• Login
  • Register
Selasa, 1 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kaidah Fiqh dapat Menjadi Rujukan dalam Membaca Realitas

Teks dan realitas ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya menjadi dasar pembentukan hukum-hukum syari'at. Fiqh

Redaksi Redaksi
04/07/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Fiqh

Fiqh

753
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Secara konseptual, kaidah fiqh telah mengenal perujukan terhadap adat kebiasaan yang berlaku, atau realitas yang berkembang.

Hanya saja fiqh memberikan batasan yang cukup ketat, bahwa adat yang dirujuk adalah yang belum ada ketentuan hukumnya dari al-Qur’an dan Hadits.

Apabila sudah ada ketentuannya dalam kedua teks sumber ini, maka rujukan terhadap realitas tidak berlaku, atau dibatalkan. Batasan ini, pada praktiknya, terjadi tarik ulur ketika berhadapan dengan fakta dan realitas langsung di lapangan.

Pembatasan secara tekstual dan tarik ulurnya dalam aras realitas menunjukkan secara jelas pada referensi prisipal, seperti keadilan dan kemaslahatan.

Persoalan-persoalan yang dalam fiqh klasik didasarkan kepada realitas adalah: misalnya dalam penentuan kadar nafkah terhadap istri dan keluarga, bentuk-bentuk pergaulan antara suami istri dan jumlah mahar perkawinan.

Baca Juga:

Fiqh Al Usrah: Menemukan Sepotong Puzzle yang Hilang dalam Kajian Fiqh Kontemporer

Spirit Siti Hajar dalam Merawat Kehidupan: Membaca Perjuangan Perempuan Lewat Kacamata Dr. Nur Rofiah

Membaca Novel Jodoh Pasti Bertemu dalam Perspektif Mubadalah

Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

Rujukan pada realitas ini juga bisa kita lihat dalam perbincangan ulama mengenai konsep-konsep metodologi penentuan hukum fiqh, seperti qiyas, istihsan dan al-maslahah al-mursalah dan dalam konsep yang sekarang Sangat terkenal maqashid asy-syari’ah.

Konsep-konsep meniscayakan untuk mengenali realitas agar bisa kita integralkan dengan logika dan maksud yang terkandung dalam teks-teks sumber utama.

Artinya, konsep al-mashlahah dan al-maqashid meniscayakan adanya interaksi teks dengan realitas. Teks ini untuk kemaslahatan, dan kemaslahatan itu ada pada realitas, dengan melakukan penilaian dan perumusan indikator yang konkret.

Sehingga teks dan realitas ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa kita pisahkan. Keduanya menjadi dasar pembentukan hukum-hukum syari’at.

Fiqh

Fiqh, sebagai potret interaksi teks dengan realitas, juga terlihat pada kenyataan bahwa fiqh merupakan pemahaman, tepatnya pemahaman seorang mujtahid terhadap teksteks sumber dalam interaksinya dengan realitas-realitas yang berkembang.

Sekalipun ulama sepakat, bahwa rujukan utama fiqh adalah teks-teks. Tetapi dalam tataran nalar kognitif (ijtihad istinbathiy) dan nalar implementatif (ijtihad tathbiqiy) mereka berbeda pendapat.

Adanya perbedaan ini mengisyaratkan betapa kuat interaksi fiqh dengan realitas para penggagasnya. Interaksi ini, dengan nalar ijtihad, adalah jantung sesungguhnya yang memompa tubuh fiqh terus hidup, berkembang, dan mampu menjawab seluruh problematika hidup yang kompleks dan beragam.

Interaksi dengan nalar ijtihad ini, menurut guru Penulis, Syekh Muhammad Habasy (2021), telah Nabi Muhammad Saw teladankan, para sahabat praktikkan. Bahkan menjadi kerangka metodologis dari seluruh ulama fiqh.

Karena kerangka inilah, hadir sumber-sumber lain dan lahir metode-metode lain. Seperti giyas, ijma’ istihsan, istishhab, mashlahah mursalah, syar’u man gablana, sadd adz-dzardi, dan terutama maqashid asy-syari’ah. []

Tags: fiqhKaidahmembacamenjadiRealitasRujukan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Wahabi

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

30 Juni 2025
Taman Eden

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

30 Juni 2025
Beda Keyakinan

Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

30 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Fikih yang Berkeadilan: Mengafirmasi Seksualitas Perempuan

29 Juni 2025
Sakinah

Tafsir Sakinah

28 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Mari Hentikan Pengontrolan Seksualitas Perempuan

28 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Toxic Positivity

    Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi
  • Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!
  • Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID