Minggu, 28 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Ekologi

    Bencana Ekologi dan Hilangnya Rumah Gajah Sumatera

    Disabilitas sebagai Kutukan

    Memaknai Disabilitas sebagai Keberagaman, Bukan Kekurangan atau Kutukan

    Disabilitas

    Di Mana Ruang Keadilan bagi Penyandang Disabilitas?

    CBB

    Cewek Bike-bike (CBB) Vol. 2: Mengayuh Bersama, Merayakan Tubuh Perempuan

    Taubat Ekologis

    Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam

    Perempuan Disabilitas

    Kasus Gowa dan Rapuhnya Perlindungan bagi Perempuan Disabilitas

    Era Scroll

    Hidup di Era Scroll: Masihkah Kita Memiliki Fokus Utuh?

    Ikan Asin

    Mengubah Limbah Ikan Asin Menjadi Pakan Mandiri

    Parenting Anxiety

    Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Ekologi

    Bencana Ekologi dan Hilangnya Rumah Gajah Sumatera

    Disabilitas sebagai Kutukan

    Memaknai Disabilitas sebagai Keberagaman, Bukan Kekurangan atau Kutukan

    Disabilitas

    Di Mana Ruang Keadilan bagi Penyandang Disabilitas?

    CBB

    Cewek Bike-bike (CBB) Vol. 2: Mengayuh Bersama, Merayakan Tubuh Perempuan

    Taubat Ekologis

    Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam

    Perempuan Disabilitas

    Kasus Gowa dan Rapuhnya Perlindungan bagi Perempuan Disabilitas

    Era Scroll

    Hidup di Era Scroll: Masihkah Kita Memiliki Fokus Utuh?

    Ikan Asin

    Mengubah Limbah Ikan Asin Menjadi Pakan Mandiri

    Parenting Anxiety

    Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Jatuh Cinta tidak Sama dengan Menjadi Budak Cinta

Menurut Eric Fromm dari bukunya yang berjudul seni mencintai, bahwa cinta butuh pengetahuan dan upaya yang perlu kita pelajari layaknya proses belajar seni, bukan hanya sebatas rasa nyaman semata

Khotimah Khotimah
19 Juni 2022
in Personal
0
Jatuh Cinta

Jatuh Cinta

412
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Masa muda adalah masa dimana proses pembelajaran sebelum kemudian hari kita mendewasa, baik dari segi umur maupun mentalitas. Tak sedikit dari kita yang kemudian tidak memanfaatkan masa muda itu untuk melakukan hal-hal yang bermanfaat di kemudian hari, misalnya banyak anak muda dari mulai usia remaja sampai dengan menjelang dewasa terjebak dalam hubungan asmara, jatuh cinta dan terjebak menjadi budak cinta yang merugikan, atau yang sering kita sebut dengan toxic relationship dalam pacaran.

Banyak dari kita mendefinisikan budaya pacaran sebagai budaya yang buruk, yang merugikan kesehatan mental maupun fisik, namun ada diantaranya yang menemukan sisi lain dari cara dia menjalin hubungan dengan pasangan yang dicintainya itu, sebagai pembelajaran awal bagaimana kita akan membina sebuah rumah tangga, menyatukan dua ego menjadi tetap satu tujuan, dan bagaimana cara menghargai hak seorang individu.

Jatuh cinta tidak sama dengan perbudakan dalam cinta

Seringkali kita menyebut bahwa budaya pacaran adalah budaya buruk yang dilakukan oleh kebanyakan dilakukan oleh anak muda saat ini, kerap sebutan “Bucin” atau budak cinta melabeli orang yang sedang menjalani hubungan pacaran tersebut. Namun, kita perlu membedakan antara orang yang jatuh cinta dengan yang menjadi budak cinta.

Menurut Eric Fromm dari bukunya yang berjudul seni mencintai, bahwa cinta butuh pengetahuan dan upaya yang perlu kita pelajari layaknya proses belajar seni, bukan hanya sebatas rasa nyaman semata. Hal-hal berikut yang menjadi pembeda antara orang yang sedang jatuh cinta dan menjadi budak cinta.

Pertama, hubungan pacaran tidak menjadi toxic ketika diantara keduanya melakukan hal yang berimbang. Proses berpacaran tidak selalu didefinisikan sebagai budaya yang buruk ketika keduanya mengartikan proses berpacaran sebagai media untuk kita belajar memahami perihal kesetaraan, melunturkan konsep-konsep yang patriarkis yang sering terjadi pada hubungan rumah tangga. Dengan cara membangun hubungan yang harmnonis, saling menghormati, saling menghargai satu sama lain, saling membangun dan memberikan ruang untuk mengambil peran yang seimbang dengan prinsip kesalingan.

Di mana dalam hubungan tersebut tidak akan terjadi toxic masculinity, pasangan laki-laki tidak lagi mendominasi dalam sebuah hubungan, baik dari membuat keputusan atau yang lainnya, sehingga laki-laki tidak berbuat seenaknya kepada perempuan, dengan menghargai hak secara kacamata individual manusia.

Kedua, menerapkan prinsip “consent” atau kesepakatan bersama secara sadar adalah cara kita untuk menghindari toxic relationship yang akan merugikan salah satu pihak, misalnya tidak memaksa pasangan kita untuk melakukan suatu hal yang tidak bisa ia lakukan, seperti halnya menuntut pasangan untuk berhubungan intim. Padahal ada keengganan dari salah satu pihak, banyak kasusnya perempuan yang banyak dirugikan ketika hal itu terjadi, karena kehormatannya telah direnggut oleh pasangannya.

Walaupun kata “consent” dalam melakukan hubungan intim di ikatan pacaran masih terkesan agak klise, sebab ada beberapa kasus mereka terpaksa melakukan itu karena takut diancam putus, sehingga dari salah satu pihak terpaksa mengiyakan dan terjadilah eksploitasi seksual. Maka dari itu, kata “consent” harus dipahami betul, dengan memikirkan efek jangka panjang yang tidak akan merugikan salah satu pihak atau kedua belah pihak.

Karena pada hakikatnya kita harus tetap menjaga kehormatan masing-masing pasangan, dan tetap berpegang teguh pada aturan-aturan norma dan adat yang dipegang selama ini, yang mana sebagai batasan kita dalam berperilaku. Mendiskusikan dan mengkomunikasikan segala sesuatu dengan intens dan rinci adalah kunci untuk membuat keputusan yang sama-sama sepakat dengan penuh kesadaran.

Ketiga, tidak melakukan tindak kekerasan secara mental maupun secara fisik terhadap pasangan kita. Karena definisi jatuh cinta adalah mengasihi, mencintai dan menyayangi, maka tidak sepatutnya kita melakukan tindak kekerasan dalam pacaran. Dari penuturan Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini mengatakan bahwa dalam kurun waktu bulan Januari hingga Oktober 2021, ia menerima 4.500 pelaporan yang mana 1.200 laporan diantaranya ialah kasus kekerasan dalam pacaran.

Tindakan kekerasan secara mental dengan sering memojokkan pasangan, menghina pasangan, meneriaki dan sering memaki-maki pasangan akan mengakibatkan mental salah satu pihak menjadi terganggu, dan parahnya jika sampai melakukan kekerasan secara fisik, dengan sering menampar, memukul atau sampai pada melakukan tindak kekerasan seksual pada pasangan.

Hal tersebut tentu saja mengakibatkan banyak kerugian yang dialami oleh salah satu pihak, banyak dari mereka yang mengalami depresi ringan sampai berat hingga menyebabkan kematian, dikarenakan banyak menerima tindak kekerasan yang dilakukan oleh pasangannya.

Keempat, tentukan rencana masa depan hubungan. Sebagian orang menganggap pacaran adalah sebuah “trend” anak muda, supaya dipandang keren oleh teman-teman sebayanya, maka dari itu tak jarang dari mereka yang menjadikan hubungan pacaran sebagai ajang pamer, pelampiasan hawa nafsu, dan hanya mengisi kekosongan semata. Akibatnya, hubungan cinta hanya dijadikan main-main yang tidak memiliki tujuan dan alasan yang pasti dari hubungannya.

Hubungan yang sehat mestinya harus ada kepastian masa depan hubungan, sebab setiap orang berhak mendapatkan masa depan yang pasti termasuk dalam hubungan. Di antaranya membicarakan soal rencana kehidupan di masa yang akan datang, membicarakan soal kebutuhan finansial dan semacamnya. Sehingga kasus perselingkuhan atau pemutusan hubungan tiba-tiba tidak akan terjadi, walaupun masa pacaran adalah fase memilih pasangan, akan tetapi pemutusan hubungan tanpa alasan yang jelas bukanlah hal yang baik.

Singkatnya, jika kamu memutuskan untuk menjalin hubungan yang lebih intens dan intim dengan seseorang, pastikan orang itu adalah pilihan terbaik yang akan menjadi pendamping kita di masa depan. Atau baiknya kita bisa memulai hubungan pacaran ketika sudah ada keinginan untuk melangsungkan pernikahan.

Berelasi dengan lebih dekat diharapkan menjadi media untuk mengenal dan memahami pasangannya, agar ketika sudah berumah tangga ia bisa menerima kekurangan dan kelebihan pasangannya dengan ketulusan, bukan dijadikan sebagai media untuk melampiaskan hawa nafsu. []

 

Tags: Budak cintaCintaJatuh CintaKekerasan dalam Pacaranlaki-lakiperempuan
Khotimah

Khotimah

Khotimah. Saat ini, ia tengah menjalani studi pasca sarjananya di Universitas Pendidikan Indonesia. Selain bercita-cita sebagai pendidik, ia juga ingin menjadi seorang penulis.

Terkait Posts

Perempuan Disabilitas Berlapis
Publik

Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas di Negara yang Belum Inklusif

27 Desember 2025
Keadilan Hakiki
Publik

Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

25 Desember 2025
Keadilan Hakiki Bagi Perempuan
Publik

Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

25 Desember 2025
Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan
Publik

5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

24 Desember 2025
Biologis Perempuan
Publik

Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

24 Desember 2025
Keadilan Hakiki
Publik

Keadilan Hakiki bagi Perempuan Menjadi Bagian dari Prinsip Universal

24 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Taubat Ekologis

    Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Disabilitas sebagai Keberagaman, Bukan Kekurangan atau Kutukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Mana Ruang Keadilan bagi Penyandang Disabilitas?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Gowa dan Rapuhnya Perlindungan bagi Perempuan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bencana Ekologi dan Hilangnya Rumah Gajah Sumatera
  • Memaknai Disabilitas sebagai Keberagaman, Bukan Kekurangan atau Kutukan
  • Di Mana Ruang Keadilan bagi Penyandang Disabilitas?
  • Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan
  • Cewek Bike-bike (CBB) Vol. 2: Mengayuh Bersama, Merayakan Tubuh Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID