• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Jaringan Ulama KUPI Mendukung Pencabutan Izin Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso

Redaksi Redaksi
08/07/2022
in Aktual
0
Pesantren Shiddiqiyyah

Pesantren Shiddiqiyyah

304
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jaringan Ulama KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) Nyai. Hj. Luluk Farida Muchtar memberikan dukungan kepada Kementerian Agama (Kemenag) terkait pencabutan izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.

Pencabutan operasional ini terkait tersangka kasus pencabulan beberapa santriwati oleh Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.

“Jika yang bersalah adalah lembaga, maka lembaganya layak dicabut izin pendiriannya,” kata Bu Nyai Luluk, saat dihubungi Mubadalah.id, pada Jumat, 8 Juli 2022.

Pembina Yayasan Pondok Pesantren PPAI Darun Najah Ngijo Karangploso Malang itu menekankan bahwa tidak hanya lembaganya, tapi orang yang melakukan kesalahan juga layak untuk diberi hukuman.

“Pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dengan begitu, apabila semuanya sudah jelas, maka Pengasuh Program “Merawat Cinta Kasih” Radio Madina FM itu meminta, agar instasi yang terkait untuk menindaknya dengan tegas.

Baca Juga:

Nafkah Menurut Pandangan Ulama KUPI

Kiprah Ulama Perempuan, Sejarah Hingga Masa Kini

Bangun Jaringan Global: Ulama Perempuan dari 4 Negara Belajar ke KUPI

Pakar dan Aktivis Lingkungan Jaringan Ulama Perempuan: Soal Tambang, KUPI Harus Menaikkan Level Politisnya

“Hukum harus mampu menegakkan keadilan bagi semua,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag), Waryono menyebutkan walaupun izin operasional pesantren telah dicabut, pihaknya memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

Untuk memastikan hal tersebut, Waryono akan melakukan koordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang.

“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” kata Waryono, dalam Press Rilis yang diterima Mubadalah.id.

Untuk diketahui, Kemenag secara resmi mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, pada Kamis, 7 Juli 2022.

Pencabutan izin ini, guna membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” jelasnya. (Rul)

Tags: cabutizin operasionaljaringanKaji UlangPencabutanPondok Pesantren Ashiddiqiyahulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

19 Mei 2025
Rieke Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mendokumentasikan Peran Ulama Perempuan

KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

19 Mei 2025
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

18 Mei 2025
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Bersama Ulama dan Guru Perempuan, Bangkitlah Bangsa!

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • IUD

    Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Mode Rambut Sukainah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Kemanusiaan Perempuan dalam Film Cocote Tonggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Para Perempuan Penguasa Kerajaan Wajo, Sulawesi Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga
  • Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID