempuan.

Deklarasi juga diharapkan dapat menjadi satu tahapan literasi untuk pencegahan penyebaran hoaks dan pemelintiran informasi serta ujaran kebencian (hate speech) yang berseberangan dengan upaya perlindungan suara korban kekerasan seksual, pemenuhan Hak Asasi Manusia dan penghormatan martabat perempuan.(RUL/Rilis)

Tags: Hate SpeechislamkekerasanKekerasan seksualRUU P-KSSantriseksual
Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Terkait Posts

kekerasan seksual terhadap anak

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

18 Juni 2025
Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga

Ketika Rumah Tak Lagi Aman, Rumah KitaB Gelar Webinar Serukan Stop Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga

14 Juni 2025
Financial Literacy

Melek Financial Literacy di Era Konsumtif, Tanggung Jawab atau Pilihan?

11 Juni 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

19 Mei 2025
Rieke Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mendokumentasikan Peran Ulama Perempuan

KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

19 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Beda Keyakinan

    Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID