• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kasus KDRT Public Figure: Membumikan kembali Lima Pilar Penyangga Kehidupan Rumah Tangga

Dari Lesti kita belajar, perempuan hari ini harus mandiri secara ekonomi, agar tidak bergantung pada sosok yang telah tega mencederai janji suci

Aslamiah Aslamiah
03/10/2022
in Keluarga
0
Kasus KDRT

Kasus KDRT

584
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Publik geger dengan pemberitaan adanya kasus KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga) yang dialami oleh penyanyi dangdut kondang Lestiani yang memiliki nama panggung Lesti Kejora, pada 28 September 2022. Kita ketahui Lesti melaporkan suaminya yakni Rizky Billar atas kekerasan yang ia alami pada Rabu dini hari.

Tidak sedikit netizen menyayangkan kejadian tersebut, yang publik tahu bahwa selama ini rumah tangga Lesti dan Billar penuh dengan romantisme dan keharmonisan. Kalimat itu bisa kita jumpai pada postingan sosial media keduanya. Bahkan postingan terakhir milik akun Rizky Billar sedang menikmati dinner time bersama Lesti dengan caption “@lestykejora makannya pasti tremor hihi”.

Persoalan rumah tangga LK dan RB menjadi trending topic di beberapa platfrom media sosial. Hingga bukti pelaporan yang di terima Polda Metro Jaya tersebar luas di media. Beberapa cuitan yang muncul salah satunya yakni “Ini akibatnya jika dijodohin netizen”, artinya ada asumsi bahwa bersatunya LK dan RB bukan karena berdasar dengan cinta kasih, namun ada attensi dan kepentingan di balik itu.

Kronologi

Sebagian masyarakat menganggap susksesnya RB hari ini tidak lain karena menikahi penyanyi kondang LK yang kemudian namanya terangkat di jagat raya. Setelah muncul beberapa video podcast dan video ramalan lain sebelum mereka bersama akhirnya menjadi kenyataan. Isi ramalan tersebut akan ada orang ketiga dalam rumah tangga yang dibawa oleh pihak laki-laki.

Pada akhirnya, pihak LK-RB tidak mampu menangkis narasi-narasi ramalan yang beredar. LK akhirnya melaporkan suaminya karena KDRT akibat perselingkuhan yang RB lakukan. “Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami-istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban, pada saat korban meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya terlapor emosi dan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan dilakukan berulang-ulang.” Begitu isi laporan uraian singkat kejadian.

Baca Juga:

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

Indonesia sebagai negara hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila, dalam rangka melindungi setiap hak dan kebebasan individu. Maka kemudian ada aturan hukum tentang KDRT sebagai bentuk perlindungan warga negara di lingkup rumah tangga.

UU PKDRT

Dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga No 23 Tahun 2004, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kita artikan sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga. Termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Selanjutnya bagaimana sebenarnya islam mengatur hubungan suami-istri yang kemudian menjadi pilar visi-misi bersama? Merujuk pada ayat-ayat al-quran ada beberapa hal yang perlu menajdi pondasi dan berelasi dengan menggunakan kacamata mubadalah maka akan ada lima hal yang perlu kita praktikkan.

5 Pilar Perkawinan

Pertama, komitmen pada ikatan janji yang kokoh sebagai amanah Allah yang mesti kita jaga dalam keadaan apapun (mitsaqon ghalizhan, QS. An-Nisa:21). Istri telah menerima perjanjian yang kokoh dari laki-laki yang menikahinya yang kemudian mereka wujudkan dengan adanya akad nikah. Akad nikah itu yang kemudian kita sebut sebagai mandat dari Allah. Sebab berupa janji yang respirokal, maka berlaku bagi kedua belah pihak menjadi aktor aktif dalam menjaga komitmen janji suci.

Kedua, prinsip berpasangan dan berkesalingan (zawj, QS. Al-baqarah:187, Ar-rum:21) berlaku konsep “garwo” atau sigare jiwo dalam bahasa Jawa. Artinya dengan keutuhan jiwanya masing-masing, suami-istri menjadi pelengkap keduanya untuk saling bekerjasama. Perempuan tidak hanya mendapat sematan “konco wingking” namun menjadi teman melangkah bersama dalam menghadapi persoalan. Hunna libsasun lakum wa antum libaasun lahunna yaitu suami menjadi pakaian istri dan sebaliknya.

Ketiga, saling memberi rasa aman dan kenyamanan/kerelaan (taradhin, QS. Al-baqarah:233) dalam rumah tangga terciptanya kehidupan surgawi yang memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi keduanya. Hadits yang menyatakan ridla Allah adalah ridla suami secara mubadalah harus kita pahami juga bahwa suami akan masuk surga jika memperoleh kerelaan sang istri.

Keempat, saling memperlakukan dengan baik (mu’asyaroh bil ma’ruf, QS. An-nisa:19) ayat ini ditujukan kepada laki-laki dengan menggunakan bahasa mudzakkar (laki-laki). Anggapannya laki-laki yang memiliki kewenangan dan berpotensi menguasai tubuh perempuan diajak untuk meninggalkan kebiasaan buruk masa jahiliyah. Menuntut untuk membiasakan berperilaku baik kepada istri dan sebaliknya. Sejatinya bentuk kekerasan apapun dalam rumah tangga maupun publik sektor tidak kita benarkan dan mencederai kemanusiaan atas nama agama.

Kelima, saling berembuk dan berdialog, yang kemudian adanya komunikasi asertif antara kedua belah pihak (musyawarah, QS. Al-Baqarah:233). Adanya status dalam Kartu Keluarga yang seringkali suami menjadi kepala rumah tangga tidak jarang akhirnya menguasai dan memiliki otoritas penuh dalam pengambilan keputusan.

Tak ada Pembenaran untuk Kekerasan

Semestinya tidak ada yang lebih unggul dan mendominasi salah satu pihak, semuanya memiliki akses dan peluang yang sama menjadi manusia bertaqwa dan mashlahah bagi sesama. Inilah pentingnya tidak hanya menjadi suami-istri tetapi menjadi teman dan pendengar yang baik bagi keduanya.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua laki-laki dan perempuan untuk sama-sama menghargai keberadaan keduanya. Menjadi pelajaran bagi semua, bagi yang sudah ataupun yang belum menikah bahwa tak ada pembenaran untuk kekerasan dalam situasi apapun. Terjalinnya proses komunikasi yang baik dan sama-sama menjaga dari perbuatan yang merugikan pihak lain.

Dari Lesti kita belajar, perempuan hari ini harus mandiri secara ekonomi, agar tidak bergantung pada sosok yang telah tega mencederai janji suci. Memperjuangkan nilai-nilai spiritual dan juga keberanian yang setiap harinya terus kita pupuk agar tumbuh subur dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Ada satu kalimat penutup dari sosok feminis muslim, Kalis Mardiasih “Terkadang pertanyaan kenapa kamu suka dia menjadi penting untuk dijawab sejelas-jelasnya. Jawaban itu menjadi ukuran seberapa jauh mengenali orang yang akan hidup bareng kita, betul menyadari apa yang kita butuhkan dan apa kita bisa menjadi apa yang dia butuhkan. Tidak bisa cinta ya cinta aja.” []

 

Tags: KDRTkeluargaLesti KejoraRizki Billarrumah tanggaUU PKDRT
Aslamiah

Aslamiah

Seorang pembelajar di akar rumput, berfokus pada gender dan pembangunan sosial yang inklusif

Terkait Posts

Kekerasan Seksual Sedarah

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

19 Mei 2025
Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Pendidikan Seks

Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?

14 Mei 2025
Mengirim Anak ke Barak Militer

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

10 Mei 2025
Menjaga Kehamilan

Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri

8 Mei 2025
Ibu Hamil

Perhatian Islam kepada Ibu Hamil dan Menyusui

2 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kebangkitan Ulama Perempuan

    Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version