• Login
  • Register
Sabtu, 21 Mei 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    mubadalah

    Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam

    niat puasa

    Bacaan Niat Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    5 Keutamaan Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Bacaan Doa Sebelum Hubungan Intim

    1 Syawal 1443 Hijriah Resmi Jatuh pada Senin 2 Mei 2022, Ini Niat dan Tata Cara Shalat Idulfitri

    ngaji diri

    Ngaji Diri Part 8 : Healing Ala Bu Menteri

    Social Justice Day

    Pandangan Nyai Usfiyatul Soal Kepemimpinan

    Kartini

    Nur Rofiah Sebut RA Kartini Jadi Spirit Pemanusiaan Penuh Perempuan

    keluarga sakinah

    Keseimbangan Jadi Prinsip Utama Dalam Bangun Relasi Suami dan Istri

    Ngaji Diri Part 7: Spritualitas Diri Menerima – Memilih Chidfree dan Childless

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    hukum nikah

    5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

    Moderasi Cinta

    Moderasi Cinta Suami Istri dalam Wadah Rumah Tangga

    hukum nikah

    Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

    Hak Asuh Anak

    Hak Asuh Anak secara Bersama dalam Perspektif Mubadalah

    hukum suami mengasuh anak

    Hukum Suami Mengasuh Anak dalam Perspektif Mubadalah

    Pola Perkawinan

    Pola Perkawinan Equal Partner dalam Pandangan Islam Bagian II

    pendidikan

    4 Pola Pendidikan yang Ramah Terhadap Anak

    istri

    Kisah saat Nabi Saw Melibatkan Istri dalam Memutuskan Suatu Perkara

    Perdamaian Dunia

    Al-Qur’an Menjunjung Tinggi Perdamaian Dunia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    hukum nikah

    5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

    Ikhtiar Tawakal dan Sabar

    Implementasi Ikhtiar Tawakal dan Sabar Dalam Kehidupan Sehari-Hari

    hukum nikah

    Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

    Pondok Pesantren

    Menilik Kehidupan Santri di Pondok Pesantren Nurul Ihsan Gresik

    hukum suami mengasuh anak

    Hukum Suami Mengasuh Anak dalam Perspektif Mubadalah

    pendidikan

    4 Pola Pendidikan yang Ramah Terhadap Anak

    Tradisi Rewang

    Mengurai Makna Tradisi Rewang Di Balik Acara Hajatan

    istri

    Kisah saat Nabi Saw Melibatkan Istri dalam Memutuskan Suatu Perkara

    Tradisi Rewang

    Perempuan Dan Gerakan Sosial Dari Tradisi Rewang

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Cinta Tanah Air dalam Islam

    Cinta Tanah Air dalam Islam: Perspektif KUPI

    Mengasuh Anak

    Apakah Mengasuh Anak Hanya Menjadi Tanggung Jawab Istri dan Mencari Nafkah Hanya Tanggung Jawab Suami?

    Hadits tentang Pemukulan Anak

    Hadits tentang Pemukulan Anak dalam Perspektif Maqashid Syariah

    Khutbah Idulfitri

    Khutbah Idulfitri 1443 H: Idulfitri sebagai Momentum Ibadah Kebahagiaan dalam Islam

    Nabi Muhammad Tidak Pernah Memukul Istri

    7 Kategori Zakat Fitrah Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual

    doa agar terhindar dari bahaya

    Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Artinya

    zakat fitrah

    6 Syarat Seseorang Wajib Bayar Zakat Fitrah

    mendidik

    5 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad Saw

    zakat fitrah

    8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Ulama Perempuan

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    mubadalah

    Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam

    niat puasa

    Bacaan Niat Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    5 Keutamaan Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Bacaan Doa Sebelum Hubungan Intim

    1 Syawal 1443 Hijriah Resmi Jatuh pada Senin 2 Mei 2022, Ini Niat dan Tata Cara Shalat Idulfitri

    ngaji diri

    Ngaji Diri Part 8 : Healing Ala Bu Menteri

    Social Justice Day

    Pandangan Nyai Usfiyatul Soal Kepemimpinan

    Kartini

    Nur Rofiah Sebut RA Kartini Jadi Spirit Pemanusiaan Penuh Perempuan

    keluarga sakinah

    Keseimbangan Jadi Prinsip Utama Dalam Bangun Relasi Suami dan Istri

    Ngaji Diri Part 7: Spritualitas Diri Menerima – Memilih Chidfree dan Childless

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    hukum nikah

    5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

    Moderasi Cinta

    Moderasi Cinta Suami Istri dalam Wadah Rumah Tangga

    hukum nikah

    Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

    Hak Asuh Anak

    Hak Asuh Anak secara Bersama dalam Perspektif Mubadalah

    hukum suami mengasuh anak

    Hukum Suami Mengasuh Anak dalam Perspektif Mubadalah

    Pola Perkawinan

    Pola Perkawinan Equal Partner dalam Pandangan Islam Bagian II

    pendidikan

    4 Pola Pendidikan yang Ramah Terhadap Anak

    istri

    Kisah saat Nabi Saw Melibatkan Istri dalam Memutuskan Suatu Perkara

    Perdamaian Dunia

    Al-Qur’an Menjunjung Tinggi Perdamaian Dunia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    hukum nikah

    5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

    Ikhtiar Tawakal dan Sabar

    Implementasi Ikhtiar Tawakal dan Sabar Dalam Kehidupan Sehari-Hari

    hukum nikah

    Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

    Pondok Pesantren

    Menilik Kehidupan Santri di Pondok Pesantren Nurul Ihsan Gresik

    hukum suami mengasuh anak

    Hukum Suami Mengasuh Anak dalam Perspektif Mubadalah

    pendidikan

    4 Pola Pendidikan yang Ramah Terhadap Anak

    Tradisi Rewang

    Mengurai Makna Tradisi Rewang Di Balik Acara Hajatan

    istri

    Kisah saat Nabi Saw Melibatkan Istri dalam Memutuskan Suatu Perkara

    Tradisi Rewang

    Perempuan Dan Gerakan Sosial Dari Tradisi Rewang

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Cinta Tanah Air dalam Islam

    Cinta Tanah Air dalam Islam: Perspektif KUPI

    Mengasuh Anak

    Apakah Mengasuh Anak Hanya Menjadi Tanggung Jawab Istri dan Mencari Nafkah Hanya Tanggung Jawab Suami?

    Hadits tentang Pemukulan Anak

    Hadits tentang Pemukulan Anak dalam Perspektif Maqashid Syariah

    Khutbah Idulfitri

    Khutbah Idulfitri 1443 H: Idulfitri sebagai Momentum Ibadah Kebahagiaan dalam Islam

    Nabi Muhammad Tidak Pernah Memukul Istri

    7 Kategori Zakat Fitrah Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual

    doa agar terhindar dari bahaya

    Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Artinya

    zakat fitrah

    6 Syarat Seseorang Wajib Bayar Zakat Fitrah

    mendidik

    5 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad Saw

    zakat fitrah

    8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Ulama Perempuan

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Bagaimana Toxic Masculinity Membunuh Laki-laki?

Toxic masculinity membuat laki-laki sulit mengekspresikan apa yang dirasakan karena malu

Lizza Laelatul Izzah Zaen Lizza Laelatul Izzah Zaen
13/09/2021
in Publik
0
Laki-laki

Laki-laki

122
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Laki-laki kerap dipandang sebagai sosok yang harus tegas, berani, tidak boleh klemar klemer, cengeng, dan suka mengadu. Laki-laki harus kuat dan tidak terkalahkan oleh perempuan. Saya kerap menjumpai anak laki-laki menangis, kemudian orangtuanya atau orang yang menenangkannya langsung berkata “cup, cup, jangan nangis, laki-laki nggak boleh nangis, laki-laki kok cengeng.”

Pandangan terhadap laki-laki tersebut menjadi norma gender yang dianggap biasa. Padahal sebenarnya dalam diri laki-laki dan perempuan sama-sama ada sifat feminin dan maskulin. Kedua sifat tersebut merupakan hal yang bermanfaat bagi setiap individu.

Sandra L. Bem (1974) menjelaskan bahwa kedua sifat tersebut dimiliki oleh setiap manusia. Sifat maskulin identik dengan cara berpikir rasional, berani, bertanggungjawab dan melindungi. Sedangkan sifat feminin contohnya kelemahlembutan, keibuan, pandai merawat, penyayang dan sabar. Kedua sifat tersebut merupakan hal yang lumrah dan manusiawi pada setiap individu.

Sayangnya, maskulinitas yang berkembang di masyarakat berubah menjadi norma gender, bukan lagi sekedar sifat. Kemudian, maskulinitas jadi dilebih-lebihkan dan cenderung menjadi toxic masculinity atau maskulinitas beracun. Laki-laki dipandang sebagai sosok yang berani, namun keberanian tersebut kadang membuat laki-laki senang mendominasi. Demikian keberanian tersebut bisa berubah menjadi toxic masculinity jika tidak disikapi dengan bijak.

Kita bisa melihat adanya toxic masculinity yang terjadi dalam kasus perundungan dan pelecehan di KPI Pusat yang masih hangat diperbincangkan.  Saat ini, kasus perundungan dan pelecehan seksual tersebut masih dalam tahap penyidikan. Terlepas apakah para pelaku tersebut terbukti bersalah atau tidak, langkah pertama yang perlu dilakukan memang mendengarkan pihak korban terlebih dahulu untuk proses penyelidikan.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • 5 Hal yang Dapat Dilakukan untuk Mengurangi Normalisasi Rape Culture
  • Empati; Menyoal Rasa Kemanusiaan Terhadap Korban Kekerasan
  • Perlukah Toleransi untuk Pelaku Kekerasan Seksual?
  • Pentingnya Perspektif Kesetaraan dalam Menangkal Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

Baca Juga:

5 Hal yang Dapat Dilakukan untuk Mengurangi Normalisasi Rape Culture

Empati; Menyoal Rasa Kemanusiaan Terhadap Korban Kekerasan

Perlukah Toleransi untuk Pelaku Kekerasan Seksual?

Pentingnya Perspektif Kesetaraan dalam Menangkal Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

Dalam kasus perundungan dan pelecehan seksual tersebut, korban dan pelaku sama-sama lelaki. Pada waktu itu, MS selaku korban sudah berusaha melapor ke polisi, serta memohon keadilan pada atasannya, namun para pelaku tidak kunjung ditindak tegas. Apa yang dialami oleh MS tidak dianggap serius oleh pihak kepolisian. Bahkan, laporan MS  pada waktu itu tidak diproses.

Sikap yang tidak responsif dari pihak berwajib membuat MS bertanya-tanya, apakah kasus ini tidak dianggap serius karena korbannya adalah laki-laki. Disisi lain, MS pun dicaci dan dihina oleh para pelaku sebagai pengadu hingga dikatai “Banci Lu!” karena MS mengadukan perbuatan para pelaku pada atasan. Padahal perbuatan para pelaku tersebut oleh Komnas HAM dianggap sebagai kejahatan atau tindak pidana.

Selain MS, ada hal ironi yang baru-baru ini terjadi, yakni penyambutan meriah terhadap bebasnya SJ selaku mantan napi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dari penjara. Penyambutan yang berlebihan tersebut justru menjadi bentuk glorifikasi (pemuliaan) dan normalisasi pelaku kekerasan seksual.

Saya tidak habis pikir kenapa mantan napi kekerasan seksual disambut semeriah itu bak atlit pemenang olimpiade. Apakah ini terjadi karena korbannya lelaki sehingga banyak orang yang mudah mengabaikan perasaan korban begitu saja?

Menurut saya, apa yang terjadi pada MS merupakan salah satu dampak dari toxic masculinity. Kenapa? Para pelaku yang merupakan laki-laki seolah menganggap perundungan dan pelecehan yang dilakukan pada korban yang juga laki-laki hal yang biasa saja. Bisa jadi, apa yang dilakukan pelaku merupakan candaan yang dianggap normal terjadi di lingkungan sekitarnya, mengingat perundungan dan pelecehan ini diketahui banyak pihak.

Kerap kali guyonan antar laki-laki yang melibatkan kekerasan fisik dianggap lumrah. Saya kerap mendengar tanggapan orang terkait kebiasaan anak laki-laki yang terlibat tawuran dan adu jotos. Kalimat yang sering terdengar “ah, biasa, namanya anak laki-laki berantem mah udah biasa.” Laki-laki secara fisik dianggap kuat sehingga wajar jika laki-laki terlibat dalam perekelahian. Hal ini tentunya seperti menormalisasi kekerasan dalam kehidupan laki-laki sebagai ajang adu kekuatan dan keberanian.

Disisi lain, dalam kasus kekerasan seksual, sosok laki-laki yang dianggap kuat lebih mungkin dianggap sebagai pelaku daripada korban. Hal ini terjadi karena adanya anggapan bahwa perempuan itu lemah dan hanya perempuan yang mungkin menjadi korban kekerasan seksual. Laki-laki dianggap bisa melawan tindakan kekerasan seksual karena laki-laki kuat. Jadi tidak mungkin rasanya jika laki-laki menjadi korban kekerasan seksual.

Faktanya, laki-laki juga bisa menjadi korban kekerasan seksual. Laki-laki tidak boleh diam saja jika dirinya menjadi korban kekerasan seksual. Pada dasarnya, kekerasan seksual adalah kejahatan atau tindakan kriminal. Siapapun korbannya, berhak melapor dan mendapat keadilan. Siapapun pelakunya, kekerasan seksual tetaplah kejahatan apalagi jika menimbulkan kerugian moril dan materiil.

Toxic masculinity membuat laki-laki sulit mengekspresikan apa yang dirasakan karena malu. MS sendiri sebagai korban mengalami banyak dilema. Sebagai laki-laki dewasa, seorang ayah dan suami, dan tulung punggung keluarga, MS harus bertahan di tempat kerja yang merupakan TKP perundungan dan pelecehan yang dialaminya.

MS hanya bisa menangis sendiri, meratapi apa yang terjadi selama bertahun-tahun terhadap dirinya. MS berusaha mengadu dan meminta perlindungan kesana kemari, namun tidak ada respon yang pasti. Bahkan, dengan keberaniannya saat ini, MS masih harus berhadapan dengan pelaku yang menggunakan pasal UU ITE untuk menjerat MS yang berani mengungkap identitas para pelaku ke publik.

Demikian toxic masculinity ini kemudian membunuh laki-laki sendiri secara perlahan. Apa yang dilakukan oleh MS merupakan suatu keberanian melawan kultur kekerasan dan toxic masculinity yang menempel pada laki-laki. Secara tidak disadari, apa yang terjadi pada MS sebenarnya tidak beda jauh dengan perpeloncoan yang kerap terjadi pada masa-masa orientasi siswa atau mahasiswa yang pernah terjadi di negeri ini.

Perundungan dan pelecehan yang terjadi di KPI Pusat yang diketahui staff lainnya, membuat saya kembali berpikir. Jangan-jangan kejadian yang menimpa MS ini merupakan misteri gunung es? Apakah ada MS-MS yang lain yang bungkam akibat kondisi yang dilematis? Apakah senioritas, kultur kekerasan dan pelecehan seksual masih langgeng dalam dunia kerja dan pendidikan?

Keberanian MS untuk bersuara merupakan sebuah pertanda bahwa laki-laki tidak semestinya terus melanggengkan praktik kekerasan. Laki-laki tidak layak mendapat siksa fisik. Laki-laki bisa menjadi korban kekerasan seksual. Maskulinitas yang perlu digunakan adalah sifat melindungi, bukan untuk mengintimidasi sesama laki-laki dan perempuan.

Laki-laki berhak menangis, bersedih dan sambat ketika mengalami masalah, karena hal tersebut lumrah dan manusiawi. Hal ini seperti penggalan lirik lagu berjudul Air Mata dari DEWA sebagai berikut,

Menangislah bila harus menangis…

Karena kita semua manusia…

Laki-laki berhak mendapat bantuan dan perlindungan jika menjadi korban kejahatan, sama halnya dengan perempuan. Laki-laki dan perempuan sama di mata Tuhan, demikian pula idealnya sama di mata hukum. Tidak ada yang namanya normalisasi kejahatan, khususnya kekerasan seksual. Laki-laki dan perempuan sama-sama membutuhkan pengesahan RUU PKS agar tercipta ruang aman dimanapun berada. []

Tags: bullyingCegah Kekerasan SeksualFemininKasus kekerasankorban kasus kekerasanKPIKPI PusatLaki-laki dan perempuanmaskulinmaskulinitasMSpelecehan seksualPerlindungan KorbanRelasi ToxicRUU PKSSahkan RUU PKSSJstop bullyingtoxic masculinity
Lizza Laelatul Izzah Zaen

Lizza Laelatul Izzah Zaen

Ibu rumah tangga anak satu, alumni Antropologi 2011, Universitas Brawijaya. Aktif sebagai anggota komunitas Wadon Dermayu Menulis (Waderlis) tercinta. Alumni Workshop Kepenulisan di Puan Menulis.

Terkait Posts

Perdamaian Dunia

Al-Qur’an Menjunjung Tinggi Perdamaian Dunia

19 Mei 2022
mubadalah

Posisi Perempuan dalam Politik dan Pemilu di Indonesia

19 Mei 2022
Presidential Threshold

Presidential Threshold 0%: Hilangnya Maqashid al-Ammah dan Sistem Presidensial Inefesien

18 Mei 2022
Pekerja Rumah Tangga

Pekerja Rumah Tangga, Bukan Pembantu Atau Asisten

17 Mei 2022
agama ramah bagi perempuan

Islam Agama Ramah bagi Perempuan

16 Mei 2022
Ulama Nusantara

Respon Ulama Nusantara atas Isu Lingkungan Hidup

13 Mei 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • hukum nikah

    Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Moderasi Cinta Suami Istri dalam Wadah Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Kehidupan Santri di Pondok Pesantren Nurul Ihsan Gresik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Asuh Anak secara Bersama dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Gangubai Kathiawadi Sosok Pejuang Hak Perempuan di Wilayah Kamathipura
  • 5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI
  • Implementasi Ikhtiar Tawakal dan Sabar Dalam Kehidupan Sehari-Hari
  • Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam
  • Moderasi Cinta Suami Istri dalam Wadah Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kiat Membaca Kecerdasan Spiritual Perspektif Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist