Mubadalah.id – Kedua orang tua, terutama ibu, merupakan sosok yang telah mengawali kewajibannya dengan memberikan kasih sayang kepada anak sejak ia masih bayi, bahkan masih dalam kandungan.
Ibunya hamil dengan penuh kesusahan, melahirkan, menyusui, merawat, mendidik, dan menafkahinya hingga anak menjadi dewasa. Semua itu merupakan bentuk kasih sayang yang telah dilakukan kedua orang tua kepada anaknya.
Dalam konteks timbal balik, bagi anak tidak bisa lain kecuali berkewajiban menghormati dan memuliakan orang tuanya itu. Pertanyaannya adalah bagaimana bentuk penghormatan terhadap orang tua? Bagaimana mendefinisikan ketaatan itu?
Jelas sekali bahwa penghormatan kepada orang tua banyak sekali, di antaranya adalah berbuat baik kepada mereka, mendoakan dan memenuhi keinginan mereka, dan menaati perintah-perintahnya.
Penghormatan ini sekali lagi merupakan perimbangan dari pengorbanan orang tua terhadap anaknya. Karena demikian tingginya pengorbanan itu, Islam menetapkan bahwa durhaka terhadap kedua orang tua termasuk salah satu dosa besar. Dalam suatu hadits disebutkan:
“Rasulullah SAW suatu saat ditanya mengenai dosadosa besar. Rasul SAW menjawab: “Menyekutukan Allah, durhaka kepada orang tua, membunuh jiwa, dan memberikan kesaksian palsu.” (HR. Imam al-Turmudzi)
Dalam hadits lain, Nabi menyatakan bahwa durhaka kepada kedua orang tua itu haram, dan bisa mengakibatkan seseorang terjatuh ke dalam su’u al-khatimah (meninggal dalam keadaan tidak baik).
Taat Kepada Orang Tua
Ini menunjukkan bahwa menaati orang tua adalah wajib. Namun, ketaatan itu tidaklah mutlak. Ketaatan terhadap orang tua perlu dilakukan selama orang tua tidak menyuruh anaknya kepada kemaksiatan, kezaliman, dan sebagainya.
Artinya, anak tidak perlu menaati orang tuanya sekiranya ketaatan itu menyebabkan anak terjatuh pada tindakan melanggar hukum atau membahayakannya. Nabi Muhammad SAW bersabda:
Dari Abi Abdurrahman as-Sulami, dan Ali RA, bahwa Rasululah Saw bersabda: “Tidak berlaku ketaatan untuk hal-hal kemaksiatan kepada Allah, ketaatan hanya untuk hal-hal yang baik.” (HR. Imam Abtii Dawud)
Persyaratan lain perintah orang tua harus anak taati adalah jika perintah itu tidak untuk menyengsarakan atau mencederai hak-hak kemanusiaan anak. Jika si anak merasa tersengsarakan dengan perintah tersebut, maka ia berhak untuk menolak. []